{"uu":"KUHP","data":[{"isi":"(1) Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada.\n\n(2) Bilamana ada perubahan dalam perundang-undangan sesudah perbuatan dilakukan, maka terhadap tertuduh diterapkan ketentuan yang paling menguntungkannya.\n\n\nUNDANG-UNDANG TERKAIT\n\nUndang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia\nPasal 43 \n(1) Pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang terjadi sebelum diundangkannya Undang-undang ini, diperiksa dan diputus oleh Pengadilan HAM ad hoc.\nPenjelasan Pasal 43\nAyat (1)\nCukup jelas\n\nUndang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia\nPasal 4\nHak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yangberlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun.\nPenjelasan Pasal 4Yang dimaksud dengan \"dalam keadaan apapun\" termasuk keadaan perang, sengketa bersenjata, dan atau keadaan darurat. Yang dimaksud dengan \"siapapun\" adalah Negara, Pemerintah dan atau anggota masyarakat. Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut dapat dikecualikan dalam hal pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia yang digolongkan ke dalam kejahatan terhadap kemanusiaan.","nama":"BUKU KESATU\nATURAN UMUM\n\nBAB I\n\nPasal 1"},{"isi":"Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang melakukan sesuatu tindak pidana di Indonesia.","nama":"BUKU KESATU\nATURAN UMUM\n\nBAB I\n\nPasal 2"},{"isi":"Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang yang di luar wilayah Indonesia melakukan tindak pidana di dalam kendaraan air atau pesawat udara Indonesia.","nama":"BUKU KESATU\nATURAN UMUM\n\nBAB I\n\nPasal 3"},{"isi":"Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang melakukan di luar Indonesia:\na. salah satu kejahatan berdasarkan Pasal-Pasal 104, 106, 107, 108 dan 131;\nb. suatu kejahatan mengenai mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara atau bank, ataupun mengenai meterai yang dikeluarkan dan merek yang digunakan oleh Pemerintah Indonesia;\nc. pemalsuan surat hutang atau sertifikat hutang atas tanggungan Indonesia, atas tanggungan suatu daerah atau bagian daerah Indonesia, termasuk pula pemalsuan talon, tanda dividen atau tanda bunga, yang mengikuti surat atau sertifikat itu, dan tanda yang dikeluarkan sebagai pengganti surat tersebut, atau menggunakan surat-surat tersebut di atas, yang palsu atau dipalsukan, seolah-olah asli dan tidak dipalsu;\nd. salah satu kejahatan yang tersebut dalam Pasal-Pasal 438, 444 sampai dengan 446 tentang pembajakan laut dan Pasal 447 tentang penyerahan kendaraan air kepada kekuasaan bajak laut dan Pasal 479 huruf j tentang penguasaan pesawat udara secara melawan hukum, Pasal 479 huruf l, m, n, dan o tentang kejahatan yang mengancam keselamatan penerbangan sipil.","nama":"BUKU KESATU\nATURAN UMUM\n\nBAB I\n\nPasal 4"},{"isi":"(1) Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi warga negara yang di luar Indonesia melakukan:\n1. salah satu kejahatan tersebut dalam BAB I dan II Buku Kedua dan Pasal-Pasal 160, 161, 240, 279, 450, dan 451.\n2. salah satu perbuatan yang oleh suatu ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia dipandang sebagai kejahatan, sedangkan menurut perundang-undangan negara di mana perbuatan dilakukan diancam dengan pidana.\n(2) Penuntutan perkara sebagaimana dimaksud dalam butir 2 dapat dilakukan juga jika tertuduh menjadi warga negara sesudah melakukan perbuatan.","nama":"BUKU KESATU\nATURAN UMUM\n\nBAB I\n\nPasal 5"},{"isi":"Berlakunya Pasal 5 ayat 1 butir 2 dibatasi sedemikian rupa sehingga tidak dijatuhkan pidana mati, jika menurut perundang-undangan negara di mana perbuatan dilakukan, terhadapnya tidak diancamkan pidana mati.","nama":"BUKU KESATU\nATURAN UMUM\n\nBAB I\n\nPasal 6"},{"isi":"Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap pejabat yang di luar Indonesia melakukan salah satu tindak pidana sebagaimana dimaksudkan dalam bab XXVIII Buku Kedua.","nama":"BUKU KESATU\nATURAN UMUM\n\nBAB I\n\nPasal 7"},{"isi":"Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi nakhoda dan penumpang perahu Indonesia, yang di luar Indonesia, sekalipun di luar perahu, melakukan salah satu tindak pidana sebagaimana dimaksudkan dalam BAB XXIX Buku Kedua, dan BAB IX Buku Ketiga; begitupun pula yang tersebut dalam peraturan mengenai surat laut dan .pas kapal di Indonesia, maupun dalam Ordonansi Perkapalan.","nama":"BUKU KESATU\nATURAN UMUM\n\nBAB I\n\nPasal 8"},{"isi":"Diterapkannya Pasal-Pasal 2 â€“ 5, 7, dan 8 dibatasi oleh pengecualian-pengecualian yang diakui dalam hukum internasional.","nama":"BUKU KESATU\nATURAN UMUM\n\nBAB I\n\nPasal 9"},{"isi":"Pidana terdiri atas:\na. pidana pokok:\npidana mati;\npidana penjara;\npidana kurungan;\npidana denda;\npidana tutupan.\nb. pidana tambahan\npencabutan hak-hak tertentu;\nperampasan barang-barang tertentu;\npengumuman putusan hakim.","nama":"BUKU KESATU\nATURAN UMUM\n\nBAB II\n\nPasal 10"},{"isi":"Pidana mati dijalankan oleh algojo di tempat gantungan dengan menjeratkan tali yang terikat di tiang gantungan pada leher terpidana, kemudian menjatuhkan papan tempat terpidana berdiri.\n\nPelaksanaan pidana mati tidak lagi menggunakan ketentuan dalam Pasal ini, melainkan mengacu kepada Penetapan Presiden Nomor 2 Tahun 1964 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati Yang Dijatuhkan Oleh Pengadilan di Lingkungan Peradilan Umum dan Militer yang kemudian diundangkan melalui UU No. 2/PNPS Tahun 1964 dan ditetapkan menjadi undang-undang melalui UU No. 5 Tahun 1969. \n\nPelaksanaan Pidana Mati kemudian juga diatur secara khusus dalam Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati","nama":"BUKU KESATU\nATURAN UMUM\n\nBAB II\n\nPasal 11"},{"isi":"(1) Pidana penjara ialah seumur hidup atau selama waktu tertentu.\n\n(2) Pidana penjara selama waktu tertentu paling pendek satu hari dan paling lama lima belas tahun berturut-turut.\n\n(3) Pidana penjara selama waktu tertentu boleh dijatuhkan untuk dua puluh tahun berturut-turut dalam hal kejahatan yang pidananya hakim boleh memilih antara pidana mati, pidana seumur hidup, dan pidana penjara selama waktu tertentu, atau antara pidana penjara seumur hidup dan pidana penjara selama waktu tertentu; begitu juga dalam hal batas lima belas tahun dilampaui sebab tambahan pidana karena perbarengan, pengulangan atau karena ditentukan Pasal 52.\n\n(4) Pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi dua puluh tahun.","nama":"BUKU KESATU\nATURAN UMUM\n\nBAB II\n\nPasal 12"},{"isi":"Para terpidana yang dijatuhi pidana penjara dibagi-bagi atas beberapa golongan.","nama":"BUKU KESATU\nATURAN UMUM\n\nBAB II\n\nPasal 13"},{"isi":"Terpidana yang dijatuhi pidana penjara wajib menjalankan segala pekerjaan yang dibebankan kepadanya berdasarkan ketentuan pelaksanaan Pasal 29.","nama":"BUKU KESATU\nATURAN UMUM\n\nBAB II\n\nPasal 14"},{"isi":"(1) Apabila hakim menjatuhkan pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana kurungan, tidak termasuk pidana kurungan pengganti, maka dalam putusannya hakim dapat memerintahkan pula bahwa pidana tidak usah dijalani, kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain, disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan yang ditentukan dalam perintah tersebut di atas habis, atau karena terpidana selama masa percobaan tidak memenuhi syarat khusus yang mungkin ditentukan dalam perintah itu.\n\n(2) Hakim juga mempunyai kewenangan seperti di atas, kecuali dalam perkara-perkara mengenai penghasilan dan persewaan negara apabila menjatuhkan pidana denda, tetapi harus ternyata kepadanya bahwa pidana denda atau perampasan yang mungkin diperintahkan pula akan sangat memberatkan terpidana. Dalam menerapkan ayat ini, kejahatan dan pelanggaran candu hanya dianggap sebagai perkara mengenai penghasilan negara, jika terhadap kejahatan dan pelanggaran itu ditentukan bahwa dalam hal dijatuhi pidana denda, tidak diterapkan ketentuan Pasal 30 ayat 2.\n\n(3) Jika hakim tidak menentukan lain, maka perintah mengenai pidana pokok juga mengenai pidana tambahan.\n\n(4) Perintah tidak diberikan, kecuali hakim setelah menyelidiki dengan cermat berkeyakinan bahwa dapat diadakan pengawasan yang cukup untuk dipenuhinya syarat umum, bahwa terpidana tidak akan melakukan tindak pidana, dan syarat-syarat khusus jika sekiranya ditetapkan.\n\n(5) Perintah tersebut dalam ayat 1 harus disertai hal-hal atau keadaan-keadaan yang menjadi alasan perintah itu.","nama":"BUKU KESATU\nATURAN UMUM\n\nBAB II\n\nPasal 14a"},{"isi":"(1) Masa percobaan bagi kejahatan dan pelanggaran dalam Pasal-Pasal 492, 504, 505, 506, dan 536 paling lama tiga tahun dan bagi pelanggaran lainnya paling lama dua tahun.\n\n(2) Masa percobaan dimulai pada saat putusan telah menjadi tetap dan telah diberitahukan kepada terpidana menurut cara yang ditentukan dalam undang-undang.\n\n(3) Masa percobaan tidak dihitung selama terpidana ditahan secara sah.","nama":"BUKU KESATU\nATURAN UMUM\n\nBAB II\n\nPasal 14b"},{"isi":"(1) Dengan perintah yang dimaksud Pasal 14a, kecuali jika dijatuhkan pidana denda, selain menetapkan syarat umum bahwa terpidana tidak akan melakukan tindak pidana, hakim dapat menetapkan syarat khusus bahwa terpidana dalam waktu tertentu, yang lebih pendek daripada masa percobaannya, harus mengganti segala atau sebagian kerugian yang ditimbulkan oleh tindak pidana tadi.\n\n(2) Apabila hakim menjatuhkan pidana penjara lebih dari tiga bulan atau pidana kurungan atas salah satu pelanggaran berdasarkan Pasal-Pasal 492, 504, 505, 506, dan 536, maka boleh ditetapkan syarat-syarat khusus lainnya mengenai tingkah laku terpidana yang harus dipenuhi selama masa percobaan atau selama sebagian dari masa percobaan.\n\n(3) Syarat-syarat tersebut di atas tidak boleh mengurangi kemerdekaan beragama atau kemerdekaan berpolitik terpidana.","nama":"BUKU KESATU\nATURAN UMUM\n\nBAB II\n\nPasal 14c"},{"isi":"(1) Yang diserahi mengawasi supaya syarat-syarat dipenuhi, ialah pejabat yang berwenang menyuruh menjalankan putusan, jika kemudian ada perintah untuk menjalankan putusan.\n\n(2) Jika ada alasan, hakim dalam perintahnya boleh mewajibkan lembaga yang berbentuk badan hukum dan berkedudukan di Indonesia, atau kepada pemimpin suatu rumah penampung yang berkedudukan di situ, atau kepada pejabat tertentu, supaya memberi pertolongan dan bantuan kepada terpidana dalam memenuhi syarat-syarat khusus.\n\n(3) Aturan-aturan lebih lanjut mengenai pengawasan dan bantuan tadi serta mengenai penunjukkan lembaga dan pemimpin rumah penampung yang dapat diserahi memberi bantuan itu, diatur dengan undang-undang.","nama":"BUKU KESATU\nATURAN UMUM\n\nBAB II\n\nPasal 14d"},{"isi":"Atas usul pejabat dalam Pasal 14d ayat 1, atau atas permintaan terpidana, hakim yang memutus perkara dalam tingkat pertama, selama masa percobaan, dapat mengubah syarat-syarat khusus atau lamanya waktu berlaku syarat-syarat khusus dalam masa percobaan. Hakim juga boleh memerintahkan orang lain daripada orang yang diperintahkan semula, supaya memberi bantuan kepada terpidana dan juga boleh memperpanjang masa percobaan satu kali, paling banyak dengan separuh dari waktu yang paling lama dapat ditetapkan untuk masa percobaan.","nama":"BUKU KESATU\nATURAN UMUM\n\nBAB II\n\nPasal 14e"},{"isi":"(1) Tanpa mengurangi ketentuan Pasal di atas, maka atas usul pejabat tersebut dalam Pasal 14d ayat 1, hakim yang memutus perkara dalam tingkat pertama dapat memerintahkan supaya pidananya dijalankan, atau memerintahkan supaya atas namanya diberi peringatan pada terpidana, yaitu jika terpidana selama masa percobaan melakukan tindak pidana dan karenanya ada pemidanaan yang menjadi tetap, atau jika salah satu syarat lainnya tidak dipenuhi, ataupun jika terpidana sebelum masa percobaan habis dijatuhi pemidanaan yang menjadi tetap, karena melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan mulai berlaku. Ketika memberi peringatan, hakim harus menentukan juga cara bagaimana memberi peringatan itu.\n\n(2) Setelah masa percobaan habis, perintah supaya pidana dijalankan tidak dapat diberikan lagi, kecuali jika sebelum masa percobaan habis, terpidana dituntut karena melakukan tindak pidana di dalam masa percobaan dan penuntutan itu kemudian berakhir dengan pemidanaan yang menjadi tetap. Dalam hal itu, dalam waktu dua bulan setelah pemidanaan menjadi tetap, hakim masih boleh memerintahkan supaya pidananya dijalankan, karena melakukan tindak pidana tadi.","nama":"BUKU KESATU\nATURAN UMUM\n\nBAB II\n\nPasal 14f"},{"isi":"(1) Jika terpidana telah menjalani dua pertiga dari lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepadanya, yang sekurang-kurangnya harus sembilan bulan, maka ia dapat diberikan pelepasan bersyarat. Jika terpidana harus menjalani beberapa pidana berturut-turut, pidana itu dianggap sebagai satu pidana.\n\n(2) Ketika memberikan pelepasan bersyarat, ditentukan pula suatu masa percobaan, serta ditetapkan syarat-syarat yang harus dipenuhi selama masa percobaan.\n\n(3) Masa percobaan itu lamanya sama dengan sisa waktu pidana penjara yang belum dijalani, ditambah satu tahun. Jika terpidana ada dalam tahanan yang sah, maka waktu itu tidak termasuk masa percobaan.","nama":"BUKU KESATU\nATURAN UMUM\n\nBAB II\n\nPasal 15"},{"isi":"(1) Pelepasan bersyarat diberikan dengan syarat umum bahwa terpidana tidak akan melakukan tindak pidana dan perbuatan lain yang tidak baik.\n\n(2) Selain itu, juga boleh ditambahkan syarat-syarat khusus mengenai kelakuan terpidana, asal saja tidak mengurangi kemerdekaan beragama dan kemerdekaan berpolitik.\n\n(3) Yang diserahi mengawasi supaya segala syarat dipenuhi ialah pejabat tersebut dalam Pasal 14d ayat 1.\n\n(4) Agar supaya syarat-syarat dipenuhi, dapat diadakan pengawasan khusus yang semata-mata harus bertujuan memberi bantuan kepada terpidana.\n\n(5) Selama masa percobaan, syarat-syarat dapat diubah atau dihapus atau dapat diadakan syarat-syarat khusus baru; begitu juga dapat diadakan pengawasan khusus. Pengawasan khusus itu dapat diserahkan kepada orang lain daripada orang yang semula diserahi.\n\n(6) Orang yang mendapat pelepasan bersyarat diberi surat pas yang memuat syarat-syarat yang harus dipenuhinya. Jika hal-hal yang tersebut dalam ayat di atas dijalankan, maka orang itu diberi surat pas baru.","nama":"BUKU KESATU\nATURAN UMUM\n\nBAB II\n\nPasal 15a"},{"isi":"(1) Jika orang yang diberi pelepasan bersyarat selama masa percobaan melakukan hal-hal yang melanggar syarat-syarat tersebut dalam surat pasnya, maka pelepasan bersyarat dapat dicabut. Jika ada sangkaan keras bahwa hal-hal di atas dilakukan, Menteri Kehakiman dapat menghentikan pelepasan bersyarat tersebut untuk sementara waktu.\n\n(2) Waktu selama terpidana dilepaskan bersyarat sampai menjalani pidana lagi , tidak termasuk waktu pidananya.\n\n(3) Jika sudah ada tiga bulan setelah masa percobaan habis, pelepasan bersyarat tidak dapat dicabut kembali, kecuali jika sebelum waktu tiga bulan lewat, terpidana dituntut karena melakukan tindak pidana dalam masa percobaan, dan tuntutan berakhir dengan putusan pidana yang menjadi tetap. Pelepasan bersyarat masih dapat dicabut dalam waktu tiga bulan setelah putusan menjadi tetap berdasarkan pertimbangan bahwa terpidana melakukan tindak pidana selama masa percobaan.","nama":"BUKU KESATU\nATURAN UMUM\n\nBAB II\n\nPasal 15b"},{"isi":"(1) Ketentuan pelepasan bersyarat ditetapkan oleh Menteri Kehakiman atas usul atau setelah mendapat kabar dari pengurus penjara tempat terpidana, dan setelah mendapat keterangan dari jaksa tempat asal terpidana. Sebelum menentukan, harus ditanya dahulu pendapat Dewan Reklasering Pusat, yang tugasnya diatur oleh Menteri Kehakiman.\n\n(2) Ketentuan mencabut pelepasan bersyarat, begitu juga hal-hal yang tersebut dalam Pasal 15a ayat 5, ditetapkan oleh Menteri Kehakiman atas usul atau setelah mendapat kabar dari jaksa tempat asal terpidana. Sebelum memutus, harus ditanya dahulu pendapat Dewan Reklasering Pusat.\n\n(3) Selama pelepasan bersyarat masih dapat dicabut, maka atas perintah jaksa tempat di mana dia berada, orang yang dilepaskan bersyarat dapat ditahan guna menjaga ketertiban umum, jika ada sangkaan yang beralasan bahwa orang itu selama masa percobaan telah berbuat hal-hal yang melanggar syarat-syarat tersebut dalam surat pasnya. Jaksa harus segera memberitahukan penahanan itu kepada Menteri Kehakiman.\n\n(4) Waktu penahanan paling lama enam puluh hari. Jika penahanan disusul dengan penghentian untuk sementara waktu atau pencabutan pelepasan bersyarat, maka orang itu dianggap meneruskan menjalani pidananya mulai hari ditahan","nama":"BUKU KESATU\nATURAN UMUM\n\nBAB II\n\nPasal 16"},{"isi":"Contoh surat pas dan peraturan pelaksanaan Pasal-Pasal 15, 15a, dan 16 diatur dengan undang-undang.","nama":"BUKU KESATU\nATURAN UMUM\n\nBAB II\n\nPasal 17"},{"isi":"(1) Pidana kurungan paling sedikit satu hari dan paling lama satu tahun.\n\n(2) Jika ada pemberatan pidana yang disebabkan karena perbarengan atau pengulangan atau karena ketentuan Pasal 52, pidana kurungan dapat ditambah menjadi satu tahun empat bulan.\n\n(3) Pidana kurungan sekali-kali tidak boleh lebih dan satu tahun empat bulan.","nama":"BUKU KESATU\nATURAN UMUM\n\nBAB II\n\nPasal 18"},{"isi":"(1) Orang yang dijatuhi pidana kurungan wajib menjalankan pekerjaan yang dibebankan kepadanya, sesuai dengan aturan-aturan pelaksanaan Pasal 29.\n\n(2) Ia diserahi pekerjaan yang lebih ringan daripada orang yang dijatuhi pidana penjara.","nama":"BUKU KESATU\nATURAN UMUM\n\nBAB II\n\nPasal 19"},{"isi":"(1) Hakim yang menjatuhkan pidana penjara atau pidana kurungan paling lama satu bulan, boleh menetapkan bahwa jaksa dapat mengizinkan terpidana bergerak dengan bebas di luar penjara sehabis waktu kerja.\n\n(2) Jika terpidana yang mendapat kebebasan itu tidak datang pada waktu dan tempat yang telah ditentukan untuk menjalani pekerjaan yang dibebankan kepadanya, maka ia harus menjalani pidananya seperti biasa, kecuali kalau tidak datangnya itu bukan karena kehendak sendiri.\n\n(3) Ketentuan dalam ayat 1 tidak diterapkan kepada terpidana jika pada waktu melakukan tindak pidana belum ada dua tahun sejak ia habis menjalani pidana penjara atau pidana kurungan.","nama":"BUKU KESATU\nATURAN UMUM\n\nBAB II\n\nPasal 20"},{"isi":"Pidana kurungan harus dijalani dalam daerah di mana terpidana berdiam ketika putusan hakim dijalankan, atau jika tidak mempunyai tempat kediaman, di dalam daerah di mana ia berada, kecuali kalau Menteri Kehakiman atas permintaan terpidana membolehkan menjalani pidananya di daerah lain.","nama":"BUKU KESATU\nATURAN UMUM\n\nBAB II\n\nPasal 21"},{"isi":"(1) Terpidana yang sedang menjalani pidana hilang kemerdekaan di suatu tempat yang digunakan untuk menjalani pidana penjara atau pidana kurungan, atau kedua-duanya, segera sehabis pidana hilang kemerdekaan itu selesai, kalau diminta, boleh menjalani kurungan di tempat itu juga.\n\n(2) Pidana kurungan karena sebab di atas dijalani di tempat yang khusus untuk menjalani pidana penjara, tidak berubah sifatnya oleh karena itu.","nama":"BUKU KESATU\nATURAN UMUM\n\nBAB II\n\nPasal 22"},{"isi":"Orang yang dijatuhi pidana kurungan, dengan biaya sendiri boleh sekedar meringankan nasibnya menurut aturan-aturan yang akan ditetapkan dengan undang-undang.","nama":"BUKU KESATU\nATURAN UMUM\n\nBAB II\n\nPasal 23"},{"isi":"Orang yang dijatuhi pidana penjara atau pidana kurungan boleh diwajibkan bekerja di dalam atau di luar tembok tempat orang-orang terpidana.","nama":"BUKU KESATU\nATURAN UMUM\n\nBAB II\n\nPasal 24"},{"isi":"Yang tidak boleh diserahi pekerjaan di luar tembok tempat tersebut ialah:\n1. orang-orang yang dijatuhi pidana penjara seumur hidup;\n2. para wanita;\n3. orang-orang yang menurut pemeriksaan dokter tidak boleh menjalankan pekerjaan demikian.","nama":"BUKU KESATU\nATURAN UMUM\n\nBAB II\n\nPasal 25"},{"isi":"Jikalau mengingat keadaan diri atau masyarakat terpidana, hakim menimbang ada alasan, maka dalam putusan ditentukan bahwa terpidana tidak boleh diwajibkan bekerja di luar tembok tempat orang-orang terpidana.","nama":"BUKU KESATU\nATURAN UMUM\n\nBAB II\n\nPasal 26"},{"isi":"Lamanya pidana penjara untuk waktu tertentu dan pidana kurungan dalam putusan hakim dinyatakan dengan hari, minggu, bulan, dan tahun; tidak boleh dengan pecahan.","nama":"BUKU KESATU\nATURAN UMUM\n\nBAB II\n\nPasal 27"},{"isi":"Pidana penjara dan pidana kurungan dapat dilaksanakan di satu tempat, asal saja terpisah.","nama":"BUKU KESATU\nATURAN UMUM\n\nBAB II\n\nPasal 28"},{"isi":"(1) Hal menunjuk tempat untuk menjalani pidana penjara, pidana kurungan, atau kedua-duanya, begitu juga hal mengatur dan mengurus tempat-tempat itu, hal membedakan orang terpidana dalam golongan-golongan, hal mengatur pekerjaan, upah pekerjaan, dan perumahan terpidana yang berdiam di luar penjara, hal mengatur pemberian pengajaran, penyelenggaraan ibadat, hal tata tertib, hal tempat untuk tidur, hal makanan, dan pakaian, semuanya itu diatur dengan undang-undang sesuai dengan kitab undang-undang ini.\n\n(2) Jika perlu, Menteri Kehakiman menetapkan aturan rumah tangga untuk tempat-tempat orang terpidana.","nama":"BUKU KESATU\nATURAN UMUM\n\nBAB II\n\nPasal 29"},{"isi":"(1) Pidana denda paling sedikit tiga rupiah tujuh puluh lima sen.\n\n(2) Jika pidana denda tidak dibayar, ia diganti dengan pidana kurungan.\n\n(3) Lamanya pidana kurungan pengganti paling sedikit satu hari dan paling lama enam bulan.\n\n(4) Dalam putusan hakim, lamanya pidana kurungan pengganti ditetapkan demikian: jika pidana dendanya tujuh rupiah lima puluh sen atau kurang, dihitung satu hari; jika lebih dari tujuh rupiah lima puluh sen, tiap-tiap tujuh rupiah lima puluh sen dihitung paling banyak satu hari demikian pula sisanya yang tidak cukup tujuh rupiah lima puluh sen.\n\n(5) Jika ada pemberatan pidana denda disebabkan karena perbarengan atau pengulangan, atau karena ketentuan Pasal 52, maka pidana kurungan pengganti paling lama delapan bulan.\n\n(6) Pidana kurungan pengganti sekali-kali tidak boleh lebih dari delapan bulan.\n\n\nUNDANG-UNDANG TERKAIT\n\nUndang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pembrantasan Tindak Pidana Pencucian Uang\nPasal 8\nDalam hal harta terpidana tidak cukup untuk membayar pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5, pidana denda tersebut diganti dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan.\nPenjelasan Pasal 8Cukup Jelas\nPasal 9\n(1) Dalam hal Korporasi tidak mampu membayar pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), pidana denda tersebut diganti dengan perampasan Harta Kekayaan milik Korporasi atau Personil Pengendali Korporasi yang nilainya sama dengan putusan pidana denda yang dijatuhkan.\n(2) Dalam hal penjualan Harta Kekayaan milik Korporasi yang dirampas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mencukupi, pidana kurungan pengganti denda dijatuhkan terhadap Personil Pengendali Korporasi dengan memperhitungkan denda yang telah dibayar.\nPenjelasan Pasal 9Cukup Jelas\nPasal 13\nDalam hal terpidana tidak mampu membayar pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5), pidana denda tersebut diganti dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan.\nPenjelasan Pasal 13Cukup Jelas","nama":"BUKU KESATU\nATURAN UMUM\n\nBAB II\n\nPasal 30"},{"isi":"(1) Terpidana dapat menjalani pidana kurungan pengganti tanpa menunggu batas waktu pembayaran denda.\n\n(2) Ia selalu berwenang membebaskan dirinya dan pidana kurungan pengganti dengan membayar dendanya.\n\n(3) Pembayaran sebagian dari pidana denda, baik sebelum maupun sesudah mulai menjalani pidana kurungan pengganti, membebaskan terpidana dari sebagian pidana kurungan yang seimbang dengan bagian yang dibayarnya.","nama":"BUKU KESATU\nATURAN UMUM\n\nBAB II\n\nPasal 31"},{"isi":"(1) Pidana penjara dan pidana kurungan mulai berlaku bagi terpidana yang sudah di dalam tahanan sementara, pada hari ketika putusan hakim menjadi tetap, dan bagi terpidana lainnya pada hari ketika putusan hakim mulai dijalankan.\n\n(2) Jika dalam putusan hakim dijatuhkan pidana penjara dan pidana kurungan atas beberapa perbuatan pidana, dan kemudian putusan itu bagi kedua pidana tadi menjadi tetap pada waktu yang sama, sedangkan terpidana sudah ada dalam tahanan sementara karena kedua atau salah satu perbuatan pidana itu, maka pidana penjara mulai berlaku pada saat ketika putusan hakim menjadi tetap, dan pidana kurungan mulai berlaku setelah pidana penjara habis.","nama":"BUKU KESATU\nATURAN UMUM\n\nBAB II\n\nPasal 32"},{"isi":"(1) Hakim dalam putusannya boleh menentukan bahwa waktu selama terpidana ada dalam tahanan sementara sebelum putusan menjadi tetap, seluruhnya atau sebagian dipotong dari pidana penjara selama waktu tertentu dari pidana kurungan atau dari pidana denda yang dijatuhkan kepadanya; dalam hal pidana denda dengan memakai ukuran menurut Pasal 31 ayat 3.\n\n(2) Waktu selama seorang terdakwa dalam tahanan sementara yang tidak berdasarkan surat perintah, tidak dipotong dari pidananya, kecuali jika pemotongan itu dinyatakan khusus dalam putusan hakim.\n\n(3) Ketentuan Pasal ini berlaku juga dalam hal terdakwa oleh sebab dituntut berbareng karena melakukan beberapa tindak pidana, kemudian dipidana karena perbuatan lain daripada yang didakwakan kepadanya waktu ditahan sementara.","nama":"BUKU KESATU\nATURAN UMUM\n\nBAB II\n\nPasal 33"},{"isi":"Jika orang yang ditahan sementara dijatuhi pidana penjara atau pidana kurungan, dan kemudian dia sendiri atau orang lain dengan persetujuannya mengajukan permohonan ampun, maka waktu mulai permohonan diajukan hingga ada putusan Presiden, tidak dihitung sebagai waktu menjalani pidana, kecuali jika Presiden, dengan mengingat keadaan perkaranya, menentukan bahwa waktu itu seluruhnya atau sebagian dihitung sebagai waktu menjalani pidana.","nama":"BUKU KESATU\nATURAN UMUM\n\nBAB II\n\nPasal 33a"},{"isi":"Jika terpidana selama menjalani pidana melarikan diri, maka waktu selama di luar tempat menjalani pidana tidak dihitung sebagai waktu menjalani pidana.","nama":"BUKU KESATU\nATURAN UMUM\n\nBAB II\n\nPasal 34"},{"isi":"(1) Hak-hak terpidana yang dengan putusan hakim dapat dicabut dalam hal-hal yang ditentukan dalam kitab undang-undang ini, atau dalam aturan umum lainnya ialah:\n1. hak memegang jabatan pada umumnya atau jabatan yang tertentu;\n2. hak memasuki Angkatan Bersenjata;\n3. hak memilih dan dipilih dalam pemilihan yang diadakan berdasarkan aturan-aturan umum.\n4. hak menjadi penasihat hukum atau pengurus atas penetapan pengadilan, hak menjadi wali, wali pengawas, pengampu atau pengampu pengawas, atas orang yang bukan anak sendiri;\n5. hak menjalankan kekuasaan bapak, menjalankan perwalian atau pengampuan atas anak sendiri;\n6. hak menjalankan mata pencarian tertentu.\n(2) Hakim tidak berwenang memecat seorang pejabat dari jabatannya, jika dalam aturan-aturan khusus ditentukan penguasa lain untuk pemecatan itu.","nama":"BUKU KESATU\nATURAN UMUM\n\nBAB II\n\nPasal 35"},{"isi":"Hak memegang jabatan pada umumnya atau jabatan tertentu dan hak memasuki Angkatan Bersenjata, kecuali dalam hal yang diterangkan dalam Buku Kedua, dapat dicabut dalam hal pemidanaan karena kejahatan jabatan atau kejahatan yang melanggar kewajiban khusus sesuatu jabatan, atau karena memakai kekuasaan, kesempatan atau sarana yang diberikan pada terpidana karena jabatannya.","nama":"BUKU KESATU\nATURAN UMUM\n\nBAB II\n\nPasal 36"},{"isi":"(1) Kekuasaan bapak, kekuasaan wali, wali pengawas, pengampu, dan pengampu pengawas, baik atas anak sendiri maupun atas orang lain, dapat dicabut dalam hal pemidanaan:\n1. orang tua atau wali yang dengan sengaja melakukan kejahatan bersama-sama dengan anak yang belum dewasa yang ada di bawah kekuasaannya;\n2. orang tua atau wali terhadap anak yang belum dewasa yang ada di bawah kekuasaannya, melakukan kejahatan yang tersebut dalam BAB XIII, XIV, XV, XVIII, XIX, dan XX Buku Kedua.\n(2) Pencabutan tersebut dalam ayat 1 tidak boleh dilakukan oleh hakim pidana terhadap orang-orang yang baginya diterapkan undang-undang hukum perdata tentang pencabutan kekuasaan orang tua, kekuasaan wali, dan kekuasaan pengampu.","nama":"BUKU KESATU\nATURAN UMUM\n\nBAB II\n\nPasal 37"},{"isi":"(1) Jika dilakukan pencabutan hak, hakim menentukan lamanya pencabutan sebagai berikut :\n1. dalam hal pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, lamanya pencabutan seumur hidup;\n2. dalam hal pidana penjara untuk waktu tertentu atau pidana kurungan, lamanya pencabutan paling sedikit dua tahun dan paling banyak lima tahun lebih lama dari pidana pokoknya;\n3. dalam hal pidana denda, lamanya pencabutan paling sedikit dua tahun dan paling banyak lima tahun.\n(2) Pencabutan hak mulai berlaku pada hari putusan hakim dapat dijalankan.","nama":"BUKU KESATU\nATURAN UMUM\n\nBAB II\n\nPasal 38"},{"isi":"(1) Barang-barang kepunyaan terpidana yang diperoleh dari kejahatan atau yang sengaja dipergunakan untuk melakukan kejahatan, dapat dirampas.\n\n(2) Dalam hal pemidanaan karena kejahatan yang tidak dilakukan dengan sengaja atau karena pelanggaran, dapat juga dijatuhkan putusan perampasan berdasarkan hal-hal yang ditentukan dalam undang-undang.\n\n(3) Perampasan dapat dilakukan terhadap orang yang bersalah yang diserahkan kepada pemerintah, tetapi hanya atas barang-barang yang telah disita.","nama":"BUKU KESATU\nATURAN UMUM\n\nBAB II\n\nPasal 39"},{"isi":"Jika seorang di bawah umur enam belas tahun mempunyai, memasukkan atau mengangkut barang-barang dengan melanggar aturan-aturan mengenai penghasilan dan persewaan negara, aturan-aturan mengenai pengawasan pelayaran di bagian-bagian Indonesia yang tertentu, atau aturan-aturan mengenai larangan memasukkan, mengeluarkan, dan meneruskan pengangkutan barang-barang, maka hakim dapat menjatuhkan pidana perampasan atas barang-barang itu, juga dalam hal yang bersalah diserahkan kembali kepada orang tuanya, walinya atau pemeliharanya tanpa pidana apa pun.","nama":"BUKU KESATU\nATURAN UMUM\n\nBAB II\n\nPasal 40"},{"isi":"(1) Perampasan atas barang-barang yang tidak disita sebelumnya, diganti menjadi pidana kurungan, apabila barang-barang itu tidak diserahkan, atau harganya menurut taksiran dalam putusan hakim, tidak dibayar.\n\n(2) Pidana kurungan pengganti ini paling sedikit satu hari dan paling lama enam bulan.\n\n(3) Lamanya pidana kurungan pengganti ini dalam putusan hakim ditentukan sebagai berikut : tujuh rupiah lima puluh sen atau kurang dihitung satu hari; jika lebih dan tujuh rupiah lima puluh sen, tiap-tiap tujuh rupiah lima puluh sen dihitung paling banyak satu hari, demikian pula sisanya yang tidak cukup tujuh rupiah lima puluh sen.\n\n(4) Pasal 31 diterapkan bagi pidana kurungan pengganti ini.\n\n(5) Jika barang-barang yang dirampas diserahkan, pidana kurungan pengganti ini juga dihapus.","nama":"BUKU KESATU\nATURAN UMUM\n\nBAB II\n\nPasal 41"},{"isi":"Segala biaya untuk pidana penjara dan pidana kurungan dipikul oleh negara, dan segala pendapatan dari pidana denda dan perampasan menjadi milik negara.","nama":"BUKU KESATU\nATURAN UMUM\n\nBAB II\n\nPasal 42"},{"isi":"Apabila hakim memerintahkan supaya putusan diumumkan berdasarkan kitab undang-undang ini atau aturan-aturan umum lainnya. maka ia harus menetapkan pula bagaimana cara melaksanakan perintah itu atas biaya terpidana.","nama":"BUKU KESATU\nATURAN UMUM\n\nBAB II\n\nPasal 43"},{"isi":"(1) Barang siapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit, tidak dipidana.\n\n(2) Jika ternyata perbuatan itu tidak dapat dipertanggungkan kepada pelakunya karena pertumbuhan jiwanya cacat atau terganggu karena penyakit, maka hakim dapat memerintahkan supaya orang itu dimasukkan ke rumah sakit jiwa, paling lama satu tahun sebagai waktu percobaan.\n\n(3) Ketentuan dalam ayat 2 hanya berlaku bagi Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi, dan Pengadilan Negeri.","nama":"BUKU KESATU\nATURAN UMUM\n\nBAB III\n\nPasal 44"},{"isi":"Dalam hal penuntutan pidana terhadap orang yang belum dewasa karena melakukan suatu perbuatan sebelum umur enam belas tahun, hakim dapat menentukan:\n\nmemerintahkan supaya yang bersalah dikembalikan kepada orang tuanya, walinya atau pemeliharanya, tanpa pidana apa pun; atau memerintahkan supaya yang bersalah diserahkan kepada pemerintah tanpa pidana apa pun, jika perbuatan merupakan kejahatan atau salah satu pelanggaran berdasarkan Pasal-Pasal 489, 490, 492, 496, 497, 503-505, 514, 517 â€“ 519, 526, 531, 532, 536, dan 540 serta belum lewat dua tahun sejak dinyatakan bersalah karena melakukan kejahatan atau salah satu pelanggaran tersebut di atas, dan putusannya telah menjadi tetap; atau menjatuhkan pidana kepada yang bersalah.\n\nPasal ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak, dan dan terakhir oleh Undang-undang nomor 11 Tahun 2002 tentang Sistem Peradilan Anak","nama":"BUKU KESATU\nATURAN UMUM\n\nBAB III\n\nPasal 45"},{"isi":"(1) Jika hakim memerintahkan supaya yang bersalah diserahkan kepada pemerintah, maka ia dimasukkan dalam rumah pendidikan negara supaya menerima pendidikan dan pemerintah atau di kemudian hari dengan cara lain, atau diserahkan kepada seorang tertentu yang bertempat tinggal di Indonesia atau kepada sesuatu badan hukum, yayasan atau lembaga amal yang berkedudukan di Indonesia untuk menyelenggarakan pendidikannya, atau di kemudian hari, atas tanggungan pemerintah, dengan cara lain; dalam kedua hal di atas, paling lama sampai orang yang bersalah itu mencapai umur delapan belas tahun.\n\n(2) Aturan untuk melaksanakan ayat 1 Pasal ini ditetapkan dengan undang-undang.\n\nPasal ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak, dan dan terakhir oleh Undang-undang nomor 11 Tahun 2002 tentang Sistem Peradilan Anak","nama":"BUKU KESATU\nATURAN UMUM\n\nBAB III\n\nPasal 46"},{"isi":"(1) Jika hakim menjatuhkan pidana, maka maksimum pidana pokok terhadap tindak pidananya dikurangi sepertiga.\n\n(2) Jika perbuatan itu merupakan kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, maka dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun.\n\n(3) Pidana tambahan dalam Pasal 10 butir b, nomor 1 dan 3, tidak dapat diterapkan.\n\nPasal ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak, dan dan terakhir oleh Undang-undang nomor 11 Tahun 2002 tentang Sistem Peradilan Anak","nama":"BUKU KESATU\nATURAN UMUM\n\nBAB III\n\nPasal 47"},{"isi":"Barang siapa melakukan perbuatan karena pengaruh daya paksa, tidak dipidana.","nama":"BUKU KESATU\nATURAN UMUM\n\nBAB III\n\nPasal 48"},{"isi":"(1) Tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum.\n\n(2) Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana.","nama":"BUKU KESATU\nATURAN UMUM\n\nBAB III\n\nPasal 49"},{"isi":"Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang-undang, tidak dipidana.","nama":"BUKU KESATU\nATURAN UMUM\n\nBAB III\n\nPasal 50"},{"isi":"(1) Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana.\n\n(2) Perintah jabatan tanpa wenang, tidak menyebabkan hapusnya pidana, kecuali jika yang diperintah, dengan itikad baik mengira bahwa perintah diberikan dengan wenang dan pelaksanaannya termasuk dalam lingkungan pekerjaannya.","nama":"BUKU KESATU\nATURAN UMUM\n\nBAB III\n\nPasal 51"},{"isi":"Bilamana seorang pejabat karena melakukan perbuatan pidana melanggar suatu kewajiban khusus dari jabatannya, atau pada waktu melakukan perbuatan pidana memakai kekuasaan, kesempatan atau sarana yang diberikan kepadanya karena jabatannya, pidananya dapat ditambah sepertiga.","nama":"BUKU KESATU\nATURAN UMUM\n\nBAB III\n\nPasal 52"},{"isi":"Bilamana pada waktu melakukan kejahatan digunakan bendera kebangsaan Republik Indonesia, pidana untuk kejahatan tersebut dapat ditambah sepertiga.\n\nPasal ini ditambahkan melalui Undang-undang Nomor 73 Tahun 1958 Tentang Menyatakan Berlakunya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 Republik Indonesia Tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Mengubah Kitab Undang-undang Hukum Pidana.","nama":"BUKU KESATU\nATURAN UMUM\n\nBAB III\n\nPasal 52a (UU No. 73 Tahun 1958)"},{"isi":"(1) Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dan adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri.\n\n(2) Maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dalam hal percobaan dikurangi sepertiga.\n\n(3) Jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun.\n\n(4) Pidana tambahan bagi percobaan sama dengan kejahatan selesai.","nama":"BUKU KESATU\nATURAN UMUM\n\nBAB IV\n\nPasal 53"},{"isi":"Mencoba melakukan pelanggaran tidak dipidana.","nama":"BUKU KESATU\nATURAN UMUM\n\nBAB IV\n\nPasal 54"},{"isi":"(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:\n1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;\n2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.\n(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.","nama":"BUKU KESATU\nATURAN UMUM\n\nBAB V\n\nPasal 55"},{"isi":"Dipidana sebagai pembantu kejahatan:\n1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan ;\n2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.","nama":"BUKU KESATU\nATURAN UMUM\n\nBAB V\n\nPasal 56"},{"isi":"(1) Dalam hal pembantuan, maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dikurangi sepertiga.\n\n(2) Jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun.\n\n(3) Pidana tambahan bagi pembantuan sama dengan kejahatannya sendiri.\n\n(4) Dalam menentukan pidana bagi pembantu, yang diperhitungkan hanya perbuatan yang sengaja dipermudah atau diperlancar olehnya, beserta akibat-akibatnya.","nama":"BUKU KESATU\nATURAN UMUM\n\nBAB V\n\nPasal 57"},{"isi":"Dalam menggunakan aturan-aturan pidana, keadaan-keadaan pribadi seseorang, yang menghapuskan, mengurangkan atau memberatkan pengenaan pidana, hanya diperhitungkan terhadap pembuat atau pembantu yang bersangkutan itu sendiri.","nama":"BUKU KESATU\nATURAN UMUM\n\nBAB V\n\nPasal 58"},{"isi":"Dalam hal-hal di mana karena pelanggaran ditentukan pidana terhadap pengurus, anggota-anggota badan pengurus atau komisaris-komisaris, maka pengurus, anggota badan pengurus atau komisaris yang ternyata tidak ikut campur melakukan pelanggaran tidak dipidana.","nama":"BUKU KESATU\nATURAN UMUM\n\nBAB V\n\nPasal 59"},{"isi":"Membantu melakukan pelanggaran tidak dipidana.","nama":"BUKU KESATU\nATURAN UMUM\n\nBAB V\n\nPasal 60"},{"isi":"(1) Mengenai kejahatan yang dilakukan dengan percetakan, penerbitnya selaku demikian tidak dituntut apabila dalam barang cetakan disebut nama dan tempat tinggalnya, sedangkan pembuatnya dikenal, atau setelah dimulai penuntutan, pada waktu ditegur pertama kali lalu diberitahukan oleh penerbit.\n\n(2) Aturan ini tidak berlaku jika pelaku pada saat barang cetakan terbit, tidak dapat dituntut atau sudah menetap di luar Indonesia.","nama":"BUKU KESATU\nATURAN UMUM\n\nBAB V\n\nPasal 61"},{"isi":"(1) Mengenai kejahatan yang dilakukan dengan percetakan, pencetaknya selaku demikian tidak dituntut apabila dalam barang cetakan disebut nama dan tempat tinggalnya, sedangkan orang yang menyuruh mencetak dikenal, atau setelah dimulai penuntutan, pada waktu ditegur pertama kali lalu diberitahukan oleh pencetak.\n\n(2) Aturan ini tidak berlaku, jika orang yang menyuruh mencetak pada saat barang cetakan terbit, tidak dapat dituntut atau sudah menetap di luar Indonesia.","nama":"BUKU KESATU\nATURAN UMUM\n\nBAB V\n\nPasal 62"},{"isi":"(1) Jika suatu perbuatan masuk dalam lebih dan satu aturan pidana, maka yang dikenakan hanya salah satu di antara aturan-aturan itu; jika berbeda-beda, yang dikenakan yang memuat ancaman pidana pokok yang paling berat.\n\n(2) Jika suatu perbuatan masuk dalam suatu aturan pidana yang umum, diatur pula dalam aturan pidana yang khusus, maka hanya yang khusus itulah yang diterapkan.","nama":"BUKU KESATU\nATURAN UMUM\n\nBAB VI\n\nPasal 63"},{"isi":"(1) Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, maka hanya diterapkan satu aturan pidana; jika berbeda-beda, yang diterapkan yang memuat ancaman pidana pokok yang paling berat.\n\n(2) Demikian pula hanya dikenakan satu aturan pidana, jika orang dinyatakan bersalah melakukan pemalsuan atau perusakan mata uang, dan menggunakan barang yang dipalsu atau yang dirusak itu.\n\n(3) Akan tetapi, jika orang yang melakukan kejahatan-kejahatan tersebut dalam Pasal-Pasal 364, 373, 379, dan 407 ayat 1, sebagai perbuatan berlanjut dan nilai kerugian yang ditimbulkan jumlahnya melebihi dari tiga ratus tujuh puluh lima rupiah, maka ia dikenakan aturan pidana tersebut dalam Pasal 362, 372, 378, dan 406.","nama":"BUKU KESATU\nATURAN UMUM\n\nBAB VI\n\nPasal 64"},{"isi":"(1) Dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, maka dijatuhkan hanya satu pidana.\n\n(2) Maksimum pidana yang dijatuhkan ialah jumlah maksimum pidana yang diancamkan terhadap perbuatan itu, tetapi tidak boleh lebih dari maksimum pidana yang terberat ditambah sepertiga.","nama":"BUKU KESATU\nATURAN UMUM\n\nBAB VI\n\nPasal 65"},{"isi":"(1) Dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang masing-masing harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang tidak sejenis, maka dijatuhkan pidana atas tiap-tiap kejahatan, tetapi jumlahnya tidak boleh melebihi maksimum pidana yang terberat ditambah sepertiga.\n\n(2) Pidana denda dalam hal itu dihitung menurut lamanya maksimum pidana kurungan pengganti yang ditentukan untuk perbuatan itu.","nama":"BUKU KESATU\nATURAN UMUM\n\nBAB VI\n\nPasal 66"},{"isi":"Jika orang dijatuhi pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, di samping itu tidak boleh dijatuhkan pidana lain lagi kecuali pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang-barang yang telah disita sebelumnya, dan pengumuman putusan hakim.","nama":"BUKU KESATU\nATURAN UMUM\n\nBAB VI\n\nPasal 67"},{"isi":"(1) Berdasarkan hal-hal dalam Pasal 65 dan 66, tentang pidana tambahan berlaku aturan sebagai berikut:\n1. pidana-pidana pencabutan hak yang sama dijadikan satu, yang lamanya paling sedikit dua tahun dan paling banyak lima tahun melebihi pidana pokok atau pidana-pidana pokok yang dijatuhkan. Jika pidana pokok hanya pidana denda saja, maka lamanya pencabutan hak paling sedikit dua tahun dan paling lama lima tahun;\n2. pidana-pidana pencabutan hak yang berlainan dijatuhkan sendiri-sendiri tanpa dikurangi;\n3. pidana-pidana perampasan barang-barang tertentu, begitu pula halnya dengan pidana kurungan pengganti karena barang-barang tidak diserahkan, dijatuhkan sendiri-sendiri tanpa dikurangi.\n(2) Pidana kurungan-kurungan pengganti jumlahnya tidak boleh melebihi delapan bulan.","nama":"BUKU KESATU\nATURAN UMUM\n\nBAB VI\n\nPasal 68"},{"isi":"(1) Perbandingan beratnya pidana pokok yang tidak sejenis ditentukan menurut urut-urutan dalam Pasal 10.\n\n(2) Jika hakim memilih antara beberapa pidana pokok, maka dalam perbandingan hanya yang terberatlah yang dipakai.\n\n(3) Perbandingan beratnya pidana-pidana pokok yang sejenis ditentukan menurut maksimumnya masing-masing.\n\n(4) Perbandingan lamanya pidana-pidana pokok, baik yang sejenis maupun yang tidak sejenis, juga ditentukan menurut maksimumnya masing-masing.","nama":"BUKU KESATU\nATURAN UMUM\n\nBAB VI\n\nPasal 69"},{"isi":"(1) Jika ada perbarengan seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 65 dan 66, baik perbarengan pelanggaran dengan kejahatan, maupun pelanggaran dengan pelanggaran, maka untuk tiap-tiap pelanggaran dijatuhkan pidana sendiri-sendiri tanpa dikurangi.\n\n(2) Mengenai pelanggaran, jumlah lamanya pidana kurungan dan pidana kurungan pengganti paling banyak satu tahun empat bulan, sedangkan jumlah lamanya pidana kurungan pengganti, paling banyak delapan bulan.","nama":"BUKU KESATU\nATURAN UMUM\n\nBAB VI\n\nPasal 70"},{"isi":"Ketika menerapkan Pasal-Pasal 65, 66, dan 70, kejahatan-kejahatan berdasarkan Pasal-Pasal 302 ayat 1, 352, 364, 373, 379, dan 482 dianggap sebagai pelanggaran, dengan pengertian, jika dijatuhkan pidana-pidana penjara atas kejahatan-kejahatan itu, jumlahnya paling banyak delapan bulan.","nama":"BUKU KESATU\nATURAN UMUM\n\nBAB VI\n\nPasal 70 bis"},{"isi":"Jika seseorang setelah dijatuhi pidana kemudian dinyatakan bersalah lagi karena melakukan kejahatan atau pelanggaran lain sebelum ada putusan pidana itu, maka pidana yang dahulu diperhitungkan pada pidana yang akan dijatuhkan dengan menggunakan aturan-aturan dalam bab ini mengenai hal perkara-perkara diadili pada saat yang sama.","nama":"BUKU KESATU\nATURAN UMUM\n\nBAB VI\n\nPasal 71"},{"isi":"(1) Selama orang yang terhadapnya dilakukan kejahatan boleh dituntut atas pengaduan, umurnya belum cukup enam belas tahun dan lagi belum dewasa, atau selama ia berada di bawah pengampuan yang disebabkan oleh hal lain daripada keborosan, maka wakilnya yang sah dalam perkara perdata yang berhak mengadu;\n\n(2) Jika tidak ada wakil, atau wakil itu sendiri yang harus diadukan, maka penuntutan dilakukan atas pengaduan wali pengawas atau pengampu pengawas, atau majelis yang menjadi wali pengawas atau pengampu pengawas; juga mungkin atas pengaduan istrinya atau seorang keluarga sedarah dalam garis lurus, atau jika itu tidak ada, atas pengaduan seorang keluarga sedarah dalam garis menyimpang sampai derajat ketiga.","nama":"BUKU KESATU\nATURAN UMUM\n\nBAB VII\n\nPasal 72"},{"isi":"Jika yang terkena kejahatan meninggal di dalam tenggang yang ditentukan dalam Pasal berikut, maka tanpa memperpanjang tenggang itu, penuntutan dilakukan atas pengaduan orang tuanya, anaknya, atau suaminya (istrinya) yang masih hidup kecuali kalau ternyata bahwa yang meninggal tidak menghendaki penuntutan.","nama":"BUKU KESATU\nATURAN UMUM\n\nBAB VII\n\nPasal 73"},{"isi":"(1) Pengaduan hanya boleh diajukan dalam waktu enam bulan sejak orang yang berhak mengadu mengetahui adanya kejahatan, jika bertempat tinggal di Indonesia, atau dalam waktu sembilan bulan jika bertempat tinggal di luar Indonesia.\n\n(2) Jika yang terkena kejahatan berhak mengadu pada saat tenggang tersebut dalam ayat 1 belum habis, maka setelah saat itu, pengaduan masih boleh diajukan hanya selama sisa yang masih kurang pada tenggang tersebut.","nama":"BUKU KESATU\nATURAN UMUM\n\nBAB VII\n\nPasal 74"},{"isi":"Orang yang mengajukan pengaduan, berhak menarik kembali dalam waktu tiga bulan setelah pengaduan diajukan.","nama":"BUKU KESATU\nATURAN UMUM\n\nBAB VII\n\nPasal 75"},{"isi":"(1) Kecuali dalam hal putusan hakim masih mungkin diulangi, orang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang oleh hakim Indonesia terhadap dirinya telah diadili dengan putusan yang menjadi tetap. Dalam artian hakim Indonesia, termasuk juga hakim pengadilan swapraja dan adat, di tempat-tempat yang mempunyai pengadilan-pengadilan tersebut.\n\n(2) Jika putusan yang menjadi tetap itu berasal dari hakim lain, maka terhadap orang itu dan karena perbuatan pidana itu pula, tidak boleh diadakan penuntutan dalam hal:\n1. putusan berupa pembebasan dari tuduhan atau lepas dari tuntutan hukum;\n2. putusan berupa pemidanaan dan pidananya telah dijalani seluruhnya atau telah diberi ampun atau wewenang untuk menjalankannya telah hapus karena daluwarsa.","nama":"BUKU KESATU\nATURAN UMUM\n\nBAB VIII\n\nPasal 76"},{"isi":"Kewenangan menuntut pidana hapus jika tertuduh meninggal dunia.","nama":"BUKU KESATU\nATURAN UMUM\n\nBAB VIII\n\nPasal 77"},{"isi":"(1) Kewenangan menuntut pidana hapus karena daluwarsa:\n1. mengenai semua pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan dengan percetakan sesudah satu tahun;\n2. mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana denda, pidana kurungan, atau pidana penjara paling lama tiga tahun, sesudah enam tahun;\n3. mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari tiga tahun, sesudah dua belas tahun;\n4. mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, sesudah delapan belas tahun.\n(2) Bagi orang yang pada saat melakukan perbuatan umurnya belum delapan belas tahun, masing-masing tenggang daluwarsa di atas dikurangi menjadi sepertiga.\n\n\nUNDANG-UNDANG TERKAIT\n\nUndang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia\nPasal 46\nUntuk pelanggaran hak asasi manusia yang berat sebagaimana dimaksud dalam Undang undang ini tidak berlaku ketentuan mengenai kadaluarsa.\nPenjelasan Pasal 46\nCukup Jelas","nama":"BUKU KESATU\nATURAN UMUM\n\nBAB VIII\n\nPasal 78"},{"isi":"Tenggang daluwarsa mulai berlaku pada hari sesudah perbuatan dilakukan, kecuali dalam hal-hal berikut:\n1. mengenai pemalsuan atau perusakan mata uang, tenggang mulai berlaku pada hari sesudah barang yang dipalsu atau mata uang yang dirusak digunakan;\n2. mengenai kejahatan dalam Pasal-Pasal 328, 329, 330, dan 333, tenggang dimulai pada hari sesudah orang yang langsung terkena oleh kejahatan dibebaskan atau meninggal dunia;\n3. mengenai pelanggaran dalam Pasal 556 sampai dengan Pasal 558a, tenggang dimulai pada hari sesudah daftar-daftar yang memuat pelanggaran-pelanggaran itu, menurut aturan-aturan umum yang menentukan bahwa register-register catatan sipil harus dipindah ke kantor panitera suatu pengadilan, dipindah ke kantor tersebut.","nama":"BUKU KESATU\nATURAN UMUM\n\nBAB VIII\n\nPasal 79"},{"isi":"(1) Tiap-tiap tindakan penuntutan menghentikan daluwarsa, asal tindakan itu diketahui oleh orang yang dituntut, atau telah diberitahukan kepadanya menurut cara yang ditentukan dalam aturan-aturan umum.\n\n(2) Sesudah dihentikan, dimulai tenggang daluwarsa Baru.","nama":"BUKU KESATU\nATURAN UMUM\n\nBAB VIII\n\nPasal 80"},{"isi":"Penundaan penuntutan pidana berhubung dengan adanya perselisihan pra-yudisial, menunda daluwarsa.","nama":"BUKU KESATU\nATURAN UMUM\n\nBAB VIII\n\nPasal 81"},{"isi":"(1) Kewenangan menuntut pelanggaran yang diancam dengan pidana denda saja menjadi hapus, kalau dengan suka rela dibayar maksimum denda dan biaya-biaya yang telah dikeluarkan kalau penuntutan telah dimulai, atas kuasa pejabat yang ditunjuk untuk itu oleh aturan-aturan umum, dan dalam waktu yang ditetapkan olehnya.\n\n(2) Jika di samping pidana denda ditentukan perampasan, maka barang yang dikenai perampasan harus diserahkan pula, atau harganya harus dibayar menurut taksiran pejabat dalam ayat 1.\n\n(3) Dalam hal-hal pidana diperberat karena pengulangan, pemberatan itu tetap berlaku sekalipun kewenangan menuntut pidana terhadap pelanggaran yang dilakukan lebih dulu telah hapus berdasarkan ayat 1 dan ayat 2 Pasal ini.\n\n(4) Ketentuan-ketentuan dalam Pasal ini tidak berlaku bagi orang yang belum dewasa, yang pada saat melakukan perbuatan belum berumur enam belas tahun.","nama":"BUKU KESATU\nATURAN UMUM\n\nBAB VIII\n\nPasal 82"},{"isi":"Kewenangan menjalankan pidana hapus jika terpidana meninggal dunia.","nama":"BUKU KESATU\nATURAN UMUM\n\nBAB VIII\n\nPasal 83"},{"isi":"(1) Kewenangan menjalankan pidana hapus karena daluwarsa.\n\n(2) Tenggang daluwarsa mengenai semua pelanggaran lamanya dua tahun, mengenai kejahatan yang dilakukan dengan sarana percetakan lamanya lima tahun, dan mengenai kejahatan-kejahatan lainnya lamanya sama dengan tenggang daluwarsa bagi penuntutan pidana, ditambah sepertiga.\n\n(3) Bagaimanapun juga, tenggang daluwarsa tidak boleh kurang dari lamanya pidana yang dijatuhkan.\n\n(4) Wewenang menjalankan pidana mati tidak daluwarsa.","nama":"BUKU KESATU\nATURAN UMUM\n\nBAB VIII\n\nPasal 84"},{"isi":"(1) Tenggang daluwarsa mulai berlaku pada esok harinya setelah putusan hakim dapat dijalankan.\n\n(2) Jika seorang terpidana melarikan diri selama menjalani pidana, maka pada esok harinya setelah melarikan diri itu mulai berlaku tenggang daluwarsa baru. Jika suatu pelepasan bersyarat dicabut, maka pada esok harinya setelah pencabutan, mulai berlaku tenggang daluwarsa baru.\n\n(3) Tenggang daluwarsa tertuduh selama penjalanan pidana ditunda menurut perintah dalam suatu peraturan umum, dan juga selama terpidana dirampas kemerdekaannya, meskipun perampasan kemerdekaan itu berhubung dengan pemidanaan lain.","nama":"BUKU KESATU\nATURAN UMUM\n\nBAB VIII\n\nPasal 85"},{"isi":"Yang disebut anak kunci palsu termasuk juga segala perkakas yang tidak dimaksud untuk membuka kunci.","nama":"BUKU KESATU\nATURAN UMUM\n\nBAB IX\n\nPasal 100"},{"isi":"Yang disebut ternak yaitu semua binatang yang berkuku satu, binatang memamah biak, dan babi.","nama":"BUKU KESATU\nATURAN UMUM\n\nBAB IX\n\nPasal 101"},{"isi":"(1) Yang disebut bangunan listrik yaitu bangunan-bangunan yang gunanya untuk membangkitkan, mengalirkan, mengubah, atau menyerahkan tenaga listrik; begitu pula alat-alat yang berhubungan dengan itu, yaitu alat-alat penjaga keselamatan, alat-alat pemasang, alat-alat pendukung, dan alat-alat peringatan.\n\n(2) Dengan bangunan-bangunan telegrap dan telepon tidak dimaksudkan bangunan listrik.","nama":"BUKU KESATU\nATURAN UMUM\n\nBAB IX\n\nPasal 101 bis"},{"isi":"Ditiadakan dengan Staatsblad 1920 No. 382","nama":"BUKU KESATU\nATURAN UMUM\n\nBAB IX\n\nPasal 102"},{"isi":"Apabila disebut kejahatan, baik dalam arti kejahatan pada umumnya maupun dalam arti suatu kejahatan tertentu, maka di situ termasuk pembantuan dan percobaan melakukan kejahatan, kecuali jika dinyatakan sebaliknya oleh suatu aturan.","nama":"BUKU KESATU\nATURAN UMUM\n\nBAB IX\n\nPasal 86"},{"isi":"Dikatakan ada makar untuk melakukan suatu perbuatan, apabila niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, seperti dimaksud dalam Pasal 53.","nama":"BUKU KESATU\nATURAN UMUM\n\nBAB IX\n\nPasal 87"},{"isi":"Dikatakan ada permufakatan jahat, apabila dua orang atau lebih telah sepakat akan melakukan kejahatan.","nama":"BUKU KESATU\nATURAN UMUM\n\nBAB IX\n\nPasal 88"},{"isi":"Dengan penggulingan pemerintahan dimaksud meniadakan atau mengubah secara tidak sah bentuk pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.","nama":"BUKU KESATU\nATURAN UMUM\n\nBAB IX\n\nPasal 88 bis"},{"isi":"Membuat orang pingsan atau tidak berdaya disamakan dengan menggunakan kekerasan.","nama":"BUKU KESATU\nATURAN UMUM\n\nBAB IX\n\nPasal 89"},{"isi":"Luka berat berarti:\n1. jatuh sakit atau mendapat luka yang tidak memberi harapan akan sembuh sama sekali, atau yang menimbulkan bahaya maut;\n2. tidak mampu terus-menerus untuk menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan pencaharian;\n3. kehilangan salah satu pancaindera;\n4. mendapat cacat berat;\n5. menderita sakit lumpuh;\n6. terganggunya daya pikir selama empat minggu lebih;\n7. gugur atau matinya kandungan seorang perempuan.","nama":"BUKU KESATU\nATURAN UMUM\n\nBAB IX\n\nPasal 90"},{"isi":"(1) Dalam kekuasaan bapak dicakup pula kekuasaan kepala keluarga.\n\n(2) Dengan orang tua, dimaksud pula kepala keluarga.\n\n(3) Dengan bapak, dimaksud pula orang yang menjalankan kekuasaan yang sama dengan bapak.\n\n(4) Dengan anak, dimaksud pula orang yang ada di bawah kekuasaan yang sama dengan kekuasaan bapak.","nama":"BUKU KESATU\nATURAN UMUM\n\nBAB IX\n\nPasal 91"},{"isi":"(1) Yang disebut pejabat, termasuk juga orang-orang yang dipilih dalam pemilihan yang diadakan berdasarkan aturan-aturan umum, begitu juga orang-orang yang bukan karena pemilihan, menjadi anggota badan pembentuk undang-undang, badan pemerintahan, atau badan perwakilan rakyat, yang dibentuk oleh pemerintah atau atas nama pemerintah; begitu juga semua anggota dewan subak, dan semua kepala rakyat Indonesia asli dan kepala golongan Timur Asing, yang menjalankan kekuasaan yang sah.\n\n(2) Yang disebut pejabat dan hakim termasuk juga hakim wasit; yang disebut hakim termasuk juga orang-orang yang menjalankan peradilan administratif, serta ketua-ketua dan anggota-anggota pengadilan agama.\n\n(3) Semua anggota Angkatan Perang juga dianggap sebagai pejabat.","nama":"BUKU KESATU\nATURAN UMUM\n\nBAB IX\n\nPasal 92"},{"isi":"Yang disebut pengusaha ialah tiap-tiap orang yang menjalankan perusahaan.","nama":"BUKU KESATU\nATURAN UMUM\n\nBAB IX\n\nPasal 92 bis"},{"isi":"(1) Yang disebut nakhoda ialah orang yang memegang kekuasaan di kapal atau yang mewakilinya.\n\n(2) Yang disebut penumpang ialah semua orang yang ada di kapal, kecuali nakhoda.\n\n(3) Yang disebut anak buah kapal ialah semua perwira atau kelasi yang ada di dalam kapal.","nama":"BUKU KESATU\nATURAN UMUM\n\nBAB IX\n\nPasal 93"},{"isi":"Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, Pasal VIII, butir 11.","nama":"BUKU KESATU\nATURAN UMUM\n\nBAB IX\n\nPasal 94"},{"isi":"Yang disebut kapal Indonesia ialah kapal yang mempunyai surat laut atau pas kapal, atau surat izin sebagai pengganti sementara menurut aturan-aturan umum mengenai surat laut dan pas kapal di Indonesia.","nama":"BUKU KESATU\nATURAN UMUM\n\nBAB IX\n\nPasal 95"},{"isi":"(1) Yang dimaksud dengan pesawat udara Indonesia adalah pesawat udara yang didaftarkan di Indonesia.\n\n(2) Termasuk pula pesawat udara Indonesia adalah pesawat udara asing yang disewa tanpa awak pesawat dan dioperasikan oleh perusahaan penerbangan Indonesia.","nama":"BUKU KESATU\nATURAN UMUM\n\nBAB IX\n\nPasal 95a"},{"isi":"Yang dimaksud dengan dalam penerbangan adalah sejak saat pintu luar pesawat udara ditutup setelah naiknya penumpang (embarkasi) sampai saat pintu dibuka untuk penurunan penumpang (disembarkasi).\n\nDalam hal terjadi pendaratan darurat penerbangan dianggap terus berlangsung sampai saat penguasa yang berwenang mengambil alih tanggung jawab atas pesawat udara dan barang yang ada di dalamnya.","nama":"BUKU KESATU\nATURAN UMUM\n\nBAB IX\n\nPasal 95b"},{"isi":"Yang dimaksud dengan dalam dinas adalah jangka waktu sejak pesawat udara disiapkan oleh awak darat atau oleh awak pesawat untuk penerbangan tertentu, hingga setelah 24 jam lewat sesudah setiap pendaratan.","nama":"BUKU KESATU\nATURAN UMUM\n\nBAB IX\n\nPasal 95c"},{"isi":"(1) Yang disebut musuh termasuk juga pemberontak. Begitu juga termasuk di situ negara atau kekuasaan yang akan menjadi lawan perang.\n\n(2) Yang disebut perang termasuk juga permusuhan dengan daerah-daerah swapraja, begitu juga perang saudara.\n\n(3) Yang disebut masa perang termasuk juga waktu selama perang sedang mengancam. Begitu juga dikatakan masih ada masa perang, segera sesudah diperintahkan mobilisasi Angkatan Perang dan selama mobilisasi itu berlaku.","nama":"BUKU KESATU\nATURAN UMUM\n\nBAB IX\n\nPasal 96"},{"isi":"Yang disebut hari adalah waktu selama dua puluh empat jam; yang disebut bulan adalah waktu selama tiga puluh hari.","nama":"BUKU KESATU\nATURAN UMUM\n\nBAB IX\n\nPasal 97"},{"isi":"Yang disebut waktu malam yaitu waktu antara matahari terbenam dan matahari terbit.","nama":"BUKU KESATU\nATURAN UMUM\n\nBAB IX\n\nPasal 98"},{"isi":"Yang disebut memanjat termasuk juga masuk melalui lubang yang memang sudah ada, tetapi bukan untuk masuk atau masuk melalui lubang di dalam tanah yang dengan sengaja digali; begitu juga menyeberangi selokan atau parit yang digunakan sebagai batas penutup.","nama":"BUKU KESATU\nATURAN UMUM\n\nBAB IX\n\nPasal 99"},{"isi":"Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB I\n\nPasal 104"},{"isi":"Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1. Tahun 1946, Pasal VIII, butir 13.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB I\n\nPasal 105"},{"isi":"Makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian wilayah negara jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebagian dan wilayah negara, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB I\n\nPasal 106"},{"isi":"(1) Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.\n\n(2) Para pemimpin dan para pengatur makar tersebut dalam ayat 1, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB I\n\nPasal 107"},{"isi":"Barangsiapa yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan, dan atau melalui media apapun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam segala bentuk dan perwujudan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.\n\nPasal ini merupakan isi dari Pasal 1 UU No. 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab Undang-undang Hukum Pidana Yang Berkaitan Dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB I\n\nPasal 107a"},{"isi":"Barangsiapa yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan dan atau melalui media apapun, menyatakan keinginan untuk meniadakan atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara yang berakibat timbulnya kerusuhan dalam masyarakat, atau menimbulkan korban jiwa atau kerugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.\n\nPasal ini merupakan isi dari Pasal 1 UU No. 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab Undang-undang Hukum Pidana Yang Berkaitan Dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB I\n\nPasal 107b"},{"isi":"Barangsiapa yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan dan atau melalui media apapun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme yang berakibat timbulnya kerusuhan dalam masyarakat, atau menimbulkan korban jiwa atau kerugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.\n\nPasal ini merupakan isi dari Pasal 1 UU No. 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab Undang-undang Hukum Pidana Yang Berkaitan Dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara\n\n\nUNDANG-UNDANG TERKAIT\n\nUndang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik\nPasal 50\nPengurus Partai Politik yang menggunakan Partai Politiknya untuk melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (5) dituntut berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berkaitan dengan Kejahatan terhadap Keamanan Negara dalam Pasal 107 huruf c, huruf d, atau huruf e, dan Partai Politiknya dapat dibubarkan.\nPenjelasan Pasal 50Cukup Jelas","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB I\n\nPasal 107c"},{"isi":"Barangsiapa yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan dan atau melalui media apapun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dengan maksud mengubah atau mengganti Pancasila sebagai dasar Negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.\n\nPasal ini merupakan isi dari Pasal 1 UU No. 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab Undang-undang Hukum Pidana Yang Berkaitan Dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara\n\n\nUNDANG-UNDANG TERKAIT\n\nUndang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik\nPasal 50\nPengurus Partai Politik yang menggunakan Partai Politiknya untuk melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (5) dituntut berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berkaitan dengan Kejahatan terhadap Keamanan Negara dalam Pasal 107 huruf c, huruf d, atau huruf e, dan Partai Politiknya dapat dibubarkan.\nPenjelasan Pasal 50Cukup Jelas","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB I\n\nPasal 107d"},{"isi":"Dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun:\na. barangsiapa yang mendirikan organisasi yang diketahui atau patut diduga menganut ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme atas dalam segala bentuk dan perwujudannya; atau\nb. barangsiapa yang mengadakan hubungan dengan atau memberikan bantuan kepada organisasi, baik di dalam maupun di luar negeri, yang diketahuinya berasaskan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme atau dalam segala bentuk dan perwujudannya dengan maksud mengubah dasar negara atau menggulingkan Pemerintah yang sah.\nPasal ini merupakan isi dari Pasal 1 UU No. 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab Undang-undang Hukum Pidana Yang Berkaitan Dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara\n\n\nUNDANG-UNDANG TERKAIT\n\nUndang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik\nPasal 50\nPengurus Partai Politik yang menggunakan Partai Politiknya untuk melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (5) dituntut berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berkaitan dengan Kejahatan terhadap Keamanan Negara dalam Pasal 107 huruf c, huruf d, atau huruf e, dan Partai Politiknya dapat dibubarkan.\nPenjelasan Pasal 50Cukup Jelas","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB I\n\nPasal 107e"},{"isi":"Dipidana karena sabotase dengan pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 (dua puluh) tahun:\na. barangsiapa yang secara melawan hukum merusak, membuat tidak dapat dipakai, menghancurkan atau memusnahkan instalasi negara atau militer; atau\nb. barangsiapa yang secara melawan hukum menghalangi atau menggagalkan pengadaan atau distribusi bahan pokok yang menguasai hajat hidup orang banyak sesuai dengan kebijakan Pemerintah.\nPasal ini merupakan isi dari Pasal 1 UU No. 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab Undang-undang Hukum Pidana Yang Berkaitan Dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB I\n\nPasal 107f"},{"isi":"(1) Barang siapa bersalah karena pemberontakan, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun:\n1. orang yang melawan Pemerintah Indonesia dengan senjata;\n2. orang yang dengan maksud melawan Pemerintah Indonesia, menyerbu bersama-sama atau menggabungkan diri pada gerombolan yang melawan Pemerintahan dengan senjata.\n(2) Para pemimpin dan para pengatur pemberontakan diancam dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.\n\n\nUNDANG-UNDANG TERKAIT\n\nUndang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 Tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Yang Berkaitan Dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara\nPasal 107a\nBarangsiapa yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan, dan atau melalui media apapun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam segala bentuk dan perwujudan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.\nPenjelasan Pasal 107aCukup Jelas\nPasal 107b\nBarang siapa yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan dari atau melalui media apapun, menyatakan keinginan untuk meniadakan atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara yang berakibat timbulnya kerusuhan dalam masyarakat, atau menimbulkan korban jiwa atau kerugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.\nPenjelasan Pasal 107bCukup Jelas\nPasal 107c\nBarangsiapa yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan dan atau melalui media apapun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme yang berakibat timbulnya kerusuhan dalam masyarakat, atau menimbulkan korban jiwa atau kerugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.\nPenjelasan Pasal 107cCukup Jelas\nPasal 107d\nBarangsiapa yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan dan atau melalui media apapun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dengan maksud mengubah atau mengganti Pancasila sebagai dasar Negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.\nPenjelasan Pasal 107d\nCukup Jelas\nPasal 107e\nDipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun:\nbarang siapa yang mendirikan organisasi yang diketahui atau patut diduga menganut ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme atas dalam segala bentuk dan perwujudannya; atau\nbarang siapa yang mengadakan hubungan dengan atau memberikan bantuan kepada organisasi, baik di dalam maupun di luar negeri, yang diketahuinya berasaskan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme atau dalam segala, bentuk dan perwujudannya dengan maksud mengubah dasar negara atau menggulingkan Pemerintah yang sah.\nPenjelasan Pasal 107eCukup Jelas\nPasal 107f\nDipidana karena sabotase dengan pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 (dua puluh) tahun:\nbarangsiapa yang secara melawan hukum merusak, membuat tidak dapat dipakai, menghancurkan atau memusnahkan instalasi negara atau militer; atau diundangkan\nbarangsiapa yang secara melawan hukum menghalangi atau menggagalkan pengadaan atau distribusi bahan pokok yang menguasai hajat hidup orang banyak sesuai dengan kebijakan Pemerintah.\n\nPenjelasan Pasal 107fCukup Jelas","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB I\n\nPasal 108"},{"isi":"Pasal ini ditiadakan berdasarkan S.1930 No. 31.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB I\n\nPasal 109"},{"isi":"(1) Permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan menurut Pasal 104, 106, 107 dan 108 diancam berdasarkan ancaman pidana dalam Pasal-Pasal tersebut.\n\n(2) Pidana yang sama diterapkan terhadap orang-orang yang dengan maksud berdasarkan Pasal 104, 106, dan 108, mempersiapkan atau memperlancar kejahatan:\n1. mencoba menggerakan orang lain untuk melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan agar memberi bantuan pada waktu melakukan atau memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan;\n2. mencoba memperoleh kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan bagi diri sendiri atau orang lain;\n3. memiliki persediaan barang-barang yang diketahuinya berguna untuk melakukan kejahatan;\n4. mempersiapkan atau memiliki rencana untuk melaksanakan kejahatan yang bertujuan untuk diberitahukan kepada orang lain;\n5. mencoba mencegah, merintangi atau menggagalkan tindakan yang diadakan oleh pemerintah untuk mencegah atau menindas pelaksanaan kejahatan.\n(3) Barang-barang sebagaimana yang dimaksud dalam butir 3 ayat sebelumnya, dapat dirampas.\n\n(4) Tidak dipidana barang siapa yang ternyata bermaksud hanya mempersiapkan atau memperlancar perubahan ketatanegaraan dalam artian umum.\n\n(5) Jika dalam salah satu hal seperti yang dimaksud dalam ayat 1 dan 2 Pasal ini, kejahatan sungguh terjadi, pidananya dapat dilipatkan dua kali.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB I\n\nPasal 110"},{"isi":"(1) Barang siapa mengadakan hubungan dengan negara asing dengan maksud menggerakkannya untuk melakukan perbuatan permusuhan atau perang terhadap negara, memperkuat niat mereka, menjanjikan bantuan atau membantu mempersiapkan mereka untuk melakukan perbuatan permusuhan atau perang terhadap negara, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.\n\n(2) Jika perbuatan permusuhan dilakukan atau terjadi perang, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB I\n\nPasal 111"},{"isi":"(1) Dengan pidana penjara paling lama enam tahun diancam:\n1. barang siapa mengadakan hubungan dengan orang atau badan yang berkedudukan di luar Indonesia, dengan maksud untuk menggerakkan orang atau badan itu supaya membantu mempersiapkan, memperlancar atau menggerakkan untuk menggulingkan pemerintahan, untuk memperkuat niat orang atau badan itu atau menjanjikan atau memberikan bantuan kepada orang atau badan itu atau menyiapkan, memperlancar atau menggerakkan penggulingan pemerintahan;\n2. barang siapa memasukkan suatu benda yang dapat digunakan untuk memberi bantuan material dalam mempersiapkan, memperlancar atau menggerakkan penggulingan pemerintahan, sedangkan diketahuinya atau ada alasan kuat untuk menduga bahwa benda itu akan dipakai untuk perbuatan tersebut;\n3. orang yang mempunyai atau mengadakan perjanjian mengenai suatu benda yang dapat digunakan untuk memberikan bantuan material dalam mempersiapkan, memperlancar atau menggerakkan penggulingan pemerintahan, sedangkan diketahuinya atau ada alasan kuat baginya untuk menduga bahwa benda akan dipakai untuk perbuatan tersebut dan bahwa benda itu atau barang lain sebagai penggantinya, dimasukkan dengan tujuan tersebut atau diperuntukkan bagi tujuan itu oleh orang atau badan yang berkedudukan di luar Indonesia.\n(2) Benda-benda yang dengan mana atau yang ada hubungan dengan ayat sebelumnya butir 2 dan 3 yang dipakai untuk melakukan kejahatan, dapat dirampas.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB I\n\nPasal 111 bis"},{"isi":"Barang siapa dengan sengaja mengumumkan surat-surat, berita-berita atau keterangan-keterangan yang diketahuinya bahwa harus dirahasiakan untuk kepentingan negara, atau dengan sengaja memberitahukan atau memberikannya kepada negara asing, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.\n\n\nUNDANG-UNDANG TERKAIT\n\nUndang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Intelejen Negara\nPasal 44\nSetiap Orang yang dengan sengaja mencuri, membuka, dan/atau membocorkan Rahasia Intelijen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).\nPenjelasan Pasal 44\nCukup Jelas\nPasal 46\n(1) Setiap Personel Intelijen Negara yang membocorkan upaya, pekerjaan, kegiatan, Sasaran, informasi, fasilitas khusus, alat peralatan dan perlengkapan khusus, dukungan, dan/atau Personel Intelijen Negara yang berkaitan dengan penyelenggaraan fungsi dan aktivitas Intelijen Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).\n(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Personel Intelijen Negara dalam keadaan perang dipidana dengan ditambah 1/3 (sepertiga) dari masing-masing ancaman pidana maksimumnya.\nPenjelasan Pasal 46\nCukup Jelas\nUndang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi\nPasal 51\n(2) Setiap orang yang mengirim atau menyerahkan atau memindahtangankan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 tanpa hak dalam bentuk apa pun dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling tinggi Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).\nPenjelasan Pasal 51\nAyat (2)Cukup Jelas\nPasal 56\n(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam BAB ini dilakukan oleh atau atas nama Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap, tuntutan dan pidana dikenakan terhadap Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap dan/atau pengurusnya.\n(2) Dalam hal tindak pidana dilakukan oleh Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap, pidana yang dijatuhkan kepada Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap tersebut adalah pidana denda, dengan ketentuan paling tinggi pidana denda ditambah sepertiganya.\nPenjelasan Pasal 56Cukup Jelas\nPasal 57\n(1) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 adalah pelanggaran.\n(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, Pasal 53, Pasal 54, dan Pasal 55 adalah kejahatan.\nPenjelasan Pasal 57Cukup Jelas\nPasal 58\nSelain ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam BAB ini, sebagai pidana tambahan adalah pencabutan hak atau perampasan barang yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana dalam kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi.\nPenjelasan Pasal 58Cukup Jelas","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB I\n\nPasal 112"},{"isi":"(1) Barang siapa dengan sengaja, untuk seluruhnya atau sebagian mengumumkan, atau memberitahukan maupun menyerahkan kepada orang yang tidak berwenang mengetahui, surat-surat, peta-peta, rencana-rencana, gambar-gambar atau benda-benda yang bersifat rahasia dan bersangkutan dengan pertahanan atau keamanan Indonesia terhadap serangan dari luar, yang ada padanya atau yang isinya, bentuknya atau susunannya benda-benda itu diketahui olehnya, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.\n\n(2) Jika surat-surat atau benda-benda ada pada yang bersalah, atau pengetahuannya tentang itu karena pencariannya, pidananya dapat ditambah sepertiga.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB I\n\nPasal 113"},{"isi":"Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan surat-surat atau benda-benda rahasia sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 113 harus menjadi tugasnya untuk menyimpan atau menaruhnya, bentuk atau susunannya untuk seluruh atau sebagian diketahui oleh umum atau dikuasai atau diketahui oleh orang lain (atau) tidak berwenang mengetahui, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.\n\n\nUNDANG-UNDANG TERKAIT\n\nUndang-Undang Nomor 17 Tahun 2011Tentang Intelejen Negara\nPasal 45\nSetiap Orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan bocornya Rahasia Intelijen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).\nPenjelasan Pasal 45Cukup Jelas","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB I\n\nPasal 114"},{"isi":"Barang siapa melihat atau membaca surat-surat atau benda-benda rahasia sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 113, untuk seluruhnya atau sebagian, sedangkan diketahui atau selayaknya harus diduganya bahwa benda-benda itu tidak dimaksud untuk diketahui olehnya, begitu pula jika membuat atau menyuruh membuat salinan atau ikhtisar dengan huruf atau dalam bahasa apa pun juga, membuat atau menyuruh buat teraan, gambaran atau jika tidak menyerahkan benda-benda itu kepada pejabat kehakiman, kepolisian atau pamong praja, dalam hal benda-benda itu jatuh ke tangannya, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga tahun.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB I\n\nPasal 115"},{"isi":"Permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 113 dan 115, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB I\n\nPasal 116"},{"isi":"Diancam dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, barang siapa tanpa wenang:\n1. dengan sengaja memasuki bangunan Angkatan Darat atau Angkatan Laut, atau memasuki kapal perang melalui jalan yang bukan jalan biasa;\n2. dengan sengaja memasuki daerah, yang oleh Presiden atau atas namanya, atau oleh penguasa tentara ditentukan sebagai daerah tentara yang dilarang;\n3. dengan sengaja membuat, mengumpulkan, mempunyai, menyimpan, menyembunyikan atau mengangkut gambar-potret atau gambar-tangan maupun keterangan-keterangan atau petunjuk-petunjuk lain mengenai daerah seperti tersebut dalam Pasal ke-2, beserta segala sesuatu yang ada di situ.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB I\n\nPasal 117"},{"isi":"Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda sembilan ribu rupiah, barang siapa tanpa wenang, sengaja membuat, mengumpulkan, mempunyai, menyimpan, menyembunyikan atau mengangkut gambar-potret, gambar-lukis atau gambar-tangan, pengukuran atau penulisan, maupun keterangan-keterangan atau petunjuk-petunjuk lain mengenai sesuatu hal yang bersangkutan dengan kepentingan tentara.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB I\n\nPasal 118"},{"isi":"Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun:\n1. barang siapa memberi pondokan kepada orang lain, yang diketahuinya mempunyai niat atau sedang mencoba untuk mengetahui benda-benda rahasia seperti tersebut dalam Pasal 113, padahal tidak wenang untuk itu, atau mempunyai niat atau sedang mencoba untuk mengetahui letak, bentuk, susunan, persenjataan, perbekalan, perlengkapan mesiu, atau kekuatan orang dari bangunan pertahanan atau sesuatu hal lain yang bersangkutan dengan kepentingan tentara;\n2. barang siapa menyembunyikan benda-benda yang diketahuinya bahwa dengan cara apa pun juga, akan diperlukan dalam melaksanakan niat seperti tersebut pada ke-1.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB I\n\nPasal 119"},{"isi":"Jika kejahatan tersebut Pasal 113, 115, 117, 118, 119 dilakukan dengan akal curang seperti penyesatan, penyamaran, pemakaian nama atau kedudukan palsu, atau dengan menawarkan atau menerima, membayangkan atau menjanjikan hadiah, keuntungan atau upah dalam bentuk apa pun juga, atau dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, maka pidana hilang kemerdekaan dapat diperberat lipat dua.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB I\n\nPasal 120"},{"isi":"Barang siapa ditugaskan oleh pemerintah untuk berunding dengan suatu negara asing, dengan sengaja merugikan negara, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB I\n\nPasal 121"},{"isi":"Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:\n1. barang siapa dalam masa perang yang tidak menyangkut Indonesia, dengan sengaja melakukan perbuatan yang membahayakan kenetralan negara, atau dengan sengaja melanggar suatu aturan yang dikeluarkan dan diumumkan oleh pemerintah, khusus untuk mempertahankan kenetralan tersebut;\n2. barang siapa dalam masa perang dengan sengaja melanggar aturan yang dikeluarkan dan diumumkan oleh pemerintah guna keselamatan negara.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB I\n\nPasal 122"},{"isi":"Seorang warga negara Indonesia yang dengan suka rela masuk tentara negara asing, padahal ia mengetahui bahwa negara itu sedang perang dengan Indonesia, atau akan menghadapi perang dengan Indonesia, diancam dalam hal terakhir jika pecah perang, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB I\n\nPasal 123"},{"isi":"(1) Barang siapa dalam masa perang dengan sengaja memberi bantuan kepada musuh atau merugikan negara terhadap musuh, diancam dengan pidana penjara lima belas tahun.\n\n(2) Diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun jika si pembuat:\n1. memberitahukan atau menyerahkan kepada musuh peta, rencana, gambar atau penulisan mengenai bangunan-bangunan tentara;\n2. menjadi mata-mata musuh, atau memberi pondokan kepadanya.\n(3) Pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun dijatuhkan jika si pembuat:\n1. memberitahukan atau menyerahkan kepada musuh, menghancurkan atau merusak sesuatu tempat atau pos yang diperkuat atau diduduki, suatu alat penghubung, gudang persediaan perang, atau kas perang ataupun Angkatan Laut, Angkatan Darat atau bagian daripadanya, merintangi, menghalang-halangi atau menggagalkan suatu usaha untuk menggenangi air atau bangunan tentara lainnya yang direncanakan atau diselenggarakan untuk menangkis atau menyerang;\n2. menyebabkan atau memperlancar timbulnya huru-hara, pemberontakan atau desersi di kalangan Angkatan Perang.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB I\n\nPasal 124"},{"isi":"Permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 124, diancam dengan pidana paling lama enam tahun.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB I\n\nPasal 125"},{"isi":"Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun barang siapa dalam masa perang, tidak dengan maksud membantu musuh atau merugikan negara sehingga menguntungkan musuh, dengan sengaja:\n1. memberi pondokan kepada mata-mata musuh, menyembunyikannya atau membantu melarikan diri;\n2. menggerakkan atau memperlancar pelarian (desersi) prajurit yang bertugas untuk negara.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB I\n\nPasal 126"},{"isi":"(1) Barang siapa dalam masa perang menjalankan tipu muslihat dalam penyerahan barang-barang keperluan Angkatan Laut atau Angkatan Darat, diancam dengan pidana penjara paling lama dua betas tahun.\n\n(2) Diancam dengan pidana yang sama barang siapa diserahi mengawasi penyerahan barang-barang, membiarkan tipu muslihat itu.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB I\n\nPasal 127"},{"isi":"(1) Dalam hal pemidanaan berdasarkan kejahatan Pasal 104, dapat dipidana pencabutan hak-hak berdasarkan Pasal 35 no. 1-5.\n\n(2) Dalam hal pemidanaan berdasarkan kejahatan Pasal-Pasal 106-108, 110-125, dapat dipidana pencabutan hak-hak berdasarkan Pasal 35 no. 1-3.\n\n(3) Dalam hal pemidanaan berdasarkan kejahatan Pasal 127, yang bersalah dapat dilarang menjalankan pencaharian yang dijalankannya ketika melakukan kejahatan itu, dicabut hak-hak berdasarkan Pasal 35 no. 1-4, dan dapat diperintahkan supaya putusan hakim diumumkan.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB I\n\nPasal 128"},{"isi":"Pidana-pidana yang ditentukan terhadap perbuatan-perbuatan dalam Pasal-Pasal 124-127, diterapkan jika salah satu perbuatan dilakukan terhadap atau bersangkutan dengan negara sekutu dalam perang bersama.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB I\n\nPasal 129"},{"isi":"Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, Pasal VIII, butir 21.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB II\n\nPasal 130"},{"isi":"Tiap-tiap perbuatan penyerangan terhadap diri Presiden atau Wakil Presiden, yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana lain yang lebih berat, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB II\n\nPasal 131"},{"isi":"Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1. Tahun 1946, Pasal VIII, butir 23.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB II\n\nPasal 132"},{"isi":"Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, Pasal VIII, butir 23.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB II\n\nPasal 133"},{"isi":"Penghinaan dengan sengaja terhadap Presiden atau Wakil Presiden, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun, atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.\n\nPasal ini dinyatakan bertentangan dengan konstitusi dan tidak berkekuatan hukum mengikat oleh Putusan MK No. 013-022/PUU-IV/2006","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB II\n\nPasal 134"},{"isi":"Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, Pasal VIII, butir 25.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB II\n\nPasal 135"},{"isi":"Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, Pasal VIII, butir 25.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB II\n\nPasal 136"},{"isi":"Pengertian penghinaan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 134 mencakup juga perumusan perbuatan dalam Pasal 135, jika hal itu dilakukan di luar kehadiran yang dihina, baik dengan tingkah laku di muka umum, maupun tidak di muka umum dengan lisan atau tulisan, namun di hadapan lebih dari empat orang, atau di hadapan orang ketiga, bertentangan dengan kehendaknya dan oleh karena itu merasa tersinggung.\n\nPasal ini dinyatakan bertentangan dengan konstitusi dan tidak berkekuatan hukum mengikat oleh Putusan MK No. 013-022/PUU-IV/2006","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB II\n\nPasal 136 bis"},{"isi":"(1) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan di muka umum tulisan atau lukisan yang berisi penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden, dengan maksud supaya isi penghinaan diketahui atau lebih diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.\n\n(2) Jika yang bersalah melakukan kejahatan pada waktu menjalankan pencahariannya, dan pada saat itu belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, maka terhadapnya dapat dilarang menjalankan pencarian tersebut.\n\nPasal ini dinyatakan bertentangan dengan konstitusi dan tidak berkekuatan hukum mengikat oleh Putusan MK No. 013-022/PUU-IV/2006","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB II\n\nPasal 137"},{"isi":"Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, Pasal VIII, butir 28.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB II\n\nPasal 138"},{"isi":"(1) Ayat ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, Pasal VIII, butir 29.\n\n(2) Dalam hal pemidanaan berdasarkan perumusan kejahatan dalam Pasal 131, dapat dipidana pencabutan hak berdasarkan Pasal 35 no. 1-4.\n\n(3) Dalam hal pemidanaan berdasarkan perumusan kejahatan dalam Pasal 134, dapat dipidana pencabutan hak berdasarkan Pasal 35 no. 1-3.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB II\n\nPasal 139"},{"isi":"Makar dengan maksud melepaskan wilayah atau daerah lain dari suatu negara sahabat, untuk seluruhnya atau sebagian dari kekuasaan pemerintah yang berkuasa di situ, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB III\n\nPasal 139a"},{"isi":"Makar dengan maksud untuk meniadakan atau mengubah secara tidak sah bentuk pemerintahan negara sahabat atau daerahnya yang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB III\n\nPasal 139b"},{"isi":"Permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan sebagaimana dirumuskan dalam Pasal-Pasal 139a dan 139b, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB III\n\nPasal 139c"},{"isi":"(1) Makar terhadap nyawa atau kemerdekaan raja yang memerintah atau kepala negara sahabat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.\n\n(2) Jika makar terhadap nyawa berakibat kematian atau dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua puluh tahun.\n\n(3) Jika makar terhadap nyawa dilakukan dengan rencana terlebih dahulu mengakibatkan kematian, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB III\n\nPasal 140"},{"isi":"Tiap-tiap perbuatan penyerangan terhadap diri raja yang memerintah atau kepala negara sahabat, yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang lebih berat, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB III\n\nPasal 141"},{"isi":"Penghinaan dengan sengaja terhadap raja yang memerintah atau kepala negara sahabat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.\n\n\nUNDANG-UNDANG TERKAIT\n\nUndang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik\nPasal 45\n(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).\n(3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).\nPenjelasan Pasal 45Cukup Jelas","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB III\n\nPasal 142"},{"isi":"Barang siapa menodai bendera kebangsaan negara sahabat diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat puluh lima ribu rupiah.\n\nPasal ini ditambahkan melalui Undang-undang Nomor 73 Tahun 1958 Tentang Menyatakan Berlakunya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 Republik Indonesia Tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Mengubah Kitab Undang-undang Hukum Pidana.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB III\n\nPasal 142a (UU No. 73 Tahun 1958)"},{"isi":"Penghinaan dengan sengaja terhadap wakil negara asing di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.\n\n\nUNDANG-UNDANG TERKAIT\n\nUndang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik\nPasal 45\n(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).\n(3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).\nPenjelasan Pasal 45Cukup Jelas","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB III\n\nPasal 143"},{"isi":"(1) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan atau lukisan yang berisi penghinaan terhadap raja yang memerintah, atau kepala negara sahabat, atau wakil negara asing di Indonesia dalam pangkatnya, dengan maksud supaya penghinaan itu diketahui atau lebih diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.\n\n(2) Jika yang bersalah melakukan kejahatan itu pada waktu menjalankan pencahariannya, dan pada saat itu belum lewat dua tahun sejak ada pemidanaan yang tetap karena kejahatan semacam itu juga, ia dapat dilarang menjalankan pencarian tersebut.\n\n\nUNDANG-UNDANG TERKAIT\n\nUndang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik\nPasal 45\n(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).\n(3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).\nPenjelasan Pasal 45Cukup Jelas","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB III\n\nPasal 144"},{"isi":"(1) Dalam hal pemidanaan berdasarkan perumusan kejahatan dalam Pasal 140, dapat dipidana pencabutan hak berdasarkan Pasal 35 no. 1-5.\n\n(2) Dalam hal pemidanaan berdasarkan perumusan kejahatan dalam Pasal 141, dapat dipidana pencabutan hak berdasarkan Pasal 35 no. 1-4.\n\n(3) Dalam hal pemidanaan berdasarkan perumusan kejahatan dalam Pasal-Pasal 139a, 139b, 139c, 142, dan 143, dapat dipidana pencabutan hak berdasarkan Pasal 35 no. 1-3.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB III\n\nPasal 145"},{"isi":"Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan membubarkan rapat badan pembentuk undang-undang, badan pemerintahan atau badan perwakilan rakyat, yang dibentuk oleh atau atas nama Pemerintah, atau memaksa badan-badan itu supaya mengambil atau tidak mengambil sesuatu putusan atau mengusir ketua atau anggota rapat itu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB IV\n\nPasal 146"},{"isi":"Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan sengaja merintangi ketua atau anggota badan pembentuk undang-undang, badan pemerintahan atau badan perwakilan rakyat, yang dibentuk oleh atau atas nama Pemerintah, untuk menghadiri rapat badan-badan itu atau untuk menjalankan kewajiban dengan bebas dan tidak terganggu di dalam rapat itu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB IV\n\nPasal 147"},{"isi":"Barang siapa pada waktu diadakan pemilihan berdasarkan aturan-aturan umum, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan sengaja merintangi seseorang memakai hak pilihnya dengan bebas dan tidak terganggu, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.\n\n\nUNDANG-UNDANG TERKAIT\n\nUndang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden\nPasal 233\nSetiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan dan/atau menghalangi seseorang yang akan melakukan haknya untuk memilih atau melakukan kegiatan yang menimbulkan gangguan ketertiban dan ketenteraman pelaksanaan pemungutan suara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan denda paling sedikit Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dan paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).\nPenjelasan Pasal 233Cukup Jelas\nPasal 259\nDalam hal penyelenggara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden melakukan pelanggaran pidana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 202, Pasal 203, Pasal 204, Pasal 208, Pasal 223, Pasal 224, Pasal 227, Pasal 232, Pasal 233, Pasal 234, Pasal 235, Pasal 236, Pasal 237, Pasal 239, Pasal 241, Pasal 243, Pasal 244, dan Pasal 248, sanksi pidana bagi yang bersangkutan ditambah 1/3 (satu pertiga) dari ketentuan pidana yang ditetapkan dalam Pasal-Pasal tersebut.\nPenjelasan Pasal 259Cukup jelas\nUndang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah\nPasal 308\nSetiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan, dan/atau menghalangi seseorang yang akan melakukan haknya untuk memilih, melakukan kegiatan yang menimbulkan gangguan ketertiban dan ketenteraman pelaksanaan pemungutan suara, atau menggagalkan pemungutan suara dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).\nPenjelasan Pasal 308Cukup Jelas\nPasal 321\nDalam hal penyelenggara Pemilu melakukan tindak pidana Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 273, Pasal 275, Pasal 276, Pasal 283, Pasal 286, Pasal 291, Pasal 292, Pasal 293, Pasal 297, Pasal 298, Pasal 301 ayat (3), Pasal 303 ayat (1), Pasal 304 ayat (1), Pasal 308, Pasal 309, Pasal 310, Pasal 311, Pasal 312, Pasal 313, pidana bagi yang bersangkutan ditambah 1/3 (satu pertiga) dari ketentuan pidana yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini.\nPenjelasan Pasal 321Cukup Jelas\n","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB IV\n\nPasal 148"},{"isi":"(1) Barang siapa pada waktu diadakan pemilihan berdasarkan aturan-aturan umum, dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, menyuap seseorang supaya tidak memakai hak pilihnya atau supaya memakai hak itu menurut cara yang tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.\n\n(2) Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih, yang dengan menerima pemberian atau janji, mau disuap.\n\n\nUNDANG-UNDANG TERKAIT\n\nUndang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden\nPasal 215\nSetiap pelaksana Kampanye yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye secara langsung ataupun tidak langsung agar tidak menggunakan haknya untuk memilih, atau memilih Pasangan Calon tertentu, atau menggunakan haknya untuk memilih dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf j, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan denda paling sedikit Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dan paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).\nPenjelasan Pasal 215Cukup Jelas\nPasal 232\nSetiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Pasangan Calon tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan dan denda paling sedikit Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dan paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).\nPenjelasan Pasal 232Cukup Jelas\nPasal 259\nDalam hal penyelenggara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden melakukan pelanggaran pidana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 202, Pasal 203, Pasal 204, Pasal 208, Pasal 223, Pasal 224, Pasal 227, Pasal 232, Pasal 233, Pasal 234, Pasal 235, Pasal 236, Pasal 237, Pasal 239, Pasal 241, Pasal 243, Pasal 244, dan Pasal 248, sanksi pidana bagi yang bersangkutan ditambah 1/3 (satu pertiga) dari ketentuan pidana yang ditetapkan dalam Pasal-Pasal tersebut.\nPenjelasan Pasal 259Cukup jelas\nUndang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah\nPasal 301\n(1) Setiap pelaksana Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).\n(2) Setiap pelaksana, peserta, dan/atau petugas Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah).\n(3) Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).\nPenjelasan Pasal 301cukup jelas\nPasal 321\nDalam hal penyelenggara Pemilu melakukan tindak pidana Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 273, Pasal 275, Pasal 276, Pasal 283, Pasal 286, Pasal 291, Pasal 292, Pasal 293, Pasal 297, Pasal 298, Pasal 301 ayat (3), Pasal 303 ayat (1), Pasal 304 ayat (1), Pasal 308, Pasal 309, Pasal 310, Pasal 311, Pasal 312, Pasal 313, pidana bagi yang bersangkutan ditambah 1/3 (satu pertiga) dari ketentuan pidana yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini.\nPenjelasan Pasal 321Cukup Jelas","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB IV\n\nPasal 149"},{"isi":"Barang siapa pada waktu diadakan pemilihan berdasarkan aturan-aturan umum, melakukan tipu muslihat sehingga suara seorang pemilih menjadi tidak berharga atau menyebabkan orang lain daripada yang dimaksud oleh pemilih yang ditunjuk, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.\n\n\nUNDANG-UNDANG TERKAIT\n\nUndang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden\nPasal 234\nSetiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang Pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan Pasangan Calon tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara Pasangan Calon menjadi berkurang, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan dan denda paling sedikit Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).\nPenjelasan Pasal 234Cukup Jelas\nPasal 259\nDalam hal penyelenggara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden melakukan pelanggaran pidana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 202, Pasal 203, Pasal 204, Pasal 208, Pasal 223, Pasal 224, Pasal 227, Pasal 232, Pasal 233, Pasal 234, Pasal 235, Pasal 236, Pasal 237, Pasal 239, Pasal 241, Pasal 243, Pasal 244, dan Pasal 248, sanksi pidana bagi yang bersangkutan ditambah 1/3 (satu pertiga) dari ketentuan pidana yang ditetapkan dalam Pasal-Pasal tersebut.\nPenjelasan Pasal 259Cukup jelas\n\nUndang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah\nPasal 309\nSetiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang Pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan Peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara Peserta Pemilu menjadi berkurang dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah).\nPenjelasan Pasal 309Cukup Jelas\nPasal 321\nDalam hal penyelenggara Pemilu melakukan tindak pidana Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 273, Pasal 275, Pasal 276, Pasal 283, Pasal 286, Pasal 291, Pasal 292, Pasal 293, Pasal 297, Pasal 298, Pasal 301 ayat (3), Pasal 303 ayat (1), Pasal 304 ayat (1), Pasal 308, Pasal 309, Pasal 310, Pasal 311, Pasal 312, Pasal 313, pidana bagi yang bersangkutan ditambah 1/3 (satu pertiga) dari ketentuan pidana yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini.\nPenjelasan Pasal 321Cukup Jelas","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB IV\n\nPasal 150"},{"isi":"Barang siapa dengan sengaja memakai nama orang lain untuk ikut dalam pemilihan berdasarkan aturan-aturan umum, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.\n\n\nUNDANG-UNDANG TERKAIT\n\nUndang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden\nPasal 235\nSetiap orang yang dengan sengaja pada waktu pemungutan suara mengaku dirinya sebagai orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 18 (delapan belas) bulan dan denda paling sedikit Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dan paling banyak Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah).\nPenjelasan Pasal 235Cukup Jelas\nPasal 259\nDalam hal penyelenggara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden melakukan pelanggaran pidana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 202, Pasal 203, Pasal 204, Pasal 208, Pasal 223, Pasal 224, Pasal 227, Pasal 232, Pasal 233, Pasal 234, Pasal 235, Pasal 236, Pasal 237, Pasal 239, Pasal 241, Pasal 243, Pasal 244, dan Pasal 248, sanksi pidana bagi yang bersangkutan ditambah 1/3 (satu pertiga) dari ketentuan pidana yang ditetapkan dalam Pasal-Pasal tersebut.\nPenjelasan Pasal 259Cukup jelas\nUndang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah\nPasal 310\nSetiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara mengaku dirinya sebagai orang lain dan/atau memberikan suaranya lebih dari 1 (satu) kali di 1 (satu) TPS atau lebih dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah).\nPenjelasan Pasal 310Cukup Jelas\nPasal 321\nDalam hal penyelenggara Pemilu melakukan tindak pidana Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 273, Pasal 275, Pasal 276, Pasal 283, Pasal 286, Pasal 291, Pasal 292, Pasal 293, Pasal 297, Pasal 298, Pasal 301 ayat (3), Pasal 303 ayat (1), Pasal 304 ayat (1), Pasal 308, Pasal 309, Pasal 310, Pasal 311, Pasal 312, Pasal 313, pidana bagi yang bersangkutan ditambah 1/3 (satu pertiga) dari ketentuan pidana yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini.\nPenjelasan Pasal 321Cukup Jelas","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB IV\n\nPasal 151"},{"isi":"Barang siapa pada waktu diadakan pemilihan berdasarkan aturan-aturan umum dengan sengaja menggagalkan pemungutan suara yang telah diadakan atau melakukan tipu-muslihat yang menyebabkan putusan pemungutan suara itu lain dan yang seharusnya diperoleh berdasarkan kartu-kartu pemungutan suara yang masuk secara sah atau berdasarkan suara-suara yang dikeluarkan secara sah, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun.\n\n\nUNDANG-UNDANG TERKAIT\n\nUndang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden\nPasal 237\nSetiap orang yang dengan sengaja menggagalkan pemungutan suara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan dan paling lama 60 (enam puluh) bulan dan denda paling sedikit Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) dan paling banyak Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).\nPenjelasan Pasal 237Cukup Jelas\nPasal 259\nDalam hal penyelenggara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden melakukan pelanggaran pidana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 202, Pasal 203, Pasal 204, Pasal 208, Pasal 223, Pasal 224, Pasal 227, Pasal 232, Pasal 233, Pasal 234, Pasal 235, Pasal 236, Pasal 237, Pasal 239, Pasal 241, Pasal 243, Pasal 244, dan Pasal 248, sanksi pidana bagi yang bersangkutan ditambah 1/3 (satu pertiga) dari ketentuan pidana yang ditetapkan dalam Pasal-Pasal tersebut.\nPenjelasan Pasal 259Cukup jelas\n\nUndang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah\nPasal 308\nSetiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan, dan/atau menghalangi seseorang yang akan melakukan haknya untuk memilih, melakukan kegiatan yang menimbulkan gangguan ketertiban dan ketenteraman pelaksanaan pemungutan suara, atau menggagalkan pemungutan suara dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).\nPenjelasan Pasal 308Cukup Jelas\nPasal 321\nDalam hal penyelenggara Pemilu melakukan tindak pidana Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 273, Pasal 275, Pasal 276, Pasal 283, Pasal 286, Pasal 291, Pasal 292, Pasal 293, Pasal 297, Pasal 298, Pasal 301 ayat (3), Pasal 303 ayat (1), Pasal 304 ayat (1), Pasal 308, Pasal 309, Pasal 310, Pasal 311, Pasal 312, Pasal 313, pidana bagi yang bersangkutan ditambah 1/3 (satu pertiga) dari ketentuan pidana yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini.\nPenjelasan Pasal 321Cukup Jelas\n","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB IV\n\nPasal 152"},{"isi":"(1) Dalam hal pemidanaan berdasarkan perumusan kejahatan dalam Pasal 146, dapat dipidana pencabutan hak berdasarkan Pasal 35 ke 1-3.\n\n(2) Dalam hal pemidanaan berdasarkan perumusan kejahatan dalam Pasal 147-152, dapat dipidana pencabutan hak berdasarkan Pasal 35 ke-3.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB IV\n\nPasal 153"},{"isi":"Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, Pasal VIII, butir 32.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB V\n\nPasal 153 bis"},{"isi":"Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, Pasal VIII, butir 32.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB V\n\nPasal 153 ter"},{"isi":"Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap Pemerintah Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.\n\nPasal ini dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat berdasarkan Putusan MK No. 6/PUU-V/2007","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB V\n\nPasal 154"},{"isi":"Barang siapa menodai bendera kebangsaan Republik Indonesia dan lambang Negara Republik Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat puluh lima ribu rupiah.\n\nPasal ini ditambahkan melalui Undang-undang Nomor 73 Tahun 1958 Tentang Menyatakan Berlakunya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 Republik Indonesia Tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Mengubah Kitab Undang-undang Hukum Pidana.\n\n\nUNDANG-UNDANG TERKAIT\n\nUndang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan\nPasal 66\nSetiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).\nPenjelasan Pasal 66Cukup Jelas\nPasal 68\nSetiap orang yang mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).\nPenjelasan Pasal 68Cukup Jelas","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB V\n\nPasal 154a (UU No. 73 Tahun 1958)"},{"isi":"(1) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau lukisan di muka umum yang mengandung pernyataan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap Pemerintah Indonesia, dengan maksud supaya isinya diketahui atau lebih diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.\n\n(2) Jika yang bersalah melakukan kejahatan tersebut pada waktu menjalankan pencahariannya dan pada saat itu belum lewat lima tahun sejak pemidanaannya menjadi tetap karena melakukan kejahatan semacam itu juga, yang bersangkutan dapat dilarang menjalankan pencarian tersebut.\n\nPasal ini dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat berdasarkan Putusan MK No. 6/PUU-V/2007","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB V\n\nPasal 155"},{"isi":"Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.\n\nPerkataan golongan dalam Pasal ini dan Pasal berikutnya berarti, tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.\n\n\nUNDANG-UNDANG TERKAIT\n\nUndang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras Dan Etnis\nPasal 16\nSetiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 1, angka 2, atau angka 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).\nPenjelasan Pasal 16Cukup Jelas\nPasal 18\nSelain pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17 pelaku dapat dijatuhi pidana tambahan berupa restitusi atau pemulihan hak korban.\nPenjelasan Pasal 18Cukup Jelas\nPasal 19\n(1) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17 dianggap dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang orang yang bertindak untuk dan/atau atas nama korporasi atau untuk kepentingan korporasi, baik berdasarkan hubungan kerja maupun hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut baik sendiri maupun bersama sama.\n(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu korporasi, maka penyidikan, penuntutan, dan pemidanaan dilakukan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya.\nPenjelasan Pasal 19Cukup Jelas\nPasal 21\n(1) Dalam hal tindak pidana dilakukan oleh suatu korporasi, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda dengan pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17.\n(2) Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha dan pencabutan status badan hukum.\nPenjelasan Pasal 21Cukup Jelas","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB V\n\nPasal 156"},{"isi":"Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:\na. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;\nb. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.\nPasal ini merupakan isi dari Pasal 4 Penetapan Presiden Nomor 1/PNPS Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama\n\n\nUNDANG-UNDANG TERKAIT\n\nUndang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 Tentang Perfilman\nPasal 80\nSetiap orang yang dengan sengaja mengedarkan, menjual, menyewakan, atau mempertunjukkan kepada khalayak umum, film tanpa lulus sensor padahal diketahui atau patut diduga isinya melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banya Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).\nPenjelasan Pasal 80Cukup Jelas\nPasal 82\n(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 dan Pasal 81 dilakukan oleh atau atas nama korporasi, ancaman pidana denda ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidananya.\n(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 dan Pasal 81 dilakukan oleh atau atas nama korporasi, pidana dijatuhkan kepada :\nkorporasi; dan/atau\npengurus korporasi.\n(3) Selain pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (2), korporasi dapat dikenai pidana tambahan berupa :\nperampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana; dan/atau\npencabutan izin usaha.\nPenjelasan Pasal 82Cukup Jelas\nPasal 83\nTindak pidana dianggap sebagai tindak pidana korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh :\npengurus yang memiliki kedudukan berwenang mengambil keputusan atas nama korporasi;\norang yang mewakili korporasi untuk melakukan perbuatan hukum; dan/atau\norang yang memiliki kewenangan untuk mengendalikan korporasi tersebut.\nPenjelasan Pasal 83Cukup Jelas","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB V\n\nPasal 156a (Penetapan Presiden Nomor 1/PNPS Tahun 1965)"},{"isi":"(1) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau lukisan di muka umum, yang isinya mengandung pernyataan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan di antara atau terhadap golongan-golongan rakyat Indonesia, dengan maksud supaya isinya diketahui atau lebih diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.\n\n(2) Jika yang bersalah melakukan kejahatan tersebut pada waktu menjalankan pencahariannya dan pada saat itu belum lewat lima tahun sejak pemidanaannya menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, yang bersangkutan dapat dilarang menjalankan pencarian tersebut.\n\n\nUNDANG-UNDANG TERKAIT\n\nUndang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik\nPasal 45\n(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).\nPenjelasan Pasal 45\nAyat (2)Cukup Jelas \nUndang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 Tentang Perfilman\nPasal 80\nSetiap orang yang dengan sengaja mengedarkan, menjual, menyewakan, atau mempertunjukkan kepada khalayak umum, film tanpa lulus sensor padahal diketahui atau patut diduga isinya melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banya Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).\nPenjelasan Pasal 80Cukup Jelas\nPasal 82\n(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 dan Pasal 81 dilakukan oleh atau atas nama korporasi, ancaman pidana denda ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidananya.\n(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 dan Pasal 81 dilakukan oleh atau atas nama korporasi, pidana dijatuhkan kepada :\nkorporasi; dan/atau\npengurus korporasi.\n(3) Selain pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (2), korporasi dapat dikenai pidana tambahan berupa :\nperampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana; dan/atau\npencabutan izin usaha.\nPenjelasan Pasal 82Cukup Jelas\nPasal 83\nTindak pidana dianggap sebagai tindak pidana korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh :\npengurus yang memiliki kedudukan berwenang mengambil keputusan atas nama korporasi;\norang yang mewakili korporasi untuk melakukan perbuatan hukum; dan/atau\norang yang memiliki kewenangan untuk mengendalikan korporasi tersebut.\nPenjelasan Pasal 83Cukup Jelas","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB V\n\nPasal 157"},{"isi":"Barang siapa menyelenggarakan pemilihan anggota untuk suatu lembaga kenegaraan asing di Indonesia, atau menyiapkan ataupun memudahkan pemilihan itu, baik yang diadakan di Indonesia maupun di luar negeri, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau pidana denda paling banyak tujuh ribu lima ratus rupiah.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB V\n\nPasal 158"},{"isi":"Barang siapa turut serta dalam pemilihan umum, baik yang diadakan di Indonesia maupun di luar negeri, seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 158, diancam dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak seribu lima ratus rupiah.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB V\n\nPasal 159"},{"isi":"Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB V\n\nPasal 160"},{"isi":"(1) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan yang menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, menentang penguasa umum dengan kekerasan, atau menentang sesuatu hal lain seperti tersebut dalam Pasal di atas, dengan maksud supaya isi yang menghasut diketahui atau lebih diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.\n\n(2) Jika yang bersalah melakukan kejahatan tersebut pada waktu menjalankan pencahariannya dan pada saat itu belum lewat lima tahun sejak pemidanaannya menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, yang bersangkutan dapat dilarang menjalankan pencarian tersebut.\n\n\nUNDANG-UNDANG TERKAIT\n\nUndang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 Tentang Perfilman\nPasal 80\nSetiap orang yang dengan sengaja mengedarkan, menjual, menyewakan, atau mempertunjukkan kepada khalayak umum, film tanpa lulus sensor padahal diketahui atau patut diduga isinya melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banya Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).\nPenjelasan Pasal 80Cukup Jelas\nPasal 82\n(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 dan Pasal 81 dilakukan oleh atau atas nama korporasi, ancaman pidana denda ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidananya.\n(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 dan Pasal 81 dilakukan oleh atau atas nama korporasi, pidana dijatuhkan kepada :\nkorporasi; dan/atau\npengurus korporasi.\n(3) Selain pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (2), korporasi dapat dikenai pidana tambahan berupa :\nperampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana; dan/atau\npencabutan izin usaha.\nPenjelasan Pasal 82Cukup Jelas\nPasal 83\nTindak pidana dianggap sebagai tindak pidana korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh :\npengurus yang memiliki kedudukan berwenang mengambil keputusan atas nama korporasi;\norang yang mewakili korporasi untuk melakukan perbuatan hukum; dan/atau\norang yang memiliki kewenangan untuk mengendalikan korporasi tersebut.\nPenjelasan Pasal 83Cukup Jelas","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB V\n\nPasal 161"},{"isi":"Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, Pasal VIII, butir 34.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB V\n\nPasal 161 bis"},{"isi":"Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menawarkan untuk memberi keterangan, kesempatan atau sarana guna melakukan tindak pidana, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB V\n\nPasal 162"},{"isi":"(1) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan yang berisi penawaran untuk memberi keterangan, kesempatan atau sarana guna melakukan tindak pidana dengan maksud supaya penawaran itu diketahui atau lebih diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.\n\n(2) Jika yang bersalah melakukan kejahatan tersebut pada waktu menjalankan pencariannya dan pada saat itu belum lewat lima tahun sejak pemidanaannya menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga yang bersangkutan dapat dilarang menjalankan pencarian tersebut.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB V\n\nPasal 163"},{"isi":"(1)Barang siapa dengan menggunakan salah satu sarana tersebut dalam Pasal 55 ke-2 mencoba menggerakkan orang lain supaya melakukan kejahatan, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah, tetapi dengan ketentuan jika tidak mengakibatkan kejahatan atau percobaan kejahatan sekali-kali tidak dapat dijatuhkan pidana yang lebih berat daripada yang ditentukan terhadap kejahatan itu sendiri.\n\n(2) Aturan tersebut tidak berlaku, jika tidak mengakibatkan kejahatan atau percobaan kejahatan disebabkan karena kehendaknya sendiri.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB V\n\nPasal 163 bis"},{"isi":"Barang siapa mengetahui ada sesuatu permufakatan untuk melakukan kejahatan berdasarkan Pasal-Pasal 104, 106, 107, dan 108, 113, 115, 124, 187 atau 187 bis, sedang masih ada waktu untuk mencegah kejahatan itu, dan dengan sengaja tidak segera memberitahukan tentang hal itu kepada pejabat kehakiman atau kepolisian atau kepada orang yang terancam oleh kejahatan itu, dipidana jika kejahatan itu jadi dilakukan, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB V\n\nPasal 164"},{"isi":"(1) Barang siapa mengetahui ada niat untuk melakukan salah satu kejahatan berdasarkan Pasal-Pasal 104, 106, 107, dan 108, 110-113, dan 115-129 dan 131 atau niat untuk lari dari tentara dalam masa perang, untuk desersi, untuk membunuh dengan rencana, untuk menculik atau memperkosa atau mengetahui adanya niat untuk melakukan kejahatan tersebut dalam bab VII dalam kitab undang-undang ini, sepanjang kejahatan itu membahayakan nyawa orang atau untuk melakukan salah satu kejahatan berdasarkan Pasal-Pasal 224-228, 250 atau salah satu kejahatan berdasarkan Pasal-Pasal 264 dan 275 sepanjang mengenai surat kredit yang diperuntukkan bagi peredaran, sedang masih ada waktu untuk mencegah kejahatan itu, dan dengan sengaja tidak segera memberitahukan hal itu kepada pejabat kehakiman atau kepolisian atau kepada orang yang terancam oleh kejahatan itu, dipidana jika kejahatan itu jadi dilakukan, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.\n\n(2) Pidana tersebut diterapkan terhadap orang yang mengetahui bahwa sesuatu kejahatan berdasarkan ayat 1 telah dilakukan, dan telah membahayakan nyawa orang pada saat akibat masih dapat dicegah, dengan sengaja tidak memberitahukannya kepada pihak-pihak tersebut dalam ayat 1.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB V\n\nPasal 165"},{"isi":"Ketentuan dalam Pasal 164 dan 165 tidak berlaku bagi orang yang dengan memberitahukan itu mungkin mendatangkan bahaya penuntutan pidana bagi diri sendiri, bagi seorang keluarganya sedarah atau semenda dalam garis lurus atau garis menyimpang derajat kedua atau ketiga, bagi suami/atau bekas suaminya, atau bagi orang lain yang jika dituntut, berhubung dengan jabatan atau pencariannya, dimungkinkan pembebasan menjadi saksi terhadap orang tersebut.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB V\n\nPasal 166"},{"isi":"(1) Barang siapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.\n\n(2) Barang siapa masuk dengan merusak atau memanjat, dengan menggunakan anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, atau barang siapa tidak setahu yang berhak lebih dahulu serta bukan karena kekhilafan masuk dan kedapatan di situ pada waktu malam, dianggap memaksa masuk.\n\n(3) Jika mengeluarkan ancaman atau menggunakan sarana yang dapat menakutkan orang, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.\n\n(4) Pidana tersebut dalam ayat 1 dan 3 dapat ditambah sepertiga, jika yang melakukan kejahatan dua orang atau lebih dengan bersekutu.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB V\n\nPasal 167"},{"isi":"(1) Barang siapa memaksa masuk ke dalam ruangan untuk dinas umum, atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan pejabat yang berwenang tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.\n\n(2) Barang siapa masuk dengan merusak atau memanjat, dengan menggunakan anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu, atau barang siapa tidak setahu pejabat yang berwenang lebih dahulu serta bukan karena kekhilafan masuk dan kedapatan di situ pada waktu malam, dianggap memaksa masuk.\n\n(3) Jika ia mengeluarkan ancaman atau menggunakan sarana yang dapat menakutkan orang, diancam dengan pidana penjara menjadi paling lama satu tahun empat bulan.\n\n(4) Pidana tersebut dalam ayat 1 dan 3 dapat ditambah sepertiga, jika yang melakukan kejahatan dua orang atau lebih dengan bersekutu.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB V\n\nPasal 168"},{"isi":"(1) Turut serta dalam perkumpulan yang bertujuan melakukan kejahatan, atau turut serta dalam perkumpulan lainnya yang dilarang oleh aturan-aturan umum, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.\n\n(2) Turut serta dalam perkumpulan yang bertujuan melakukan pelanggaran, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.\n\n(3) Terhadap pendiri atau pengurus, pidana dapat ditambah sepertiga.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB V\n\nPasal 169"},{"isi":"(1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.\n\n(2) Yang bersalah diancam:\n1. dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;\n2. dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat;\n3. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.\n(3) Pasal 89 tidak diterapkan.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB V\n\nPasal 170"},{"isi":"Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang no. 1 Tahun 1946, Pasal VIII, butir 37.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB V\n\nPasal 171"},{"isi":"Barang siapa dengan sengaja mengganggu ketenangan dengan mengeluarkan teriakan-teriakan, atau tanda-tanda bahaya palsu, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB V\n\nPasal 172"},{"isi":"Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan merintangi rapat umum yang diizinkan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB V\n\nPasal 173"},{"isi":"Barang siapa dengan sengaja mengganggu rapat umum yang diizinkan dengan jalan menimbulkan kekacauan atau suara gaduh, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB V\n\nPasal 174"},{"isi":"Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan merintangi pertemuan keagamaan yang bersifat umum dan diizinkan, atau upacara keagamaan yang diizinkan, atau upacara penguburan jenazah, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB V\n\nPasal 175"},{"isi":"Barang siapa dengan sengaja mengganggu pertemuan keagamaan yang bersifat umum dan diizinkan, atau upacara keagamaan yang diizinkan atau upacara penguburan jenazah, dengan menimbulkan kekacauan atau suara gaduh, diancam dengan pidana penjara paling lama satu bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak seribu delapan ratus rupiah.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB V\n\nPasal 176"},{"isi":"Diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak seribu delapan ratus rupiah:\n1. barang siapa menertawakan seorang petugas agama dalam menjalankan tugas yang diizinkan;\n2. barang siapa menghina benda-benda untuk keperluan ibadat di tempat atau pada waktu ibadat dilakukan.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB V\n\nPasal 177"},{"isi":"Barang siapa dengan sengaja merintangi atau menghalang-halangi jalan masuk atau pengangkutan mayat ke kuburan yang diizinkan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak seribu delapan ratus rupiah.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB V\n\nPasal 178"},{"isi":"Barang siapa dengan sengaja menodai kuburan atau dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan atau merusak tanda peringatan di tempat kuburan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB V\n\nPasal 179"},{"isi":"Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menggali atau mengambil jenazah atau memindahkan atau mengangkut jenazah yang sudah digali atau diambil, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB V\n\nPasal 180"},{"isi":"Barang siapa mengubur, menyembunyikan, membawa lari atau menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian atau kelahirannya, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB V\n\nPasal 181"},{"isi":"Dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, diancam:\n\n(1) barang siapa menantang seorang untuk perkelahian tanding atau menyuruh orang menerima tantangan, bilamana hal itu mengakibatkan perkelahian tanding;\n\n(2) barang siapa dengan sengaja meneruskan tantangan, bilamana hal itu mengakibatkan perkelahian tanding.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB VI\n\nPasal 182"},{"isi":"Diancam dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling tinggi tiga ratus rupiah, barang siapa di muka umum atau di hadapan pihak ketiga mencerca atau mengejek seseorang oleh karena yang bersangkutan tidak mau menentang atau menolak tantangan untuk perkelahian tanding.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB VI\n\nPasal 183"},{"isi":"(1) Seseorang diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, jika ia dalam perkelahian tanding tidak melukai tubuh pihak lawannya.\n\n(2) Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan empat bulan, barang siapa melukai tubuh lawannya.\n\n(3) Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun, barang siapa melukai berat tubuh lawannya.\n\n(4) Barang siapa yang merampas nyawa lawannya, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, atau jika perkelahian tanding itu dilakukan dengan perjanjian hidup atau mati, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.\n\n(5) Percobaan perkelahian tanding tidak dipidana.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB VI\n\nPasal 184"},{"isi":"Barang siapa dalam perkelahian tanding merampas nyawa pihak lainnya atau melukai tubuhnya, maka diterapkan ketentuan-ketentuan mengenai pembunuhan berencana, pembunuhan atau penganiayaan:\n1. jika persyaratan tidak diatur terlebih dahulu;\n2. jika perkelahian tanding tidak dilakukan di hadapan saksi kedua belah pihak;\n3. jika pelaku dengan sengaja dan merugikan pihak lawan, bersalah melakukan perbuatan penipuan atau yang menyimpang dari persyaratan.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB VI\n\nPasal 185"},{"isi":"(1) Para saksi dan dokter yang menghadiri perkelahian tanding, tidak dipidana.\n\n(2) Para saksi diancam:\n1. dengan pidana penjara paling lama tiga tahun, jika persyaratan tidak diatur terlebih dahulu, atau jika para saksi menghasut para pihak untuk perkelahian tanding;\n2. dengan pidana penjara paling lama empat tahun, jika para saksi dengan sengaja dan merugikan salah satu atau kedua belah pihak, bersalah melakukan perbuatan penipuan atau membiarkan para pihak melakukan perbuatan penipuan, atau membiarkan dilakukan penyimpangan daripada syarat-syarat;\n3. ketentuan-ketentuan mengenai pembunuhan berencana, pembunuhan atau penganiayaan diterapkan terhadap saksi dalam perkelahian tanding, di mana satu pihak dirampas nyawanya atau menderita karena dilukai tubuhnya, jika ia dengan sengaja dan merugikan pihak itu bersalah melakukan perbuatan penipuan atau membiarkan penyimpangan dari persyaratan yang merugikan yang dikalahkan atau dilukai.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB VI\n\nPasal 186"},{"isi":"Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam:\n1. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang;\n2. dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain;\n3. dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB VII\n\nPasal 187"},{"isi":"(1) Barang siapa membuat, menerima, berusaha memperoleh, mempunyai persediaan, menyembunyikan, mengangkut atau memasukkan ke Indonesia bahan-bahan, benda-benda atau perkakas-perkakas yang diketahui atau selayaknya harus diduga bahwa diperuntukkan, atau kalau ada kesempatan akan diperuntukkan, untuk menimbulkan ledakan yang membahayakan nyawa orang atau menimbulkan bahaya umum bagi barang, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.\n\n(2) Tidak mampunya bahan-bahan, benda-benda atau perkakas-perkakas untuk menimbulkan ledakan seperti tersebut di atas, tidak menghapuskan pengenaan pidana.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB VII\n\nPasal 187 bis"},{"isi":"Permufakatan jahat untuk melakukan salah satu kejahatan tersebut dalam Pasal 187 dan 187 bis, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB VII\n\nPasal 187 ter"},{"isi":"Barang siapa menyebabkan karena kesalahannya kebakaran, peletusan atau banjir, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun atau hukuman denda sebanyak-banyaknya tiga ratus rupiah, jika terjadi bahaya umum untuk barang karena hal itu, jika terjadi bahaya kepada maut orang lain, atau jika hal itu berakibat matinya seseorang.\n\nRedaksi Pasal diatas sudah dirubah dari redaksi aslinya oleh Pasal 1 UU No. 1 Tahun 1960 tentang Perubahan Undang-undang Hukum Pidana","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB VII\n\nPasal 188 (L.N. 1960-1)"},{"isi":"Barang siapa pada waktu ada atau akan ada kebakaran, dengan sengaja dan melawan hukum menyembunyikan atau membikin tak dapat dipakai perkakas-perkakas atau alat-alat pemadam api atau dengan cara apa pun merintangi atau menghalang-halangi pekerjaan memadamkan api, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB VII\n\nPasal 189"},{"isi":"Barang siapa pada waktu ada, atau akan ada banjir, dengan sengaja dan melawan hukum menyembunyikan atau membikin tak dapat dipakai bahan-bahan untuk tanggul atau perkakas-perkakas atau menggagalkan usaha untuk membetulkan tanggul-tanggul atau bangunan-bangunan pengairan, atau merintangi usaha untuk mencegah atau menahan banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB VII\n\nPasal 190"},{"isi":"Barang siapa dengan sengaja menghancurkan, membikin tak dapat dipakai atau merusak bangunan untuk menahan atau menyalurkan air, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun jika karena perbuatan itu timbul bahaya banjir.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB VII\n\nPasal 191"},{"isi":"Barang siapa dengan sengaja menghancurkan, merusak atau membikin tak dapat dipakai bangunan listrik, atau menyebabkan jalan atau bekerjanya bangunan itu terganggu, atau menggagalkan atau mempersukar usaha untuk menyelamatkan atau membetulkan bangunan itu, diancam:\n1. dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul rintangan atau kesukaran dalam penyerahan tenaga listrik untuk kepentingan umum;\n2. dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang;\n3. dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain;\n4. dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB VII\n\nPasal 191 bis"},{"isi":"Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan suatu bangunan listrik hancur, rusak atau tak dapat dipakai atau menyebabkan jalannya atau bekerjanya bangunan itu terganggu, atau usaha untuk menyelamatkan atau membetulkan bangunan itu gagal atau menjadi sukar, diancam:\n1. dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika menimbulkan rintangan atau kesukaran dalam memberikan tenaga listrik untuk kepentingan umum atau menimbulkan bahaya umum bagi barang;\n2. dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika membahayakan nyawa orang lain;\n3. dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun, jika mengakibatkan orang mati.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB VII\n\nPasal 191 ter"},{"isi":"Barang siapa dengan sengaja menghancurkan, membikin tak dapat dipakai atau merusak bangunan untuk lalu lintas umum, atau merintangi jalan umum darat atau air, atau menggagalkan usaha untuk pengamanan bangunan atau jalan itu, diancam:\n1. dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan lalu lintas;\n2. dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan lalu lintas dan mengakibatkan orang mati.\n\nUNDANG-UNDANG TERKAIT\n\nUndang-undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan \nPasal 63\n(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).\n(2) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang milik jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).\n(3) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan. yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang pengawasanjalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).\nPenjelasan Pasal 63Cukup Jelas\nPasal 65\n(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 42, dan Pasal 54 dilakukan badan usaha, pidana dikenakan terhadap badan usaha yang bersangkutan.\n(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan terhadap badan usaha, pidana yang dijatuhkan adalah pidana denda ditambah sepertiga denda yang dijatuhkan\nPenjelasan Pasal 65Cukup jelas","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB VII\n\nPasal 192"},{"isi":"Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan bangunan untuk lalu lintas umum dihancurkan, tidak dapat dipakai atau merusak, atau menyebabkan jalan umum darat atau air dirintangi, atau usaha untuk pengamanan bangunan atau jalan itu digagalkan, diancam:\n1. dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan lalu lintas;\n2. dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun, jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati.\n\nUNDANG-UNDANG TERKAIT\n\nUndang-undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan \nPasal 64\n(1) Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).\n(2) Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang milik jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).\n(3) Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang pengawasan jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 12 (dua belas) hari atau denda paling banyak Rp 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah).\nPenjelasan Pasal 64Cukup Jelas\nPasal 65\n(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 42, dan Pasal 54 dilakukan badan usaha, pidana dikenakan terhadap badan usaha yang bersangkutan.\n(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan terhadap badan usaha, pidana yang dijatuhkan adalah pidana denda ditambah sepertiga denda yang dijatuhkan\nPenjelasan Pasal 65Cukup Jelas","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB VII\n\nPasal 193"},{"isi":"(1) Barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.\n\n(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB VII\n\nPasal 194"},{"isi":"(1) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.\n\n(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB VII\n\nPasal 195"},{"isi":"Barang siapa dengan sengaja menghancurkan, merusak, mengambil atau memindahkan tanda untuk keamanan pelayaran, atau menggagalkan bekerjanya atau memasang tanda yang keliru, diancam:\n1. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan pelayaran;\n2. dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan pelayaran dan mengakibatkan tenggelam atau terdamparnya kapal;\n3. dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan pelayaran dan mengakibatkan orang mati.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB VII\n\nPasal 196"},{"isi":"Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan tanda untuk keamanan dihancurkan, dirusak, diambil atau dipindahkan, atau menyebabkan dipasang tanda yang keliru, diancam:\n1. dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu pelayaran tidak aman;\n2. dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu mengakibatkan tenggelam atau terdamparnya kapal;\n3. dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun, jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB VII\n\nPasal 197"},{"isi":"Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menenggelamkan atau mendamparkan, menghancurkan, membikin tidak dapat dipakai atau merusak kapal, diancam:\n1. dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain;\n2. dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB VII\n\nPasal 198"},{"isi":"Barang siapa karena kesalahan (kealpaannya) menyebabkan kapal tenggelam atau terdampar, dihancurkan, tidak dapat dipakai atau dirusak, diancam:\n1. dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain;\n2. dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun, jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB VII\n\nPasal 199"},{"isi":"Barang siapa dengan sengaja menghancurkan atau merusak gedung atau bangunan diancam:\n1. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang;\n2. dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain;\n3. dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB VII\n\nPasal 200"},{"isi":"Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan gedung atau bangunan dihancurkan atau dirusak, diancam:\n1. dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika perbuatan itu menimbulkan bahaya umum bagi barang;\n2. dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika perbuatan itu menimbulkan bahaya bagi nyawa orang;\n3. dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati.\n\nUNDANG-UNDANG TERKAIT\n\nUndang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung\nPasal 47\n(1) Setiap orang atau badan yang karena kelalaiannya melanggar ketentuan yang telah ditetapkan dalam undang-undang ini sehingga mengakibatkan bangunan tidak laik fungsi dapat dipidana kurungan dan/atau pidana denda.\n(2) Pidana kurungan dan/atau pidana denda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:\npidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak 1% (satu per seratus) dari nilai bangunan gedung jika karenanya mengakibatkan kerugian harta benda orang lain;\npidana kurungan paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak 2% (dua per seratus) dari nilai bangunan gedung jika karenanya mengakibatkan kecelakaan bagi orang lain sehingga menimbulkan cacat seumur hidup\npidana kurungan paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak 3% (tiga per seratus) dari nilai bangunan gedung jika karenanya mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.\n(3) Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.\nPenjelasan Pasal 47Cukup Jelas\n\n","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB VII\n\nPasal 201"},{"isi":"(1) Barang siapa memasukkan barang sesuatu ke dalam sumur, pompa, sumber atau ke dalam perlengkapan air minum untuk umum atau untuk dipakai oleh atau bersama-sama dengan orang lain, padahal diketahuinya bahwa karena perbuatan itu air lalu berbahaya bagi nyawa atau kesehatan orang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.\n\n(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB VII\n\nPasal 202"},{"isi":"(1) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan bahwa barang sesuatu dimasukkan ke dalam sumur, pompa, sumber atau ke dalam perlengkapan air minum untuk umum atau untuk dipakai oleh, atau bersama-sama dengan orang lain, sehingga karena perbuatan itu air lalu berbahaya bagi nyawa atau kesehatan orang, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.\n\n(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB VII\n\nPasal 203"},{"isi":"(1) Barang siapa menjual, menawarkan, menyerahkan atau membagi-bagikan barang yang diketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan orang, padahal sifat berbahaya itu tidak diberi tahu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.\n\n(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.\n\n\nUNDANG-UNDANG TERKAIT\n\nUndang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan\nPasal 196\nSetiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).\nPenjelasan Pasal 196Cukup Jelas\nPasal 201\n(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 190 ayat (1), Pasal 191, Pasal 192, Pasal 196, Pasal 197, Pasal 198, Pasal 199, dan Pasal 200 dilakukan oleh korporasi, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda dengan pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 190 ayat (1), Pasal 191, Pasal 192, Pasal 196 , Pasal 197, Pasal 198, Pasal 199, dan Pasal 200.\n(2) Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa :\npencabutan izin usaha; dan/atau\npencabutan status badan hukum.\nPenjelasan Pasal 201Cukup Jelas","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB VII\n\nPasal 204"},{"isi":"(1) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan barang-barang yang berbahaya bagi nyawa atau kesehatan orang dijual, diserahkan atau di bagi-bagikan tanpa diketahui sifat berbahayanya oleh yang membeli atau yang memperoleh, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.\n\n(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun.\n\n(3) Barang-barang itu dapat disita.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB VII\n\nPasal 205"},{"isi":"(1) Dalam hal pemidanaan karena salah satu kejahatan berdasarkan bab ini, yang bersalah dapat dilarang menjalankan pencahariannya ketika melakukan kejahatan tersebut.\n\n(2) Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan dalam Pasal 204 dan 205, hakim dapat memerintahkan supaya putusan diumumkan.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB VII\n\nPasal 206"},{"isi":"Barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB VIII\n\nPasal 207"},{"isi":"(1) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum suatu tulisan atau lukisan yang memuat penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia dengan maksud supaya isi yang menghina itu diketahui atau lebih diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.\n\n(2) Jika yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam pencahariannya dan ketika itu belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, maka yang bersangkutan dapat dilarang menjalankan pencarian tersebut.\n\n\nUNDANG-UNDANG TERKAIT\n\nUndang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik\nPasal 45\n(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).\n(3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).\nPenjelasan Pasal 45Cukup Jelas","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB VIII\n\nPasal 208"},{"isi":"(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:\n1. barang siapa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seorang pejabat dengan maksud menggerakkannya untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya;\n2. barang siapa memberi sesuatu kepada seorang pejabat karena atau berhubung dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.\nPencabutan hak tersebut dalam Pasal 35 No. 1-4 dapat dijatuhkan.\n\nPasal ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku berdasarkan Pasal 43B Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi\n\n\nUNDANG-UNDANG TERKAIT\n\nUndang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 Tentang Tindak Pidana Suap\nPasal 2\nBarangsiapa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang dengan maksud untuk membujuk supaya orang itu berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum, dipidana karena memberi suap dengan pidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp.15.000.000,- (lima belasjuta rupiah).\nPenjelasan Pasal 2\nYang dimaksud dengan \"kewenangan dan kewajibannya\" termasuk kewenangan dan kewajiban yang ditentukan oleh kode etik profesi atau yang ditentukan oleh organisasi masing?masing.\nPasal 4\nApabila tindak pidana tersebut dalam Pasal 2 dan Pasal 3 dilakukan di luar wilayah Republik Indonesia, maka ketentuan dalam undang-undang ini berlaku juga terhadapnya.\nPenjelasan Pasal 4Cukup Jelas\nPasal 5\nTindak pidana dalam undang-undang ini merupakan kejahatan.\nPenjelasan Pasal 5Cukup Jelas","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB VIII\n\nPasal 209"},{"isi":"(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:\n1. barang siapa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seorang hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan tentang perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili;\n2. barang siapa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seorang yang menurut ketentuan undang-undang ditentukan menjadi penasihat atau adviseur untuk menghadiri sidang atau pengadilan, dengan maksud untuk mempengaruhi nasihat atau pendapat yang akan diberikan berhubung dengan perkara yang diserahkan kepada pengadilan untuk diadili.\n(2) Jika pemberian atau janji dilakukan dengan maksud supaya dalam perkara pidana dijatuhkan pemidanaan, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.\n\n(3) Pencabutan hak berdasarkan Pasal 35 No. 1-4 dapat dijatuhkan.\n\nPasal ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku berdasarkan Pasal 43B Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB VIII\n\nPasal 210"},{"isi":"Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang pejabat untuk melakukan perbuatan jabatan atau untuk tidak melakukan perbuatan jabatan yang sah, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB VIII\n\nPasal 211"},{"isi":"Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.\n\n\nUNDANG-UNDANG TERKAIT\n\nUndang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang\nPasal 13\n(1) Tindak pidana perdagangan orang dianggap dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang orang yang bertindak untuk dan/atau atas nama korporasi atau untuk kepentingan korporasi, baik berdasarkan hubungan kerja maupun hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut baik sendiri maupun bersama sama.\n(2) Dalam hal tindak pidana perdagangan orang dilakukan oleh suatu korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka penyidikan, penuntutan, dan pemidanaan dilakukan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya.\nPenjelasan Pasal 13Cukup Jelas\nPasal 14\nDalam hal panggilan terhadap korporasi, maka pemanggilan untuk menghadap dan penyerahan surat panggilan disampaikan kepada pengurus di tempat pengurus berkantor, di tempat korporasi itu beroperasi, atau di tempat tinggal pengurus.\nPenjelasan Pasal 14Cukup Jelas\nPasal 15\n(1) Dalam hal tindak pidana perdagangan orang dilakukan oleh suatu korporasi, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda dengan pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6.\n(2) Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), korporasi dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa:\npencabutan izin usaha;\nperampasan kekayaan hasil tindak pidana;\npencabutan status badan hukum;\npemecatan pengurus; dan/atau\npelarangan kepada pengurus tersebut untuk mendirikan korporasi dalam bidang usaha yang sama.\nPenjelasan Pasal 15\nAyat (1)Cukup Jelas\nAyat (2)Yang dimaksud dengan \"pencabutan izin usaha, perampasan kekayaan hasil tindak pidana, pencabutan status badan hukum, pemecatan pengurus, dan/atau pelarangan pengurus tersebut mendirikan korporasi dalam bidang usaha yang sama\" dalam ketentuan ini dilakukan sesuai dengan peraturan perundang undangan.\nPasal 16\nDalam hal tindak pidana perdagangan orang dilakukan oleh kelompok yang terorganisasi, maka setiap pelaku tindak pidana perdagangan orang dalam kelompok yang terorganisasi tersebut dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditambah 1/3 (sepertiga).\nPenjelasan Pasal 16\nDalam ketentuan ini yang dimaksud dengan \"kelompok yang terorganisasi\" adalah kelompok terstruktur yang terdiri dari 3 (tiga) orang atau lebih, yang eksistensinya untuk waktu tertentu dan bertindak dengan tujuan melakukan satu atau lebih tindak pidana yang diatur dalam Undang Undang ini dengan tujuan memperoleh keuntungan materiil atau finansial baik langsung maupun tidak langsung.\nPasal 17\nJika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 dilakukan terhadap anak, maka ancaman pidananya ditambah 1/3 (sepertiga).\nPenjelasan Pasal 17Cukup Jelas\nPasal 18\nKorban yang melakukan tindak pidana karena dipaksa oleh pelaku tindak pidana perdagangan orang, tidak dipidana.\nPenjelasan Pasal 18\nYang dimaksud dengan \"dipaksa\" dalam ketentuan ini adalah suatu keadaan di mana seseorang/korban disuruh melakukan sesuatu sedemikian rupa sehingga orang itu melakukan sesuatu berlawanan dengan kehendak sendiri.\nPasal 21\n(1) Setiap orang yang melakukan penyerangan fisik terhadap saksi atau petugas di persidangan dalam perkara tindak pidana perdagangan orang, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).\n(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan saksi atau petugas di persidangan luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).\n(3) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan saksi atau petugas di persidangan mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).\nPenjelasan Pasal 21\nAyat (1)Yang dimaksud dengan \"petugas di persidangan\" adalah hakim, penuntut umum, panitera, pendamping korban, advokat, polisi, yang sedang bertugas dalam persidangan tindak pidana perdagangan orang.\nAyat (2)Cukup Jelas\nAyat (3)Cukup Jelas\nPasal 25\nJika terpidana tidak mampu membayar pidana denda, maka terpidana dapat dijatuhi pidana pengganti kurungan paling lama 1 (satu) tahun.\nPenjelasan Pasal 25Cukup Jelas\nPasal 26\nPersetujuan korban perdagangan orang tidak menghilangkan penuntutan tindak pidana perdagangan orang.\nPenjelasan Pasal 26Cukup Jelas\nPasal 27\nPelaku tindak pidana perdagangan orang kehilangan hak tagihnya atas utang atau perjanjian lainnya terhadap korban, jika utang atau perjanjian lainnya tersebut digunakan untuk mengeksploitasi korban.\nPenjelasan Pasal 27\nDalam ketentuan ini, korban tetap memiliki hak tagih atas utang atau perjanjian jika pelaku memiliki kewajiban atas utang atau perjanjian lainnya terhadap korban.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB VIII\n\nPasal 212"},{"isi":"Paksaan dan perlawanan berdasarkan Pasal 211 dan 212 diancam:\n1. dengan pidana penjara paling lama lima tahun, jika kejahatan atau perbuatan lainnya ketika itu mengakibatkan luka-luka;\n2. dengan pidana penjara paling lama delapan tahun enam bulan, jika mengakibatkan luka-luka berat;\n3. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun jika mengakibatkan orang mati.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB VIII\n\nPasal 213"},{"isi":"(1) Paksaan dan perlawanan berdasarkan 211 dan 212 jika dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, diancam dengan pidana penjara paling Lama tujuh tahun.\n\n(2) Yang bersalah dikenakan:\n1. pidana penjara paling lama delapan tahun enam bulan, jika kejahatan atau perbuatan lainnya ketika itu mengakibatkan luka-luka;\n2. pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika mengakibatkan luka berat;\n3. pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika mengakibatkan orang mati.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB VIII\n\nPasal 214"},{"isi":"Disamakan dengan pejabat dalam Pasal 211-214:\n1. orang yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan sesuatu jabatan umum;\n2. pengurus dan para pegawai yang disumpah serta pekerja-pekerja pada jawatan kereta api dan trem untuk lalu lintas umum, di mana pengangkutan dijalankan dengan tenaga uap atau mesin lainnya.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB VIII\n\nPasal 215"},{"isi":"(1) Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu atau yang tugasnya maupun diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa perbuatan pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.\n\n(2) Disamakan dengan pejabat tersebut di atas, setiap orang yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi tugas menjalankan jabatan umum.\n\n(3) Jika pada waktu melakukan kejahatan belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, maka pidananya dapat ditambah sepertiga.\n\n\nUNDANG-UNDANG TERKAIT\n\nUndang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara\nPasal 24\n(1) Setiap orang yang dengan sengaja tidak menjalankan kewajiban menyerahkan dokumen dan/atau menolak memberikan keterangan yang diperlukan untuk kepentingan kelancaran pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).\n(2) Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, menghalangi, dan/ atau menggagalkan pelaksanaan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).\n(3) Setiap orang yang menolak pemanggilan yang dilakukan oleh BPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 tanpa menyampaikan alasan penolakan secara tertulis dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).\nPenjelasan Pasal 24Cukup Jelas\nUndang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah\nPasal 61\nAnggota dewan komisaris, direksi, atau pegawai Bank Syariah atau Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS yang dengan sengaja tidak memberikan keterangan yang wajib dipenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Pasal 47, dan Pasal 48 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).\nPenjelasan Pasal 61Cukup Jelas\nUndang-Undang Nomor 21 Tahun 2011Tentang Otoritas Jasa Keungan\nPasal 54\n(1) Setiap Orang yang dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d atau tugas untuk menggunakan pengelola statuter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf f, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) atau pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).\n(2) Apabila pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh korporasi, korporasi dipidana dengan pidana denda paling sedikit Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) atau paling banyak Rp45.000.000.000,00 (empat puluh lima miliar rupiah).\nPenjelasan Pasal 54Cukup Jelas\nUndang-undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan\nPasal 95\n(4) Setiap orang atau badan yang menolak memberikan kepada LPS data, informasi, dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan. paling lama 3 (tiga) tahun, serta denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp 3.000.000,000,00 (tiga miliar rupiah).\nPenjelasan Pasal 95Cukup Jelas\nUndang-undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan\nPasal 41B\nSetiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau mempersulit penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).\nPenjelasan Pasal 41B\nSeseorang yang melakukan perbuatan menghalangi atau mempersulit penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, misalnya menghalangi penyidik melakukan penggeledahan dan/atau menyembunyikan bahan bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini dikenai sanksi pidana.\nPasal 43\n(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41A dan Pasal 41B berlaku juga bagi yang menyuruh melakukan, yang menganjurkan, atau yang membantu melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.\nPenjelasan Pasal 43\nAyat (2)Cukup jelas.\nPasal 43\n(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41A dan Pasal 41B berlaku juga bagi yang menyuruh melakukan, yang menganjurkan, atau yang membantu melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.\"\nPenjelasan Pasal 43 Ayat (2) Cukup jelas.\nUndang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup\nPasal 97\nTindak pidana dalam undang-undang ini merupakan kejahatan.\nPenjelasan Pasal 97Cukup Jelas\nPasal 114\nSetiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang tidak melaksanakan paksaan pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).\nPenjelasan Pasal 114Cukup Jelas\nPasal 115\nSetiap orang yang dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi, atau menggagalkan pelaksanaan tugas pejabat pengawas lingkungan hidup dan/atau pejabat penyidik pegawai negeri sipil dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).\nPenjelasan Pasal 115Cukup Jelas\nPasal 116\n(1) Apabila tindak pidana lingkungan hidup dilakukan oleh, untuk, atau atas nama badan usaha, tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan kepada:\nbadan usaha; dan/atau\norang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana tersebut atau orang yang bertindak sebagai pemimpin kegiatan dalam tindak pidana tersebut.\n(2) Apabila tindak pidana lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang, yang berdasarkan hubungan kerja atau berdasarkan hubungan lain yang bertindak dalam lingkup kerja badan usaha, sanksi pidana dijatuhkan terhadap pemberi perintah atau pemimpin dalam tindak pidana tersebut tanpa memperhatikan tindak pidana tersebut dilakukan secara sendiri atau bersamasama.\nPenjelasan Pasal 116Cukup Jelas\nPasal 117\nJika tuntutan pidana diajukan kepada pemberi perintah atau pemimpin tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 ayat (1) huruf b, ancaman pidana yang dijatuhkan berupa pidana penjara dan denda diperberat dengan sepertiga.\nPenjelasan Pasal 117Cukup Jelas\nPasal 118\nTerhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 ayat (1) huruf a, sanksi pidana dijatuhkan kepada badan usaha yang diwakili oleh pengurus yang berwenang mewakili di dalam dan di luar pengadilan sesuai dengan peraturan perundang undangan selaku pelaku fungsional.\nPenjelasan Pasal 118\nYang dimaksud dengan pelaku fungsional dalam Pasal ini adalah badan usaha dan badan hukum. Tuntutan pidana dikenakan terhadap pemimpin badan usaha dan badan hukum karena tindak pidana badan usaha dan badan hukum adalah tindak pidana fungsional sehingga pidana dikenakan dan sanksi dijatuhkan kepada mereka yang memiliki kewenangan terhadap pelaku fisik dan menerima tindakan pelaku fisik tersebut. Yang dimaksud dengan menerima tindakan dalam Pasal ini termasuk menyetujui, membiarkan, atau tidak cukup melakukan pengawasan terhadap tindakan pelaku fisik, dan/atau memiliki kebijakan yang memungkinkan terjadinya tindak pidana tersebut.\nPasal 119\nSelain pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang ini, terhadap badan usaha dapat dikenakan pidana tambahan atau tindakan tata tertib berupa:\nperampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana;\npenutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/atau kegiatan;\nperbaikan akibat tindak pidana;\npewajiban mengerjakan apa yang dilalaikan tanpa hak; dan/atau\npenempatan perusahaan di bawah pengampuan paling lama 3 (tiga) tahun.\nPenjelasan Pasal 119Cukup Jelas\nUndang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia\nPasal 44\nSetiap orang yang menghalangi Ombudsman dalammelakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2(dua) tahun atau denda paling banyaRp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).\nPenjelasan Pasal 44Cukup Jelas\nUndang-Undang Nomor 9 Tahun 2011 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 Tentang Sistem Resi Gudang\nPasal 42A\nSetiap orang yang menolak memberikan data, informasi, dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37G ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).\nPenjelasan Pasal 42A Cukup Jelas.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB VIII\n\nPasal 216"},{"isi":"Barang siapa menimbulkan kegaduhan dalam sidang pengadilan atau di tempat di mana seorang pejabat sedang menjalankan tugasnya yang sah di muka umum, dan tidak pergi sesudah diperintah oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga minggu atau pidana denda paling banyak seribu delapan ratus rupiah.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB VIII\n\nPasal 217"},{"isi":"Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB VIII\n\nPasal 218"},{"isi":"Barang siapa secara melawan hukum merobek, membikin tak dapat dibaca atau merusak maklumat yang diumumkan atas nama penguasa yang berwenang atau menurut ketentuan undang-undang, dengan maksud untuk mencegah atau menyukarkan orang mengetahui isi maklumat itu, diancam dengan pidana penjara paling lama satu bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB VIII\n\nPasal 219"},{"isi":"Barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB VIII\n\nPasal 220"},{"isi":"(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:\n1. barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau barang siapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian;\n2. barang siapa setelah dilakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk menutupinya, atau untuk menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan atau bekas-bekas kejahatan lainnya, atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian maupun oleh orang lain, yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian.\n(2) Aturan di atas tidak berlaku bagi orang yang melakukan perbuatan tersebut dengan maksud untuk menghindarkan atau menghalaukan bahaya penuntutan terhadap seorang keluarga sedarah atau semenda garis lurus atau dalam garis menyimpang derajat kedua atau ketiga, atau terhadap suami/ istrinya atau bekas suami/istrinya.\n\n\nUNDANG-UNDANG TERKAIT\n\nUndang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi\nPasal 74\nAncaman pidana penjara atau pidana kurungan dan pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, Pasal 72, dan Pasal 73, berlaku pula bagi setiap pihak, baik langsung maupun tidak langsung, turut serta, menyuruh, atau mempengaruhi pihak lain untuk melakukan kegiatan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal-Pasal tersebut.\nPenjelasan Pasal 74Cukup Jelas\nPasal 75\nSetiap pihak yang tidak mematuhi atau menghambat pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 atau Pasal 68 diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).\"\nPenjelasan Pasal 75\nCukup JelasPasal 76\n(1) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (3), Pasal 73 ayat (3), dan Pasal 75 adalan pelanggaran.\n(2) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1), Pasal 71 ayat (2), Pasal 72, Pasal 73 ayat (1), dan Pasal 73 ayat (2) adalah kejahatan.\nPenjelasan Pasal 76Cukup Jelas","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB VIII\n\nPasal 221"},{"isi":"Barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan pemeriksaan mayat forensik, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB VIII\n\nPasal 222"},{"isi":"Barang siapa dengan sengaja melepaskan atau memberi pertolongan ketika meloloskan diri kepada orang yang ditahan atas perintah penguasa umum, atas putusan atau ketetapan hakim, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB VIII\n\nPasal 223"},{"isi":"Barang siapa dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa menurut undang-undang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan undang-undang yang harus dipenuhinya, diancam:\n1. dalam perkara pidana, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan;\n2. dalam perkara lain, dengan pidana penjara paling lama enam bulan.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB VIII\n\nPasal 224"},{"isi":"Barang siapa dengan sengaja tidak memenuhi perintah undang-undang untuk menyerahkan surat-surat yang dianggap palsu atau dipalsukan, atau yang harus dipakai untuk dibandingkan dengan surat lain yang dianggap palsu atau dipalsukan atau yang kebenarannya disangkal atau tidak diakui, diancam:\n1. dalam perkara pidana, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan;\n2. dalam perkara lain, dengan pidana penjara paling lama enam bulan;","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB VIII\n\nPasal 225"},{"isi":"Barang siapa dinyatakan pailit atau dalam keadaan tak mampu atau sebagai suami/istri orang yang pailit dalam perkawinan dengan persatuan harta kekayaan atau sebagai pengurus atau komisaris suatu perseroan, perkumpulan atau yayasan yang dinyatakan pailit, dan dipanggil berdasarkan ketentuan undang-undang untuk memberi keterangan, dengan sengaja tidak hadir tanpa alasan yang sah, atau enggan memberi keterangan yang diminta, ataupun dengan sengaja memberi keterangan yang keliru, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB VIII\n\nPasal 226"},{"isi":"Barang siapa melaksanakan suatu hak, padahal ia mengetahui bahwa dengan putusan hakim hak tadi telah dicabut, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB VIII\n\nPasal 227"},{"isi":"Barang siapa dengan sengaja memakai tanda kepangkatan atau melakukan perbuatan yang termasuk jabatan yang tidak dijabatnya atau yang ia sementara dihentikan daripadanya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB VIII\n\nPasal 228"},{"isi":"Barang siapa dengan sengaja memakai tanda kepangkatan atau melakukan perbuatan yang termasuk jabatan yang tidak dijabatnya atau yang ia sementara dihentikan daripadanya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB VIII\n\nPasal 229"},{"isi":"Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, Pasal VIII, butir 41.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB VIII\n\nPasal 230"},{"isi":"(1) Barang siapa dengan sengaja menarik suatu barang yang disita berdasarkan ketentuan undang-undang atau yang dititipkan atas perintah hakim, atau dengan mengetahui bahwa barang ditarik dari situ,. menyembunyikannya, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.\n\n(2) Dengan pidana yang sama, diancam barang siapa dengan sengaja menghancurkan, merusak atau membikin tak dapat dipakai barang yang disita berdasarkan ketentuan undang-undang.\n\n(3) Penyimpan barang yang dengan sengaja melakukan atau membiarkan dilakukan salah satu kejahatan itu, atau sebagai pembantu menolong perbuatan itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.\n\n(4) Jika salah satu perbuatan dilakukan karena kealpaan penyimpan barang, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda paling banyak seribu delapan ratus rupiah.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB VIII\n\nPasal 231"},{"isi":"(1) Barang siapa dengan sengaja memutus, membuang atau merusak penyegelan suatu benda oleh atau atas nama penguasa umum yang berwenang, atau dengan cara lain menggagalkan penutupan dengan segel, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.\n\n(2) Penyimpan barang yang dengan sengaja melakukan atau membiarkan perbuatan tersebut, atau sebagai pembantu menolong perbuatan itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.\n\n(3) Jika perbuatan dilakukan karena kealpaan penyimpan barang, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda paling banyak seribu delapan ratus rupiah.\n\n\nUNDANG-UNDANG TERKAIT\n\nUndang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan\nPasal 105\nSetiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak membuka, melepas, atau merusak kunci, segel atau tanda pengaman yang telah dipasang oleh pejabat bea dan cukai dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).\nPenjelasan Pasal 105\nYang dimaksud dengan merusak yaitu merusak secara fisik atau melakukan perbuatan yang mengubah fungsi kunci, segel atau tanda pengaman.\nPasal 107\ntetap dengan perubahan penjelasan Pasal 107 sehingga penjelasan Pasal 107 menjadi sebagaimana ditetapkan dalam penjelasan Pasal demi Pasal Undang?Undang ini.\nPasal ini tetap menggunakan Pasal 107 sebelum perubahan, sementara dalam UU ini hanya Penjelasannya saja yang dirubah. \nPenjelasan Pasal 107\nPasal ini menegaskan, jika pengusaha pengurusan jasa kepabeanan melakukan pelanggaran terhadap, Undang-Undang ini dalam melaksanakan pekerjaan yang dikuasakan oleh importir atau eksportir, yang bersangkutan diancam dengan pidana yang sama dengan ancaman pidana terhadap importir atau eksportir, misalnya, jika pengusaha pengurusan jasa kepabeanan memalsukan invoice yang diterima dari importir sehingga pemberitahuan pabean yang diajukan atas nama importir tersebut lebih rendah nilai pabeannya, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan dikenai ancaman pidana.\nPasal 108\n(1 ) Dalam hal suatu tindak pidana yang dapat dipidana menurut Undang-Undang ini dilakukan oleh atau atas nama suatu badan hukum, perseroan atau perusahaan, perkumpulan, yayasan atau koperasi, tuntutan pidana ditujukan dan sanksi pidana dijatuhkan kepada:\nbadan hukum, perseroan atau perusahaan, perkumpulan, yayasan atau koperasi tersebut; dan/atau\nmereka yang memberikan perintah untuk melakukan tindak pidana tersebut atau yang bertindak sebagai pimpinan atau yang melalaikan pencegahannya.\n(2) Tindak pidana menurut Undang-Undang ini dilakukan juga oleh atau atas nama badan hukum, perseroan atau perusahaan, perkumpulan, yayasan atau koperasi, apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang-orang yang baik berdasarkan hubungan kerja maupun berdasarkan hubungan lain bertindak dalam lingkungan badan hukum, perseoran atau perusahaan, perkumpulan, yayasan atau koperasi tersebut tanpa memperhatikan apakah orang tersebut masing-masing telah melakukan tindakan secara sendiri-sendiri atau bersama-sama.\n(3) Dalam hal suatu tuntutan pidana dilakukan terhadap badan hukum, perseroan atau perusahaan, perkumpulan, yayasan atau koperasi, pada waktu penuntutan diwakili oleh pengurus yang secara hukum dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai bentuk badan hukum yang bersangkutan.\n(4) Terhadap badan hukum, perseroan atau perusahaan, perkumpulan, yayasan atau koperasi yang dipidana dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini, pidana pokok yang dijatuhkan senantiasa berupa pidana denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) jika atas tindak pidana tersebut diancam dengan pidana penjara, dengan tidak menghapuskan pidana denda apabila atas tindak pidana tersebut diancam dengan pidana penjara dan pidana denda.\nPenjelasan Pasal 108 \nPasal ini memberikan kemungkinan dapat dipidananya suatu badan hukum, perseroan atau perusahaan, termasuk badan usaha milik negara atau daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, bentuk usaha tetap atau bentuk usaha lainnya, perkumpulan, termasuk persekutuan, firma atau kongsi, yayasan atau organisasi sejenis, atau koperasi dalam kenyataan kadang-kadang orang melakukan tindakan dengan bersembunyi di belakang atau atas nama badan-badan tersebut di atas. \nOleh karena itu, selain badan tersebut harus dipidana juga mereka yang telah memberikan perintah untuk melakukan tindak pidana atau yang sesungguhnya melakukan tindak pidana tersebut. Dengan demikian orang yang bertindak tidak untuk diri sendiri, tetapi wakil dari badan tersebut, harus juga mengindahkan peraturan dan larangan yang diancam dengan pidana, seolah-olah mereka sendirilah yang melakukan tindak pidana tersebut. \nAtas dasar hasil penyidikan, dapat ditetapkan tuntutan pidana yang akan dikenakan kepada badan-badan yang bersangkutan dan/atau pimpinannya. Sanksi pidana yang dijatuhkan kepada badan tersebut senantiasa berupa pidana denda.\n\nPasal 110\n(1) Dalam hal pidana denda tidak dibayar oleh terpidana, sebagai gantinya diambil dari kekayaan dan/atau pendapatan terpidana.\n(2) Dalam hal penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipenuhi, pidana denda diganti dengan pidana kurungan paling lama enam bulan.\nPenjelasan Pasal 110Cukup Jelas\nPasal 111\nTindak pidana di bidang Kepabeanan tidak dapat dituntut setelah lampau waktu sepuluh tahun sejak diserahkan Pemberitahuan Pabean atau sejak terjadinya tindak pidana.\nPenjelasan Pasal 111Cukup Jelas\nUndang-undangg Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai\nPasal 57\nSetiap orang yang tanpa izin membuka, melepas, atau merusak kunci, segel, atau tanda pengaman sebagaimana diatur dalam undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan dan/atau pidana denda paling sedikit Rp.75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) dan paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).\nPenjelasan Pasal 57Cukup Jelas\nPasal 59\n(1) Dalam hal pidana denda tidak dibayar oleh yang bersangkutan, diambil dari kekayaan dan/atau pendapatan yang bersangkutan sebagai gantinya\n(2) Dalam hal penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipenuhi, pidana denda diganti dengan pidana kurungan paling lama enam bulan.\nPenjelasan Pasal 59Cukup Jelas\nPasal 60\nTindak pidana dalam Undang-undang ini tidak dapat dituntut setelah lampau waktu sepuluh tahun sejak terjadinya tindak pidana.\nPenjelasan Pasal 60Cukup Jelas\nPasal 61\n(1) Jika suatu tindak pidana menurut Undang-undang ini dilakukan atau atas nama suatu badan hukum, perseroan, perusahaan, perkumpulan, yayasan, atau koperasi, tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan terhadap:\nbadan hukum, perseroan, perusahaan, perkumpulan, yayasan, atau koperasi tersebut; dan/atau\nmereka yang memberikan perintah untuk melakukan tindak pidana tersebut atau yang bertindak sebagai pimpinan atau yang melalaikan pencegahannya.\n(2) Tindak pidana menurut Undang-undang ini dianggap dilakukan oleh atau atas nama badan hukum, perseroan, perusahaan, perkumpulan, yayasan, atau koperasi jika tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang-orang, baik berdasarkan hubungan kerja maupun berdasarkan hubungan lain, bertindak dalam lingkungan badan hukum, perseroan, perusahaan, perkumpulan, yayasan, atau koperasi tersebut, tanpa memperhatikan apakah orangorang itu masing-masing telah melakukan tindak secara sendiri-sendiri atau bersama-sama.\n(3) Jika suatu tuntutan pidana dilakukan terhadap suatu badan hukum, perseroan, perkumpulan, yayasan, atau koperasi pada waktu penuntutan diwakili oleh seorang pengurus, atau jika ada lebih dari seorang pengurus, atau jika ada lebih dari seorang pengurus oleh salah seorang dari mereka itu dan wakil tersebut dapat diwakili oleh seorang lain.\n(4) Terhadap badan hukum, perseroan, perusahaan, perkumpulan, yayasan, atau koperasi yang dipidana berdasarkan Undang-undang ini, pidana pokok yang dijatuhkan senantiasa berupa pidana denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) jika tindak pidana tersebut diancam dengan pidana penjara, dengan tidak menghapuskan pidana denda apabila tindak pidana tersebut diancam dengan pidana penjara dan pidana denda.\nPenjelasan Pasal 61Cukup Jelas\nPasal 62\n(1) Barang kena cukai yang tersangkut tindak pidana berdasarkan ketentuan undang-undang ini dirampas negara.\n(2) Barang-barang lain yang tersangkut tindak pidana berdasarkan ketentuan undang-undang ini dapat dirampas untuk negara.\nPenjelasan Pasal 62\nAyat (1)Cukup Jelas.\nAyat (2)Yang dimaksud dengan \"barang-barang lain\" adalah barang-barang yang berkaitan langsung dengan barang kena cukai, seperti sarana pengangkut yang digunakan untuk mengangkut barang kena cukai, peralatan atau mesin yang digunakan untuk membuat barang kena cukai.Barang-barang lain yang tersangkut tindak pidana berdasarkan ketentuan undang-undang ini dapat dirampas untuk negara adalah sebagai penegasan bahwa tindak pidana di bidang cukai mempunyai sifat khusus sehingga memerlukan perlakuan tersendiri terhadap barang-barang lain yang tersangkut tindak pidana dimaksud. \nAyat (3)Cukup Jelas","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB VIII\n\nPasal 232"},{"isi":"Barang siapa dengan sengaja menghancurkan, merusak, membikin tak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang, akta-akta, surat-surat atau daftar-daftar yang atas perintah penguasa umum, terus-menerus atau untuk sementara waktu disimpan, atau diserahkan kepada seorang pejabat, ataupun kepada orang lain untuk kepentingan umum, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.\n\n\nUNDANG-UNDANG TERKAIT\n\nUndang- Undang Nomor 5 Tahun 1983 Tentang Zona Ekonomi Eksklusif\nPasal 17\nBarangsiapa merusak atau memusnahkan barang-barang bukti yang digunakan untuk melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), dengan maksud untuk menghindarkan tindakan-tindakan penyitaan terhadap barang-barang tersebut pada waktu dilakukan pemeriksaan, dipidana dengan pidana denda setinggi-tingginya Rp 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah).\nPenjelasan Pasal 17 Cukup jelas.\nPasal 18\nTindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17 adalah kejahatan.\nPenjelasan Pasal 18 Cukup Jelas","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB VIII\n\nPasal 233"},{"isi":"Barang siapa dengan sengaja menarik dari alamatnya, membuka, atau merusak surat-surat atau barang-barang lain yang diserahkan ke kantor pos atau kantor telegram, atau yang telah dimasukan dalam kotak pos atau dipercayakan kepada seorang pembawa surat, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB VIII\n\nPasal 234"},{"isi":"Jika yang bersalah melakukan salah satu kejahatan berdasarkan Pasal 231-234, masuk ke tempat kejahatan dengan membongkar, merusak atau memanjat, dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, pidananya boleh ditambah menjadi lipat dua.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB VIII\n\nPasal 235"},{"isi":"Barang siapa pada waktu damai dengan memakai salah satu cara berdasarkan Pasal 55 No. 2 sengaja menganjurkan seorang anggota tentara dalam dinas negara supaya melarikan diri, atau mempermudahnya menurut salah satu cara berdasarkan Pasal 56, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB VIII\n\nPasal 236"},{"isi":"Barang siapa pada waktu damai dengan memakai salah satu cara berdasarkan Pasal 55 No. 2 sengaja menganjurkan supaya ada huru-hara atau pemberontakan di kalangan anggota Angkatan Bersenjata dalam dinas Negara atau mempermudahnya menurut sesuatu cara yang berdasarkan Pasal 56, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB VIII\n\nPasal 237"},{"isi":"Barang siapa tanpa persetujuan Presiden mengajak masuk seorang menjadi tentara negara asing, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB VIII\n\nPasal 238"},{"isi":"Barang siapa tanpa persetujuan Presiden mengajak seorang warga negara Indonesia bekerja di luar Indonesia atau untuk mempertunjukkan di luar Indonesia cara sewajarnya kehidupan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB VIII\n\nPasal 239"},{"isi":"(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan:\n1. barang siapa dengan sengaja membikin atau menyuruh membikin dirinya tak mampu untuk memenuhi kewajiban berdasarkan Pasal 30 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia;\n2. barang siapa atas permintaan orang lain, dengan sengaja membikin orang itu tak mampu memenuhi kewajiban tersebut.\n(2) Jika perbuatan terakhir mengakibatkan kematian, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB VIII\n\nPasal 240"},{"isi":"Diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:\n1. ditiadakan berdasarkan L.N. 1955 â€“ 28;\n2. barang siapa dalam pengangkutan ternak yang diwajibkan memakai pas pengantar, pada waktu mengangkut dengan sengaja memakai pas yang diberikan untuk ternak lain, seolah-olah diberikan untuk yang diangkut.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB VIII\n\nPasal 241"},{"isi":"(1) Barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.\n\n(2) Jika keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.\n\n(3) Disamakan dengan sumpah adalah janji atau penguatan yang diharuskan menurut aturan-aturan umum atau yang menjadi pengganti sumpah.\n\n(4) Pidana pencabutan hak berdasarkan Pasal 35 No. 1 â€“ 4 dapat dijatuhkan.\n\n\nUNDANG-UNDANG TERKAIT\n\nUndang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia\nPasal 37\n(1) Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan palsu, termasuk keterangan di atas sumpah, membuat surat atau dokumen palsu, memalsukan surat atau dokumen dengan maksud untuk memakai atau menyuruh memakai keterangan atau surat atau dokumen yang dipalsukan untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia atau memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling sedikit Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).\n(2) Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan keterangan palsu, termasuk keterangan di atas sumpah, membuat surat atau dokumen palsu, memalsukan surat atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling sedikit Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).\nPenjelasan Pasal 37Cukup Jelas\nPasal 38\n(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dilakukan korporasi, pengenaan pidana dijatuhkan kepada korporasi dan/atau pengurus yang bertindak untuk dan atas nama korporasi.\n(2) Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan dicabut izin usahanya.\n(3) Pengurus korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu)\ntahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).\"\nPenjelasan Pasal 38Cukup Jelas\nUndang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan \nPasal 38 \nBarang siapa karena kealpaannya:\ntidak menyampaikan Surat Pemberitahuan; atau\nmenyampaikan Surat Pemberitahuan, tetapi yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang tidak benar; sehingga dapat menimbulkan kerugian pada Negara, dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya satu tahun dan/atau denda setinggi-tingginya sebesar dua kali jumlah pajak yang terhutang.\nUndang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang\nPasal 13\n(1) Tindak pidana perdagangan orang dianggap dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang orang yang bertindak untuk dan/atau atas nama korporasi atau untuk kepentingan korporasi, baik berdasarkan hubungan kerja maupun hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut baik sendiri maupun bersama sama.\n(2) Dalam hal tindak pidana perdagangan orang dilakukan oleh suatu korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka penyidikan, penuntutan, dan pemidanaan dilakukan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya.\nPenjelasan Pasal 13Cukup Jelas\nPasal 14\nDalam hal panggilan terhadap korporasi, maka pemanggilan untuk menghadap dan penyerahan surat panggilan disampaikan kepada pengurus di tempat pengurus berkantor, di tempat korporasi itu beroperasi, atau di tempat tinggal pengurus.\nPenjelasan Pasal 14Cukup Jelas\nPasal 15\n(1) Dalam hal tindak pidana perdagangan orang dilakukan oleh suatu korporasi, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda dengan pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6.\n(2) Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), korporasi dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa:\npencabutan izin usaha;\nperampasan kekayaan hasil tindak pidana;\npencabutan status badan hukum;\npemecatan pengurus; dan/atau\npelarangan kepada pengurus tersebut untuk mendirikan korporasi dalam bidang usaha yang sama.\nPenjelasan Pasal 15\nAyat (1)Cukup Jelas\nAyat (2)Yang dimaksud dengan \"pencabutan izin usaha, perampasan kekayaan hasil tindak pidana, pencabutan status badan hukum, pemecatan pengurus, dan/atau pelarangan pengurus tersebut mendirikan korporasi dalam bidang usaha yang sama\" dalam ketentuan ini dilakukan sesuai dengan peraturan perundang undangan.\nPasal 16\nDalam hal tindak pidana perdagangan orang dilakukan oleh kelompok yang terorganisasi, maka setiap pelaku tindak pidana perdagangan orang dalam kelompok yang terorganisasi tersebut dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditambah 1/3 (sepertiga).\nPenjelasan Pasal 16\nDalam ketentuan ini yang dimaksud dengan \"kelompok yang terorganisasi\" adalah kelompok terstruktur yang terdiri dari 3 (tiga) orang atau lebih, yang eksistensinya untuk waktu tertentu dan bertindak dengan tujuan melakukan satu atau lebih tindak pidana yang diatur dalam Undang Undang ini dengan tujuan memperoleh keuntungan materiil atau finansial baik langsung maupun tidak langsung.\nPasal 17\nJika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 dilakukan terhadap anak, maka ancaman pidananya ditambah 1/3 (sepertiga).\nPenjelasan Pasal 17Cukup Jelas\nPasal 18\nKorban yang melakukan tindak pidana karena dipaksa oleh pelaku tindak pidana perdagangan orang, tidak dipidana.\nPenjelasan Pasal 18\nYang dimaksud dengan \"dipaksa\" dalam ketentuan ini adalah suatu keadaan di mana seseorang/korban disuruh melakukan sesuatu sedemikian rupa sehingga orang itu melakukan sesuatu berlawanan dengan kehendak sendiri.\nPasal 20\nSetiap orang yang memberikan kesaksian palsu, menyampaikan alat bukti palsu atau barang bukti palsu, atau mempengaruhi saksi secara melawan hukum di sidang pengadilan tindak pidana perdagangan orang, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.280.000.000,00 (dua ratus delapan puluh juta rupiah).\nPenjelasan Pasal 20Cukup Jelas\nPasal 25\nJika terpidana tidak mampu membayar pidana denda, maka terpidana dapat dijatuhi pidana pengganti kurungan paling lama 1 (satu) tahun.\nPenjelasan Pasal 25Cukup Jelas\nPasal 26\nPersetujuan korban perdagangan orang tidak menghilangkan penuntutan tindak pidana perdagangan orang.\nPenjelasan Pasal 26Cukup Jelas\nPasal 27\nPelaku tindak pidana perdagangan orang kehilangan hak tagihnya atas utang atau perjanjian lainnya terhadap korban, jika utang atau perjanjian lainnya tersebut digunakan untuk mengeksploitasi korban.\nPenjelasan Pasal 27\nDalam ketentuan ini, korban tetap memiliki hak tagih atas utang atau perjanjian jika pelaku memiliki kewajiban atas utang atau perjanjian lainnya terhadap korban.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB IX\n\nPasal 242"},{"isi":"Ditiadakan berdasarkan Stbl. 1931 No. 240.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB IX\n\nPasal 243"},{"isi":"Barang siapa meniru atau memalsu mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh Negara atau Bank, dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan mata uang atau uang kertas itu sebagai asli dan tidak dipalsu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.\n\n\nUNDANG-UNDANG TERKAIT\n\nUndang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang\nPasal 34\n(1) Setiap orang yang meniru Rupiah, kecuali untuk tujuan pendidikan dan promosi dengan memberi kata spesimen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).\nPenjelasan Pasal 34Cukup Jelas.\nPasal 36\n(1) Setiap orang yang memalsu Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).\nPenjelasan Pasal 36Cukup Jelas\nPasal 38\n(1) Dalam hal perbuatan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, serta Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dilakukan oleh pegawai Bank Indonesia, pelaksana Pencetakan Rupiah, badan yang mengoordinasikan pemberantasan Rupiah Palsu, dan/atau aparat penegak hukum, pelaku dipidana dengan pidana penjara dan pidana denda maksimum ditambah 1/3 (satu per tiga).\n(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dilakukan secara terorganisasi, digunakan untuk kejahatan terorisme, atau digunakan untuk kegiatan yang dapat mengakibatkan terganggunya perekonomian nasional, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama seumur hidup dan pidana denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).\nPenjelasan Pasal 38Cukup Jelas\nPasal 39\n(1) Pidana yang dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda dengan ketentuan ancaman pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, atau Pasal 37 ditambah 1/3 (satu per tiga).\n(2) Dalam hal terpidana korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mampu membayar pidana denda, dalam putusan pengadilan dicantumkan perintah penyitaan harta benda korporasi dan/atau harta benda pengurus korporasi.\n(3) Selain sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, atau Pasal 37, setiap orang dapat dikenai pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha dan/atau perampasan terhadap barang tertentu milik terpidana.\nPenjelasan Pasal 39Cukup Jelas\nPasal 40\n(1) Dalam hal terpidana perseorangan tidak mampu membayar pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, serta Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), pidana denda diganti dengan pidana kurungan dengan ketentuan untuk setiap pidana denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.\n(2) Lama pidana kurungan pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dicantumkan dalam putusan pengadilan.\nPenjelasan Pasal 40Cukup Jelas\nPasal 41\n(1) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dan Pasal 34 adalah pelanggaran.\n(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 adalah kejahatan.\nPenjelasan Pasal 41Cukup Jelas","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB X\n\nPasal 244"},{"isi":"Barang siapa dengan sengaja mengedarkan mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh Negara atau Bank sebagai mata uang atau uang kertas asli dan tidak dipalsu, padahal ditiru atau dipalsu olehnya sendiri, atau waktu diterima diketahuinya bahwa tidak asli atau dipalsu, ataupun barang siapa menyimpan atau memasukkan ke Indonesia mata uang dan uang kertas yang demikian, dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan sebagai uang asli dan tidak dipalsu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.\n\n\nUNDANG-UNDANG TERKAIT\n\nUndang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang\nPasal 36\n(2) Setiap orang yang menyimpan secara fisik dengan cara apa pun yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).\n(3) Setiap orang yang mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).\n(4) Setiap orang yang membawa atau memasukkan Rupiah Palsu ke dalam dan/atau ke luar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).\n(5) Setiap orang yang mengimpor atau mengekspor Rupiah Palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama seumur hidup dan pidana denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).\nPenjelasan Pasal 36Cukup Jelas\nPasal 38\n(1) Dalam hal perbuatan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, serta Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dilakukan oleh pegawai Bank Indonesia, pelaksana Pencetakan Rupiah, badan yang mengoordinasikan pemberantasan Rupiah Palsu, dan/atau aparat penegak hukum, pelaku dipidana dengan pidana penjara dan pidana denda maksimum ditambah 1/3 (satu per tiga).\n(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dilakukan secara terorganisasi, digunakan untuk kejahatan terorisme, atau digunakan untuk kegiatan yang dapat mengakibatkan terganggunya perekonomian nasional, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama seumur hidup dan pidana denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).\nPenjelasan Pasal 38Cukup Jelas\nPasal 39\n(1) Pidana yang dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda dengan ketentuan ancaman pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, atau Pasal 37 ditambah 1/3 (satu per tiga).\n(2) Dalam hal terpidana korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mampu membayar pidana denda, dalam putusan pengadilan dicantumkan perintah penyitaan harta benda korporasi dan/atau harta benda pengurus korporasi.\n(3) Selain sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, atau Pasal 37, setiap orang dapat dikenai pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha dan/atau perampasan terhadap barang tertentu milik terpidana.\nPenjelasan Pasal 39Cukup Jelas\nPasal 40\n(1) Dalam hal terpidana perseorangan tidak mampu membayar pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, serta Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), pidana denda diganti dengan pidana kurungan dengan ketentuan untuk setiap pidana denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.\n(2) Lama pidana kurungan pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dicantumkan dalam putusan pengadilan.\nPenjelasan Pasal 40Cukup Jelas\nPasal 41\n(1) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dan Pasal 34 adalah pelanggaran.\n(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 adalah kejahatan.\nPenjelasan Pasal 41Cukup Jelas","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB X\n\nPasal 245"},{"isi":"Barang siapa mengurangi nilai mata uang dengan maksud untuk mengeluarkan atau menyuruh mengedarkan uang yang dikurangi nilainya itu, diancam karena merusak uang dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB X\n\nPasal 246"},{"isi":"Barang siapa dengan sengaja mengedarkan mata uang yang dikurangi nilai olehnya sendiri atau yang merusaknya waktu diterima diketahui sebagai uang yang tidak rusak, ataupun barang siapa menyimpan atau memasukkan ke Indonesia uang yang demikian itu dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkannya sebagai uang yang tidak rusak, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB X\n\nPasal 247"},{"isi":"Ditiadakan berdasarkan Stbl. 1938 No. 593.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB X\n\nPasal 248"},{"isi":"Barang siapa dengan sengaja mengedarkan mata uang yang tidak asli, dipalsu atau dirusak atau uang kertas Negara atau Bank yang palsu atau dipalsu, diancam, kecuali berdasarkan Pasal 245 dan 247, dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB X\n\nPasal 249"},{"isi":"Barang siapa membuat atau mempunyai persediaan bahan atau benda yang diketahuinya bahwa itu digunakan untuk meniru, memalsu atau mengurangi nilai mata uang, atau untuk meniru atau memalsu uang kertas negara atau bank, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.\n\n\nUNDANG-UNDANG TERKAIT\n\nUndang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang\nPasal 37\n(1) Setiap orang yang memproduksi, menjual, membeli, mengimpor, mengekspor, menyimpan, dan/atau mendistribusikan mesin, peralatan, alat cetak, pelat cetak atau alat lain yang digunakan atau dimaksudkan untuk membuat Rupiah Palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama seumur hidup dan pidana denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).\n(2) Setiap orang yang memproduksi, menjual, membeli, mengimpor, mengekspor, menyimpan, dan/atau mendistribusikan bahan baku Rupiah yang digunakan atau dimaksudkan untuk membuat Rupiah Palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama seumur hidup, dan pidana denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).\nPenjelasan Pasal 37Cukup Jelas\nPasal 39\n(1) Pidana yang dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda dengan ketentuan ancaman pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, atau Pasal 37 ditambah 1/3 (satu per tiga).\n(2) Dalam hal terpidana korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mampu membayar pidana denda, dalam putusan pengadilan dicantumkan perintah penyitaan harta benda korporasi dan/atau harta benda pengurus korporasi.\n(3) Selain sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, atau Pasal 37, setiap orang dapat dikenai pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha dan/atau perampasan terhadap barang tertentu milik terpidana.\nPenjelasan Pasal 39Cukup Jelas\nPasal 41\n(1) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dan Pasal 34 adalah pelanggaran.\n(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 adalah kejahatan.\nPenjelasan Pasal 41Cukup Jelas","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB X\n\nPasal 250"},{"isi":"Pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam bab ini: maka mata uang palsu, dipalsu atau dirusak, uang kertas Negara atau Bank yang palsu atau dipalsukan, bahan-bahan atau benda-benda yang menilik sifatnya digunakan untuk meniru, memalsu atau mengurangi nilai mata uang atau uang kertas, sepanjang dipakai untuk atau menjadi obyek dalam melakukan kejahatan, dirampas, juga apabila barang-barang itu bukan kepunyaan terpidana.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB X\n\nPasal 250 bis"},{"isi":"Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak sepuluh ribu rupiah, barang siapa dengan sengaja dan tanpa izin Pemerintah, menyimpan atau memasukkan ke Indonesia keping-keping atau lembar-lembaran perak, baik yang ada maupun yang tidak ada capnya atau dikerjakan sedikit, mungkin dianggap sebagai mata uang, padahal tidak nyata-nyata akan digunakan sebagai perhiasan atau tanda peringatan.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB X\n\nPasal 251"},{"isi":"Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam Pasal 244 â€“ 247, maka hak-hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 No. 1 â€“ 4 dapat dicabut.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB X\n\nPasal 252"},{"isi":"Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:\n1. barang siapa meniru atau memalsu meterai yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia, atau jika diperlukan tanda-tangan untuk sahnya meterai itu, barang siapa meniru atau memalsu tanda-tangan, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai meterai itu sebagai meterai yang asli dan tidak dipalsu atau yang sah;\n2. barang siapa dengan maksud yang sama, membikin meterai tersebut dengan menggunakan cap yang asli secara melawan hukum.\n\nUNDANG-UNDANG TERKAIT\n\nUndang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 Tentang Bea Materai\nPasal 13\nDipidana sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana :\na. barangsiapa meniru atau memalsukan meterai tempel dan kertas meterai atau meniru dan memalsukan tandatangan yang perlu untuk mensahkan meterai;\nPenjelasan Pasal 13Cukup Jelas\nUndang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 Tentang Pos\nPasal 43\nSetiap Orang yang meniru dan/atau memalsukan Prangko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf (a) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau denda paling banyak Rp.1.750.000.000,00 (satu miliar tujuh ratus lima puluh juta rupiah).\nPenjelasan Pasal 43Cukup Jelas\nPasal 44\nSetiap Orang yang dengan sengaja memiliki, menjual, dan/atau menggunakan Prangko palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf (b) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp.1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).\nPenjelasan Pasal 44Cukup Jelas\nPasal 45\nSetiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mencetak dan/atau mencetak ulang Prangko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf (c) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau denda paling banyak Rp.2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).\nPenjelasan Pasal 45Cukup Jelas","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB XI\n\nPasal 253"},{"isi":"Diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun:\n1. barang siapa membubuhi barang-barang emas atau perak dengan merek Negara yang dipalsukan, atau dengan tanda keahlian menurut undang-undang yang dipalsukan atau memalsu merek atau tanda yang asli dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai seolah-olah merek atau tanda itu asli dan tidak dipalsu;\n2. barang siapa dengan maksud yang sama membubuhi barang-barang tersebut dengan merek atau tanda, dengan menggunakan cap yang asli secara melawan hukum;\n3. barang siapa memberi, menambah atau memindah merek Negara yang asli atau tanda keahlian menurut undang-undang yang asli pada barang emas atau perak yang lain daripada yang semula dibubuhi merek atau tanda itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai barang itu seolah-olah merek atau tanda dari semula sudah dibubuhkan pada barang itu.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB XI\n\nPasal 254"},{"isi":"Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun:\n1. barang siapa membubuhi barang yang wajib ditera atau yang atas permintaan yang berkepentingan diizinkan untuk ditera atau ditera lagi dengan tanda tera Indonesia yang palsu, atau barang siapa memalsu tanda tera yang asli, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai barang itu seolah-olah tanda teranya asli dan tidak dipalsu;\n2. barang siapa dengan maksud yang sama membubuhi merek pada barang tersebut dengan menggunakan cap yang asli secara melawan hukum;\n3. barang siapa memberi, menambah atau memindahkan tera Indonesia yang asli kepada barang yang lain daripada yang semula dibubuhi tanda itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai barang itu seolah-olah tanda tersebut dari semula diadakan pada barang itu.\n\nUNDANG-UNDANG TERKAIT\n\nUndang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 Tentang Metrologi Legal \nPasal 32\n(1) Barangsiapa melakukan perbuatan yang tercantum dalam Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, dan Pasal 28 Undang-undang ini dipidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan atau denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).\nPenjelasan Pasal 32\nAyat (1)Cukup Jelas \nPasal 33\n(1) Perbuatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang ini adalah kejahatan.\n(3) Barang yang menjadi bukti kejahatan dan atau pelanggaran dapat dirampas untuk kepentingan Negara.\nPenjelasan Pasal 33 Cukup Jelas\nPasal 34\n(1) Suatu perbuatan kejahatan atau pelanggaran yang berdasarkan Undang-undang ini diancam hukuman apabila dilakukan oleh suatu badan usaha, maka tuntutan dan atau hukuman ditujukan kepada:\npengurus, apabila berbentuk badan hukum;\nsekutu aktif, apabila berbentuk persekutuan/perkumpulan orang-orang;\npengurus, apabila berbentuk yayasan;\nwakil atau kuasanya di Indonesia, apabila kantor pusatnya berkedudukan di luar wilayah Republik Indonesia.\n(2) Perbuatan sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini meliputi perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh pengurus, pegawai atau kuasanya yang karena tindakannya melakukan pekerjaan untuk badan usaha yang bersangkutan.\n(3) Bila orang-orang tersebut dalam ayat (1) sub a, b, c, dan d Pasal ini ternyata tidak bersalah atas perbuatan itu, maka tuntutan dan hukuman dikenakan kepada mereka yang sengaja memimpin melakukan, menyuruh melakukan atau karena kelalaiannya mengakibatkan perbuatan kejahatan atau pelanggaran.\n(4) Apabila ternyata perbuatan orang-orang tersebut pada ayat (2) Pasal ini yang oleh karenanya menyebabkan pelaksanaan kewajiban keuangan, maka kewajiban tersebut dibebankan kepada badan usaha yang bersangkutan.\n(5) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini dilakukan oleh badan usaha lain yang bertindak atas namanya, maka ketentuan ayat (1) sub a, b, c, dan d Pasal ini berlaku juga untuk badan usaha lain tersebut.\nPenjelasan Pasal 34\nTujuan dari Pasal ini ialah untuk memudahkan dilakukannya penuntutan bila terjadi suatu pelanggaran terhadap Undang undang ini yang dilakukan, oleh suatu badan hukum, perseroan, persekutuan/perkumpulan orang orang atau yayasan.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB XI\n\nPasal 255"},{"isi":"Diancam dengan pidana penjara paling lama tiga tahun:\n1. barang siapa membubuhi merek lain daripada yang tersebut dalam Pasal 254 dan 255, yang menurut ketentuan undang-undang harus atau boleh dibubuhi pada barang atau bungkusnya secara palsu pada barang atau bungkus tersebut, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai barang itu seolah-olah mereknya asli dan tidak dipalsu;\n2. barang siapa yang dengan maksud yang sama membubuhi merek pada barang atau bungkusnya dengan memakai cap yang asli secara melawan hukum;\n3. barang siapa memakai merek yang asli untuk barang atau bungkusnya, padahal merek itu bukan untuk barang atau bungkusnya itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai barang itu seolah-olah merek tersebut ditentukan untuk barang itu.\n\nUNDANG-UNDANG TERKAIT\n\nUndang-Undang Nomor 15 tahun 2001 Tentang Merek \nPasal 90\nBarangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).\nPenjelasan Pasal 90Cukup Jelas\nPasal 91\nBarangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).\nPenjelasan Pasal 91Cukup Jelas\nPasal 92\n(1) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang sama pada keseluruhan dengan indikasi-geografis milik pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis dengan barang yang terdaftar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).\nPenjelasan Pasal 91\nAyat (1)\nCukup Jelas\nPasal 95\nTindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, Pasal 91, Pasal 92, Pasal 93, dan Pasal 94 merupakan delik aduan.\nPenjelasan Pasal 95Cukup Jelas","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB XI\n\nPasal 256"},{"isi":"Barang siapa dengan sengaja memakai, menjual, menawarkan, menyerahkan, mempunyai persediaan untuk dijual, atau memasukkan ke Indonesia, meterai, tanda atau merek yang tidak asli, dipalsu atau dibikin secara melawan hukum, ataupun benda-benda di mana merek itu dibubuhkannya secara melawan hukum seolah-olah meterai, tanda atau merek itu asli, tidak dipalsu dan tidak dibikin secara melawan hukum, ataupun tidak dibubuhkan secara melawan hukum pada benda-benda itu, diancam dengan pidana penjara sama dengan yang ditentukan dalam Pasal 253 -256, menurut perbedaan yang ditentukan dalam Pasal-Pasal itu.\n\n\nUNDANG-UNDANG TERKAIT\n\nUndang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 Tentang Bea Materai\nPasal 13\nDipidana sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana :\nb. barangsiapa dengan sengaja menyimpan dengan maksud untuk diedarkan atau memasukkan ke Negara Indonesia meterai palsu, yang dipalsukan atau yang dibuat dengan melawan hak;\nPenjelasan Pasal 13Cukup Jelas","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB XI\n\nPasal 257"},{"isi":"(1) Barang siapa memalsu ukuran atau takaran, anak timbangan atau timbangan sesudah dibubuhi tanda tera, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai barang itu seolah-olah asli dan tidak dipalsu, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga tahun.\n\n(2) Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai ukuran atau takaran, anak timbangan atau timbangan yang dipalsu, seolah-olah barang itu asli dan tidak dipalsu.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB XI\n\nPasal 258"},{"isi":"(1) Barang siapa menghilangkan tanda apkir pada barang yang ditera dengan maksud hendak memakai atau menyuruh orang lain memakai barang itu seolah-olah tidak diapkir, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.\n\n(2) Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai, menjual, menawarkan, menyerahkan atau mempunyai persediaan untuk dijual suatu benda yang dihilangkan tanda apkirnya seolah-olah benda itu tidak diapkir.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB XI\n\nPasal 259"},{"isi":"(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:\n1. barang siapa pada materai Pemerintah Indonesia yang telah dipakai, menghilangkan cap yang gunanya untuk tidak memungkinkan dipakainya lagi, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai, seolah-olah materai itu belum dipakai;\n2. barang siapa pada materai Pemerintah Indonesia yang telah dipakai, dengan maksud yang sama menghilangkan tanda tangan, ciri atau tanda saat dipakainya, yang menurut ketentuan undang-undang harus dibubuhkan di atas atau pada materai-materai tersebut.\n(2) Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai, menjual, menawarkan, menyerahkan, mempunyai persediaan untuk dijual atau memasukkan ke Indonesia materai yang capnya, tanda tangannya, ciri atau tanda saat dipakainya dihilangkan, seolah-olah materai belum dipakai.\n\n\nUNDANG-UNDANG TERKAIT\n\nUndang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 Tentang Bea Materai\nPasal 13\nDipidana sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana :\nc. barang siapa dengan sengaja menggunakan, menjual, menawarkan, menyerahkan, menyediakan untuk dijual atau dimasukkan ke Negara Indonesia meterai yang mereknya, capnya, tanda-tangannya, tanda sahnya atau tanda waktunya mempergunakan telah dihilangkan seolah-olah meterai itu belum dipakai dan atau menyuruh orang lain menggunakannya dengan melawan hak;\nPenjelasan Pasal 13Cukup Jelas","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB XI\n\nPasal 260"},{"isi":"(1) Ketentuan dalam Pasal 253, 256, 257, dan 260 berlaku juga menurut perbedaan yang ditentukan dalam Pasal-Pasal itu, jika perbuatan yang diterangkan di situ dilakukan terhadap materai atau merek yang dipakai oleh Jawatan Pos Indonesia atau suatu negara asing\n\n(2) Jika kejahatan dilakukan terhadap materai atau merek yang dipakai oleh jawatan pos negara asing, maksimum pidana pokok yang ditentukan bagi kejahatan itu dikurangi sepertiga.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB XI\n\nPasal 260 bis"},{"isi":"(1) Barang siapa menyimpan bahan atau benda yang diketahuinya diperuntukkan untuk melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam Pasal 253 atau dalam Pasal 260 bis, berhubung dengan Pasal 253, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.\n\n(2) Bahan-bahan dan barang-barang itu dirampas.\n\n\nUNDANG-UNDANG TERKAIT\n\nUndang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 Tentang Bea Materai\nPasal 13\nDipidana sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana :\nd. barang siapa menyimpan bahan-bahan atau perkakas-perkakas yang diketahuinya digunakan untuk melakukan salah satu kejahatan untuk meniru dan memalsukan benda meterai.\nPenjelasan Pasal 13Cukup Jelas","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB XI\n\nPasal 261"},{"isi":"Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam Pasal 253 â€“ 260 bis, maka hak-hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 No. 1 â€“ 4 dapat dicabut.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB XI\n\nPasal 262"},{"isi":"(1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.\n\n(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan, seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.\n\n\nUNDANG-UNDANG TERKAIT\n\nUndang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah\nPasal 115\n(3) Setiap orang yang dengan sengaja memalsukan surat yang menurut suatu aturan dalam Undang-Undang ini diperlukan untuk menjalankan suatu perbuatan dengan maksud untuk digunakan sendiri atau orang lain sebagai seolah-olah surat sah atau tidak dipalsukan, diancam dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 18 (delapan belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp6,000,000,00 (enam juta rupiah).\n(4) Setiap orang yang dengan sengaja dan mengetahui bahwa suatu surat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah tidak sah atau dipalsukan, menggunakannya, atau menyuruh orang lain menggunakannya sebagai surat sah, diancam dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 18 (delapan belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).\n(6) Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar atau menggunakan Surat palsu seolah-olah sebagai surat yang sah tentang suatu hal yang diperlukan bagi persyaratan untuk menjadi Pasangan calon kepala daerah/wakil kepala daerah, diancam dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 18 (delapan belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).\nPenjelasan Pasal 115Cukup Jelas\nPasal 119\nJika tindak pidana dilakukan dengan sengaja oleh penyelenggara atau pasangan calon, ancaman pidananya ditambah 1/3 (satu pertiga) dari pidana yang diatur dalam Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, dan Pasal 118\nPenjelasan Pasal 119Cukup Jelas\nUndang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 Tentang Dana Pensiun\nPasal 59\nBarangsiapa dengan sengaja:\nmembuat atau menyebabkan adanya suatu laporan palsu dalam buku catatan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, atau laporan transaksi Dana Pensiun;\nPenjelasan Pasal 59Cukup Jelas\nPasal 60\nTindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, Pasal 57, Pasal 58, dan Pasal 59 adalah kejahatan.\nPenjelasan Pasal 60Cukup Jelas\nUndang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia\nPasal 37\n(1) Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan palsu, termasuk keterangan di atas sumpah, membuat surat atau dokumen palsu, memalsukan surat atau dokumen dengan maksud untuk memakai atau menyuruh memakai keterangan atau surat atau dokumen yang dipalsukan untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia atau memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling sedikit Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).\n(2) Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan keterangan palsu, termasuk keterangan di atas sumpah, membuat surat atau dokumen palsu, memalsukan surat atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling sedikit Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).\nPenjelasan Pasal 37Cukup Jelas\nPasal 38\n(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dilakukan korporasi, pengenaan pidana dijatuhkan kepada korporasi dan/atau pengurus yang bertindak untuk dan atas nama korporasi.\n(2) Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan dicabut izin usahanya.\n(3) Pengurus korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu)\ntahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).\"\nPenjelasan Pasal 38Cukup Jelas\nUndang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan\nPasal 103\nSetiap orang yang:\nmenyerahkan pemberitahuan pabean dan/atau dokumen pelengkap pabean yang palsu atau dipalsukan;\nmembuat, menyetujui, atau turut serta dalam pemalsuan data ke dalam buku atau catatan;\nPasal 108\n(1 ) Dalam hal suatu tindak pidana yang dapat dipidana menurut Undang-Undang ini dilakukan oleh atau atas nama suatu badan hukum, perseroan atau perusahaan, perkumpulan, yayasan atau koperasi, tuntutan pidana ditujukan dan sanksi pidana dijatuhkan kepada:\nbadan hukum, perseroan atau perusahaan, perkumpulan, yayasan atau koperasi tersebut; dan/atau\nmereka yang memberikan perintah untuk melakukan tindak pidana tersebut atau yang bertindak sebagai pimpinan atau yang melalaikan pencegahannya.\n(2) Tindak pidana menurut Undang-Undang ini dilakukan juga oleh atau atas nama badan hukum, perseroan atau perusahaan, perkumpulan, yayasan atau koperasi, apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang-orang yang baik berdasarkan hubungan kerja maupun berdasarkan hubungan lain bertindak dalam lingkungan badan hukum, perseoran atau perusahaan, perkumpulan, yayasan atau koperasi tersebut tanpa memperhatikan apakah orang tersebut masing-masing telah melakukan tindakan secara sendiri-sendiri atau bersama-sama.\n(3) Dalam hal suatu tuntutan pidana dilakukan terhadap badan hukum, perseroan atau perusahaan, perkumpulan, yayasan atau koperasi, pada waktu penuntutan diwakili oleh pengurus yang secara hukum dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai bentuk badan hukum yang bersangkutan.\n(4) Terhadap badan hukum, perseroan atau perusahaan, perkumpulan, yayasan atau koperasi yang dipidana dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini, pidana pokok yang dijatuhkan senantiasa berupa pidana denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) jika atas tindak pidana tersebut diancam dengan pidana penjara, dengan tidak menghapuskan pidana denda apabila atas tindak pidana tersebut diancam dengan pidana penjara dan pidana denda.\nPenjelasan Pasal 108 \nPasal ini memberikan kemungkinan dapat dipidananya suatu badan hukum, perseroan atau perusahaan, termasuk badan usaha milik negara atau daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, bentuk usaha tetap atau bentuk usaha lainnya, perkumpulan, termasuk persekutuan, firma atau kongsi, yayasan atau organisasi sejenis, atau koperasi dalam kenyataan kadang-kadang orang melakukan tindakan dengan bersembunyi di belakang atau atas nama badan-badan tersebut di atas. \nOleh karena itu, selain badan tersebut harus dipidana juga mereka yang telah memberikan perintah untuk melakukan tindak pidana atau yang sesungguhnya melakukan tindak pidana tersebut. Dengan demikian orang yang bertindak tidak untuk diri sendiri, tetapi wakil dari badan tersebut, harus juga mengindahkan peraturan dan larangan yang diancam dengan pidana, seolah-olah mereka sendirilah yang melakukan tindak pidana tersebut. \nAtas dasar hasil penyidikan, dapat ditetapkan tuntutan pidana yang akan dikenakan kepada badan-badan yang bersangkutan dan/atau pimpinannya. Sanksi pidana yang dijatuhkan kepada badan tersebut senantiasa berupa pidana denda.\nPasal 109\n(1) Barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102, Pasal 103 huruf d, atau Pasal 104 huruf a, barang ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102A, atau barang tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102D yang berasal dari tindak pidana, dirampas untuk negara.\n(2) Sarana pengangkut yang semata mata digunakan untuk melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 dan Pasal 102A, dirampas untuk negara.\n(2a)Sarana pengangkut yang digunakan untuk melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102D, dapat dirampas untuk negara.\n(3) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 73.\nPenjelasan Pasal 109\nAyat (1)Cukup Jelas\nAyat (2)Yang dimaksud dengan semata mata digunakan untuk melakukan tindak pidana yaitu sarana pengangkut yang pada saat tertangkap benar benar ditujukan untuk melakukan tindak pidana penyelundupan.\nAyat (2a)Yang dimaksud dengan dapat dirampas yaitu memberikan kewenangan kepada hakim untuk mempertimbangkan putusan dengan memperhatikan kasus per kasus, misalnya kapal yang hanya mengangkut barang tertentu dalam jumlah sedikit sedangkan kapal tersebut diperlukan sebagai alat angkut untuk menopang perdagangan ekonomi daerah tentunya diputuskan untuk tidak dirampas.\nAyat (3)Secara umum, pelaksanaan putusan pengadilan dilakukan oleh penuntut umum. Namun, barang impor atau ekspor yang berdasarkan putusan pengadilan dinyatakan dirampas untuk negara, berdasarkan Undang Undang ini menjadi milik negara yang pemanfaatannya ditetapkan oleh Menteri.\nPasal 110\n(1) Dalam hal pidana denda tidak dibayar oleh terpidana, sebagai gantinya diambil dari kekayaan dan/atau pendapatan terpidana.\n(2) Dalam hal penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipenuhi, pidana denda diganti dengan pidana kurungan paling lama enam bulan.\nPenjelasan Pasal 110Cukup Jelas\nPasal 111\nTindak pidana di bidang Kepabeanan tidak dapat dituntut setelah lampau waktu sepuluh tahun sejak diserahkan Pemberitahuan Pabean atau sejak terjadinya tindak pidana.\nPenjelasan Pasal 111Cukup Jelas\nUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional\nPasal 69\n(1) Setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi yang terbukti palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).\n(2) Setiap orang yang dengan sengaja tanpa hak menggunakan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) dan ayat (3) yang terbukti palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).\nPenjelasan Pasal 69Cukup Jelas\nUndang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang\nPasal 13\n(1) Tindak pidana perdagangan orang dianggap dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang orang yang bertindak untuk dan/atau atas nama korporasi atau untuk kepentingan korporasi, baik berdasarkan hubungan kerja maupun hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut baik sendiri maupun bersama sama.\n(2) Dalam hal tindak pidana perdagangan orang dilakukan oleh suatu korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka penyidikan, penuntutan, dan pemidanaan dilakukan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya.\nPenjelasan Pasal 13 Cukup Jelas\nPasal 14\nDalam hal panggilan terhadap korporasi, maka pemanggilan untuk menghadap dan penyerahan surat panggilan disampaikan kepada pengurus di tempat pengurus berkantor, di tempat korporasi itu beroperasi, atau di tempat tinggal pengurus.\nPenjelasan Pasal 14 Cukup Jelas\nPasal 15\n(1) Dalam hal tindak pidana perdagangan orang dilakukan oleh suatu korporasi, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda dengan pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6.\n(2) Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), korporasi dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa:\npencabutan izin usaha;\nperampasan kekayaan hasil tindak pidana;\npencabutan status badan hukum;\npemecatan pengurus; dan/atau\npelarangan kepada pengurus tersebut untuk mendirikan korporasi dalam bidang usaha yang sama.\nPenjelasan Pasal 15\nAyat (1) Cukup Jelas\nAyat (2) Yang dimaksud dengan \"pencabutan izin usaha, perampasan kekayaan hasil tindak pidana, pencabutan status badan hukum, pemecatan pengurus, dan/atau pelarangan pengurus tersebut mendirikan korporasi dalam bidang usaha yang sama\" dalam ketentuan ini dilakukan sesuai dengan peraturan perundang undangan.\nPasal 16\nDalam hal tindak pidana perdagangan orang dilakukan oleh kelompok yang terorganisasi, maka setiap pelaku tindak pidana perdagangan orang dalam kelompok yang terorganisasi tersebut dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditambah 1/3 (sepertiga).\nPenjelasan Pasal 16\nDalam ketentuan ini yang dimaksud dengan \"kelompok yang terorganisasi\" adalah kelompok terstruktur yang terdiri dari 3 (tiga) orang atau lebih, yang eksistensinya untuk waktu tertentu dan bertindak dengan tujuan melakukan satu atau lebih tindak pidana yang diatur dalam Undang Undang ini dengan tujuan memperoleh keuntungan materiil atau finansial baik langsung maupun tidak langsung.\nPasal 17\nJika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 dilakukan terhadap anak, maka ancaman pidananya ditambah 1/3 (sepertiga).\nPenjelasan Pasal 17 Cukup Jelas\nPasal 18\nKorban yang melakukan tindak pidana karena dipaksa oleh pelaku tindak pidana perdagangan orang, tidak dipidana.\nPenjelasan Pasal 18\nYang dimaksud dengan \"dipaksa\" dalam ketentuan ini adalah suatu keadaan di mana seseorang/korban disuruh melakukan sesuatu sedemikian rupa sehingga orang itu melakukan sesuatu berlawanan dengan kehendak sendiri.\nPasal 19\nSetiap orang yang memberikan atau memasukkan keterangan palsu pada dokumen negara atau dokumen lain atau memalsukan dokumen negara atau dokumen lain, untuk mempermudah terjadinya tindak pidana perdagangan orang, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.280.000.000,00 (dua ratus delapan puluh juta rupiah).\nPenjelasan Pasal 19\nYang dimaksud dengan \"dokumen negara\" dalam ketentuan ini meliputi tetapi tidak terbatas pada paspor, kartu tanda penduduk, ijazah, kartu keluarga, akte kelahiran, dan surat nikah.Yang dimaksud dengan \"dokumen lain\" dalam ketentuan ini meliputi tetapi tidak terbatas pada surat perjanjian kerja bersama, surat permintaan tenaga kerja Indonesia, asuransi, dan dokumen yang TERKAIT\n.\nPasal 25\nJika terpidana tidak mampu membayar pidana denda, maka terpidana dapat dijatuhi pidana pengganti kurungan paling lama 1 (satu) tahun.\nPenjelasan Pasal 25 Cukup Jelas\nPasal 26\nPersetujuan korban perdagangan orang tidak menghilangkan penuntutan tindak pidana perdagangan orang.\nPenjelasan Pasal 26 Cukup Jelas\nPasal 27\nPelaku tindak pidana perdagangan orang kehilangan hak tagihnya atas utang atau perjanjian lainnya terhadap korban, jika utang atau perjanjian lainnya tersebut digunakan untuk mengeksploitasi korban.\nPenjelasan Pasal 27\nDalam ketentuan ini, korban tetap memiliki hak tagih atas utang atau perjanjian jika pelaku memiliki kewajiban atas utang atau perjanjian lainnya terhadap korban.\nUndang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Fidusia\nPasal 35\nSetiap orang yang dengan sengaja memalsukan, mengubah, menghilangkan atau dengan cara apapun memberikan keterangan secara menyesatkan, yang jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihak tidak melahirkan perjanjian Jaminan Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling sedikit Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah).\nPenjelasan Pasal 35Cukup Jelas\nUndang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan\nPasal 94A\nSetiap orang yang memalsukan dan/atau menggunakan SIUP, SIPI, dan SIKPI palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28A dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp.3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).\nPenjelasan Pasal 94ACukup Jelas\nPasal 100A\nDalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28A, pemalsuan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), dan pemalsuan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 yang melibatkan pejabat, pidananya ditambah 1/3 (satu pertiga) dari ancaman pidana pokok.\nPenjelasan Pasal 100A Cukup Jelas\nPasal 100D\nDalam hal pengadilan menjatuhkan pidana denda, maka denda dimaksud wajib disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak kementerian yang membidangi urusan perikanan.\nPenjelasan Pasal 100DCukup Jelas\nPasal 102\nKetentuan tentang pidana penjara dalam Undang-undang ini tidak berlaku bagi tindak pidana di bidang perikanan yang terjadi di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b, kecuali telah ada perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara yang bersangkutan.\nPenjelasan Pasal 102Cukup Jelas\n\nUndang-Undang Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 Tentang Sistem Resi Gudang\nPasal 42\nSetiap orang yang melakukan manipulasi data atau keterangan yang berkaitan dengan Resi Gudang dan Derivatif Resi Gudang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 diancam dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).\nPenjelasan Pasal 42 Cukup Jelas.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB XII\n\nPasal 263"},{"isi":"(1) Pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun, jika dilakukan terhadap:\n1. akta-akta otentik;\n2. surat hutang atau sertifikat hutang dari sesuatu negara atau bagiannya ataupun dari suatu lembaga umum;\n3. surat sero atau hutang atau sertifikat sero atau hutang dari suatu perkumpulan, yayasan, perseroan atau maskapai;\n4. talon, tanda bukti dividen atau bunga dari salah satu surat yang diterangkan dalam 2 dan 3, atau tanda bukti yang dikeluarkan sebagai pengganti surat-surat itu;\n5. surat kredit atau surat dagang yang diperuntukkan untuk diedarkan.\n(2) Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai surat tersebut dalam ayat pertama, yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian.\n\n\nUNDANG-UNDANG TERKAIT\n\nUndang-Undang Nomor 19 tahun 2008 Tentang Surat Berharga Syariah Negara\nPasal 30\n(1) Setiap Orang yang meniru, membuat palsu, atau memalsukan SBSN dengan maksud memperdagangkan SBSN tiruan, palsu, atau dipalsukan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).\nPenjelasan Pasal 30 \nAyat (1)Yang dimaksud dengan \"SBSN tiruan atau SBSN palsu\" adalah surat berharga yang sengaja diterbitkan dengan bentuk yang mirip atau sama dengan SBSN yang sah, dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan baik bagi diri sendiri maupun orang lain. Pemalsuan data dalam perdagangan SBSN tanpa warkat, termasuk tindakan pemalsuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini.\nUndang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 Tentang Surat Utang Negara\nPasal 19\n(1) Setiap orang yang meniru Surat Utang Negara atau memalsukan Surat Utang Negara dengan maksud memperdagangkan atau dengan sengaja memperdagangkan Surat Utang Negara tiruan atau Surat Utang Negara palsu, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).\nPenjelasan Pasal 19Cukup Jelas","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB XII\n\nPasal 264"},{"isi":"Ditiadakan berdasarkan Stbl. 1926. No. 359 jo. No. 429.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB XII\n\nPasal 265"},{"isi":"(1) Barang siapa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, diancam, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun;\n\n(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai akta tersebut seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran, jika karena pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB XII\n\nPasal 266"},{"isi":"(1) Seorang dokter yang dengan sengaja memberikan surat keterangan palsu tentang ada atau tidaknya penyakit, kelemahan atau cacat, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.\n\n(2) Jika keterangan diberikan dengan maksud untuk memasukkan seseorang ke dalam rumah sakit jiwa atau untuk menahannya di situ, dijatuhkan pidana penjara paling lama delapan tahun enam bulan.\n\n(3) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat keterangan palsu itu seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB XII\n\nPasal 267"},{"isi":"(1) Barang siapa membuat secara palsu atau memalsu surat keterangan dokter tentang ada atau tidak adanya penyakit, kelemahan atau cacat, dengan maksud untuk menyesatkan penguasa umum atau penanggung, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.\n\n(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan maksud yang sama memakai surat keterangan yang tidak benar atau yang dipalsu, seolah-olah surat itu benar dan tidak dipalsu.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB XII\n\nPasal 268"},{"isi":"(1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsu surat keterangan tanda kelakuan baik, kecakapan, kemiskinan, kecacatan atau keadaan lain, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat itu supaya diterima dalam pekerjaan atau supaya menimbulkan kemurahan hati dan pertolongan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.\n\n(2) Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai surat keterangan yang palsu atau yang dipalsukan tersebut dalam ayat pertama, seolah-olah surat itu sejati dan tidak dipalsukan.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB XII\n\nPasal 269"},{"isi":"(1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan pas jalan atau surat penggantinya, kartu keamanan, surat perintah jalan atau surat yang diberikan menurut ketentuan undang-undang tentang pemberian izin kepada orang asing untuk masuk dan menetap di Indonesia, ataupun barang siapa menyuruh beri surat serupa itu atas nama palsu atau nama kecil yang palsu atau dengan menunjuk pada keadaan palsu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat itu seolah-olah sejati dan tidak dipalsukan atau seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.\n\n(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat yang tidak benar atau yang dipalsu tersebut dalam ayat pertama, seolah-olah benar dan tidak dipalsu atau seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran.\n\n\nUNDANG-UNDANG TERKAIT\n\nUndang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian\nPasal 119\n(2) Setiap Orang Asing yang dengan sengaja menggunakan Dokumen Perjalanan, tetapi diketahui atau patut diduga bahwa Dokumen Perjalanan itu palsu atau dipalsukan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).\nPenjelasan Pasal 119Cukup Jelas\nPasal 121\nDipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah):\nsetiap orang yang dengan sengaja membuat palsu atau memalsukan Visa atau Tanda Masuk atau Izin Tinggal dengan maksud untuk digunakan bagi dirinya sendiri atau orang lain untuk masuk atau keluar atau berada di Wilayah Indonesia;\nsetiap Orang Asing yang dengan sengaja menggunakan Visa atau Tanda Masuk atau Izin Tinggal palsu atau yang dipalsukan untuk masuk atau keluar atau berada di Wilayah Indonesia.\nPenjelasan Pasal 121 Cukup Jelas\nPasal 123\nDipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah):\nb. setiap Orang Asing yang dengan sengaja menggunakan Visa atau Izin Tinggal sebagaimana dimaksud dalam huruf a untuk masuk dan/atau berada di Wilayah Indonesia.\nPenjelasan Pasal 123Cukup Jelas\nPasal 126\nSetiap orang yang dengan sengaja:\na. menggunakan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia untuk masuk atau keluar Wilayah Indonesia, tetapi diketahui atau patut diduga bahwa Dokumen Perjalanan Republik Indonesia itu palsu atau dipalsukan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);\ne. memalsukan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia atau membuat Dokumen Perjalanan Republik Indonesia palsu dengan maksud untuk digunakan bagi dirinya sendiri atau orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).\nPenjelasan Pasal 126 Cukup Jelas\nPasal 127\nSetiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menyimpan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia palsu atau dipalsukan dengan maksud untuk digunakan bagi dirinya sendiri atau orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).\nPenjelasan Pasal 127Cukup Jelas\nPasal 133\nPejabat Imigrasi atau pejabat lain:\nmembiarkan seseorang melakukan tindak pidana Keimigrasian sebagaimana dimaksud Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 126, Pasal 127, Pasal 128, Pasal 129, Pasal 131, Pasal 132, Pasal 133 huruf b, Pasal 134 huruf b, dan Pasal 135 yang patut diketahui olehnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun;\nPenjelasan Pasal 133Cukup Jelas\nPasal 136\n(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 120, Pasal 124, Pasal 128, dan Pasal 129 dilakukan oleh Korporasi, pidana dijatuhkan kepada pengurus dan korporasinya.\n(2) Penjatuhan pidana terhadap Korporasi hanya pidana denda dengan ketentuan besarnya pidana denda tersebut 3 (tiga) kali lipat dari setiap pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1).\n(3) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113, Pasal 119, Pasal 121 huruf b, Pasal 123 huruf b, dan Pasal 126 huruf a dan huruf b tidak diberlakukan terhadap korban perdagangan orang dan Penyelundupan Manusia.\nPenjelasan Pasal 136Cukup Jelas","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB XII\n\nPasal 270"},{"isi":"(1) Barang siapa membuat palsu atau memalsukan surat pengantar bagi kerbau atau sapi, atau menyuruh beri surat serupa itu atas nama palsu atau dengan menunjuk pada keadaan palsu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat itu seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.\n\n(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat yang palsu atau yang dipalsukan tersebut dalam ayat pertama, seolah-olah sejati dan tidak dipalsu atau seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB XII\n\nPasal 271"},{"isi":"Ditiadakan berdasarkan S. 1926 No. 359 jo. No. 429.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB XII\n\nPasal 272"},{"isi":"Ditiadakan berdasarkan S. 1926 No. 359 jo. No. 429.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB XII\n\nPasal 273"},{"isi":"(1) Barang siapa membuat palsu atau memalsukan surat keterangan seorang pejabat selaku penguasa yang sah, tentang hak milik atau hak lainnya atas sesuatu barang, dengan maksud untuk memudahkan penjualan atau penggadaiannya atau untuk menyesatkan pejabat kehakiman atau kepolisian tentang asalnya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun.\n\n(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan maksud tersebut, memakai surat keterangan itu seolah-olah sejati dan tidak dipalsukan.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB XII\n\nPasal 274"},{"isi":"(1) Barang siapa menyimpan bahan atau benda yang diketahuinya bahwa diperuntukkan untuk melakukan salah satu kejahatan berdasarkan Pasal 264 No. 2 â€“ 5, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.\n\n(2) Bahan-bahan dan benda-benda itu dirampas.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB XII\n\nPasal 275"},{"isi":"Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan dalam Pasal 263 â€“ 268, dapat dijatuhkan pencabutan hak berdasarkan Pasal 35 No. 1 â€“ 4.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB XII\n\nPasal 276"},{"isi":"(1) Barang siapa dengan salah satu perbuatan sengaja menggelapkan asal-usul orang, diancam karena penggelapan asal-usul, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.\n\n(2) Pencabutan hak berdasarkan Pasal 35 No. 1 â€“ 4 dapat dinyatakan.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB XIII\n\nPasal 277"},{"isi":"Barang siapa mengakui seorang anak sebagai anaknya menurut peraturan Kitab Undang-undang Hukum Perdata, padahal diketahuinya bahwa dia bukan bapak dari anak tersebut, diancam karena melakukan pengakuan anak palsu dengan pidana penjara paling lama tiga tahun.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB XIII\n\nPasal 278"},{"isi":"(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun:\n1. barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu;\n2. barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinan pihak lain menjadi penghalang untuk itu.\n(2) Jika yang melakukan perbuatan berdasarkan ayat 1 butir 1 menyembunyikan kepada pihak lain bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.\n\n(3) Pencabutan hak berdasarkan Pasal No. 1 â€“ 5 dapat dinyatakan.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB XIII\n\nPasal 279"},{"isi":"Barang siapa mengadakan perkawinan, padahal sengaja tidak memberitahu kepada pihak lain bahwa ada penghalang yang sah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun, apabila kemudian berdasarkan penghalang tersebut, perkawinan lalu dinyatakan tidak sah.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB XIII\n\nPasal 280"},{"isi":"Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:\n1. barang siapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan;\n2. barang siapa dengan sengaja dan di muka orang lain yang ada di situ bertentangan dengan kehendaknya, melanggar kesusilaan.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB XIV\n\nPasal 281"},{"isi":"(1) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan, gambaran atau benda yang telah diketahui isinya melanggar kesusilaan, atau barang siapa dengan maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, membikin tulisan, gambaran atau benda tersebut, memasukkannya ke dalam negeri, meneruskannya, mengeluarkannya dari negeri, atau memiliki persediaan, ataupun barang siapa secara terang-terangan atau dengan mengedarkan surat tanpa diminta, menawarkannya atau menunjukkannya sebagai bisa diperoleh, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.\n\n(2) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan, gambaran atau benda yang melanggar kesusilaan, ataupun barang siapa dengan maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, membikin, memasukkan ke dalam negeri, meneruskan mengeluarkannya dari negeri, atau memiliki persediaan ataupun barang siapa secara terang-terangan atau dengan mengedarkan surat tanpa diminta, menawarkan, atau menunjuk sebagai bisa diperoleh, diancam, jika ada alasan kuat baginya untuk menduga bahwa tulisan, gambaran atau benda itu melanggar kesusilaan, dengan pidana paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.\n\n(3) Kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam ayat pertama sebagai pencaharian atau kebiasaan, dapat dijatuhkan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak tujuh puluh lima ribu rupiah.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB XIV\n\nPasal 282"},{"isi":"(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah, barang siapa menawarkan, memberikan untuk terus maupun untuk sementara waktu, menyerahkan atau memperlihatkan tulisan, gambaran atau benda yang melanggar kesusilaan, maupun alat untuk mencegah atau menggugurkan kehamilan kepada seorang yang belum dewasa, dan yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa umurnya belum tujuh belas tahun, jika isi tulisan, gambaran, benda atau alat itu telah diketahuinya.\n\n(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa membacakan isi tulisan yang melanggar kesusilaan di muka orang yang belum dewasa sebagaimana dimaksud dalam ayat yang lalu, jika isi tadi telah diketahuinya.\n\n(3) Diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan atau pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah, barang siapa menawarkan, memberikan untuk terus maupun untuk sementara waktu, menyerahkan atau memperlihatkan, tulisan, gambaran atau benda yang melanggar kesusilaan, maupun alat untuk mencegah atau menggugurkan kehamilan kepada seorang yang belum dewasa sebagaimana dimaksud dalam ayat pertama, jika ada alasan kuat baginya untuk menduga, bahwa tulisan, gambaran atau benda yang melanggar kesusilaan atau alat itu adalah alat untuk mencegah atau menggugurkan kehamilan.\n\n\nUNDANG-UNDANG TERKAIT\n\nUndang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik\nPasal 45\n(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).\nPenjelasan Pasal 45Cukup Jelas\nUndang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 Tentang Perfilman\nPasal 80\nSetiap orang yang dengan sengaja mengedarkan, menjual, menyewakan, atau mempertunjukkan kepada khalayak umum, film tanpa lulus sensor padahal diketahui atau patut diduga isinya melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banya Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).\nPenjelasan Pasal 80Cukup Jelas\nPasal 82\n(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 dan Pasal 81 dilakukan oleh atau atas nama korporasi, ancaman pidana denda ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidananya.\n(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 dan Pasal 81 dilakukan oleh atau atas nama korporasi, pidana dijatuhkan kepada :\nkorporasi; dan/atau\npengurus korporasi.\n(3) Selain pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (2), korporasi dapat dikenai pidana tambahan berupa :\nperampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana; dan/atau\npencabutan izin usaha.\nPenjelasan Pasal 82Cukup Jelas\nPasal 83\nTindak pidana dianggap sebagai tindak pidana korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh :\npengurus yang memiliki kedudukan berwenang mengambil keputusan atas nama korporasi;\norang yang mewakili korporasi untuk melakukan perbuatan hukum; dan/atau\norang yang memiliki kewenangan untuk mengendalikan korporasi tersebut.\nPenjelasan Pasal 83Cukup Jelas","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB XIV\n\nPasal 283"},{"isi":"Jika yang bersalah melakukan salah satu kejahatan tersebut dalam Pasal 282 dan 283 dalam menjalankan pencahariannya dan ketika itu belum lampau dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi pasti karena kejahatan semacam itu juga, maka dapat di cabut haknya untuk menjalankan pencarian tersebut.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB XIV\n\nPasal 283 bis"},{"isi":"(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:\n\n1.\na.\nseorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa Pasal 27 BW berlaku baginya,\nb.\nseorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui bahwa Pasal 27 BW berlaku baginya,\n2.\na.\nseorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin;\nb.\nseorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan Pasal 27 BW berlaku baginya.\n\n(2) Tidak dilakukan penuntutan melainkan atas pengaduan suami/istri yang tercemar, dan bilamana bagi mereka berlaku Pasal 27 BW, dalam tenggang waktu tiga bulan diikuti dengan permintaan bercerai atau pisah-meja dan ranjang karena alasan itu juga.\n\n(3) Terhadap pengaduan ini tidak berlaku Pasal 72, 73, dan 75.\n\n(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan belum dimulai.\n\n(5) Jika bagi suami-istri berlaku Pasal 27 BW, pengaduan tidak diindahkan selama perkawinan belum diputuskan karena perceraian atau sebelum putusan yang menyatakan pisah meja dan tempat tidur menjadi tetap.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB XIV\n\nPasal 284"},{"isi":"Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB XIV\n\nPasal 285"},{"isi":"Barang siapa bersetubuh dengan seorang wanita di luar perkawinan, padahal diketahui bahwa wanita itu dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB XIV\n\nPasal 286"},{"isi":"(1) Barang siapa bersetubuh dengan seorang wanita di luar perkawinan, padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa umurnya belum lima belas tahun, atau kalau umumnya tidak jelas, bahwa belum waktunya untuk dikawin, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.\n\n(2) Penuntutan hanya dilakukan atas pengaduan, kecuali jika umur wanita belum sampai dua belas tahun atau jika ada salah satu hal berdasarkan Pasal 291 dan Pasal 294.\n\n\nUNDANG-UNDANG TERKAIT\n\nUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak\nPasal 81\n(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).\n(2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.\nPenjelasan Pasal 81Cukup Jelas\nPasal 90\n(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, Pasal 78, Pasal 79, Pasal 80, Pasal 81, Pasal 82, Pasal 83, Pasal 84, Pasal 85, Pasal 86, Pasal 87, Pasal 88, dan Pasal 89 dilakukan oleh korporasi, maka pidana dapat dijatuhkan kepada pengurus dan/atau korporasinya.\n(2) Pidana yang dijatuhkan kepada korporasi hanya pidana denda dengan ketentuan pidana denda yang dijatuhkan ditambah 1/3 (sepertiga) pidana denda masing-masing sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).\nPenjelasan Pasal 90Cukup Jelas","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB XIV\n\nPasal 287"},{"isi":"(1) Barang siapa dalam perkawinan bersetubuh dengan seorang wanita yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa yang bersangkutan belum waktunya untuk dikawin, apabila perbuatan mengakibatkan luka-luka diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.\n\n(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, dijatuhkan pidana penjara paling lama delapan tahun.\n\n(3) Jika mengakibatkan mati, dijatuhkan pidana penjara paling lama dua belas tahun.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB XIV\n\nPasal 288"},{"isi":"Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB XIV\n\nPasal 289"},{"isi":"Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:\n1. barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan seorang, padahal diketahuinya bahwa orang itu pingsan atau tidak berdaya;\n2. barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan seorang padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya, bahwa umumnya belum lima belas tahun atau kalau umurnya tidak jelas, yang bersangkutan belum waktunya untuk dikawin;\n3. barang siapa membujuk seseorang yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa umurnya belum lima belas tahun atau kalau umurnya tidak jelas yang bersangkutan belum waktunya untuk dikawin, untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, atau bersetubuh di luar perkawinan dengan orang lain.\n\nUNDANG-UNDANG TERKAIT\n\nUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak\nPasal 82\nSetiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).\nPenjelasan Pasal 82Cukup Jelas\nPasal 90\n(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, Pasal 78, Pasal 79, Pasal 80, Pasal 81, Pasal 82, Pasal 83, Pasal 84, Pasal 85, Pasal 86, Pasal 87, Pasal 88, dan Pasal 89 dilakukan oleh korporasi, maka pidana dapat dijatuhkan kepada pengurus dan/atau korporasinya.\n(2) Pidana yang dijatuhkan kepada korporasi hanya pidana denda dengan ketentuan pidana denda yang dijatuhkan ditambah 1/3 (sepertiga) pidana denda masing-masing sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).\nPenjelasan Pasal 90Cukup Jelas","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB XIV\n\nPasal 290"},{"isi":"(1) Jika salah satu kejahatan berdasarkan Pasal 286, 287, 289, dan 290 mengakibatkan luka-luka berat, dijatuhkan pidana penjara paling lama dua belas tahun;\n\n(2) Jika salah satu kejahatan berdasarkan Pasal 285. 286, 287, 289 dan 290 mengakibatkan kematian dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB XIV\n\nPasal 291"},{"isi":"Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB XIV\n\nPasal 292"},{"isi":"(1) Barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan anaknya, anak tirinya, anak angkatnya, anak di bawah pengawasannya yang belum dewasa, atau dengan orang yang belum dewasa yang pemeliharaannya, pendidikan atau penjagaannya diserahkan kepadanya ataupun dengan bujangnya atau bawahannya yang belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.\n\n(2) Diancam dengan pidana yang sama:\n1. pejabat yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang karena jabatan adalah bawahannya, atau dengan orang yang penjagaannya dipercayakan atau diserahkan kepadanya,\n2. pengurus, dokter, guru, pegawai, pengawas atau pesuruh dalam penjara, tempat pekerjaan negara, tempat pendidikan, rumah piatu, rumah sakit, rumah sakit jiwa atau lembaga sosial, yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang dimasukkan ke dalamnya.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB XIV\n\nPasal 294"},{"isi":"(1) Diancam:\n1. dengan pidana penjara paling lama lima tahun barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan dilakukannya perbuatan cabul oleh anaknya, anak tirinya, anak angkatnya, atau anak di bawah pengawasannya yang belum dewasa, atau oleh orang yang belum dewasa yang pemeliharaannya, pendidikan atau penjagaannya diserahkan kepadanya, ataupun oleh bujangnya atau bawahannya yang belum cukup umur, dengan orang lain;\n2. dengan pidana penjara paling lama empat tahun barang siapa dengan sengaja menghubungkan atau memudahkan perbuatan cabul, kecuali yang tersebut dalam butir 1 di atas, yang dilakukan oleh orang yang diketahuinya belum dewasa atau yang sepatutnya harus diduganya demikian, dengan orang lain.\n(2) Jika yang bersalah melakukan kejahatan itu sebagai pencaharian atau kebiasaan, maka pidana dapat ditambah sepertiga.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB XIV\n\nPasal 295"},{"isi":"Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencaharian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB XIV\n\nPasal 296"},{"isi":"Perdagangan wanita dan perdagangan anak laki-laki yang belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.\n\nPasal ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi oleh Pasal 65 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB XIV\n\nPasal 297"},{"isi":"(1) Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan dalam Pasal 281, 284 â€“ 290 dan 292 â€“ 297, pencabutan hak-hak berdasarkan Pasal 35 No. 1 â€“ 5 dapat dinyatakan.\n\n(2) Jika yang bersalah melakukan salah satu kejahatan berdasarkan Pasal 292 â€“ 297 dalam melakukan pencahariannya, maka hak untuk melakukan pencarian itu dapat dicabut.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB XIV\n\nPasal 298"},{"isi":"(1) Barang siapa dengan sengaja mengobati seorang wanita atau menyuruhnya supaya diobati, dengan diberitahukan atau ditimbulkan harapan bahwa karena pengobatan itu hamilnya dapat digugurkan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat puluh lima ribu rupiah.\n\n(2) Jika yang bersalah berbuat demikian untuk mencari keuntungan, atau menjadikan perbuatan tersebut sebagai pencaharian atau kebiasaan, atau jika dia seorang tabib, bidan atau juru-obat, pidananya dapat ditambah sepertiga.\n\n(3) Jika yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencaharian, maka dapat dicabut haknya untuk melakukan pencarian itu.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB XIV\n\nPasal 299"},{"isi":"(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:\n1. barang siapa dengan sengaja menjual atau memberikan minuman yang memabukkan kepada seseorang yang telah kelihatan mabuk;\n2. barang siapa dengan sengaja membikin mabuk seorang anak yang umurnya belum cukup enam belas tahun;\n3. barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa orang untuk minum minuman yang memabukkan.\n(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.\n\n(3) Jika perbuatan mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.\n\n(4) Jika yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencahariannya, dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencarian itu.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB XIV\n\nPasal 300"},{"isi":"Barang siapa memberi atau menyerahkan kepada orang lain seorang anak yang ada di bawah kekuasaannya yang sah dan yang umurnya kurang dan dua belas tahun, padahal diketahui bahwa anak itu akan dipakai untuk atau di waktu melakukan pengemisan atau untuk pekerjaan yang berbahaya, atau yang dapat merusak kesehatannya, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB XIV\n\nPasal 301"},{"isi":"(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah karena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan\n1. barang siapa tanpa tujuan yang patut atau secara melampaui batas, dengan sengaja menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya;\n2. barang siapa tanpa tujuan yang patut atau dengan melampaui batas yang diperlukan untuk mencapai tujuan itu, dengan sengaja tidak memberi makanan yang diperlukan untuk hidup kepada hewan, yang seluruhnya atau sebagian menjadi kepunyaannya dan ada di bawah pengawasannya, atau kepada hewan yang wajib dipeliharanya.\n(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan sakit lebih dari seminggu, atau cacat atau menderita luka-luka berat lainnya, atau mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah, karena penganiayaan hewan.\n\n(3) Jika hewan itu milik yang bersalah, maka hewan itu dapat dirampas.\n\n(4) Percobaan melakukan kejahatan tersebut tidak dipidana.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB XIV\n\nPasal 302"},{"isi":"(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:\n1. dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencaharian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;\n2. dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara;\n3. menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian.\n(2) Kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencahariannya, maka dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencarian itu.\n\n(3) Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.\n\nPasal 303 ayat (1), telah dirubah pidana penjara dan dendanya menjadi \"selama-lamanya sepuluh tahun atau denda sebanyak-banyaknya dua puluh lima juta rupiah\" oleh Pasal 2 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.\n\n\n\n\nUNDANG-UNDANG TERKAIT\n\nUndang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik\nPasal 45\n(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).\nPenjelasan Pasal 45Cukup Jelas\nUndang-undang Nomor 7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian \nPasal 2\n(1) Merubah ancaman hukuman dalam Pasal 303 ayat (1) Kitab Undang- undang Hukum Pidana, dari Hukuman penjaara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya sembilan puluh ribu rupiah menjadi hukuman penjara selama-lamanya sepuluh tahun atau denda sebanyak-banyaknya dua puluh lima juta rupiah.\nPenjelasan Pasal 2Cukup Jelas","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB XIV\n\nPasal 303"},{"isi":"1. Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sepuluh juta rupiah:\nbarang siapa menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303;\nbarang siapa ikut serta main judi di jalan umum atau di pinggir jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu.\n2. Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun sejak ada pemidanaan yang menjadi tetap karena salah satu dari pelanggaran ini, dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak lima belas juta rupiah.\nPasal ini sebelumnya merupakan Pasal 542 KUHP yang sudah dirubah ancaman hukumannya oleh Pasal 2 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Oleh Pasal 2 ayat (4) undang-undang yang sama, Pasal 542 KUHP tersebut dirubah dan dijadikan Pasal 303 bis KUHP.\n\n\nUNDANG-UNDANG TERKAIT\n\nUndang-undang Nomor 7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian \nPasal 2\n(2) Merubah ancaman hukuman dalam Pasal 542 ayat (1) Kitab Undang- undang Hukum Pidana, dari hukuman kurungan selama-lamanya satu bulan atau denda sebanyak-banyaknya empat ribu lima ratus rupiah, menjadi hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya sepuluh juta rupiah.\n(3) Merubah ancaman hukuman dalam Pasal 542 ayat (2) Kitab Undang- undang Hukum Pidana, dari hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya tujuh ribu lima ratus rupiah menjadi hukuman penjara selama-lamanya enam tahun atau denda sebanyak-banyaknya lima belas juta rupiah.\nPenjelasan Pasal 2\nCukup Jelas","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB XIV\n\nPasal 303 bis"},{"isi":"Barang siapa dengan sengaja menempatkan atau membiarkan seorang dalam keadaan sengsara, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan dia wajib memberi kehidupan, perawatan atau pemeliharaan kepada orang itu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.\n\n\nUNDANG-UNDANG TERKAIT\n\nUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga\nPasal 49\nDipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), setiap orang yang:\na. menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1);\nPenjelasan Pasal 49Cukup Jelas","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB XV\n\nPasal 304"},{"isi":"Barang siapa menempatkan anak yang umurnya belum tujuh tahun untuk ditemukan atau meninggalkan anak itu dengan maksud untuk melepaskan diri daripadanya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB XV\n\nPasal 305"},{"isi":"(1) Jika salah satu perbuatan berdasarkan Pasal 304 dan 305 mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun enam bulan.\n\n(2) Jika mengakibatkan kematian pidana penjara paling lama sembilan tahun.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB XV\n\nPasal 306"},{"isi":"Jika yang melakukan kejahatan berdasarkan Pasal 305 adalah bapak atau ibu dari anak itu, maka pidana yang ditentukan dalam Pasal 305 dan 306 dapat ditambah dengan sepertiga.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB XV\n\nPasal 307"},{"isi":"Jika seorang ibu karena takut akan diketahui orang tentang kelahiran anaknya, tidak lama sesudah melahirkan, menempatkan anaknya untuk ditemukan atau meninggalkannya dengan maksud untuk melepaskan diri daripadanya, maka maksimum pidana tersebut dalam Pasal 305 dan 306 dikurangi separuh.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB XV\n\nPasal 308"},{"isi":"Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan dalam Pasal 304 â€“ 308, maka hak-hak tersebut dalam Pasal 35 No. 4 dapat dicabut.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB XV\n\nPasal 309"},{"isi":"(1) Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.\n\n(2) Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang diÂ­siarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.\n\n(3) Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB XVI\n\nPasal 310"},{"isi":"(1) Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diÂ­ancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun.\n\n(2) Pencabutan hak-hak berdasarkan Pasal 35 No. 1 â€“ 3 dapat diÂ­jatuhkan.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB XVI\n\nPasal 311"},{"isi":"Pembuktian akan kebenaran tuduhan hanya dibolehkan dalam hal-hal berikut:\n1. apabila hakim memandang perlu untuk memeriksa kebenaran itu guna menimbang keterangan terdakwa, bahwa perbuatan dilakukan demi kepentingan umum, atau karena terpaksa untuk membela diri;\n2. apabila seorang pejabat dituduh sesuatu hal dalam menjalankan tugasnya.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB XVI\n\nPasal 312"},{"isi":"Pembuktian yang dimaksud dalam Pasal 312 tidak dibolehkan, jika hal yang dituduhkan hanya dapat dituntut atas pengaduan dan pengaduan tidak dimajukan.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB XVI\n\nPasal 313"},{"isi":"(1) Jika yang dihina, dengan putusan hakim yang menjadi tetap, dinyatakan bersalah atas hal yang dituduhkan, maka pemidanaan karena fitnah tidak mungkin.\n\n(2) Jika dia dengan putusan hakim yang menjadi tetap dibebaskan dan hal yang dituduhkan, maka putusan itu dipandang sebagai bukti sempurna bahwa hal yang dituduhkan tidak benar.\n\n(3) Jika terhadap yang dihina telah dimulai penuntutan pidana karena hal yang dituduhkan padanya, maka penuntutan karena fitnah dihentikan sampai mendapat putusan yang menjadi tetap tentang hal yang dituduhkan.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB XVI\n\nPasal 314"},{"isi":"Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB XVI\n\nPasal 315"},{"isi":"Pidana yang ditentukan dalam Pasal-Pasal sebelumnya dalam bab ini, dapat ditambah dengan sepertiga jika yang dihina adalah seorang pejabat pada waktu atau karena menjalankan tugasnya yang sah.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB XVI\n\nPasal 316"},{"isi":"(1) Barang siapa dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik secara tertulis maupun untuk dituliskan, tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang, diancam karena melakukan pengaduan fitnah, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.\n\n(2) Pencabutan hak-hak berdasarkan Pasal 35 No. 1 â€“ 3 dapat dijatuhkan.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB XVI\n\nPasal 317"},{"isi":"(1) Barang siapa dengan sesuatu perbuatan sengaja menimbulkan secara palsu persangkaan terhadap seseorang bahwa dia melakukan suatu perbuatan pidana, diancam karena menimbulkan persangkaan palsu, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.\n\n(2) Pencabutan hak-hak berdasarkan Pasal 35 No. 1 â€“ 3 dapat dijatuhkan.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB XVI\n\nPasal 318"},{"isi":"Penghinaan yang diancam dengan pidana menurut bab ini, tidak dituntut jika tidak ada pengaduan dari orang yang terkena kejahatan itu, kecuali berdasarkan Pasal 316.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB XVI\n\nPasal 319"},{"isi":"(1) Barang siapa terhadap seseorang yang sudah mati melakukan perbuatan yang kalau orang itu masih hidup akan merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.\n\n(2) Kejahatan ini tidak dituntut kalau tidak ada pengaduan dari salah seorang keluarga sedarah maupun semenda dalam garis lurus atau menyimpang sampai derajat kedua dan yang mati itu, atau atas pengaduan suami (istri)nya.\n\n(3) Jika karena lembaga matriarkal kekuasaan bapak dilakukan oleh orang lain daripada bapak, maka kejahatan juga dapat dituntut atas pengaduan orang itu.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB XVI\n\nPasal 320"},{"isi":"(1) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan atau gambaran yang isinya menghina atau bagi orang yang sudah mati mencemarkan namanya, dengan maksud supaya isi surat atau gambar itu diketahui atau lebih diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama satu bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.\n\n(2) Jika yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencahariannya, sedangkan ketika itu belum lampau dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, maka dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencarian tersebut.\n\n(3) Kejahatan ini tidak dituntut kalau tidak ada pengaduan dari orang yang ditunjuk dalam Pasal 319 dan Pasal 320, ayat kedua dan ketiga.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB XVI\n\nPasal 321"},{"isi":"(1) Barang siapa dengan sengaja membuka rahasia yang wajib disimpannya karena jabatan atau pencahariannya, baik yang sekarang maupun yang dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.\n\n(2) Jika kejahatan dilakukan terhadap seorang tertentu, maka perbuatan itu hanya dapat dituntut atas pengaduan orang itu.\n\n\nUNDANG-UNDANG TERKAIT\n\nUndang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi\nPasal 73\nSetiap Pihak yang memanfaatkan setiap informasi yang diperoleh untuk kepentingan pribadi atau mengungkapkan kepada pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun, dan/atau denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).\nPenjelasan Pasal 73Cukup Jelas\nPasal 74\nAncaman pidana penjara atau pidana kurungan dan pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, Pasal 72, dan Pasal 73, berlaku pula bagi setiap pihak, baik langsung maupun tidak langsung, turut serta, menyuruh, atau mempengaruhi pihak lain untuk melakukan kegiatan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal-Pasal tersebut.\nPenjelasan Pasal 74Cukup Jelas\nPasal 76\n(1) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (3), Pasal 73 ayat (3), dan Pasal 75 adalan pelanggaran.\n(2) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1), Pasal 71 ayat (2), Pasal 72, Pasal 73 ayat (1), dan Pasal 73 ayat (2) adalah kejahatan.\nPenjelasan Pasal 76Cukup Jelas\nUndang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 Tentang Statistik \nPasal 36\n(2) Penyelenggara kegiatan statistik yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).\nPenjelasan Pasal 36Cukup Jelas\nPasal 37\nPetugas statistik yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan penjara dan denda paling banyak Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).\nPenjelasan Pasal 37Cukup jelas\nPasal 40\n(1) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 36 ayat (2), Pasal 37, Pasal 38, dan Pasal 39 adalah kejahatan.\nPenjelasan Pasal 40 \nAyat (1)Cukup Jelas\nUndang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Industri Pertahanan \nPasal 70\n(1) Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan bocornya informasi yang bersifat rahasia mengenai formulasi rancang bangun teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).\n(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam keadaan perang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).\nPenjelasan Pasal 70Cukup Jelas\nPasal 71\n(1) Setiap orang yang dengan sengaja mengakibatkan bocornya informasi yang bersifat rahasia mengenai formulasi rancang bangun teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).\n(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam keadaan perang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).\nPenjelasan Pasal 71Cukup Jelas\nUndang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang\nPasal 13\n(1) Tindak pidana perdagangan orang dianggap dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang orang yang bertindak untuk dan/atau atas nama korporasi atau untuk kepentingan korporasi, baik berdasarkan hubungan kerja maupun hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut baik sendiri maupun bersama sama.\n(2) Dalam hal tindak pidana perdagangan orang dilakukan oleh suatu korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka penyidikan, penuntutan, dan pemidanaan dilakukan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya.\nPenjelasan Pasal 13Cukup Jelas\nPasal 14\nDalam hal panggilan terhadap korporasi, maka pemanggilan untuk menghadap dan penyerahan surat panggilan disampaikan kepada pengurus di tempat pengurus berkantor, di tempat korporasi itu beroperasi, atau di tempat tinggal pengurus.\nPenjelasan Pasal 14Cukup Jelas\nPasal 15\n(1) Dalam hal tindak pidana perdagangan orang dilakukan oleh suatu korporasi, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda dengan pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6.\n(2) Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), korporasi dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa:\npencabutan izin usaha;\nperampasan kekayaan hasil tindak pidana;\npencabutan status badan hukum;\npemecatan pengurus; dan/atau\npelarangan kepada pengurus tersebut untuk mendirikan korporasi dalam bidang usaha yang sama.\nPenjelasan Pasal 15\nAyat (1)Cukup Jelas\nAyat (2)Yang dimaksud dengan \"pencabutan izin usaha, perampasan kekayaan hasil tindak pidana, pencabutan status badan hukum, pemecatan pengurus, dan/atau pelarangan pengurus tersebut mendirikan korporasi dalam bidang usaha yang sama\" dalam ketentuan ini dilakukan sesuai dengan peraturan perundang undangan.\nPasal 16\nDalam hal tindak pidana perdagangan orang dilakukan oleh kelompok yang terorganisasi, maka setiap pelaku tindak pidana perdagangan orang dalam kelompok yang terorganisasi tersebut dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditambah 1/3 (sepertiga).\nPenjelasan Pasal 16\nDalam ketentuan ini yang dimaksud dengan \"kelompok yang terorganisasi\" adalah kelompok terstruktur yang terdiri dari 3 (tiga) orang atau lebih, yang eksistensinya untuk waktu tertentu dan bertindak dengan tujuan melakukan satu atau lebih tindak pidana yang diatur dalam Undang Undang ini dengan tujuan memperoleh keuntungan materiil atau finansial baik langsung maupun tidak langsung.\nPasal 17\nJika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 dilakukan terhadap anak, maka ancaman pidananya ditambah 1/3 (sepertiga).\nPenjelasan Pasal 17Cukup Jelas\nPasal 18\nKorban yang melakukan tindak pidana karena dipaksa oleh pelaku tindak pidana perdagangan orang, tidak dipidana.\nPenjelasan Pasal 18\nYang dimaksud dengan \"dipaksa\" dalam ketentuan ini adalah suatu keadaan di mana seseorang/korban disuruh melakukan sesuatu sedemikian rupa sehingga orang itu melakukan sesuatu berlawanan dengan kehendak sendiri.\nPasal 24\nSetiap orang yang memberitahukan identitas saksi atau korban padahal kepadanya telah diberitahukan, bahwa identitas saksi atau korban tersebut harus dirahasiakan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.280.000.000,00 (dua ratus\ndelapan puluh juta rupiah).\nPenjelasan Pasal 24\nKetentuan ini berlaku juga bagi pemberitahuan identitas korban atau saksi kepada media massa.\nPasal 25\nJika terpidana tidak mampu membayar pidana denda, maka terpidana dapat dijatuhi pidana pengganti kurungan paling lama 1 (satu) tahun.\nPenjelasan Pasal 25Cukup Jelas\nPasal 26\nPersetujuan korban perdagangan orang tidak menghilangkan penuntutan tindak pidana perdagangan orang.\nPenjelasan Pasal 26Cukup Jelas\nPasal 27\nPelaku tindak pidana perdagangan orang kehilangan hak tagihnya atas utang atau perjanjian lainnya terhadap korban, jika utang atau perjanjian lainnya tersebut digunakan untuk mengeksploitasi korban.\nPenjelasan Pasal 27\nDalam ketentuan ini, korban tetap memiliki hak tagih atas utang atau perjanjian jika pelaku memiliki kewajiban atas utang atau perjanjian lainnya terhadap korban.\nUndang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah\nPasal 60\n(2) Anggota direksi, komisaris, pegawai Bank Syariah atau Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS, atau Pihak Terafiliasi lainnya yang dengan sengaja memberikan keterangan yang wajib dirahasiakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).\nPenjelasan Pasal 60\nAyat (2)\nCukup Jelas\nUndang-Undang Nomor 21 Tahun 2011Tentang Otoritas Jasa Keungan\nPasal 52\n(1) Setiap orang perseorangan yang melanggar ketentuan Pasal 33 ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).\n(2) Apabila pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 33 ayat (2) dan/atau ayat (3) dilakukan oleh korporasi, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp45.000.000.000,00 (empat puluh lima miliar rupiah) dan/atau sebesar jumlah kerugian yang ditimbulkan akibat pelanggaran tersebut.\npenjelasan Pasal 52Cukup Jelas\nUndang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia \nPasal 69\nBadan yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4), diancam dengan pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).\nPenjelasan Pasal 69\nYang dimaksud dengan badan dalam ketentuan ini adalah semua badan, misalnya badan hukum, persekutuan perdata, yayasan, asosiasi atau badan-badan lain yang ditetapkan sebagai responden dalam suatu survei.\nPasal 71\n(1) Gubernur, Deputi Gubernur Senior, Deputi Gubernur, pegawai Bank Indonesia , atau pihak lain yang ditunjuk atau disetujui oleh Bank Indonesia untuk melakukan tugas tertentu yang memberikan keterangan dan data lainnya yang bersifat rahasia yang diperoleh karena jabatannya secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 1 (satu) dan paling banyak 3 (tiga) tahun, serta denda sekurang-kurangnya Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).\n(2) Apabila pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh badan, badan tersebut diancam dengan pidana denda sekurang-kurangnya Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).\n(3) Keterangan dan data lainnya yang bersifat rahasia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Dewan Gubernur.\nPenjelasan Pasal 71\nAyat (1)Yang dimaksud dengan rahasia pada ayat ini adalah rahasia jabatan.Yang dimaksud dengan pihak lain yang melakukan tugas tertentu adalah pihak lain yang ditunjuk atau disetujui oleh Bank Indonesia untuk melaksanakan tugas-tugas sebagaimana dimaksud antara lain dalam Pasal 14 ayat (2), Pasal 17 ayat (1), Pasal 18 ayat (2), Pasal 30 ayat (1), Pasal 32 ayat (3), dan Pasal 39 ayat (3).Yang dimaksud dengan secara melawan hukum adalah apabila seorang atau badan yang dengan sengaja melakukan suatu perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.\nAyat (2)Cukup Jelas\nAyat (3)Pokok-pokok ketentuan yang akan ditetapkan dalam Peratuan Dewan Gubernur memuat antara lain :\njenis keterangan dan data lainnya yang dikategorikan rahasia, antara lain keterangan dan data individual yang diperoleh melalui survei dan data individual Bank peseta kliring;\nperlakuan terhadap keterangan dan data lainnya yang bersifat rahasia;\nprosedur pengungkapan keterangan dan data lainnya yang bersifat rahasia;\npejabat yang berwenang mengungkapkan keterangan dan data lainnya yang bersifat rahasia.\nUndang-undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan\nPasal 95\n(2) Anggota Dewan Komisioner, Kepala Eksekutif dan pegawai LPS, atau pihak lain yang ditunjuk atau disetujui oleh LPS untuk melakukan tugas tertentu, yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun, serta denda paling sedikit Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).\nPenjelasan Pasal 95Cukup Jelas\nUndang-undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan\nPasal 41\n(1) Pejabat yang karena kealpaanya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).\n(2) Pejabat yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau seseorang yang menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).\nPenjelasan Pasal 41\nAyat (1) Untuk menjamin bahwa kerahasiaan mengenai perpajakan tidak akan diberitahukan kepada pihak lain dan supaya Wajib Pajak dalam memberikan data dan keterangan tidak ragu ragu, dalam rangka pelaksanaan Undang Undang Perpajakan, perlu adanya sanksi pidana bagi pejabat yang bersangkutan yang menyebabkan terjadinya pengungkapan kerahasiaan tersebut. Pengungkapan kerahasiaan sebagaimana dimaksud pada ayat ini dilakukan karena kealpaan dalam arti lalai, tidak hati hati, atau kurang mengindahkan sehingga kewajiban untuk merahasiakan keterangan atau bukti bukti yang ada pada Wajib Pajak yang dilindungi oleh Undang Undang Perpajakan dilanggar. Atas kealpaan tersebut, pelaku dihukum dengan hukuman yang setimpal.\nAyat (2) Perbuatan atau tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat ini yang dilakukan dengan sengaja dikenai sanksi yang lebih berat dibandingkan dengan perbuatan atau tindakan yang dilakukan karena kealpaan agar pejabat yang bersangkutan lebih berhati hati untuk tidak melakukan perbuatan membocorkan rahasia Wajib Pajak.\nUndang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah \nPasal 177\n(1) Pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Kepala Daerah yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 172 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah).\nPenjelasan Pasal 177Cukup Jelas\nPasal 178\nDenda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 174, Pasal 176, dan Pasal 177 ayat (1) dan ayat (2) merupakan penerimaan negara.\nPenjelasan Pasal 178Cukup Jelas\nUndang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman \nPasal 72\nBarangsiapa dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1), dan Pasal 23, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).\nPenjelasan Pasal 72Cukup Jelas\nPasal 74\nBarangsiapa dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3), dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).\nPenjelasan Pasal 74Cukup Jelas\nPasal 75\nTindak pidana sebagaimana dimaksud dalam BAB ini adalah tindak pidana kejahatan.\nPenjelasan Pasal 75Cukup Jelas\nUndang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri \nPasal 54\n(2) Barangsiapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 23 atau Pasal 32 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah).\nPenjelasan Pasal 54\nAyat (2)Cukup Jelas\nUndang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu\nPasal 42\n(2) Barang siapa dengan sengaja melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 19, atau Pasal 24 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah).\n(3) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) merupakan delik aduan.\nPenjelasan Pasal 42 \nAyat (2)Cukup Jelas\nAyat (3)Cukup Jelas\nUndang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian\nPasal 133\nPejabat Imigrasi atau pejabat lain:\nmembiarkan seseorang melakukan tindak pidana Keimigrasian sebagaimana dimaksud Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 126, Pasal 127, Pasal 128, Pasal 129, Pasal 131, Pasal 132, Pasal 133 huruf b, Pasal 134 huruf b, dan Pasal 135 yang patut diketahui olehnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun;\ndengan sengaja membocorkan data Keimigrasian yang bersifat rahasia kepada pihak yang tidak berhak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2) dan Pasal 68 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun;\nPenjelasan Pasal 133Cukup Jelas","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB XVII\n\nPasal 322"},{"isi":"(1) Barang siapa dengan sengaja memberitahukan hal-hal khusus tentang suatu perusahaan dagang, kerajinan atau pertanian, di mana ia bekerja atau dahulu bekerja, yang harus dirahasiakannya, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.\n\n(2) Kejahatan ini hanya dituntut atas pengaduan pengurus perusahaan itu.\n\n\nUNDANG-UNDANG TERKAIT\n\nUndang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten \nPasal 132\nBarang siapa dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3), Pasal 40 dan Pasal 41 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun.\nPenjelasan Pasal 132Cukup Jelas\nPasal 133\nTindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130, Pasal 131, dan Pasal 132 merupakan delik aduan.\nPenjelasan Pasal 133Cukup Jelas\nPasal 134\nDalam hal terbukti adanya pelanggaran Paten, hakim dapat memerintahkan agar barang-barang hasil pelanggaran Paten tersebut disita oleh Negara untuk dimusnahkan.\nPenjelasan Pasal 134Cukup Jelas\nUndang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang \nPasal 17\n(1) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Rahasia Dagang pihak lain atau melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 atau Pasal 14 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).\n(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan delik aduan.\nPenjelasan Pasal 17\nAyat (1)Cukup Jelas\nAyat (2)Cukup Jelas","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB XVII\n\nPasal 323"},{"isi":"Barang siapa dengan biaya sendiri atau biaya orang lain menjalankan perniagaan budak atau melakukan perbuatan perniagaan budak atau dengan sengaja turut serta secara langsung atau tidak langsung dalam salah satu perbuatan tersebut di atas, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.\n\nPasal ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi oleh Pasal 65 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB XVIII\n\nPasal 324"},{"isi":"(1) Barang siapa sebagai nakhoda bekerja atau bertugas di kapal, sedang diketahuinya bahwa kapal itu dipergunakan untuk tujuan perniagaan budak, atau dipakai kapal itu untuk perniagaan budak, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.\n\n(2) Bilamana pengangkutan itu mengakibatkan kematian seorang budak atau lebih, maka nakhoda diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB XVIII\n\nPasal 325"},{"isi":"Barang siapa bekerja sebagai awak kapal di sebuah kapal, sedang diketahuinya bahwa kapal itu dipergunakan untuk tujuan atau keperluan perniagaan budak, atau dengan sukarela tetap bertugas setelah mendengar bahwa kapal itu dipergunakan untuk tujuan atau keperluan perniagaan budak, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB XVIII\n\nPasal 326"},{"isi":"Barang siapa dengan biaya sendiri atau biaya orang lain, secara langsung atau tidak langsung bekerja sama untuk menyewakan, mengangkutkan atau mengasuransikan sebuah kapal, sedang diketahuinya bahwa kapal itu dipergunakan untuk tujuan perniagaan budak, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB XVIII\n\nPasal 327"},{"isi":"Barang siapa membawa pergi seorang dari tempat kediamannya atau tempat tinggalnya sementara dengan maksud untuk menempatkan orang itu secara melawan hukum di bawah kekuasaannya atau kekuasaan orang lain, atau untuk menempatkan dia dalam keadaan sengsara, diancam karena penculikan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB XVIII\n\nPasal 328"},{"isi":"Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum mengangkut orang ke daerah lain, padahal orang itu telah membuat perjanjian untuk bekerja di suatu tempat tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB XVIII\n\nPasal 329"},{"isi":"(1) Barang siapa dengan sengaja menarik seorang yang belum cukup umur dari kekuasaan yang menurut undang-undang ditentukan atas dirinya, atau dari pengawasan orang yang berwenang untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.\n\n(2) Bilamana dalam hal ini dilakukan tipu muslihat, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau bilamana anaknya belum berumur dua belas tahun, dijatuhkan pidana penjara paling lama sembilan tahun.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB XVIII\n\nPasal 330"},{"isi":"Barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang belum dewasa yang ditarik atau menarik sendiri dari kekuasaan yang menurut undang-undang ditentukan atas dirinya, atau dari pengawasan orang yang berwenang untuk itu, atau dengan sengaja menariknya dari pengusutan pejabat kehakiman atau kepolisian diancam dengan penjara paling lama empat tahun, atau jika anak itu berumur di bawah dua belas tahun, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB XVIII\n\nPasal 331"},{"isi":"(1) Bersalah melarikan wanita diancam dengan pidana penjara:\n1. paling lama tujuh tahun, barang siapa membawa pergi seorang wanita yang belum dewasa, tanpa dikehendaki orang tuanya atau walinya tetapi dengan persetujuannya, dengan maksud untuk memastikan penguasaan terhadap wanita itu, baik di dalam maupun di luar perkawinan;\n2. paling lama sembilan tahun, barang siapa membawa pergi seorang wanita dengan tipu muslihat, kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan maksud untuk memastikan penguasaannya terhadap wanita itu, baik di dalam maupun di luar perkawinan.\n(2) Penuntutan hanya dilakukan atas pengaduan.\n\n(3) Pengaduan dilakukan:\na. jika wanita ketika dibawa pergi belum dewasa, oleh dia sendiri, atau orang lain yang harus memberi izin bila dia kawin;\nb. jika wanita ketika dibawa pergi sudah dewasa, oleh dia sendiri atau oleh suaminya.\n(4) Jika yang membawa pergi lalu kawin dengan wanita yang dibawa pergi dan terhadap perkawinan itu berlaku aturan-aturan Burgerlijk Wetboek, maka tak dapat dijatuhkan pidana sebelum perkawinan itu dinyatakan batal.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB XVIII\n\nPasal 332"},{"isi":"(1) Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang, atau meneruskan perampasan kemerdekaan yang demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.\n\n(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.\n\n(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.\n\n(4) Pidana yang ditentukan dalam Pasal ini diterapkan juga bagi orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memberi tempat untuk perampasan kemerdekaan.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB XVIII\n\nPasal 333"},{"isi":"(1) Barang siapa karena kealpaannya menyebabkan seorang dirampas kemerdekaannya secara melawan hukum, atau diteruskannya perampasan kemerdekaan yang demikian, diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah.\n\n(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat, maka yang bersalah diancam dengan pidana kurungan paling lama sembilan bulan.\n\n(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB XVIII\n\nPasal 334"},{"isi":"(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:\n1. barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain;\n2. barang siapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis.\n(2) Dalam hal sebagaimana dirumuskan dalam butir 2, kejahatan hanya dituntut atas pengaduan orang yang terkena.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB XVIII\n\nPasal 335"},{"isi":"(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan, barang siapa mengancam dengan kekerasan terhadap orang atau barang secara terang-terangan dengan tenaga bersama, dengan suatu kejahatan yang menimbulkan bahaya umum bagi keamanan orang atau barang, dengan perkosaan atau perbuatan yang melanggar kehormatan kesusilaan, dengan sesuatu kejahatan terhadap nyawa, dengan penganiayaan berat atau dengan pembakaran.\n\n(2) Bilamana ancaman dilakukan secara tertulis dan dengan syarat tertentu, maka dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB XVIII\n\nPasal 336"},{"isi":"Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan dalam Pasal 324 â€“ 333 dan Pasal 336 ayat kedua, dapat dijatuhkan pencabutan hak berdasarkan Pasal 35 No. 1 â€“ 4.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB XVIII\n\nPasal 337"},{"isi":"Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB XIX\n\nPasal 338"},{"isi":"Pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB XIX\n\nPasal 339"},{"isi":"Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB XIX\n\nPasal 340"},{"isi":"Seorang ibu yang karena takut akan ketahuan melahirkan anak, pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian, dengan sengaja merampas nyawa anaknya, diancam karena membunuh anak sendiri, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB XIX\n\nPasal 341"},{"isi":"Seorang ibu yang untuk melaksanakan niat yang ditentukan karena takut akan ketahuan bahwa ia akan melahirkan anak, pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian merampas nyawa anaknya, diancam karena melakukan pembunuhan anak sendiri dengan rencana, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB XIX\n\nPasal 342"},{"isi":"Kejahatan yang diterangkan dalam Pasal 341 dan 342 dipandang, bagi orang lain yang turut serta melakukan, sebagai pembunuhan atau pembunuhan anak dengan rencana.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB XIX\n\nPasal 343"},{"isi":"Barang siapa merampas nyawa orang lain atas permintaan orang itu sendiri yang jelas dinyatakan dengan kesungguhan hati, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB XIX\n\nPasal 344"},{"isi":"Barang siapa sengaja mendorong orang lain untuk bunuh diri, menolongnya dalam perbuatan itu atau memberi sarana kepadanya untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun kalau orang itu jadi bunuh diri.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB XIX\n\nPasal 345"},{"isi":"Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB XIX\n\nPasal 346"},{"isi":"(1) Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.\n\n(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB XIX\n\nPasal 347"},{"isi":"(1) Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.\n\n(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.\n\n\nUNDANG-UNDANG TERKAIT\n\nUndang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan\nPasal 194\nSetiap orang yang dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).\nPenjelasan Pasal 194Cukup Jelas\n","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB XIX\n\nPasal 348"},{"isi":"Jika seorang dokter, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan berdasarkan Pasal 346, ataupun melakukan atau membantu melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam Pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam Pasal itu dapat ditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencaharian dalam mana kejahatan dilakukan.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB XIX\n\nPasal 349"},{"isi":"Dalam hal pemidanaan karena pembunuhan, karena pembunuhan dengan rencana, atau karena salah satu kejahatan berdasarkan Pasal 344, 347 dan 348, dapat dijatuhkan pencabutan hak berdasarkan Pasal 35 No. 1- 5.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB XIX\n\nPasal 350"},{"isi":"(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.\n\n(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.\n\n(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.\n\n(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.\n\n(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB XX\n\nPasal 351"},{"isi":"(1) Kecuali yang tersebut dalam Pasal 353 dan 356, maka penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian, diancam, sebagai penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.\n\n(2) Pidana dapat ditambah sepertiga bagi orang yang melakukan kejahatan itu terhadap orang yang bekerja padanya, atau menjadi bawahannya.\n\n(3) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB XX\n\nPasal 352"},{"isi":"(1) Penganiayaan dengan rencana lebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.\n\n(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.\n\n(3) Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB XX\n\nPasal 353"},{"isi":"(1) Barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.\n\n(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB XX\n\nPasal 354"},{"isi":"1. Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.\n2. Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB XX\n\nPasal 355"},{"isi":"Pidana yang ditentukan dalam Pasal 351, 353, 354 dan 355 dapat ditambah dengan sepertiga:\n1. bagi yang melakukan kejahatan itu terhadap ibunya, bapaknya yang sah, istrinya atau anaknya;\n2. jika kejahatan itu dilakukan terhadap seorang pejabat ketika atau karena menjalankan tugasnya yang sah;\n3. jika kejahatan itu dilakukan dengan memberikan bahan yang berbahaya bagi nyawa atau kesehatan untuk dimakan atau diminum.\n\nUNDANG-UNDANG TERKAIT\n\nUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga\nPasal 44\n(1) Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).\n(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).\n(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan matinya korban, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah).\n(4) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).\nPenjelasan Pasal 44Cukup Jelas\nPasal 51\nTindak pidana kekerasan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4) merupakan delik aduan.\nPenjelasan Pasal 51Cukup Jelas","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB XX\n\nPasal 356"},{"isi":"Dalam hal pemidanaan karena salah satu kejahatan berdasarkan Pasal 353 dan 355, dapat dijatuhkan pencabutan hak berdasarkan Pasal 35 No. 1-4.\n\n","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB XX\n\nPasal 357"},{"isi":"Mereka yang sengaja turut serta dalam penyerangan atau perkelahian dimana terlibat beberapa orang, selain tanggung jawab masing-masing terhadap apa yang khusus dilakukan olehnya, diancam:\n1. dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan, jika akibat penyerangan atau perkelahian itu ada yang luka-luka berat;\n2. dengan pidana penjara paling lama empat tahun, jika akibatnya ada yang mati.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB XX\n\nPasal 358"},{"isi":"Barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang mati, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun.\n\nRedaksi Pasal diatas sudah dirubah dari redaksi aslinya oleh Pasal 1 UU No. 1 Tahun 1960 tentang Perubahan Undang-undang Hukum Pidana\n\n\nUNDANG-UNDANG TERKAIT\n\nUndang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan\nPasal 310\n(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).\n(4) Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).\nPenjelasan Pasal 310Cukup Jelas\nPasal 311\n(5) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).\nPenjelasan Pasal 311Cukup Jelas\nPasal 314\nSelain pidana penjara, kurungan, atau denda, pelaku tindak pidana Lalu Lintas dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan Surat Izin Mengemudi atau ganti kerugian yang diakibatkan oleh tindak pidana lalu lintas.\nPenjelasan Pasal 314Cukup Jelas\nPasal 315\n(1) Dalam hal tindak pidana dilakukan oleh Perusahaan Angkutan Umum, pertanggungjawaban pidana dikenakan terhadap Perusahaan Angkutan Umum dan/atau pengurusnya.\n(2) Dalam hal tindak pidana lalu lintas dilakukan Perusahaan Angkutan Umum, selain pidana yang\ndijatuhkan terhadap pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dijatuhkan pula pidana denda paling banyak dikalikan 3 (tiga) dari pidana denda yang ditentukan dalam setiap Pasal dalam BAB ini.\n(3) Selain pidana denda, Perusahaan Angkutan Umum dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pembekuan sementara atau pencabutan izin penyelenggaraan angkutan bagi kendaraan yang digunakan.\nPenjelasan Pasal 315Cukup Jelas\nPasal 316\n(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 273, Pasal 275 ayat (2), Pasal 277, Pasal 310, Pasal 311, dan Pasal 312 adalah kejahatan.\nPenjelasan Pasal 316Cukup Jelas","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB XXI\n\nPasal 359 "},{"isi":"(1) Barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan orang luka berat dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun.\n(2) Barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang luka sedemikian rupa sehingga orang itu menjadi sakit sementara atau tidak dapat menjalankan jabatan atau pekerjaannya sementara, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau hukuman kurungan selama-lamanya enam bulan atau hukuman denda setinggi-tingginya tiga ratus rupiah.\n\n\n\nRedaksi Pasal diatas sudah dirubah dari redaksi aslinya oleh Pasal 1 UU No. 1 Tahun 1960 tentang Perubahan Undang-undang Hukum Pidana\n\nUNDANG-UNDANG TERKAIT\n\nUndang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan\nPasal 310\n(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).\n(3) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).\nPenjelasan Pasal 310Cukup Jelas\nPasal 311\n(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah).\n(4) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).\nPenjelasan Pasal 311Cukup Jelas\nPasal 314\nSelain pidana penjara, kurungan, atau denda, pelaku tindak pidana Lalu Lintas dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan Surat Izin Mengemudi atau ganti kerugian yang diakibatkan oleh tindak pidana lalu lintas.\nPenjelasan Pasal 314Cukup Jelas\nPasal 315\n(1) Dalam hal tindak pidana dilakukan oleh Perusahaan Angkutan Umum, pertanggungjawaban pidana dikenakan terhadap Perusahaan Angkutan Umum dan/atau pengurusnya.\n(2) Dalam hal tindak pidana lalu lintas dilakukan Perusahaan Angkutan Umum, selain pidana yang\ndijatuhkan terhadap pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dijatuhkan pula pidana denda paling banyak dikalikan 3 (tiga) dari pidana denda yang ditentukan dalam setiap Pasal dalam BAB ini.\n(3) Selain pidana denda, Perusahaan Angkutan Umum dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pembekuan sementara atau pencabutan izin penyelenggaraan angkutan bagi kendaraan yang digunakan.\nPenjelasan Pasal 315Cukup Jelas\nPasal 316\n(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 273, Pasal 275 ayat (2), Pasal 277, Pasal 310, Pasal 311, dan Pasal 312 adalah kejahatan.\nPenjelasan Pasal 316Cukup Jelas\nUndang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung\nPasal 74\n(2) Pidana kurungan dan/atau pidana denda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:\nb. pidana kurungan paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak 2% (dua per seratus) dari nilai bangunan gedung jika karenanya mengakibatkan kecelakaan bagi orang lain sehingga menimbulkan cacat seumur hidup","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB XXI\n\nPasal 360"},{"isi":"Jika kejahatan yang diterangkan dalam bab ini dilakukan dalam menjalankan suatu jabatan atau pencaharian, maka pidana ditambah dengan sepertiga dan yang bersalah dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencarian dalam mana dilakukan kejahatan dan hakim dapat memerintahkan supaya putusannya diumumkan.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB XXI\n\nPasal 361"},{"isi":"Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.\n\n\nUNDANG-UNDANG TERKAIT\n\nUndang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya\nPasal 106\n(1) Setiap orang yang mencuri Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).\nPenjelasan Pasal 106Cukup Jelas\nPasal 113\n(1) Tindak pidana yang dilakukan oleh badan usaha berbadan hukum dan/atau badan usaha bukan berbadan hukum, dijatuhkan kepada:\nbadan usaha; dan/atau\norang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana.\n(2) Tindak pidana yang dilakukan oleh badan usaha berbadan hukum dan/atau badan usaha bukan berbadan hukum, dipidana dengan ditambah 1/3 (sepertiga) dari pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 sampai dengan Pasal 112.\n(3) Tindak pidana yang dilakukan orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana, dipidana dengan ditambah 1/3 (sepertiga) dari pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 sampai dengan Pasal 112.\nPenjelasan Pasal 113Cukup Jelas\nPasal 114\nJika pejabat karena melakukan perbuatan pidana melanggar suatu kewajiban khusus dari jabatannya, atau pada waktu melakukan perbuatan pidana memakai kekuasaan, kesempatan, atau sarana yang diberikan kepadanya karena jabatannya TERKAIT\ndengan Pelestarian Cagar Budaya, pidananya dapat ditambah 1/3 (sepertiga).\nPenjelasan Pasal 113\nCukup Jelas\nPasal 115\n(1) Selain pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini, terhadap setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 sampai dengan Pasal 114 dikenai tindakan pidana tambahan berupa:\nkewajiban mengembalikan bahan, bentuk, tata letak, dan/atau teknik pengerjaan sesuai dengan aslinya atas tanggungan sendiri; dan/atau\nperampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana.\n(2) Selain pidana tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhadap badan usaha berbadan hukum dan/atau badan usaha bukan berbadan hukum dikenai tindakan pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha.\nPenjelasan Pasal 113Cukup Jelas\nUndang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan\nPasal 51\n(3) Setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).\nPenjelasan Pasal 51Cukup Jelas\nPasal 55\n(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 sampai dengan Pasal 54 dilakukan oleh badan usaha, pidana dikenakan terhadap badan usaha dan/atau pengurusnya.\n(2) Dalam hal pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan terhadap badan usaha, pidana yang dikenakan berupa denda maksimal ditambah sepertiganya.\nPenjelasan Pasal 55Cukup Jelas","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB XXII\n\nPasal 362"},{"isi":"(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:\n1. pencurian ternak;\n2. pencurian pada waktu ada kebakaran, letusan, banjir, gempa bumi, atau gempa laut, gunung meletus, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru-hara, pemberontakan atau bahaya perang;\n3. pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak;\n4. pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;\n5. pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.\n(2) Jika pencurian yang diterangkan dalam butir 3 disertai dengan salah satu hal dalam butir 4 dan 5, maka diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB XXII\n\nPasal 363"},{"isi":"Perbuatan yang diterangkan dalam Pasal 362 dan Pasal 363 butir 4, begitu pun perbuatan yang diterangkan dalam Pasal 363 butir 5, apabila tidak dilakukan dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, jika harga barang yang dicuri tidak lebih dari dua puluh lima rupiah, diancam karena pencurian ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah.\n\n\n\n\n\n","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB XXII\n\nPasal 364"},{"isi":"(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.\n\n(2) Diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun:\n1. jika perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan;\n2. jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;\n3. jika masuk ke tempat melakukan kejahatan dengan merusak atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu;\n4. jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat.\n(3) Jika perbuatan mengakibatkan kematian, maka diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.\n\n(4) Diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika perbuatan mengakibatkan luka berat atau kematian dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, disertai pula oleh salah satu hal yang diterangkan dalam no. 1 dan 3.\n\n\nUNDANG-UNDANG TERKAIT\n\nUndang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras Dan Etnis\nPasal 17\nSetiap orang yang dengan sengaja melakukan perampasan nyawa orang, penganiayaan, pemerkosaan, perbuatan cabul, pencurian dengan kekerasan, atau perampasan kemerdekaan berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 4, dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan ditambah dengan 1/3 (sepertiga) dari masingmasing ancaman pidana maksimumnya.\nPenjelasan Pasal 17Cukup Jelas\nPasal 18\nSelain pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17 pelaku dapat dijatuhi pidana tambahan berupa restitusi atau pemulihan hak korban.\nPenjelasan Pasal 18Cukup Jelas\nPasal 19\n(1) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17 dianggap dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang orang yang bertindak untuk dan/atau atas nama korporasi atau untuk kepentingan korporasi, baik berdasarkan hubungan kerja maupun hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut baik sendiri maupun bersama sama.\n(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu korporasi, maka penyidikan, penuntutan, dan pemidanaan dilakukan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya.\nPenjelasan Pasal 19Cukup Jelas\nPasal 21\n(1) Dalam hal tindak pidana dilakukan oleh suatu korporasi, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda dengan pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17.\n(2) Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha dan pencabutan status badan hukum.\nPenjelasan Pasal 21Cukup Jelas","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB XXII\n\nPasal 365"},{"isi":"Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu perbuatan yang dirumuskan dalam Pasal 362. 363, dan 365 dapat dijatuhkan pencabutan hak berdasarkan Pasal 35 No 1 â€“ 4.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB XXII\n\nPasal 366"},{"isi":"(1) Jika pembuat atau pembantu dari salah satu kejahatan dalam bab ini adalah suami (istri) dari orang yang terkena kejahatan dan tidak terpisah meja dan ranjang atau terpisah harta kekayaan, maka terhadap pembuat atau pembantu itu tidak mungkin diadakan tuntutan pidana.\n\n(2) Jika dia adalah suami (istri) yang terpisah meja dan ranjang atau terpisah harta kekayaan, atau jika dia adalah keluarga sedarah atau semenda, baik dalam garis lurus maupun garis menyimpang derajat kedua, maka terhadap orang itu hanya mungkin diadakan penuntutan jika ada pengaduan yang terkena kejahatan.\n\n(3) Jika menurut lembaga matriarkal, kekuasaan bapak dilakukan oleh orang lain daripada bapak kandung (sendiri), maka ketentuan ayat di atas berlaku juga bagi orang itu.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB XXII\n\nPasal 367"},{"isi":"(1) Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.\n\n(2) Ketentuan Pasal 365 ayat kedua, ketiga, dan keempat berlaku bagi kejahatan ini.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB XXIII\n\nPasal 368"},{"isi":"(1) Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran baik dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seorang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.\n\n(2) Kejahatan ini tidak dituntut kecuali atas pengaduan orang yang terkena kejahatan.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB XXIII\n\nPasal 369"},{"isi":"Ketentuan Pasal 367 berlaku bagi kejahatan-kejahatan yang dirumuskan dalam bab ini.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB XXIII\n\nPasal 370"},{"isi":"Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan yang dirumuskan dalam bab ini, dapat dijatuhkan pencabutan hak berdasarkan Pasal 35 no. 1 â€“ 4.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB XXIII\n\nPasal 371"},{"isi":"Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.\n\n\nUNDANG-UNDANG TERKAIT\n\nUndang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi\nPasal 73C\n(3) Setiap Pihak yang menarik atau menerima uang dan/atau surat berharga tertentu dari kliennya, kecuali untuk pembayaran jasa atas nasihat yang diberikan kepada klien yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun, dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).\nPenjelasan Pasal 73C\nCukup Jelas\nUndang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 Tentang Perasuransian \nPasal 21\n(2) Barang siapa menggelapkan premi asuransi diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 2.500.000.000 (dua milyar lima ratus juta rupiah).\n(3) Barang siapa menggelapkan dengan cara mengalihkan, menjaminkan, dan atau mengagunkan tanpa hak, kekayaan Perusahaan Asuransi Jiwa atau Perusahaan Asuransi Kerugian atau Perusahaan Reasuransi, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah).\nPenjelasan Pasal 21\nAyat (2)Cukup Jelas\nAyat (3)Cukup Jelas \nPasal 23\nTindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 adalah kejahatan.\nPenjelasan Pasal 23 Cukup Jelas\nPasal 24\nDalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dilakukan oleh atau atas nama suatau badan hukum atau badan usaha yang bukan merupakan badan hukum, maka tuntutan pidana dilakukan terhadap badan tersebut atau terhadap mereka yang memberikan perintah untuk melakukan tindak pidana itu atau yang bertindak sebagai pimpinan dalam melakukan tindak pidana itu maupun terhadap kedua-duanya\nPenjelasan Pasal 24 Cukup Jelas\nUndang-Undang Nomor 24 TAHUN 2011Tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial\nPasal 54\nAnggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi dilarang:\nh. menyalahgunakan dan/atau menggelapkan aset BPJS dan/atau Dana Jaminan Sosial;\nAnggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi yang melanggar larangan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf g, huruf h, huruf i, huruf j, huruf k, huruf l, atau huruf m dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).\nPenjelasan Pasal 54Cukup Jelas.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB XXIV\n\nPasal 372"},{"isi":"Perbuatan yang merumuskan dalam Pasal 372, apabila yang digelapkan bukan ternak dan harganya tidak lebih dari dua puluh lima rupiah, diancam sebagai penggelapan ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB XXIV\n\nPasal 373"},{"isi":"Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencaharian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB XXIV\n\nPasal 374"},{"isi":"Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang karena terpaksa diberi barang untuk disimpan, atau yang dilakukan oleh wali, pengampu, pengurus atau pelaksana surat wasiat, pengurus lembaga sosial atau yayasan, terhadap barang sesuatu yang dikuasainya selaku demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.\n\n\nUNDANG-UNDANG TERKAIT\n\nUndang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan \nPasal 70\n(1) Setiap anggota organ Yayasan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.\n(2) Selain pidana penjara, anggota organ yayasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) juga dikenakan pidana tambahan berupa kewajiban mengembalikan uang, barang, atau kekayaan yayasan yang dialihkan atau dibagikan.\nPenjelasan Pasal 70Cukup Jelas","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB XXIV\n\nPasal 375"},{"isi":"Ketentuan dalam Pasal 367 berlaku bagi kejahatan-kejahatan yang dirumuskan dalam bab ini.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB XXIV\n\nPasal 376"},{"isi":"(1) Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan yang dirumuskan dalam Pasal 372, 374, dan 375, hakim dapat memerintahkan supaya putusan diumumkan dan dicabutnya hak-hak berdasarkan Pasal 35 No. 1â€” 4.\n\n(2) Jika kejahatan dilakukan dalam menjalankan, pencaharian maka dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencarian itu.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB XXIV\n\nPasal 377"},{"isi":"Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.\n\n\nUNDANG-UNDANG TERKAIT\n\nUndang-Undang Nomor 8 Tahun 1995  Tentang Pasar Modal \nPasal 104\nSetiap Pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, Pasal 91, Pasal 92, Pasal 93, Pasal 95, Pasal 96, Pasal 97 ayat (1), dan Pasal 98 diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).\nPenjelasan Pasal 104Cukup Jelas\nPasal 107\nSetiap Pihak yang dengan sengaja bertujuan menipu atau merugikan Pihak lain atau menyesatkan Bapepam, menghilangkan, memusnahkan, menghapuskan, mengubah, mengaburkan, menyembunyikan, atau memalsukan catatan dari Pihak yang memperoleh izin, persetujuan, atau pendaftaran termasuk Emiten dan Perusahaan Publik diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).\nPenjelasan Pasal 107Cukup Jelas\nPasal 108\nAncaman pidana penjara atau pidana kurungan dan denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103, Pasal 104, Pasal 105, Pasal 106, dan Pasal 107 berlaku pula bagi Pihak yang, baik langsung maupun tidak langsung, mempengaruhi Pihak lain untuk melakukan pelanggaran Pasal-Pasal dimaksud.\nPenjelasan Pasal 108Cukup Jelas\nPasal 110\n(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (1), Pasal 104, Pasal 106, dan Pasal 107 adalah kejahatan\nPenjelasan Pasal 110Cukup Jelas\nUndang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik\nPasal 45\n(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).\nPenjelasan Pasal 45\nAyat (2)Cukup Jelas \nUndang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Veteran Republik Indonesia\nPasal 23\nSetiap orang yang dengan sengaja menamakan dirinya sebagai Veteran Republik Indonesia sedangkan ia tidak berhak atas sebutan Veteran Republik Indonesia sehingga mengakibatkan kerugian pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp225.000.000,00 (dua ratus dua puluh lima juta rupiah).\nPenjelasan Pasal 23Cukup Jelas.\nUndang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Akuntan Publik\nPasal 57\n(2) Setiap orang yang bukan Akuntan Publik, tetapi menjalankan profesi Akuntan Publik dan bertindak seolah-olah sebagai Akuntan Publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).\n(3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) dilakukan oleh korporasi, pidana yang dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).\n(4) Dalam hal korporasi tidak dapat membayar denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pihak yang bertanggung jawab dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun.\nPenjelasan Pasal 57\nAyat (1)Cukup Jelas\nAyat (2)Cukup Jelas\nAyat (3)Cukup Jelas\nAyat (4)Yang dimaksud dengan \"pihak yang bertanggung jawab\" adalah yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana dan/atau yang bertindak sebagai pimpinan dalam melakukan tindak pidana.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB XXV\n\nPasal 378"},{"isi":"Perbuatan yang dirumuskan dalam Pasal 378, jika barang yang diserahkan itu bukan ternak dan harga daripada barang, hutang atau piutang itu tidak lebih dan dua puluh lima rupiah, diancam sebagai penipuan ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB XXV\n\nPasal 379"},{"isi":"Barang siapa menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan untuk membeli barang-barang, dengan maksud supaya tanpa pembayaran seluruhnya memastikan penguasaan terhadap barang-barang itu untuk diri sendiri maupun orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB XXV\n\nPasal 379a"},{"isi":"(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak lima ribu rupiah:\n1. barang siapa menaruh suatu nama atau tanda secara palsu di atas atau di dalam suatu buah hasil kesusastraan, keilmuan, kesenian atau kerajinan, atau memalsu nama atau tanda yang asli, dengan maksud supaya orang mengira bahwa itu benar-benar buah hasil orang yang nama atau tandanya ditaruh olehnya di atas atau di dalamnya tadi;\n2. barang siapa dengan sengaja menjual, menawarkan, menyerahkan, mempunyai persediaan untuk dijual atau memasukan ke Indonesia, buah hasil kesusastraan, keilmuan, kesenian, atau kerajinan, yang di dalam atau di atasnya telah ditaruh nama atau tanda yang palsu, atau yang nama atau tandanya yang asli telah dipalsu, seakan-akan itu benar-benar buah hasil orang yang nama atau tandanya telah ditaruh secara palsu tadi.\n(2) Jika hasil itu kepunyaan terpidana, maka boleh dirampas.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB XXV\n\nPasal 380"},{"isi":"Barangsiapa dengan jalan tipu muslihat menyesatkan penanggung asuransi keadaan-keadaan yang berhubungan dengan pertanggungan sehingga disetujui perjanjian, hal mana tentu tidak akan disetujuinya atau setidak-tidaknya tidak dengan syarat-syarat demikian, jika diketahuinya keadaan-keadaan sebenarnya, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB XXV\n\nPasal 381"},{"isi":"Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atas kerugian penanggung asuransi atau pemegang surat \"bodemerij\" yang sah, menimbulkan kebakaran atau ledakan pada suatu barang yang dipertanggungkan terhadap bahaya kebakaran, atau mengaramkan, mendamparkan, menghancurkan, merusakkan, atau membikin tak dapat dipakai, kapal yang dipertanggungkan, atau yang muatannya maupun upah yang akan diterima untuk pengangkutan muatannya yang dipertanggungkan, ataupun yang atasnya telah diterima uang \"bodemerij\" diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB XXV\n\nPasal 382"},{"isi":"Barang siapa untuk mendapatkan, melangsungkan atau memperluas debit perdagangan atau perusahaan milik sendiri atau orang lain, melakukan perbuatan curang untuk menyesatkan khalayak umum atau seorang tertentu, diancam, jika perbuatan itu dapat menimbulkan kerugian bagi konkuren-konkurennya atau konkuren-konkuren orang lain, karena persaingan curang, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak tiga belas ribu lima ratus rupiah.\n\n\nUNDANG-UNDANG TERKAIT\n\nUndang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen\nPasal 61\nPenuntutan pidana dapat dilakukan terhadap pelaku usaha dan/atau pengurusnya.\nPenjelasan Pasal 61Cukup Jelas\nPasal 62\n(1) Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2) dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).\n(3) Terhadap pelanggaran yang mengakibatkan luka berat, sakit berat, cacat tetap atau kematian diberlakukan ketentuan pidana yang berlaku.\nPenjelasan Pasal 62\nAyat (3)Cukup Jelas\nPasal 63\nTerhadap sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, dapat dijatuhkan hukuman tambahan, berupa:\nperampasan barang tertentu;\npengumuman keputusan hakim;\npembayaran ganti rugi;\nperintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen;\nkewajiban penarikan barang dari peredaran; atau\npencabutan izin usaha.\nPenjelasan Pasal 63Cukup Jelas","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB XXV\n\nPasal 382 bis"},{"isi":"Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan, seorang penjual yang berbuat curang terhadap pembeli:\n1. karena sengaja menyerahkan barang lain daripada yang ditunjuk untuk dibeli;\n2. mengenai jenis, keadaan atau jumlah barang yang diserahkan, dengan menggunakan tipu muslihat.\n\nUNDANG-UNDANG TERKAIT\n\nUndang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 Tentang Metrologi Legal \nPasal 32\n(2) Barangsiapa melakukan perbuatan yang tercantum dalam Pasal 30 dan Pasal 31 Undang-undang ini dipidana penjara selama-lamanya 6 (enam) bulan dan atau denda setinggi-tingginya Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).\n(3) Pelanggaran terhadap perbuatan yang tercantum dalam Pasal 22, Pasal 23 dan Pasal 29 ayat (1) dan ayat (3) Undang-undang ini dipidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).\nPenjelasan Pasal 32Cukup Jelas\nPasal 33\n(1) Perbuatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang ini adalah kejahatan.\n(2) Perbuatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) Undang- undang ini adalah pelanggaran.\n(3) Barang yang menjadi bukti kejahatan dan atau pelanggaran dapat dirampas untuk kepentingan Negara.\nPenjelasan Pasal 33 Cukup Jelas\nPasal 34\n(1) Suatu perbuatan kejahatan atau pelanggaran yang berdasarkan Undang-undang ini diancam hukuman apabila dilakukan oleh suatu badan usaha, maka tuntutan dan atau hukuman ditujukan kepada:\npengurus, apabila berbentuk badan hukum;\nsekutu aktif, apabila berbentuk persekutuan/perkumpulan orang-orang;\npengurus, apabila berbentuk yayasan;\nwakil atau kuasanya di Indonesia, apabila kantor pusatnya berkedudukan di luar wilayah Republik Indonesia.\n(2) Perbuatan sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini meliputi perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh pengurus, pegawai atau kuasanya yang karena tindakannya melakukan pekerjaan untuk badan usaha yang bersangkutan.\n(3) Bila orang-orang tersebut dalam ayat (1) sub a, b, c, dan d Pasal ini ternyata tidak bersalah atas perbuatan itu, maka tuntutan dan hukuman dikenakan kepada mereka yang sengaja memimpin melakukan, menyuruh melakukan atau karena kelalaiannya mengakibatkan perbuatan kejahatan atau pelanggaran.\n(4) Apabila ternyata perbuatan orang-orang tersebut pada ayat (2) Pasal ini yang oleh karenanya menyebabkan pelaksanaan kewajiban keuangan, maka kewajiban tersebut dibebankan kepada badan usaha yang bersangkutan.\n(5) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini dilakukan oleh badan usaha lain yang bertindak atas namanya, maka ketentuan ayat (1) sub a, b, c, dan d Pasal ini berlaku juga untuk badan usaha lain tersebut.\nPenjelasan Pasal 34\nTujuan dari Pasal ini ialah untuk memudahkan dilakukannya penuntutan bila terjadi suatu pelanggaran terhadap Undang undang ini yang dilakukan, oleh suatu badan hukum, perseroan, persekutuan/perkumpulan orang orang atau yayasan.\nUndang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen \nPasal 61\nPenuntutan pidana dapat dilakukan terhadap pelaku usaha dan/atau pengurusnya.\nPenjelasan Pasal 61Cukup Jelas\nPasal 62\n(2) Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13 ayat (1), Pasal 14, Pasal 16, dan Pasal 17 ayat (1) huruf d dan huruf f di pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).\n(3) Terhadap pelanggaran yang mengakibatkan luka berat, sakit berat, cacat tetap atau kematian diberlakukan ketentuan pidana yang berlaku.\nPenjelasan Pasal 62\nAyat (3)Cukup Jelas\nPasal 63\nTerhadap sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, dapat dijatuhkan hukuman tambahan, berupa:\nperampasan barang tertentu;\npengumuman keputusan hakim;\npembayaran ganti rugi;\nperintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen;\nkewajiban penarikan barang dari peredaran; atau\npencabutan izin usaha.\nPenjelasan Pasal 63Cukup Jelas","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB XXV\n\nPasal 383"},{"isi":"Seorang pemegang konosemen yang sengaja mempergunakan beberapa eksemplar dari surat tersebut dengan titel yang memberatkan, dan untuk beberapa orang penerima, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB XXV\n\nPasal 383 bis"},{"isi":"Perbuatan yang dirumuskan dalam Pasal 383, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah, jika jumlah keuntungan yang di peroleh tidak lebih dari dua puluh lima rupiah.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB XXV\n\nPasal 384"},{"isi":"Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun:\n1. barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan atau membebani dengan \"credietverband\" sesuatu hak tanah yang belum bersertifikat, sesuatu gedung, bangunan, penanaman atau pembenihan di atas tanah yang belum bersertifikat, padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau turut mempunyai hak di atasnya adalah orang lain;\n2. barang siapa dengan maksud yang sama menjual, menukarkan, atau membebani dengan credietverband, sesuatu hak tanah yang belum bersertifikat yang telah dibebani \"credietverband\", atau sesuatu gedung, bangunan, penanaman atau pembenihan di atas tanah yang juga telah dibebani demikian, tanpa memberitahukan tentang adanya beban itu kepada pihak yang lain;\n3. barang siapa dengan maksud yang sama mengadakan \"credietverband\" mengenai sesuatu hak tanah yang belum bersertifikat, dengan menyembunyikan kepada pihak lain bahwa tanah yang berhubungan dengan hak tadi sudah digadaikan;\n4. barang siapa dengan maksud yang sama, menggadaikan atau menyewakan tanah dengan hak tanah yang belum bersertifikat, padahal diketahui bahwa orang lain yang mempunyai atau turut mempunyai hak atas tanah itu;\n5. barang siapa dengan maksud yang sama, menjual atau menukarkan tanah dengan hak tanah yang belum bersertifikat yang telah digadaikan, padahal tidak diberitahukannya kepada pihak yang lain bahwa tanah itu telah digadaikan;\n6. barang siapa dengan maksud yang sama, menjual atau menukarkan tanah dengan hak tanah yang belum bersertifikat untuk suatu masa, padahal diketahui, bahwa tanah itu telah disewakan kepada orang lain untuk masa itu juga.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB XXV\n\nPasal 385"},{"isi":"(1) Barang siapa menjual, menawarkan atau menyerahkan barang makanan, minuman atau obat-obatan yang diketahuinya bahwa itu dipalsu, dan menyembunyikan hal itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.\n\n(2) Bahan makanan, minuman atau obat-obatan itu dipalsu, jika nilainya atau faedahnya menjadi kurang karena sudah dicampur dengan sesuatu bahan lain.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB XXV\n\nPasal 386"},{"isi":"(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, seorang pemborong atau ahli bangunan atau penjual bahan-bahan bangunan, yang pada waktu membuat bangunan atau pada waktu menyerahkan bahan-bahan bangunan, melakukan sesuatu perbuatan curang yang dapat membahayakan keamanan orang atau barang, atau keselamatan negara dalam keadaan perang.\n\n(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa yang bertugas mengawasi pembangunan atau penyerahan barang-barang itu, sengaja membiarkan perbuatan yang curang itu.\n\nPasal ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku berdasarkan Pasal 43B Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB XXV\n\nPasal 387"},{"isi":"(1) Barang siapa pada waktu menyerahkan barang keperluan Angkatan Laut atau Angkatan Darat melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan kesempatan negara dalam keadaan perang, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.\n\n(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa yang bertugas mengawasi penyerahan barang-barang itu, dengan sengaja membiarkan perbuatan yang curang itu.\n\nPasal ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku berdasarkan Pasal 43B Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB XXV\n\nPasal 388"},{"isi":"Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menghancurkan, memindahkan, membuang atau membikin tak dapat dipakai sesuatu yang digunakan untuk menentukan batas pekarangan, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB XXV\n\nPasal 389"},{"isi":"Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyiarkan kabar bohong yang menyebabkan harga barang-barang dagangan, dana-dana atau surat-surat berharga menjadi turun atau naik, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.\n\n\nUNDANG-UNDANG TERKAIT\n\nUndang-Undang Nomor 8 Tahun 1995  Tentang Pasar Modal \nPasal 104\nSetiap Pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, Pasal 91, Pasal 92, Pasal 93, Pasal 95, Pasal 96, Pasal 97 ayat (1), dan Pasal 98 diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).\nPenjelasan Pasal 104Cukup Jelas\nPasal 108\nAncaman pidana penjara atau pidana kurungan dan denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103, Pasal 104, Pasal 105, Pasal 106, dan Pasal 107 berlaku pula bagi Pihak yang, baik langsung maupun tidak langsung, mempengaruhi Pihak lain untuk melakukan pelanggaran Pasal-Pasal dimaksud.\nPenjelasan Pasal 108Cukup Jelas\nPasal 110\n(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (1), Pasal 104, Pasal 106, dan Pasal 107 adalah kejahatan\nPenjelasan Pasal 110Cukup Jelas\nUndang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik\nPasal 45\n(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).\nPenjelasan Pasal 45\nAyat (2)Cukup Jelas ","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB XXV\n\nPasal 390"},{"isi":"Barang siapa menerima kewajiban untuk, atau memberi pertolongan pada penempatan surat hutang sesuatu negara atau bagiannya, atau sesuatu lembaga umum, sero, atau surat hutang sesuatu perkumpulan, yayasan atau perseroan, mencoba menggerakkan khalayak umum untuk pendaftaran atau penyertaannya, dengan sengaja menyembunyikan atau mengurangkan keadaan yang sebenarnya, atau dengan membayang-bayangkan keadaan yang palsu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB XXV\n\nPasal 391"},{"isi":"Seorang pengusaha, seorang pengurus atau komisaris perseroan terbatas, maskapai andil Indonesia atau koperasi, yang sengaja mengumumkan daftar atau neraca yang tidak benar, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB XXV\n\nPasal 392"},{"isi":"(1) Barang siapa memasukkan ke Indonesia tanpa tujuan jelas untuk mengeluarkan lagi dari Indonesia, menjual, menawarkan, menyerahkan, membagikan atau mempunyai persediaan untuk dijual atau dibagi-bagikan, barang-barang yang diketahui atau sepatutnya harus diduganya, bahwa pada barangnya itu sendiri atau pada bungkusnya dipakaikan secara palsu, nama, firma atau merek yang menjadi hak orang lain atau untuk menyatakan asalnya barang, nama sebuah tempat tertentu, dengan ditambahkan nama atau firma yang khayal, ataupun pada barangnya sendiri atau pada bungkusnya ditirukan nama, firma atau merek yang demikian sekalipun dengan sedikit perubahan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.\n\n(2) Jika pada waktu melakukan kejahatan belum lewat lima tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap, karena kejahatan semacam itu juga, dapat dijatuhkan pidana penjara paling lama sembilan bulan.\n\n\nUNDANG-UNDANG TERKAIT\n\nUndang-Undang Nomor 15 tahun 2001 Tentang Merek\nPasal 93\nBarangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang dilindungi berdasarkan indikasi-asal pada barang atau jasa sehingga dapat memperdaya atau menyesatkan masyarakat mengenai asal barang atau asal jasa tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).\nPenjelasan Pasal 93Cukup Jelas\nPasal 95\nTindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, Pasal 91, Pasal 92, Pasal 93, dan Pasal 94 merupakan delik aduan.\nPenjelasan Pasal 95Cukup Jelas","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB XXV\n\nPasal 393"},{"isi":"(1) Seorang pengacara yang sengaja memasukkan atau menyuruh masukkan dalam surat permohonan cerai atau pisah meja dan ranjang, atau dalam surat permohonan pailit, keterangan-keterangan tentang tempat tinggal atau kediaman tergugat atau penghutang, padahal diketahui atau sepatutnya harus diduganya bahwa keterangan-keterangan itu bertentangan dengan yang sebenarnya, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun.\n\n(2) Diancam dengan pidana yang sama ialah si suami (istri) yang mengajukan gugatan atau si pemiutang yang memasukkan permintaan pailit, yang sengaja memberi keterangan palsu kepada pengacara yang dimaksudkan dalam ayat pertama.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB XXV\n\nPasal 393 bis"},{"isi":"Ketentuan Pasal 367 berlaku bagi kejahatan-kejahatan yang dirumuskan dalam bab ini, kecuali yang dirumuskan dalam ayat kedua Pasal 393 bis, sepanjang kejahatan dilakukan mengenai keterangan untuk mohon cerai atau pisah meja dan ranjang.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB XXV\n\nPasal 394"},{"isi":"(1) Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan yang dirumuskan dalam bab ini, hakim dapat memerintahkan pengumuman putusannya dan yang bersalah dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencaharian ketika kejahatan dilakukan.\n\n(2) Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan yang dirumuskan dalam Pasal 378, 382, 385, 387, 388, 393 bis, dapat dijatuhkan pencabutan hak-hak berdasarkan Pasal 35 No. 1 â€“ 4.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB XXV\n\nPasal 395"},{"isi":"Seorang pengusaha yang dinyatakan dalam keadaan pailit atau yang diizinkan melepaskan budel oleh pengadilan, diancam karena merugikan pemiutang dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan :\n1. jika pengeluarannya melewati batas;\n2. jika yang bersangkutan dengan maksud untuk menangguhkan kepailitannya telah meminjam uang dengan syarat-syarat yang memberatkan, sedang diketahuinya bahwa pinjaman itu tiada mencegah kepailitan;\n3. jika dia tak dapat memperlihatkan dalam keadaan tak diubah buku-buku dan surat-surat untuk catatan menurut Pasal 6 Kitab Undang-undang Hukum Dagang dan tulisan-tulisan yang harus disimpannya menurut Pasal itu.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB XXVI\n\nPasal 396"},{"isi":"Seorang pengusaha yang dinyatakan dalam keadaan pailit atau diizinkan melepaskan budel oleh pengadilan, diancam karena merugikan pemiutang secara curang jika yang bersangkutan untuk mengurangi hak pemiutang secara curang :\n1. membikin pengeluaran yang tak ada, maupun tidak membukukan pendapatan, atau menarik barang sesuatu dan budel;\n2. telah melijerkan (vervreemden) barang sesuatu dengan Cuma-cuma atau jelas di bawah harganya;\n3. dengan suatu cara menguntungkan salah seorang pemiutang di waktu pailitnya atau pada saat di mana diketahui bahwa keadaan tersebut tak dapat dicegah;\n4. tidak memenuhi kewajiban untuk mengadakan pencatatan menurut Pasal 6 ayat pertama Kitab Undang-undang Hukum Dagang atau untuk menyimpan dan memperlihatkan buku-buku, surat-surat, dan tulisan-tulisan yang dimaksud dalam ayat ketiga Pasal tersebut.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB XXVI\n\nPasal 397"},{"isi":"Seorang pengurus atau komisaris perseroan terbatas, maskapai andil Indonesia atau perkumpulan koperasi yang dinyatakan dalam keadaan pailit atau yang diperintahkan penyelesaian oleh pengadilan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan:\n1. jika yang bersangkutan turut membantu atau mengizinkan untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan anggaran dasar, sehingga oleh karena itu seluruh atau sebagian besar dari kerugian diderita oleh perseroan, maskapai atau perkumpulan;\n2. jika yang bersangkutan dengan maksud untuk menangguhkan kepailitan atau penyelesaian perseroan, maskapai atau perkumpulan, turut membantu atau mengizinkan peminjaman uang dengan syarat-syarat yang memberatkan, padahal diketahuinya tak dapat dicegah keadaan pailit atau penyelesaiannya;\n3. jika yang bersangkutan dapat dipersalahkan tidak memenuhi kewajiban yang diterangkan dalam Pasal 6 ayat pertama Kitab Undang-undang Hukum Dagang dan Pasal 27 ayat pertama ordonansi tentang maskapai andil Indonesia, atau bahwa buku-buku dan surat-surat yang memuat catatan-catatan dan tulisan-tulisan yang disimpan menurut Pasal tadi, tidak dapat diperlihatkan dalam keadaan tak diubah.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB XXVI\n\nPasal 398"},{"isi":"Seorang pengurus atau komisaris perseroan terbatas, maskapai andil Indonesia atau perkumpulan koperasi yang dinyatakan dalam keadaan pailit atau yang penyelesaiannya diperintahkan oleh pengadilan, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika yang bersangkutan mengurangi secara curang hak-hak pemiutang dari perseroan, maskapai atau perkumpulan untuk:\n1. membikin pengeluaran yang tak ada, maupun tidak membukukan pendapatan atau menarik barang sesuatu dari budel;\n2. telah melijerkan (vervreemden) barang sesuatu dengan Cuma-cuma atau jelas di bawah harganya;\n3. dengan sesuatu cara menguntungkan salah seorang pemiutang di waktu kepailitan atau penyelesaian, ataupun pada saat di mana diketahuinya bahwa kepailitan atau penyelesaian tadi tak dapat dicegah;\n4. tidak memenuhi kewajiban mengadakan catatan menurut Kitab Undang-undang Hukum Dagang atau Pasal 27 ayat pertama ordonansi tentang maskapai andil Indonesia, dan tentang menyimpan dan memperlihatkan buku-buku, surat-surat dan tulisan-tulisan menurut Pasal-Pasal itu.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB XXVI\n\nPasal 399"},{"isi":"Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan, barang siapa yang mengurangi dengan penipuan hak-hak pemiutang :\n1. dalam hal pelepasan budel, kepailitan atau penyelesaian, atau pada waktu diketahui akan terjadi salah satu di antaranya dan kemudian sungguh disusul dengan pelepasan budel, kepailitan atau penyelesaian, menarik barang sesuatu dari budel atau menerima pembayaran baik dari hutang yang tak dapat ditagih maupun yang dapat ditagih, dalam hal terakhir dengan diketahuinya bahwa kepailitan atau penyelesaian penghutang sudah dimohonkan, atau akibat rundingan dengan penghutang;\n2. di waktu verifikasi piutang-piutang dalam hal pelepasan budel, kepailitan atau penyelesaian, mengaku adanya piutang yang tak ada, atau memperbesar jumlah piutang yang ada.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB XXVI\n\nPasal 400"},{"isi":"(1) Seorang pemiutang yang menyetujui tawaran persetujuan di muka pengadilan karena telah ada persetujuan dengan penghutang maupun pihak ketiga di mana yang bersangkutan minta keuntungan istimewa, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan, jika persetujuan itu diterima.\n\n(2) Diancam dengan pidana yang sama pada penghutang dalam hal seperti di atas, atau jika penghutang adalah perseroan, maskapai, perkumpulan atau yayasan, pada pengurus atau komisaris yang mengadakan persetujuan.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB XXVI\n\nPasal 401"},{"isi":"Barang siapa dinyatakan dalam keadaan jelas tak mampu atau, jika bukan pengusaha, dinyatakan dalam keadaan pailit atau dibolehkan melepaskan budel, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan, jika yang bersangkutan secara curang mengurangi hak-hak pemiutang dengan mengada ada pengeluaran yang tak ada, maupun menyembunyikan pendapatan, atau menarik barang sesuatu dari budel, ataupun telah melijerkan barang sesuatu dengan cuma-cuma atau terang di bawah harganya, atau di waktu ketidakmampuannya, pelepasan budelnya atau kepailitannya, atau pada saat di mana diketahuinya bahwa salah satu dari keadaan tadi tak dapat dicegah, menguntungkan salah seorang pemiutang dengan sesuatu cara.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB XXVI\n\nPasal 402"},{"isi":"Seorang pengurus atau komisaris perseroan terbatas, maskapai andil Indonesia atau perkumpulan koperasi, di luar ketentuan Pasal 398, turut membantu atau mengizinkan dilakukan perbuatan yang bertentangan dengan anggaran dasar, dan oleh karena itu mengakibatkan perseroan, maskapai atau perkumpulan tak dapat memenuhi kewajibannya, atau harus dibubarkan, diancam dengan pidana denda paling banyak seratus lima puluh ribu rupiah.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB XXVI\n\nPasal 403"},{"isi":"Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun:\n1. barang siapa dengan sengaja menarik barang milik sendiri, atau kalau bukan demikian untuk pemiliknya, dari orang lain yang mempunyai hak gadai, hak menahan, pungut hasil atau pakai atasnya;\n2. barang siapa dengan sengaja untuk seluruhnya atau sebagian, menarik barang milik sendiri, atau kalau bukan demikian untuk pemiliknya, dari ikatan hipotik atasnya, dengan merugikan pemiutang hipotik;\n3. barang siapa dengan sengaja, untuk seluruhnya atau sebagian, menarik suatu barang yang olehnya dibebani ikatan panen atau untuk yang memberi ikatan menarik suatu barang yang oleh orang lain itu dibebani ikatan panen, dengan merugikan pemegang ikatan;\n4. barang siapa dengan sengaja, untuk seluruhnya atau sebagian, menarik suatu barang milik sendiri atau kalau bukan demikian, untuk pemiliknya, dari ikatan kredit atasnya, dengan merugikan pemegang ikatan.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB XXVI\n\nPasal 404"},{"isi":"(1) Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan yang dirumuskan dalam Pasal 397, 399, 400, dan 402, yang bersalah dapat dicabut hak-haknya berdasarkan Pasal 35.\n\n(2) Pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan seperti yang dirumuskan dalam Pasal 396 â€“ 402, dapat diperintahkan supaya putusan hakim diumumkan.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB XXVI\n\nPasal 405"},{"isi":"(1) Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.\n\n(2) Dijatuhkan pidana yang sama terhadap orang, yang dengan sengaja dan melawan hukum membunuh, merusakkan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.\n\n\nUNDANG-UNDANG TERKAIT\n\nUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2011Tentang Rumah Susun\nPasal 111\n(1) Setiap orang yang:\nmerusak atau mengubah prasarana, sarana, dan utilitas umum yang ada di lingkungan rumah susun;\nPenjelasan Pasal 111Cukup Jelas\nPasal 117\n(1) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 sampai dengan Pasal 116 dilakukan oleh badan hukum, maka selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana dapat dijatuhkan terhadap badan hukum berupa pidana denda dengan pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda terhadap orang.\n(2) Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), badan hukum dapat dijatuhi pidana tambahan berupa:\npencabutan izin usaha; atau\npencabutan status badan hukum.\nPenjelasan Pasal 117 Cukup Jelas\nUndang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Informasi Geospasial\nPasal 64\n(1) Setiap orang yang memenuhi unsur Pasal 58 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).\n(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan timbulnya bahaya atau kerugian bagi orang atau barang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp1.250.000.000,00 (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah).\nPenjelasan Pasal 64Cukup Jelas\nUndang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan      \nPasal 78\n(1) Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) atau Pasal 50 ayat (2), diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).\n(13) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (9), ayat (10), dan ayat (11) adalah kejahatan, dan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dan ayat (12) adalah pelanggaran.\n(14) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), apabila dilakukan oleh dan atau atas nama badan hukum atau badan usaha, tuntutan dan sanksi pidananya dijatuhkan terhadap pengurusnya, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, dikenakan pidana sesuai dengan ancaman pidana masing-masing ditambah dengan 1/3 (sepertiga) dari pidana yang dijatuhkan.\n(15) Semua hasil hutan dari hasil kejahatan dan pelanggaran dan atau alat-alat termasuk alat angkutnya yang dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan atau pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini dirampas untuk Negara.\nPenjelasan Pasal 78\nAyat (1)Cukup Jelas\nAyat (13) Cukup Jelas\nAyat (14)Yang termasuk badan hukum dan atau badan usaha, antara lain perseroan terbatas, perseroan komanditer (comanditer venootschaap), firma, koperasi, dan sejenisnya.\nAyat (15) Yang termasuk alat angkut, antara lain kapal, tongkang, truk, trailer, ponton, tugboat, perahu layar, helikopter, dan lain-lain.\n","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB XXVII\n\nPasal 406"},{"isi":"(1) Perbuatan-perbuatan yang dirumuskan dalam Pasal 406, jika harga kerugian tidak lebih dari dua puluh lima rupiah, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah.\n\n(2) Jika perbuatan yang dirumuskan dalam Pasal 406 ayat kedua itu dilakukan dengan memasukkan bahan-bahan yang merusakkan nyawa atau kesehatan, atau jika hewan itu termasuk dalam Pasal 101, maka ketentuan ayat pertama tidak berlaku.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB XXVII\n\nPasal 407"},{"isi":"Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan atau membikin tak dapat dipakai bangunan-bangunan kereta api, trem, telegrap, telepon atau listrik, atau bangunan bangunan untuk membendung, membagi atau menyalurkan air, saluran gas, air atau saluran yang digunakan untuk keperluan umum, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB XXVII\n\nPasal 408"},{"isi":"Barang siapa yang karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan bangunan-bangunan tersebut dalam Pasal di atas dihancurkan, dirusakkan atau dibikin tak dapat dipakai, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda paling banyak seribu lima ratus rupiah.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB XXVII\n\nPasal 409"},{"isi":"Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan atau membikin tak dapat dipakai suatu gedung atau kapal yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB XXVII\n\nPasal 410"},{"isi":"Ketentuan Pasal 367 diterapkan bagi kejahatan yang dirumuskan dalam bab ini.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB XXVII\n\nPasal 411"},{"isi":"Jika salah satu kejahatan yang dirumuskan dalam bab ini dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, maka pidana ditambah sepertiga, kecuali dalam hal yang dirumuskan Pasal 407 ayat pertama.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB XXVII\n\nPasal 412"},{"isi":"Seorang komandan Angkatan Bersenjata yang menolak atau sengaja mengabaikan untuk menggunakan kekuatan di bawah perintahnya, ketika diminta oleh penguasa sipil yang berwenang menurut undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB XXVIII\n\nPasal 413"},{"isi":"(1) Seorang pejabat yang sengaja minta bantuan Angkatan Bersenjata untuk melawan pelaksanaan ketentuan undang-undang, perintah penguasa umum menurut undang-undang, putusan atau surat perintah pengadilan, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.\n\n(2) Jika pelaksanaan dihalang-halangi oleh perbuatan demikian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB XXVIII\n\nPasal 414"},{"isi":"Seorang pejabat atau orang lain yang ditugaskan menjalani suatu jabatan umum terus-menerus atau untuk sementara waktu, yang dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga itu diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau menolong sebagai pembantu dalam melakukan perbuatan tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.\n\nPasal ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku berdasarkan Pasal 43B Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB XXVIII\n\nPasal 415"},{"isi":"Seorang pejabat atau orang lain yang ditugasi menjalankan suatu jabatan umum terus-menerus atau untuk sementara waktu, yang sengaja membuat secara palsu atau memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.\n\nPasal ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku berdasarkan Pasal 43B Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB XXVIII\n\nPasal 416"},{"isi":"Seorang pejabat atau orang lain yang ditugasi menjalankan suatu jabatan umum terus-menerus atau untuk sementara waktu, yang sengaja menggelapkan, menghancurkan, merusakkan atau membikin tak dapat dipakai barang-barang yang diperuntukkan guna meyakinkan atau membuktikan di muka penguasa yang berwenang, akta-akta, surat-surat atau daftar-daftar yang dikuasainya karena jabatannya, atau membiarkan orang lain menghilangkan, menghancurkan, merusakkan atau membikin tak dapat dipakai barang-barang itu, atau menolong sebagai pembantu dalam melakukan perbuatan itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.\n\nPasal ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku berdasarkan Pasal 43B Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB XXVIII\n\nPasal 417"},{"isi":"Seorang pejabat yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau sepatutnya harus diduganya, bahwa hadiah atau janji itu diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberi hadiah atau janji itu ada hubungan dengan jabatannya, diancam dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.\n\nPasal ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku berdasarkan Pasal 43B Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB XXVIII\n\nPasal 418"},{"isi":"Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun, seorang pejabat:\n1. yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahuinya bahwa hadiah atau janji itu diberikan untuk menggerakkannya supaya melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya;\n2. yang menerima hadiah mengetahui bahwa hadiah itu diberikan sebagai akibat atau oleh karena si penerima telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya\nPasal ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku berdasarkan Pasal 43B Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB XXVIII\n\nPasal 419"},{"isi":"(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun:\n1. seorang hakim yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui bahwa hadiah atau janji itu diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang menjadi tugasnya;\n2. barang siapa menurut ketentuan undang-undang ditunjuk menjadi penasihat untuk menghadiri sidang pengadilan, menerima hadiah atau janji, padahal diketahui bahwa hadiah atau janji itu diberikan untuk mempengaruhi nasihat tentang perkara yang harus diputus oleh pengadilan itu.\n(2) Jika hadiah atau janji itu diterima dengan sadar bahwa hadiah atau janji itu diberikan supaya dipidana dalam suatu perkara pidana, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.\n\nPasal ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku berdasarkan Pasal 43B Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB XXVIII\n\nPasal 420"},{"isi":"Seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB XXVIII\n\nPasal 421"},{"isi":"Seorang pejabat yang dalam suatu perkara pidana menggunakan sarana paksaan, baik untuk memeras pengakuan, maupun untuk mendapatkan keterangan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB XXVIII\n\nPasal 422"},{"isi":"Seorang pejabat dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, untuk membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.\n\nPasal ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku berdasarkan Pasal 43B Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB XXVIII\n\nPasal 423"},{"isi":"Seorang pejabat dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya, menggunakan tanah negara di atas mana ada hak-hak pakai Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB XXVIII\n\nPasal 424"},{"isi":"Diancam karena melakukan pemerasan dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:\n1. seorang pejabat yang pada waktu menjalankan tugas, meminta, menerima, atau memotong pembayaran, seolah-olah berhutang kepadanya, kepada pejabat lainnya atau kepada kas umum, padahal diketahuinya bahwa tidak demikian adanya;\n2. seorang pejabat yang pada waktu menjalankan tugas, meminta atau menerima pekerjaan orang atau penyerahan barang, seolah-olah merupakan hutang kepada dirinya, padahal diketahuinya bahwa tidak demikian halnya;\n3. seorang pejabat yang pada waktu menjalankan tugas, seolah-olah sesuai dengan aturan-aturan yang bersangkutan telah menggunakan tanah negara yang di atasnya ada hak-hak pakai Indonesia, dengan merugikan yang berhak, padahal diketahuinya bahwa itu bertentangan dengan peraturan tersebut.\nPasal ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku berdasarkan Pasal 43B Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB XXVIII\n\nPasal 425"},{"isi":"(1) Seorang pejabat yang ditugasi menjaga orang yang dirampas kemerdekaannya atas perintah penguasa umum atau atas putusan atau ketetapan pengadilan, dengan sengaja membiarkan orang itu melarikan diri atau dengan sengaja melepaskannya, atau memberi pertolongan pada waktu dilepas atau melepaskan diri, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.\n\n(2) Jika orang itu lari, dilepaskan, atau melepaskan diri karena kesalahan (kealpaan), maka yang bersangkutan diancam dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB XXVIII\n\nPasal 426"},{"isi":"(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun:\n1. seorang pejabat dengan tugas menyidik perbuatan pidana, yang sengaja tidak memenuhi permintaan untuk menyatakan bahwa ada orang dirampas kemerdekaannya secara melawan hukum, atau yang sengaja tidak memberitahukan hal itu kepada kekuasaan yang lebih tinggi;\n2. seorang pejabat yang dalam menjalankan tugasnya mengetahui bahwa ada orang dirampas kemerdekaannya secara melawan hukum, sengaja tidak memberitahukan hal itu dengan segera kepada pejabat yang bertugas menyidik perbuatan pidana.\n(2) Seorang pejabat yang bersalah (alpa) menyebabkan apa yang dirumuskan dalam Pasal ini terlaksana, diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB XXVIII\n\nPasal 427"},{"isi":"Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan, seorang kepala lembaga tempat menutup orang terpidana, orang tahanan sementara atau orang yang disandera, atau seorang kepala lembaga pendidikan negara atau rumah sakit jiwa, yang menolak memenuhi permintaan menurut undang-undang supaya memperlihatkan orang yang dimasukkan di situ, atau supaya memperlihatkan register masuk, atau akta-akta yang menurut aturan-aturan umum harus ada untuk memasukkan orang di situ.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB XXVIII\n\nPasal 428"},{"isi":"(1) Seorang pejabat yang melampaui kekuasaan atau tanpa mengindahkan cara-cara yang ditentukan dalam peraturan umum, memaksa masuk ke dalam rumah atau ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai oleh orang lain, atau jika berada di situ secara melawan hukum, tidak segera pergi atas permintaan yang berhak atau atas nama orang itu, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.\n\n(2) Diancam dengan pidana yang sama, seorang pejabat yang pada waktu menggeledah rumah, dengan melampaui kekuasaannya atau tanpa mengindahkan cara-cara yang ditentukan dalam peraturan umum, memeriksa atau merampas surat-surat, buku-buku atau kertas-kertas lain.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB XXVIII\n\nPasal 429"},{"isi":"(1) Seorang pejabat yang melampaui kekuasaannya, menyuruh memperlihatkan kepadanya atau merampas surat, kartu pos, barang atau paket yang diserahkan kepada lembaga pengangkutan umum atau kabar kawat yang dalam tangan pejabat telegrap untuk keperluan umum, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.\n\n(2) Pidana yang sama dijatuhkan kepada pejabat yang melampaui kekuasaannya, menyuruh seorang pejabat telepon atau orang lain yang ditugasi pekerjaan telepon untuk keperluan umum, memberi keterangan kepadanya tentang sesuatu percakapan yang dilakukan dengan perantaraan lembaga itu.\n\n\nUNDANG-UNDANG TERKAIT\n\nUndang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Intelejen Negara\nPasal 47\nSetiap Personel Intelijen Negara yang melakukan penyadapan di luar fungsi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).\nPenjelasan Pasal 47Cukup Jelas","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB XXVIII\n\nPasal 430"},{"isi":"Seorang pejabat suatu lembaga pengangkutan umum yang dengan sengaja dan melawan hukum membuka suatu surat, barang tertutup atau paket yang diserahkan kepada lembaga itu, memeriksa isinya, atau memberitahukan isinya kepada orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB XXVIII\n\nPasal 431"},{"isi":"(1)Seorang pejabat suatu lembaga pengangkutan umum yang dengan sengaja memberikan kepada orang lain daripada yang berhak, surat tertutup, kartu pos atau paket, yang dipercayakan kepada lembaga itu, atau menghancurkan, menghilangkan, memiliki sendiri, atau mengubah isinya, atau memiliki sendiri barang sesuatu yang ada di dalamnya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.\n\n(2) Jika surat atau barang itu bernilai uang, maka pemilikan sendiri itu diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB XXVIII\n\nPasal 432"},{"isi":"Seorang pejabat telegrap atau telepon, atau orang lain yang ditugasi mengawasi pekerjaan telegrap atau telepon yang digunakan untuk kepentingan umum, diancam:\n1. dengan pidana penjara paling lama dua tahun, jika ia dengan sengaja dan melawan hukum memberitahukan kepada orang lain, kabar yang diserahkan kepada jawatan telegrap atau telepon atau kepada lembaga semacam itu, atau dengan sengaja dan melawan hukum membuka, membaca, atau memberitahukan kabar telegrap atau telepon kepada orang lain;\n2. dengan pidana penjara paling lama lima tahun, jika ia dengan sengaja memberikan kepada orang lain daripada yang berhak, atau menghancurkan, menghilangkan, memiliki sendiri atau mengubah isi suatu berita telegrap atau telepon yang diserahkan kepada jawatan telegrap, telepon atau pada lembaga semacam itu.\n\nUNDANG-UNDANG TERKAIT\n\nUndang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi       \nPasal 56\nBarang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.\nPenjelasan Pasal 56Cukup Jelas\nPasal 58\nAlat dan perangkat telekomunikasi yang digunakan dalam tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Pasal 48, Pasal 52 atau Pasal 56 dirampas untuk negara dan atau dimusnahkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.\nPenjelasan Pasal 58Cukup Jelas\nPasal 59\nPerbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Pasal 48, Pasal 49, Pasal 50, Pasal 51, Pasal 52, Pasal 53, Pasal 54, Pasal 55, Pasal 56, dan Pasal 57 adalah kejahatan.\nPenjelasan Pasal 59Cukup Jelas","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB XXVIII\n\nPasal 433"},{"isi":"Seorang pejabat suatu lembaga pengangkutan umum, seorang pejabat telegrap atau telepon atau orang lain yang dimaksud dalam Pasal 433, yang dengan sengaja membiarkan orang lain melakukan salah satu perbuatan berdasarkan Pasal 431 â€“ 433, atau membantu orang lain dalam perbuatan itu, diancam dengan pidana menurut perbedaan-perbedaan yang ditetapkan dalam Pasal-Pasal tersebut.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB XXVIII\n\nPasal 434"},{"isi":"Seorang pejabat yang dengan langsung maupun tidak langsung, sengaja turut serta dalam pemborongan, penyerahan atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian, dia ditugaskan mengurus atau mengawasinya, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak delapan belas ribu rupiah.\n\nPasal ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku berdasarkan Pasal 43B Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB XXVIII\n\nPasal 435"},{"isi":"(1) Barang siapa menurut hukum yang berlaku bagi masing-masing pihak mempunyai kewenangan melangsungkan perkawinan seseorang, padahal diketahuinya bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinan orang itu yang telah ada menjadi halangan untuk itu berdasarkan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.\n\n(2) Barang siapa menurut hukum yang berlaku bagi masing-masing pihak mempunyai kewenangan melangsungkan perkawinan seseorang, padahal diketahuinya ada halangan untuk itu berdasarkan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB XXVIII\n\nPasal 436"},{"isi":"Dalam hal pemidanaan berdasarkan Pasal 415, 419 , 420, 423, 424, 425, 432 ayat penghabisan, dan Pasal 436 ayat pertama, dapat dijatuhkan pencabutan hak berdasarkan Pasal 35, No.3 dan 4.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB XXVIII\n\nPasal 437"},{"isi":"(1) Diancam karena melakukan pembajakan di laut:\n1. dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, barang siapa masuk bekerja menjadi nahkoda atau menjalankan pekerjaan itu di sebuah kapal, padahal diketahuinya bahwa kapal itu diperuntukkan atau digunakan untuk melakukan perbuatan-perbuatan kekerasan di lautan bebas terhadap kapal lain atau terhadap orang dan barang di atasnya, tanpa mendapat kuasa untuk itu dari sebuah negara yang berperang atau tanpa masuk angkatan laut suatu negara yang diakui;\n2. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, barang siapa mengetahui tentang tujuan atau penggunaan kapal itu, masuk bekerja menjadi kelasi kapal tersebut atau dengan suka rela terus menjalankan pekerjaan tersebut setelah diketahui hal itu olehnya, ataupun termasuk anak buah kapal tersebut.\n(2) Disamakan dengan tidak punya surat kuasa, jika melampaui apa yang dikuasakan, demikian juga jika memegang surat kuasa dari negara-negara yang berperang satu dengan yang lainnya.\n\n(3) Pasal 89 tidak diterapkan.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB XXIX\n\nPasal 438"},{"isi":"(1) Diancam karena melakukan pembajakan di tepi laut dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, barang siapa dengan memakai kapal melakukan perbuatan kekerasan terhadap kapal lain atau terhadap orang atau barang di atasnya, di perairan Indonesia.\n\n(2) Yang dimaksud dengan wilayah laut Indonesia yaitu wilayah \"Territoriale zee en maritieme kringen ordonantie.\"","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB XXIX\n\nPasal 439"},{"isi":"Diancam karena melakukan pembajakan di pantai dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, barang siapa yang di darat maupun di air sekitar pantai atau muara sungai, melakukan perbuatan kekerasan terhadap orang atau barang di situ, setelah lebih dahulu menyeberangi lautan seluruhnya atau sebagiannya untuk tujuan tersebut.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB XXIX\n\nPasal 440"},{"isi":"Diancam karena melakukan pembajakan di sungai dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, barang siapa dengan memakai kapal melakukan perbuatan kekerasan di sungai terhadap kapal lain atau terhadap orang atau barang di atasnya, setelah datang ke tempat dan untuk tujuan tersebut dengan kapal dan tempat lain.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB XXIX\n\nPasal 441"},{"isi":"Diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, barang siapa yang menerima atau melakukan pekerjaan sebagai panglima atau pemimpin sebuah kapal, padahal diketahuinya bahwa kapal itu diperuntukkan atau digunakan untuk melakukan salah satu perbuatan yang dirumuskan dalam Pasal 439 â€“ 441.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB XXIX\n\nPasal 442"},{"isi":"Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun, barang siapa yang menerima atau melakukan pekerjaan sebagai kelasi di sebuah kapal, padahal diketahuinya bahwa kapal itu diperuntukkan atau digunakan untuk melakukan salah satu perbuatan yang dirumuskan dalam Pasal 439 â€“ 441 ataupun dengan sukarela tetap tinggal bekerja di kapal itu, sesudah diketahui olehnya bahwa kapal itu digunakan seperti diterangkan di atas.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB XXIX\n\nPasal 443"},{"isi":"Jika perbuatan kekerasan yang diterangkan dalam Pasal 438 â€“ 441 mengakibatkan seseorang di kapal yang diserang atau seseorang yang diserang itu mati, maka nakhoda, panglima atau pemimpin kapal dan mereka yang turut serta melakukan perbuatan kekerasan, diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB XXIX\n\nPasal 444"},{"isi":"Barang siapa melengkapkan kapal atas biaya sendiri atau orang lain, dengan maksud untuk digunakan sebagai yang dirumuskan dalam Pasal 438, atau dengan maksud untuk melakukan salah satu perbuatan yang dirumuskan dalam Pasal 439 â€“ 441, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB XXIX\n\nPasal 445"},{"isi":"Barang siapa atas biaya sendiri atau orang lain, secara langsung maupun tidak langsung turut melaksanakan penyewaan, pemuatan atau pertanggungan sebuah kapal, padahal diketahuinya bahwa kapal itu akan digunakan, sebagai yang dirumuskan dalam Pasal 438, atau untuk melakukan salah satu perbuatan yang dirumuskan dalam Pasal 439 â€“ 441, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB XXIX\n\nPasal 446"},{"isi":"Barang siapa dengan sengaja menyerahkan sebuah kapal Indonesia dalam kekuasaan bajak laut, bajak tepi laut, bajak pantai, dan bajak sungai, diancam:\n1. dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika ia adalah nahkoda kapal itu;\n2. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, dalam hal-hal lain.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB XXIX\n\nPasal 447"},{"isi":"Seorang penumpang kapal Indonesia yang merampas kekuasaan atas kapal secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB XXIX\n\nPasal 448"},{"isi":"Seorang nahkoda sebuah kapal Indonesia yang menarik kapal dan pemiliknya atau dari pengusahanya dan memakainya untuk keuntungan sendiri, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun enam bulan.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB XXIX\n\nPasal 449"},{"isi":"Seorang warga negara Indonesia yang tanpa izin Pemerintah Indonesia menerima surat bajak, maupun menerima atau menjalankan pekerjaan sebagai nahkoda sebuah kapal, padahal diketahui bahwa kapal itu diperuntukkan atau digunakan untuk pelayaran pembajakan tanpa izin Pemerintah Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB XXIX\n\nPasal 450"},{"isi":"Seorang warga negara Indonesia yang menerima pekerjaan sebagai kelasi di sebuah kapal. padahal diketahuinya bahwa kapal itu diperuntukkan atau digunakan untuk pelayaran pembajakan tanpa izin Pemerintah Indonesia, ataupun secara suka rela tetap bekerja sebagai kelasi sesudah diketahuinya tujuan atau penggunaan kapal itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB XXIX\n\nPasal 451"},{"isi":"(1) Seorang nahkoda sebuah kapal Indonesia yang menyuruh membikin keterangan kapal, yang diketahuinya bahwa isinya bertentangan dengan kenyataan, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.\n\n(2) Kelasi-kelasi yang turut serta menyuruh membikin keterangan kapal yang diketahuinya bahwa isinya tidak benar, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB XXIX\n\nPasal 451 bis"},{"isi":"Barang siapa untuk memenuhi peraturan dalam ayat ketiga Pasal 12 aturan tentang pendaftaran kapal, memperlihatkan surat keterangan yang diketahuinya bahwa isinya tidak benar, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB XXIX\n\nPasal 451 ter"},{"isi":"(1) Barang siapa dalam berita acara suatu keterangan kapal, menyuruh menulis keterangan palsu tentang suatu keadaan yang kebenarannya harus dinyatakan dalam akta itu, dengan maksud untuk menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan akta itu, seolah-olah keterangannya sesuai dengan kenyataan, diancam, jika karena penggunaan akta itu dapat menimbulkan kerugian, dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.\n\n(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja menggunakan akta itu seolah-olah isinya sesuai dengan kenyataan, jika karena penggunaan itu dapat timbul kerugian.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB XXIX\n\nPasal 452"},{"isi":"Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan, seorang nahkoda kapal Indonesia yang sesudah dimulai penerimaan atau penyewaan kelasi, tetapi sebelum perjanjian habis dengan sengaja dan melawan hukum menarik diri dari pimpinan kapal itu.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB XXIX\n\nPasal 453"},{"isi":"Diancam, karena melakukan desersi, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan, seorang kelasi yang, bertentangan dengan kewajibannya menurut persetujuan kerja, menarik diri dan tugasnya di kapal Indonesia, jika menurut keadaan di waktu melakukan perbuatan, ada kekhawatiran timbul bahaya bagi kapal, penumpang atau muatan kapal itu.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB XXIX\n\nPasal 454"},{"isi":"Diancam karena melakukan desersi biasa, dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu, seorang anak buah kapal-kapal Indonesia, yang dengan sengaja dan melawan hukum tidak mengikuti atau tidak meneruskan perjalanan yang telah di setujuinya.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB XXIX\n\nPasal 455"},{"isi":"Ditiadakan berdasarkan S. 34 â€“ 124 jo. 38 â€“ 2.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB XXIX\n\nPasal 456"},{"isi":"Pidana yang ditentukan dalam Pasal 454 dan 455 dapat dilipatkan dua, jika dua orang atau lebih dengan bersekutu melakukan kejahatan itu, atau jika kejahatan dilakukan akibat permufakatan jahat untuk berbuat demikian.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB XXIX\n\nPasal 457"},{"isi":"(1) Seorang pengusaha, pemegang buku, atau nahkoda kapal Indonesia yang menerima seorang anak buah kapal untuk bekerja, padahal mengetahui bahwa anak buah kapal itu belum ada sebulan sejak menarik diri dari persetujuannya dengan kapal Indonesia seperti dirumuskan dalam salah satu Pasal 454 atau 455, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.\n\n(2) Tidak dipidana, jika penerimaan kerja dilakukan di luar Indonesia dengan izin konsul Indonesia, atau kalau ini tidak ada, atas permintaan penguasa setempat.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB XXIX\n\nPasal 458"},{"isi":"(1) Seorang penumpang kapal Indonesia yang di atas kapal menyerang nahkoda, melawannya dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan sengaja merampas kebebasannya untuk bergerak atau seorang anak buah kapal Indonesia, yang diatas kapal dalam pekerjaan berbuat demikian terhadap orang yang lebih tinggi pangkatnya, diancam karena melakukan insubordinasi dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.\n\n(2) Yang bersalah diancam dengan:\n1. pidana penjara paling lama empat tahun, jika kejahatan itu atau perbuatan-perbuatan lain yang menyertainya, mengakibatkan luka-luka;\n2. pidana penjara paling lama delapan tahun enam bulan, jika mengakibatkan luka-luka berat;\n3. pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika mengakibatkan kematian.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB XXIX\n\nPasal 459"},{"isi":"(1) Insubordinasi yang dilakukan dua orang atau lebih dengan bersekutu, diancam karena melakukan pemberontakan di kapal dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.\n\n(2) Yang bersalah diancam dengan :\n1. pidana penjara paling lama delapan tahun enam bulan, jika kejahatan itu atau perbuatan-perbuatan lain yang menyertainya mengakibatkan luka-luka;\n2. pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika mengakibatkan luka-luka berat;\n3. pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika mengakibatkan kematian.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB XXIX\n\nPasal 460"},{"isi":"Barang siapa di atas kapal Indonesia menghasut supaya memberontak, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB XXIX\n\nPasal 461"},{"isi":"Penolakan kerja oleh dua orang anak buah kapal Indonesia atau lebih, yang dilakukan bersekutu atau akibat permufakatan jahat, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB XXIX\n\nPasal 462"},{"isi":"Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, seorang anak buah kapal Indonesia yang sesudah dikenakan tindakan disiplin karena menolak kerja, masih tetap menolak kerja juga.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB XXIX\n\nPasal 463"},{"isi":"1. Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah seorang penumpang kapal Indonesia:\nyang sengaja tidak menurut perintah nahkoda yang diberikan untuk keamanan atau untuk meneguhkan ketertiban dan disiplin di atas kapal;\nyang tidak memberi pertolongan menurut kemampuannya kepada nakoda, ketika diketahuinya bahwa dia dirampas kemerdekaannya untuk bergerak;\nyang sengaja tidak memberitahukan kepada nakoda pada saat yang tepat, ketika diketahuinya adanya niat untuk melakukan insubordinasi.\n2. Ketentuan tersebut pada no. 3 tidak berlaku jika insubordinasi tidak terjadi.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB XXIX\n\nPasal 464"},{"isi":"Pidana yang diancam pada Pasal 448, 451, 454 , 455, dan 459 -464 dapat ditambah sepertiga, jika yang melakukan salah satu kejahatan yang dirumuskan dalam Pasal itu, berpangkat perwira kapal.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB XXIX\n\nPasal 465"},{"isi":"Seorang nahkoda kapal Indonesia yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum atau untuk menutupi perbuatan itu menjual kapalnya, atau meminjam uang dengan mempertanggungkan kapalnya atau perlengkapan kapal itu atau perbekalannya, atau menjual atau menggadaikan barang muatan atau barang perbekalan kapal itu, atau mengurangi kerugian atau belanja, atau tidak menjaga supaya buku-buku harian di kapal dipelihara menurut undang-undang, ataupun tidak mengurus keselamatan surat-surat kapal ketika meninggalkan kapalnya, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB XXIX\n\nPasal 466"},{"isi":"Seorang nahkoda kapal Indonesia, yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau untuk menutupi keuntungan yang demikian, mengubah haluan kapalnya, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB XXIX\n\nPasal 467"},{"isi":"Seorang nahkoda kapal Indonesia yang di luar keharusan atau bertentangan dengan hukum yang berlaku baginya, meninggalkan kapalnya di tengah perjalanan, dan juga menyuruh atau memberi izin kepada anak buahnya untuk berbuat demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB XXIX\n\nPasal 468"},{"isi":"(1) Seorang nahkoda kapal Indonesia yang di luar keharusan dan di luar pengetahuan lebih dahulu dari pemilik atau pengusaha kapal, melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan yang diketahuinya bahwa karena itu kapalnya atau muatannya kemungkinan ditangkap, ditahan atau dirintangi, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda sebanyak-banyaknya sembilan ribu rupiah.\n\n(2) Seorang penumpang kapal yang di luar keharusan dan di luar pengetahuan lebih dulu dari nahkoda melakukan perbuatan yang sama dengan pengetahuan yang sama pula, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB XXIX\n\nPasal 469"},{"isi":"Seorang nahkoda kapal Indonesia yang di luar keharusan sengaja tidak memberi kepada penumpang kapalnya apa yang wajib diberikan padanya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB XXIX\n\nPasal 470"},{"isi":"Seorang nahkoda kapal Indonesia yang sengaja membuang barang muatan di luar keharusan dan bertentangan dengan hukum yang berlaku baginya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB XXIX\n\nPasal 471"},{"isi":"Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum, menghancurkan, merusakkan, atau membikin tak dapat dipakai muatan, perbekalan atau barang keperluan yang ada dalam kapal, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB XXIX\n\nPasal 472"},{"isi":"Barang siapa sebagai penumpang gelap turut berlayar di atas sebuah kapal, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB XXIX\n\nPasal 472 bis"},{"isi":"Seorang nahkoda yang memakai bendera Indonesia, padahal diketahuinya bahwa dia tidak berhak untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB XXIX\n\nPasal 473"},{"isi":"Seorang nahkoda yang dengan memakai tanda-tanda pada kapalnya sengaja menimbulkan kesan seakan-akan kapalnya adalah kapal perang Indonesia, kapal Angkatan Laut atau kapal penunjuk yang bekerja di perairan atau terusan laut Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB XXIX\n\nPasal 474"},{"isi":"Barang siapa yang diluar keharusan melakukan pekerjaan nahkoda, juru mudi atau masinis di kapal Indonesia, padahal diketahuinya bahwa kewenangannya untuk berlayar telah dicabut oleh penguasa yang berwenang, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB XXIX\n\nPasal 475"},{"isi":"Seorang nahkoda kapal Indonesia yang tanpa alasan yang dapat diterima menolak untuk memenuhi permintaan berdasarkan undang-undang untuk menerima di kapalnya seorang terdakwa atau terpidana beserta benda-benda yang berhubungan dengan perkaranya, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB XXIX\n\nPasal 476"},{"isi":"(1) Seorang nahkoda kapal Indonesia yang dengan sengaja membiarkan lari, atau melepaskan seorang terdakwa atau terpidana atau memberi bantuan ketika dilepaskan atau melepaskan diri, padahal orang itu diterima di kapalnya atas permintaan berdasarkan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.\n\n(2) Jika orang itu lari, dilepaskan atau melepaskan dirinya karena kealpaan nahkoda itu, maka dia diancam dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB XXIX\n\nPasal 477"},{"isi":"Seorang nahkoda kapal Indonesia yang sengaja tidak memenuhi kewajibannya menurut ayat pertama Pasal 358a Kitab Undang-undang Hukum Dagang untuk memberi pertolongan kalau kapalnya terlibat dalam suatu tabrakan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB XXIX\n\nPasal 478"},{"isi":"Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan yang dirumuskan dalam Pasal 438 â€“ 449, 446, dan 467, dapat dinyatakan pencabutan hak-hak berdasarkan Pasal 35 no. 1 â€“ 4.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB XXIX\n\nPasal 479"},{"isi":"(1) Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai atau merusak bangunan untuk pengamanan lalu-lintas udara atau menggagalkan usaha untuk pengamanan bangunan tersebut, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya enam tahun;\n\n(2) Dengan pidana penjara selama-lamanya sembilan tahun jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan lalu lintas udara;\n\n(3) Dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun jika karena perbuatan itu mengakibatkan matinya orang.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB XXIX A Pasal 479a"},{"isi":"(1) Barang siapa karena kealpaannya menyebabkan hancurnya, tidak dapat dipakainya atau rusaknya bangunan untuk pengamanan lalu lintas udara, atau gagalnya usaha untuk pengamanan bangunan tersebut, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya tiga tahun.\n\n(2) Dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan lalu lintas udara.\n\n(3) Dengan pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun, jika karena perbuatan itu mengakibatkan matinya orang.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB XXIX A Pasal 479b"},{"isi":"(1) Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusak, mengambil atau memindahkan tanda atau alat untuk pengamanan penerbangan, atau menggagalkan bekerjanya tanda atau alat tersebut, atau memasang tanda atau alat yang keliru, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya enam tahun.\n\n(2) Dengan pidana penjara selama-lamanya sembilan tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan penerbangan.\n\n(3) Dengan pidana penjara selama-lamanya dua belas tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan penerbangan dan mengakibatkan celakanya pesawat udara.\n\n(4) Dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya keamanan penerbangan dan mengakibatkan matinya orang.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB XXIX A Pasal 479c"},{"isi":"Barang siapa karena kealpaan menyebabkan tanda atau alat untuk pengamanan penerbangan hancur, rusak, terambil atau pindah atau menyebabkan tidak dapat bekerja atau menyebabkan terpasangnya tanda atau alat untuk pengamanan penerbangan yang keliru, dipidana:\na. dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun, jika karena perbuatan itu menyebabkan penerbangan tidak aman;\nb. dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun, jika karena perbuatan itu mengakibatkan celakanya pesawat udara;\nc. dengan pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun, jika karena perbuatan itu mengakibatkan matinya orang.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB XXIX A Pasal 479d"},{"isi":"Barang siapa dengar sengaja dan melawan hukum, menghancurkan atau membuat tidak dapat dipakainya pesawat udara yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya sembilan tahun.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB XXIX A Pasal 479e"},{"isi":"Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum mencelakakan, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai atau merusak pesawat udara, dipidana :\na. dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain;\nb. dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara untuk selama-lamanya tujuh tahun, jika karena perbuatan itu mengakibatkan matinya orang.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB XXIX A Pasal 479f"},{"isi":"Barang siapa karena kealpaannya menyebabkan pesawat udara celaka, hancur, tidak dapat dipakai atau rusak, dipidana:\na. dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain;\nb. dengan pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun, jika karena perbuatan itu mengakibatkan matinya orang.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB XXIX A Pasal 479g"},{"isi":"(1) Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, atas kerugian penanggung asuransi menimbulkan kebakaran atau ledakan, kecelakaan, kehancuran, kerusakan atau membuat tidak dapat dipakainya pesawat udara, yang dipertanggungkan terhadap bahaya tersebut di atas atau yang dipertanggungkan muatannya maupun upah yang akan diterima untuk pengangkutan muatannya, ataupun untuk kepentingan muatan tersebut telah diterima uang tanggungan, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya sembilan tahun.\n\n(2) Apabila yang dimaksud pada ayat (1) Pasal ini adalah pesawat udara dalam penerbangan, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun.\n\n(3) Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum atas kerugian penanggung asuransi, menyebabkan penumpang pesawat udara yang dipertanggungkan terhadap bahaya, mendapat kecelakaan, dipidana:\na. dengan pidana penjara selama-lamanya sepuluh tahun, jika karena perbuatan itu menyebabkan luka berat;\nb. dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun, jika karena perbuatan itu mengakibatkan matinya orang.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB XXIX A Pasal 479h"},{"isi":"Barang siapa di dalam pesawat udara dengan perbuatan yang melawan hukum merampas atau mempertahankan perampasan atau menguasai pesawat udara dalam penerbangan, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya dua belas tahun.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB XXIX A Pasal 479i"},{"isi":"Barang siapa dalam pesawat udara dengan kekerasan atau ancaman kekerasan atau ancaman dalam bentuk lainnya, merampas atau mempertahankan perampasan atau menguasai pengendalian pesawat udara dalam penerbangan, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB XXIX A Pasal 479j"},{"isi":"(1) Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama-lamanya dua puluh tahun, apabila perbuatan dimaksud Pasal 479 huruf i dan Pasal 479 j itu:\na. dilakukan oleh dua orang atau lebih bersama-sama;\nb. sebagai kelanjutan permufakatan jahat;\nc. dilakukan dengan direncanakan lebih dahulu;\nd. mengakibatkan kerusakan pada pesawat udara tersebut, sehingga dapat membahayakan penerbangannya;\ne. mengakibatkan luka berat seseorang;\nf. dilakukan dengan maksud untuk merampas kemerdekaan atau meneruskan merampas kemerdekaan seseorang.\n(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya seseorang atau hancurnya pesawat udara itu, dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama-lamanya dua puluh tahun.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB XXIX A Pasal 479k"},{"isi":"Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum melakukan perbuatan kekerasan terhadap seseorang di dalam pesawat udara dalam penerbangan, jika perbuatan itu dapat membahayakan keselamatan pesawat udara tersebut, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB XXIX A Pasal 479l"},{"isi":"Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum merusak pesawat udara dalam dinas atau menyebabkan kerusakan atas pesawat udara tersebut yang menyebabkan tidak dapat terbang atau membahayakan keamanan penerbangan, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB XXIX A Pasal 479m"},{"isi":"Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menempatkan atau menyebabkan ditempatkannya di dalam pesawat udara dalam dinas, dengan cara apa pun, alat atau bahan yang dapat menghancurkan pesawat udara atau menyebabkan kerusakan pesawat udara tersebut yang membuatnya tidak dapat terbang atau menyebabkan kerusakan pesawat udara tersebut yang dapat membahayakan keamanan dalam penerbangan, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB XXIX A Pasal 479n"},{"isi":"(1) Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama-lamanya dua puluh tahun apabila perbuatan dimaksud Pasal 479 huruf I, Pasal 479 huruf m, dan Pasal 479 huruf n itu:\na. dilakukan oleh dua orang atau lebih bersama-sama;\nb. sebagai kelanjutan dari permufakatan jahat;\nc. dilakukan dengan direncanakan lebih dahulu;\nd. mengakibatkan luka berat bagi seseorang;\n(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya seseorang atau hancurnya pesawat udara itu, dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama-lamanya dua puluh tahun.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB XXIX A Pasal 479o"},{"isi":"Barang siapa memberikan keterangan yang diketahuinya adalah palsu dan karena perbuatan itu membahayakan keamanan pesawat udara dalam penerbangan, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB XXIX A Pasal 479p"},{"isi":"Barang siapa di dalam pesawat udara, melakukan perbuatan yang dapat membahayakan keamanan dalam pesawat udara dalam penerbangan, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun.\n\n\nUNDANG-UNDANG TERKAIT\n\nUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan\nPasal 412\n(1) Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan melakukan perbuatan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).\nPenjelasan Pasal 412Cukup Jelas\nPasal 441\n(1) Tindak pidana di bidang penerbangan dianggap dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang yang bertindak untuk dan/atau atas nama korporasi atau untuk kepentingan korporasi, baik berdasarkan hubungan kerja maupun hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut, baik sendiri maupun bersama-sama.\n(2) Dalam hal tindak pidana di bidang penerbangan dilakukan oleh suatu korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka penyidikan, penuntutan, dan pemidanaan dilakukan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya.\nPenjelasan Pasal 441Cukup Jelas\nPasal 443\nDalam hal tindak pidana di bidang penerbangan dilakukan oleh suatu korporasi, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda dengan pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda yang ditentukan dalam BAB ini.\nPenjelasan Pasal 443Cukup Jelas","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB XXIX A Pasal 479q"},{"isi":"Barang siapa di dalam pesawat udara melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat mengganggu ketertiban dan tata-tertib di dalam pesawat udara dalam penerbangan, dipidana penjara selama-lamanya satu tahun.\n\n\nUNDANG-UNDANG TERKAIT\n\nUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan\nPasal 412\n(2) Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan melakukan perbuatan yang melanggar tata tertib dalam penerbangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).\nPenjelasan Pasal 412Cukup Jelas ","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB XXIX A Pasal 479r"},{"isi":"Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah:\n1. barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan;\n2. barang siapa menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan.\n\nUNDANG-UNDANG TERKAIT\n\nUndang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya\nPasal 106\n(2) Setiap orang yang menadah hasil pencurian Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).\nPenjelasan Pasal 106Cukup Jelas\nPasal 113\n(1) Tindak pidana yang dilakukan oleh badan usaha berbadan hukum dan/atau badan usaha bukan berbadan hukum, dijatuhkan kepada:\nbadan usaha; dan/atau\norang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana.\n(2) Tindak pidana yang dilakukan oleh badan usaha berbadan hukum dan/atau badan usaha bukan berbadan hukum, dipidana dengan ditambah 1/3 (sepertiga) dari pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 sampai dengan Pasal 112.\n(3) Tindak pidana yang dilakukan orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana, dipidana dengan ditambah 1/3 (sepertiga) dari pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 sampai dengan Pasal 112.\nPenjelasan Pasal 113Cukup Jelas\nPasal 114\nJika pejabat karena melakukan perbuatan pidana melanggar suatu kewajiban khusus dari jabatannya, atau pada waktu melakukan perbuatan pidana memakai kekuasaan, kesempatan, atau sarana yang diberikan kepadanya karena jabatannya TERKAIT\ndengan Pelestarian Cagar Budaya, pidananya dapat ditambah 1/3 (sepertiga).\nPenjelasan Pasal 113Cukup Jelas\nPasal 115\n(1) Selain pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini, terhadap setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 sampai dengan Pasal 114 dikenai tindakan pidana tambahan berupa:\nkewajiban mengembalikan bahan, bentuk, tata letak, dan/atau teknik pengerjaan sesuai dengan aslinya atas tanggungan sendiri; dan/atau\nperampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana.\n(2) Selain pidana tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhadap badan usaha berbadan hukum dan/atau badan usaha bukan berbadan hukum dikenai tindakan pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha.\nPenjelasan Pasal 113Cukup Jelas\nUndang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan\nPasal 103\nSetiap orang yang:\nd. menimbun, menyimpan, memiliki, membeli, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang impor yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102;\nHuruf dKetentuan pidana ini berhubungan dengan keadaan tempat ditemukannya orang menimbun, memiliki, menyimpan, membeli, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang impor yang berasal dari tindak pidana penyelundupan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102.Orang yang ditemukan menimbun, memiliki, menyimpan, membeli, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang tanpa diketahui siapa pelaku kejahatan dapat dikenai pidana sesuai dengan Pasal ini. Akan tetapi, jika yang bersangkutan memperoleh barang tersebut dengan itikad baik, yang bersangkutan tidak dituntut. Kemungkinan bisa terjadi, pelaku kejahatan dapat diketahui, sehingga kedua duanya dapat dituntut.\nPasal 107\ntetap dengan perubahan penjelasan Pasal 107 sehingga penjelasan Pasal 107 menjadi sebagaimana ditetapkan dalam penjelasan Pasal demi Pasal Undang?Undang ini.\nPasal ini tetap menggunakan Pasal 107 sebelum perubahan, sementara dalam UU ini hanya Penjelasannya saja yang dirubah. \nPenjelasan Pasal 107\nPasal ini menegaskan, jika pengusaha pengurusan jasa kepabeanan melakukan pelanggaran terhadap, Undang-Undang ini dalam melaksanakan pekerjaan yang dikuasakan oleh importir atau eksportir, yang bersangkutan diancam dengan pidana yang sama dengan ancaman pidana terhadap importir atau eksportir, misalnya, jika pengusaha pengurusan jasa kepabeanan memalsukan invoice yang diterima dari importir sehingga pemberitahuan pabean yang diajukan atas nama importir tersebut lebih rendah nilai pabeannya, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan dikenai ancaman pidana.\nPasal 108\n(1 ) Dalam hal suatu tindak pidana yang dapat dipidana menurut Undang-Undang ini dilakukan oleh atau atas nama suatu badan hukum, perseroan atau perusahaan, perkumpulan, yayasan atau koperasi, tuntutan pidana ditujukan dan sanksi pidana dijatuhkan kepada:\nbadan hukum, perseroan atau perusahaan, perkumpulan, yayasan atau koperasi tersebut; dan/atau\nmereka yang memberikan perintah untuk melakukan tindak pidana tersebut atau yang bertindak sebagai pimpinan atau yang melalaikan pencegahannya.\n(2) Tindak pidana menurut Undang-Undang ini dilakukan juga oleh atau atas nama badan hukum, perseroan atau perusahaan, perkumpulan, yayasan atau koperasi, apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang-orang yang baik berdasarkan hubungan kerja maupun berdasarkan hubungan lain bertindak dalam lingkungan badan hukum, perseoran atau perusahaan, perkumpulan, yayasan atau koperasi tersebut tanpa memperhatikan apakah orang tersebut masing-masing telah melakukan tindakan secara sendiri-sendiri atau bersama-sama.\n(3) Dalam hal suatu tuntutan pidana dilakukan terhadap badan hukum, perseroan atau perusahaan, perkumpulan, yayasan atau koperasi, pada waktu penuntutan diwakili oleh pengurus yang secara hukum dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai bentuk badan hukum yang bersangkutan.\n(4) Terhadap badan hukum, perseroan atau perusahaan, perkumpulan, yayasan atau koperasi yang dipidana dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini, pidana pokok yang dijatuhkan senantiasa berupa pidana denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) jika atas tindak pidana tersebut diancam dengan pidana penjara, dengan tidak menghapuskan pidana denda apabila atas tindak pidana tersebut diancam dengan pidana penjara dan pidana denda.\nPenjelasan Pasal 108 \nPasal ini memberikan kemungkinan dapat dipidananya suatu badan hukum, perseroan atau perusahaan, termasuk badan usaha milik negara atau daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, bentuk usaha tetap atau bentuk usaha lainnya, perkumpulan, termasuk persekutuan, firma atau kongsi, yayasan atau organisasi sejenis, atau koperasi dalam kenyataan kadang-kadang orang melakukan tindakan dengan bersembunyi di belakang atau atas nama badan-badan tersebut di atas. \nOleh karena itu, selain badan tersebut harus dipidana juga mereka yang telah memberikan perintah untuk melakukan tindak pidana atau yang sesungguhnya melakukan tindak pidana tersebut. Dengan demikian orang yang bertindak tidak untuk diri sendiri, tetapi wakil dari badan tersebut, harus juga mengindahkan peraturan dan larangan yang diancam dengan pidana, seolah-olah mereka sendirilah yang melakukan tindak pidana tersebut. \nAtas dasar hasil penyidikan, dapat ditetapkan tuntutan pidana yang akan dikenakan kepada badan-badan yang bersangkutan dan/atau pimpinannya. Sanksi pidana yang dijatuhkan kepada badan tersebut senantiasa berupa pidana denda.\nPasal 110\n(1) Dalam hal pidana denda tidak dibayar oleh terpidana, sebagai gantinya diambil dari kekayaan dan/atau pendapatan terpidana.\n(2) Dalam hal penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipenuhi, pidana denda diganti dengan pidana kurungan paling lama enam bulan.\nPenjelasan Pasal 110Cukup Jelas\nPasal 111\nTindak pidana di bidang Kepabeanan tidak dapat dituntut setelah lampau waktu sepuluh tahun sejak diserahkan Pemberitahuan Pabean atau sejak terjadinya tindak pidana.\nPenjelasan Pasal 111Cukup Jelas\nUndang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 Tentang Perkebunan\nPasal 52\nSetiap orang yang dengan sengaja melanggar larangan menadah hasil usaha perkebunan yang diperoleh dari penjarahan dan/atau pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).\nPenjelasan Pasal 52Cukup Jelas\nPasal 53\nSemua benda sebagai hasil tindak pidana dan/atau alat-alat termasuk alat angkutnya yang dipergunakan untuk melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, Pasal 47, Pasal 48, Pasal 49, Pasal 50, Pasal 51 dan Pasal 52 dapat dirampas dan/atau dimusnahkan oleh negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.\nPenjelasan Pasal 53Cukup Jelas\nUndang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 Tentang Perasuransian \nPasal 21\n(4) Barang siapa menerima, menadah, membeli, atau mengagunkan, atau menjual kembali kekayaan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) yang diketahuinya atau patut diketahuinya bahwa barang- barang tersebut adalah kekayaan Perusahaan Asuransi Kerugian atau Perusahaan Asuransi Jiwa atau Perusahaan Reasuransi, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).\nPenjelasan Pasal 21\nAyat (4)Cukup Jelas \nPasal 23\nTindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 adalah kejahatan.\nPenjelasan Pasal 23 Cukup Jelas\nPasal 24\nDalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dilakukan oleh atau atas nama suatau badan hukum atau badan usaha yang bukan merupakan badan hukum, maka tuntutan pidana dilakukan terhadap badan tersebut atau terhadap mereka yang memberikan perintah untuk melakukan tindak pidana itu atau yang bertindak sebagai pimpinan dalam melakukan tindak pidana itu maupun terhadap kedua-duanya\nPenjelasan Pasal 24 Cukup Jelas\nUndang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan\nPasal 78\n(5) Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf e atau huruf f, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).\n(13) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (9), ayat (10), dan ayat (11) adalah kejahatan, dan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dan ayat (12) adalah pelanggaran.\n(14) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), apabila dilakukan oleh dan atau atas nama badan hukum atau badan usaha, tuntutan dan sanksi pidananya dijatuhkan terhadap pengurusnya, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, dikenakan pidana sesuai dengan ancaman pidana masing-masing ditambah dengan 1/3 (sepertiga) dari pidana yang dijatuhkan.\n(15) Semua hasil hutan dari hasil kejahatan dan pelanggaran dan atau alat-alat termasuk alat angkutnya yang dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan atau pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini dirampas untuk Negara.\nPenjelasan Pasal 78\nAyat (5)Cukup Jelas\nAyat (13) Cukup Jelas\nAyat (14)Yang termasuk badan hukum dan atau badan usaha, antara lain perseroan terbatas, perseroan komanditer (comanditer venootschaap), firma, koperasi, dan sejenisnya.\nAyat (15) Yang termasuk alat angkut, antara lain kapal, tongkang, truk, trailer, ponton, tugboat, perahu layar, helikopter, dan lain-lain.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB XXX\n\nPasal 480"},{"isi":"(1) Barang siapa menjadikan sebagai kebiasaan untuk sengaja membeli, menukar, menerima gadai, menyimpan, atau menyembunyikan barang yang diperoleh dan kejahatan, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.\n\n(2) Yang bersalah dapat dicabut haknya berdasarkan Pasal 35 no. 1 â€“ 4 dan haknya untuk melakukan pencaharian dalam mana kejahatan dilakukan.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB XXX\n\nPasal 481"},{"isi":"Perbuatan sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 480, diancam karena penadahan ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah, jika kejahatan dari mana benda tersebut diperoleh adalah salah satu kejahatan yang dirumuskan dalam Pasal 364, 373, dan 379.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB XXX\n\nPasal 482"},{"isi":"Barang siapa menerbitkan sesuatu tulisan atau sesuatu gambar yang karena sifatnya dapat diancam dengan pidana, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika:\n1. si pelaku tidak diketahui namanya dan juga tidak diberitahukan namanya oleh penerbit pada peringatan pertama sesudah penuntutan berjalan terhadapnya;\n2. penerbit sudah mengetahui atau patut menduga bahwa pada waktu tulisan atau gambar itu diterbitkan, si pelaku itu tak dapat dituntut atau akan menetap di luar Indonesia.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB XXX\n\nPasal 483"},{"isi":"Barang siapa mencetak tulisan atau gambaran yang merupakan perbuatan pidana, diancam dengan pidana paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika:\n1. orang yang menyuruh mencetak barang tidak diketahui, dan setelah ditentukan penuntutan, pada teguran pertama tidak diberitahukan olehnya;\n2. pencetak mengetahui atau seharusnya menduga bahwa orang yang menyuruh mencetak pada saat penerbitan, tidak dapat dituntut atau menetap di luar Indonesia.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB XXX\n\nPasal 484"},{"isi":"Jika sifat tulisan atau gambaran merupakan kejahatan yang hanya dapat dituntut atas pengaduan, maka penerbit atau pencetak dalam kedua Pasal di atas hanya dituntut atas pengaduan orang yang terkena kejahatan itu.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB XXX\n\nPasal 485"},{"isi":"Pidana penjara yang dirumuskan dalam Pasal 127, 204 ayat pertama, 244 â€“ 248, 253 â€“ 260 bis, 263, 264, 266 â€“ 268, 274, 362, 363, 365 ayat pertama, kedua dan ketiga, 368 ayat pertama dan kedua sepanjang di situ ditunjuk kepada ayat kedua dan ketiga Pasal 365, Pasal 369, 372, 374, 375, 378, 380, 381 â€“ 383, 385 â€“ 388, 397, 399, 400, 402, 415, 417, 425, 432, ayat penghabisan, 452, 466, 480, dan 481, begitu pun pidana penjara selama waktu tertentu yang diancam menurut Pasal 204 ayat kedua, 365 ayat keempat dan 368 ayat kedua, sepanjang di situ ditunjuk kepada ayat keempat Pasal 365, dapat ditambah dengan sepertiga, jika yang bersalah ketika melakukan kejahatan belum lewat lima tahun sejak menjalani untuk seluruhnya atau sebagian dari pidana penjara yang dijatuhkan kepadanya, baik karena salah satu kejahatan yang dirumuskan dalam Pasal-Pasal itu, maupun karena salah satu kejahatan, yang dimaksud dalam salah satu dari Pasal 140 -143, 145 â€“ 149, Kitab Undang-undang Hukum Pidana Tentara, atau sejak pidana tersebut baginya sama sekali telah dihapuskan atau jika pada waktu melakukan kejahatan, kewenangan menjalankan pidana tersebut belum daluwarsa.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB XXXI\n\nPasal 486"},{"isi":"Pidana penjara yang ditentukan dalam Pasal 131, 140 ayat pertama, 141, 170, 213, 214, 338, 341, 342, 344, 347, 348, 351, 353 â€“ 355, 438 â€“ 443, 459, dan 460, begitu pun pidana penjara selama waktu tertentu yang diancam menurut Pasal 104, 130 ayat kedua dan ketiga, Pasal 140, ayat kedua dan ketiga, 339, 340 dan 444, dapat ditambah sepertiga, jika yang bersalah ketika melakukan kejahatan belum lewat lima tahun sejak menjalani untuk seluruhnya atau sebagian pidana penjara yang dijatuhkan kepadanya, baik karena salah satu kejahatan yang diterangkan dalam Pasal-Pasal itu maupun karena salah satu kejahatan yang dimaksudkan dalam Pasal 106 ayat kedua dan ketiga, 107 ayat kedua dan ketiga, 108 ayat kedua, sejauh kejahatan yang dilakukan itu atau perbuatan yang menyertainya menyebabkan luka-luka atau kematian, Pasal 131 ayat kedua dan ketiga, 137, dan 138 KUHP Tentara, atau sejak pidana tersebut baginya sama sekali telah dihapuskan, atau jika pada waktu melakukan kejahatan, kewenangan menjalankan pidana tersebut belum daluwarsa.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB XXXI\n\nPasal 487"},{"isi":"Pidana yang ditentukan dalam Pasal 134 â€” 138, 142 â€” 144, 207, 208, 310 â€” 321, 483, dan 484, dapat ditambah sepertiga, jika yang bersalah ketika melakukan kejahatan belum lewat lima tahun sejak menjalani untuk seluruhnya atau sebagian pidana penjara yang dijatuhkan kepadanya karena salah satu kejahatan yang diterangkan pada Pasal itu, atau sejak pidana tersebut baginya sama sekali telah dihapuskan atau jika pada waktu melakukan kejahatan, kewenangan menjalankan pidana tersebut belum daluwarsa.","nama":"BUKU KEDUA\nKEJAHATAN\n\nBAB XXXI\n\nPasal 488"},{"isi":"(1) Kenakalan terhadap orang atau barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian atau kesusahan, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah.\n\n(2) Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, pidana denda dapat diganti dengan pidana kurungan paling lama tiga hari.","nama":"BUKU KETIGA\nPELANGGARAN\n\nBAB I\n\nPasal 489"},{"isi":"Diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari, atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah:\n1. barang siapa menghasut hewan terhadap orang atau terhadap hewan yang sedang ditunggangi, atau dipasang di muka kereta atau kendaraan, atau sedang memikul muatan;\n2. barang siapa tidak mencegah hewan yang ada di bawah penjagaannya, bilamana hewan itu menyerang orang atau hewan yang lagi ditunggangi, atau dipasang di muka kereta atau kendaraan, atau sedang memikul muatan;\n3. barang siapa tidak menjaga secukupnya binatang buas yang ada di bawah penjagaannya, supaya tidak menimbulkan kerugian;\n4. barang siapa memelihara binatang buas yang berbahaya tanpa melaporkan kepada polisi atau pejabat lain yang ditunjuk untuk itu, atau tidak menaati peraturan yang diberikan oleh pejabat tersebut tentang hal itu.","nama":"BUKU KETIGA\nPELANGGARAN\n\nBAB I\n\nPasal 490"},{"isi":"Diancam dengan pidana denda paling banyak tujuh ratus lima puluh rupiah:\n1. barang siapa diwajibkan menjaga orang gila yang berbahaya bagi dirinya sendiri maupun orang lain, membiarkan orang itu berkeliaran tanpa dijaga;\n2. barang siapa diwajibkan menjaga seorang anak, meninggalkan anak itu tanpa dijaga sehingga oleh karenanya itu dapat timbul bahaya bagi anak itu atau orang lain.","nama":"BUKU KETIGA\nPELANGGARAN\n\nBAB I\n\nPasal 491"},{"isi":"(1) Barang siapa dalam keadaan mabuk di muka umum merintangi lalu lintas, atau mengganggu ketertiban, atau mengancam keamanan orang lain, atau melakukan sesuatu yang harus dilakukan dengan hati-hati atau dengan mengadakan tindakan penjagaan tertentu lebih dahulu agar jangan membahayakan nyawa atau kesehatan orang lain, diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari, atau pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.\n\n(2) Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, atau karena hal yang dirumuskan dalam Pasal 536, dijatuhkan pidana kurungan paling lama dua minggu.","nama":"BUKU KETIGA\nPELANGGARAN\n\nBAB I\n\nPasal 492"},{"isi":"Barang siapa secara melawan hukum di jalan umum membahayakan kebebasan bergerak orang lain, atau terus mendesakkan dirinya bersama dengan seorang atau lebih kepada orang lain yang tidak menghendaki itu dan sudah tegas dinyatakan, atau mengikuti orang lain secara mengganggu, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda paling banyak seribu lima ratus rupiah.","nama":"BUKU KETIGA\nPELANGGARAN\n\nBAB I\n\nPasal 493"},{"isi":"Diancam dengan pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah:\n1. barang siapa tidak mengadakan penerangan secukupnya dan tanda-tanda menurut kebiasaan pada penggalian atau menumpukkan tanah di jalan umum, yang dilakukan oleh atau atas perintahnya, atau pada benda yang ditaruh di situ oleh atau atas perintahnya;\n2. barang siapa tidak mengadakan tindakan seperlunya pada waktu melakukan suatu pekerjaan di atas atau di pinggir jalan umum untuk memberi tanda bagi yang lalu di situ, bahwa ada kemungkinan bahaya;\n3. barang siapa menaruh atau menggantungkan sesuatu di atas suatu bangunan, melempar atau menuangkan ke luar dari situ sedemikian rupa hingga oleh karena itu dapat timbul kerugian pada orang yang sedang menggunakan jalan umum;\n4. barang siapa membiarkan di jalan umum, hewan untuk dinaiki, untuk menarik atau hewan muatan tanpa mengadakan tindakan penjagaan agar tidak menimbulkan kerugian;\n5. barang siapa membiarkan ternak berkeliaran di jalan umum tanpa mengadakan tindakan penjagaan, agar tidak menimbulkan kerugian;\n6. barang siapa tanpa izin penguasa yang berwenang, menghalang-halangi sesuatu jalanan untuk umum di darat maupun di air atau menimbulkan rintangan karena pemakaian kendaraan atau kapal yang tidak semestinya.","nama":"BUKU KETIGA\nPELANGGARAN\n\nBAB I\n\nPasal 494"},{"isi":"(1) Barang siapa tanpa izin kepala polisi atau pejabat yang ditunjuk untuk itu, di tempat yang dilalui orang memasang ranjau perangkap, jerat, atau perkakas lain untuk menangkap atau membunuh binatang buas, diancam dengan pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.\n\n(2) Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun sesudah adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, pidana denda dapat diganti dengan pidana kurungan paling lama enam hari.","nama":"BUKU KETIGA\nPELANGGARAN\n\nBAB I\n\nPasal 495"},{"isi":"Barang siapa tanpa izin kepala polisi atau pejabat yang ditunjuk untuk itu, membakar barang tak bergerak kepunyaan sendiri, diancam dengan pidana denda paling tinggi tujuh ratus lima puluh rupiah.","nama":"BUKU KETIGA\nPELANGGARAN\n\nBAB I\n\nPasal 496"},{"isi":"Diancam dengan pidana denda paling tinggi tiga ratus tujuh puluh lima rupiah:\n1. barang siapa di jalan umum atau di pinggirnya, ataupun di tempat yang sedemikian dekatnya dengan bangunan atau barang, hingga dapat timbul bahaya kebakaran, menyalakan api atau tanpa perlu menembakkan senjata api;\n2. barang siapa melepaskan balon angin di mana digantungkan bahan-bahan menyala.","nama":"BUKU KETIGA\nPELANGGARAN\n\nBAB I\n\nPasal 497"},{"isi":"Ditiadakan berdasarkan S. 32-143 jo. 33-9.","nama":"BUKU KETIGA\nPELANGGARAN\n\nBAB I\n\nPasal 498 dan 499"},{"isi":"Barang siapa tanpa izin kepala polisi atau pejabat yang ditunjuk untuk itu, membikin obat ledak, mata peluru atau peluru untuk senjata api, diancam dengan pidana kurungan paling lama sepuluh hari atau pidana denda paling banyak tujuh ratus lima puluh rupiah.","nama":"BUKU KETIGA\nPELANGGARAN\n\nBAB I\n\nPasal 500"},{"isi":"1. Diancam dengan pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah:\nbarang siapa menjual, menawarkan, menyerahkan, membagikan atau mempunyai persediaan untuk dijual atau dibagikan, barang makanan atau minuman yang dipalsu atau yang busuk, ataupun air susu dari ternak yang sakit atau yang dapat mengganggu kesehatan;\nbarang siapa tanpa izin kepala polisi atau pejabat yang ditunjuk untuk itu, menjual, menawarkan, menyerahkan, membagikan, daging ternak yang dipotong karena sakit atau mati dengan sendirinya.\n2. Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun setelah ada pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, pidana denda dapat diganti dengan pidana kurungan paling lama enam hari.","nama":"BUKU KETIGA\nPELANGGARAN\n\nBAB I\n\nPasal 501"},{"isi":"(1) Barang siapa tanpa izin penguasa yang berwenang untuk itu, memburu atau membawa senjata api ke dalam hutan negara di mana dilarang untuk itu tanpa izin, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda paling banyak tiga ribu rupiah;\n\n(2) Binatang yang ditangkap atau ditembak serta perkakas dan senjata yang digunakan dalam pelanggaran, dapat dirampas.","nama":"BUKU KETIGA\nPELANGGARAN\n\nBAB I\n\nPasal 502"},{"isi":"Diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga hari atau pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah:\n1. barang siapa membikin ingar atau riuh, sehingga ketenteraman malam hari dapat terganggu;\n2. barang siapa membikin gaduh di dekat bangunan untuk menjalankan ibadat yang dibolehkan atau untuk sidang pengadilan, di waktu ada ibadat atau sidang.","nama":"BUKU KETIGA\nPELANGGARAN\n\nBAB II\n\nPasal 503"},{"isi":"(1) Barang siapa mengemis di muka umum, diancam karena melakukan pengemisan dengan pidana kurungan paling lama enam minggu.\n\n(2) Pengemisan yang dilakukan oleh tiga orang atau lebih, yang berumur di atas enam belas tahun, diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan.","nama":"BUKU KETIGA\nPELANGGARAN\n\nBAB II\n\nPasal 504"},{"isi":"(1) Barang siapa bergelandangan tanpa pencarian, diancam karena melakukan pergelandangan dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan.\n\n(2) Pergelandangan yang dilakukan oleh tiga orang atau lebih, yang berumur di atas enam belas tahun diancam dengan pidana kurungan paling lama enam bulan.","nama":"BUKU KETIGA\nPELANGGARAN\n\nBAB II\n\nPasal 505"},{"isi":"Barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencaharian, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.","nama":"BUKU KETIGA\nPELANGGARAN\n\nBAB II\n\nPasal 506"},{"isi":"Diancam dengan pidana denda paling banyak dua ribu dua ratus lima puluh rupiah:\n1. barang siapa tanpa wenang memakai suatu gelar ningrat, atau suatu tanda kehormatan Indonesia;\n2. barang siapa tanpa izin Presiden, manakala itu diperlukan, menerima suatu tanda kehormatan, gelar, pangkat atau derajat asing;\n3. barang siapa ketika ditanya oleh penguasa yang berwenang tentang namanya, memberi nama yang palsu.","nama":"BUKU KETIGA\nPELANGGARAN\n\nBAB II\n\nPasal 507"},{"isi":"Barang siapa tanpa wenang memakai dengan sedikit penyimpangan suatu nama atau tanda jasa yang pemakaiannya menurut ketentuan undang-undang, semata-mata untuk suatu perkumpulan atau personal perkumpulan, atau personal dinas kesehatan tentara, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.","nama":"BUKU KETIGA\nPELANGGARAN\n\nBAB II\n\nPasal 508"},{"isi":"Barang siapa di muka umum tanpa wenang memakai pakaian yang menyamai pakaian jabatan yang ditetapkan untuk pegawai negeri atau pejabat yang bekerja pada negara, pada suatu provinsi, pada suatu daerah yang berdiri sendiri yang diakui atau yang diatur dengan undang-undang sehingga patut ia dapat dipandang orang sebagai pegawai atau pejabat itu, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.","nama":"BUKU KETIGA\nPELANGGARAN\n\nBAB II\n\nPasal 508 bis"},{"isi":"Barang siapa tanpa izin meminjamkan uang atau barang dengan gadai, atau dalam bentuk jual-beli dengan boleh dibeli kembali ataupun dalam bentuk kontrak komisi, yang nilainya tidak lebih dari seratus rupiah, diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan, atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.","nama":"BUKU KETIGA\nPELANGGARAN\n\nBAB II\n\nPasal 509"},{"isi":"1. Diancam dengan pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah, barang siapa tanpa izin kepala polisi atau pejabat lain yang ditunjuk untuk itu:\nmengadakan pesta atau keramaian untuk umum;\nmengadakan arak-arakan di jalan umum.\n2. Jika arak-arakan diadakan untuk menyatakan keinginan-keinginan secara menakjubkan, yang bersalah diancam dengan pidana kurungan paling lama dua minggu atau pidana denda dua ribu dua ratus lima puluh rupiah.","nama":"BUKU KETIGA\nPELANGGARAN\n\nBAB II\n\nPasal 510"},{"isi":"Barang siapa di waktu ada pesta arak-arakan, dan sebagainya tidak menaati perintah dan petunjuk yang diadakan oleh polisi untuk mencegah kecelakaan oleh kemacetan lalu lintas di jalan umum, diancam dengan pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.","nama":"BUKU KETIGA\nPELANGGARAN\n\nBAB II\n\nPasal 511"},{"isi":"(1) Barang siapa tidak diwenangkan melakukan pencaharian yang menurut aturan-aturan umum harus diberi kewenangan untuk itu, melakukannya tanpa keharusan, diancam dengan pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.\n\n(2) Barang siapa diwenangkan melakukan pencaharian yang menurut aturan-aturan umum harus diberi kewenangan untuk itu, dalam melakukan pencaharian tersebut tanpa keharusan melampaui batas kewenangannya, diancam dengan pidana denda paling banyak tujuh ratus lima puluh rupiah.\n\n(3) Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, maka dalam hal ayat pertama, pidana denda dapat diganti dengan pidana kurungan paling lama dua bulan, dan dalam hal ayat kedua, paling lama satu bulan.","nama":"BUKU KETIGA\nPELANGGARAN\n\nBAB II\n\nPasal 512"},{"isi":"Barang siapa sebagai mata pencaharian, baik khusus maupun sebagai sambilan menjalankan pekerjaan dokter atau dokter gigi dengan tidak mempunyai surat izin, di dalam keadaan yang tidak memaksa, diancam dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau pidana denda setinggi-tingginya seratus lima puluh ribu rupiah.\n\nKetentuan diatas merupakan bunyi dari Pasal 2 UU No. 8 Tahun 1951 Tentang Penangguhan Pemberian Surat Idzin Kepada Dokter dan Dokter Gigi. Undang-undang ini kemudian dicabut oleh UU N0. 8 Tahun 1961 Tentang Wajib Kerja Sarjana","nama":"BUKU KETIGA\nPELANGGARAN\n\nBAB II\n\nPasal 512a (UU No. 8 Tahun 1951)"},{"isi":"Barang siapa menggunakan atau membolehkan digunakan barang orang lain yang ada padanya karena ada hubungan kerja atau karena pencahariannya, untuk pemakaian yang tak diizinkan oleh pemiliknya, diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari atau pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.","nama":"BUKU KETIGA\nPELANGGARAN\n\nBAB II\n\nPasal 513"},{"isi":"Seorang pekerja harian, pembawa bungkusan, pesuruh, pemikul atau kuli, yang dalam menjalankan pencahariannya melakukan kelalaian atau kekurangan dalam pengembalian perkakas yang diterima untuk dipakai, atau dalam penyampaian barang yang diterima untuk diangkut, diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari, atau pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.","nama":"BUKU KETIGA\nPELANGGARAN\n\nBAB II\n\nPasal 514"},{"isi":"1. Diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari, atau pidana denda paling banyak tujuh ratus lima puluh rupiah;\nbarang siapa pindah kediaman dari bagian kota, desa atau kampung di mana dia menetap, tanpa memberitahukan sebelumnya kepada penguasa yang berwenang dengan menyebut tempat menetap yang baru;\nbarang siapa setelah menetap di bagian kota, desa atau kampung, tidak memberitahukan hal itu kepada penguasa yang berwenang dalam tenggang waktu empat belas hari, dengan menyebut nama, pencarian dan tempat asalnya.\n2. Ketentuan dalam ayat pertama tidak berlaku bagi orang yang pindah tempat kediaman dan menetap, yang masih di dalam satu kota.","nama":"BUKU KETIGA\nPELANGGARAN\n\nBAB II\n\nPasal 515"},{"isi":"(1) Barang siapa menjadikan sebagai pencaharian untuk memberi tempat bermalam kepada orang lain, dan tidak mempunyai register terus-menerus, atau tidak mencatat atau menyuruh catat nama, pencarian atau pekerjaan, tempat kediaman, hari datang dan perginya orang yang bermalam di situ, atau atas permintaan kepala polisi atau pejabat yang ditunjuk untuk itu, tidak memperlihatkan register itu, diancam dengan pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.\n\n(2) Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, pidana denda dapat diganti dengan pidana kurungan paling lama enam hari.","nama":"BUKU KETIGA\nPELANGGARAN\n\nBAB II\n\nPasal 516"},{"isi":"1. Diancam dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda paling banyak dua ribu dua ratus lima puluh rupiah:\nbarang siapa membeli, menukar, menerima untuk hadiah, gadai, pakai atau simpan dari seorang tentara di bawah pangkat panglima; atau menjualkan, menggadaikan, meminjamkan atau menyimpankan barang tersebut untuk seorang tentara di bawah pangkat panglima, yang diberikan tanpa izin dari atau atas nama panglima.\nbarang siapa menjadikan kebiasaan atau pencaharian untuk membeli barang-barang yang demikian, tidak menaati peraturan mengenai pencatatan dalam register yang ditentukan dalam aturan-aturan umum.\n2. Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, pidananya dapat dilipatkan dua kali.","nama":"BUKU KETIGA\nPELANGGARAN\n\nBAB II\n\nPasal 517"},{"isi":"Barang siapa tanpa wenang memberi pada atau menerima dari seorang terpidana sesuatu barang, diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari atau pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.","nama":"BUKU KETIGA\nPELANGGARAN\n\nBAB II\n\nPasal 518"},{"isi":"(1) Barang siapa membikin, menjual, menyiarkan atau mempunyai persediaan untuk dijual atau disiarkan, ataupun memasukkannya ke Indonesia, barang cetakan, potongan logam atau benda-benda lain yang bentuknya menyerupai uang kertas, mata uang, benda-benda emas atau perak dengan merek negara, atau prangko pos, diancam dengan pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.\n\n(2) Benda-benda yang merupakan pelanggaran dapat dirampas.","nama":"BUKU KETIGA\nPELANGGARAN\n\nBAB II\n\nPasal 519"},{"isi":"Diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan, atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah:\n1. barang siapa mengumumkan isi apa yang ditangkap lewat pesawat penerima radio yang dipakai olehnya atau yang ada di bawah pengurusannya, yang sepatutnya harus diduganya bahwa itu tidak untuk dia atau untuk diumumkan, maupun memberitahukannya kepada orang lain, jika sepatutnya harus diduganya bahwa itu akan diumumkan dan memang lalu disusul dengan pengumuman;\n2. barang siapa mengumumkan berita yang ditangkap lewat pesawat penerima radio, jika ia sendiri, maupun orang dari mana berita itu diterimanya, tidak berwenang untuk itu.","nama":"BUKU KETIGA\nPELANGGARAN\n\nBAB II\n\nPasal 519 bis"},{"isi":"Diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan:\n1. barang siapa yang setelah mendapat pengunduran pembayaran bayar/ hutang dengan kehendak sendiri melakukan perbuatan-perbuatan, untuk mana menurut aturan-aturan umum, diharuskan adanya kerja sama dengan pengurus;\n2. seorang pengurus atau komisaris perseroan, maskapai, perkumpulan atau yayasan, yang setelah mendapat pengunduran bayar hutang, dengan kehendak sendiri melakukan perbuatan-perbuatan untuk mana menurut aturan-aturan umum, diharuskan adanya kerja sama dengan pengurus.","nama":"BUKU KETIGA\nPELANGGARAN\n\nBAB II\n\nPasal 520"},{"isi":"Barang siapa melanggar ketentuan peraturan penguasa umum yang telah diumumkan mengenai pemakaian dan pembagian air dari perlengkapan air atau bangunan pengairan guna keperluan umum, diancam dengan pidana kurungan paling lama dua belas hari, atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.","nama":"BUKU KETIGA\nPELANGGARAN\n\nBAB III\n\nPasal 521"},{"isi":"Barang siapa menurut undang-undang dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa, tidak datang secara melawan hukum, diancam dengan pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.","nama":"BUKU KETIGA\nPELANGGARAN\n\nBAB III\n\nPasal 522"},{"isi":"Barang siapa tanpa alasan yang sah membiarkan tidak dikerjakannya pekerjaan rodi, pekerjaan desa atau pekerjaan perusahaan kebun negara, diancam dengan pidana kurungan paling tinggi tiga hari atau pidana denda paling tinggi sepuluh rupiah.\n\nJika ketika melakukan pelanggaran belum lewat enam bulan sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, dapat diancam dengan pidana kurungan paling tinggi tiga bulan.","nama":"BUKU KETIGA\nPELANGGARAN\n\nBAB III\n\nPasal 523"},{"isi":"Diancam dengan pidana paling banyak sembilan ratus rupiah:\n1. barang siapa dalam perkara mengenai orang yang belum dewasa, atau orang yang sudah atau akan di bawah pengampuan, atau orang yang akan atau sudah dimasukkan dalam rumah sakit jiwa, dipanggil untuk didengar selaku keluarga sedarah atau semenda, selaku suami/istri, wali atau wali pengawas, pengampu atau pengampu pengawas oleh hakim, atau atas perintahnya oleh kepala polisi, tidak datang sendiri maupun dengan perantaraan kuasanya jika itu dibolehkan, tanpa alasan yang dapat diterima;\n2. barang siapa dalam perkara mengenai orang yang belum dewasa atau orang yang sudah atau akan di bawah pengampuan, dipanggil untuk didengar oleh kantor peninggalan harta atau atas permintaannya oleh kepala polisi, tidak datang sendiri maupun dengan perantaraan kuasanya jika itu dibolehkan, tanpa alasan yang dapat diterima;\n3. barang siapa dalam perkara mengenai orang yang belum dewasa dipanggil untuk didengar oleh majelis perwalian atau atas permintaannya oleh kepala polisi, tidak datang sendiri atau dengan perantaraan kuasanya, tanpa alasan yang dapat diterima.","nama":"BUKU KETIGA\nPELANGGARAN\n\nBAB III\n\nPasal 524"},{"isi":"(1) Barang siapa ketika ada bahaya umum bagi orang atau barang, atau ketika ada kejahatan tertangkap tangan diminta pertolongannya oleh penguasa umum tetapi menolaknya, padahal mampu untuk memberi pertolongan tersebut tanpa menempatkan diri langsung dalam keadaan yang membahayakan, diancam dengan pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah;\n\n(2) Ketentuan ini tidak berlaku bagi mereka yang menolak memberi pertolongan karena ingin menghindari atau menghalaukan bahaya penuntutan bagi salah seorang keluarganya sedarah atau semenda dalam garis lurus atau menyimpang, sampai derajat kedua atau ketiga, atau bagi suami (istri) atau bekas suaminya (istrinya).","nama":"BUKU KETIGA\nPELANGGARAN\n\nBAB III\n\nPasal 525"},{"isi":"Barang siapa menyobek, membikin tak terbaca atau merusak suatu pemberitahuan di muka umum dari pihak penguasa yang wenang atau karena ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah.","nama":"BUKU KETIGA\nPELANGGARAN\n\nBAB III\n\nPasal 526"},{"isi":"Ditiadakan berdasarkan L.N. 1955-28.","nama":"BUKU KETIGA\nPELANGGARAN\n\nBAB III\n\nPasal 527"},{"isi":"1. Diancam dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, barang siapa tanpa izin penguasa yang berwenang:\nmembikin salinan atau petikan dari surat-surat jabatan negara dan alat-alatnya, yang dengan perintah penguasa umum harus dirahasiakan;\nmengumumkan seluruh atau sebagian surat-surat tersebut dalam butir 1;\nmengumumkan hal-hal yang termaktub dalam surat-surat tersebut dalam butir 1, padahal sewajarnya dapat diduga bahwa hal-hal itu harus dirahasiakan.\n2. Perbuatan itu tidak dipidana, jika perintah merahasiakan jelas diberikan karena alasan lain daripada kepentingan dinas atau umum.","nama":"BUKU KETIGA\nPELANGGARAN\n\nBAB III\n\nPasal 528"},{"isi":"Barang siapa tidak memenuhi kewajibannya menurut undang-undang untuk melaporkan pada pejabat Catatan Sipil atau perantaranya tentang kelahiran dan kematian, diancam dengan pidana denda paling banyak seribu lima ratus rupiah.","nama":"BUKU KETIGA\nPELANGGARAN\n\nBAB IV\n\nPasal 529"},{"isi":"(1) Seorang petugas agama yang melakukan upacara perkawinan, yang hanya dapat dilangsungkan di hadapan pejabat Catatan Sipil, sebelum dinyatakan padanya bahwa pelangsungan di muka pejabat itu sudah dilakukan, diancam dengan pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.\n\n(2) Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, pidana denda dapat diganti dengan pidana kurungan paling lama dua bulan.","nama":"BUKU KETIGA\nPELANGGARAN\n\nBAB IV\n\nPasal 530"},{"isi":"Barang siapa ketika menyaksikan bahwa ada orang yang sedang menghadapi maut tidak memberi pertolongan yang dapat diberikan padanya tanpa selayaknya menimbulkan bahaya bagi dirinya atau orang lain, diancam, jika kemudian orang itu meninggal, dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.","nama":"BUKU KETIGA\nPELANGGARAN\n\nBAB V\n\nPasal 531"},{"isi":"Diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga hari atau pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah:\n1. barang siapa di muka umum menyanyikan lagu-lagu yang melanggar kesusilaan;\n2. barang siapa di muka umum mengadakan pidato yang melanggar kesusilaan;\n3. barang siapa di tempat yang terlihat dari jalan umum mengadakan tulisan atau gambaran yang melanggar kesusilaan.","nama":"BUKU KETIGA\nPELANGGARAN\n\nBAB VI\n\nPasal 532"},{"isi":"Diancam dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau pidana denda paling banyak tiga ribu rupiah:\n1. barang siapa di tempat untuk lalu lintas umum dengan terang-terangan mempertunjukkan atau menempelkan tulisan dengan judul, kulit, atau isi yang dibikin terbaca, maupun gambaran atau benda, yang mampu membangkitkan nafsu berahi para remaja;\n2. barang siapa di tempat untuk lalu lintas umum dengan terang-terangan memperdengarkan isi tulisan yang mampu membangkitkan nafsu berahi para remaja;\n3. barangsiapa secara terang-terangan atau tanpa diminta menawarkan, maupun secara terang-terangan atau dengan menyiarkan tulisan tanpa diminta, menunjuk sebagai bisa didapat, tulisan atau gambaran yang dapat membangkitkan nafsu berahi para remaja;\n4. barang siapa menawarkan, memberikan untuk terus atau sementara waktu, menyerahkan atau memperlihatkan gambaran atau benda yang demikian, pada seorang belum dewasa dan di bawah umur tujuh belas tahun;\n5. barang siapa memperdengarkan isi tulisan yang demikian di muka seorang yang belum dewasa dan di bawah umur tujuh belas tahun.","nama":"BUKU KETIGA\nPELANGGARAN\n\nBAB VI\n\nPasal 533"},{"isi":"Barang siapa secara terang-terangan mempertunjukkan sesuatu sarana untuk mencegah kehamilan maupun secara terang-terangan atau tanpa diminta menawarkan, ataupun secara terang-terangan atau dengan menyiarkan tulisan tanpa diminta, menunjuk sebagai bisa didapat, sarana atau perantaraan (diensten) yang demikian itu, diancam dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau pidana denda paling banyak tiga ribu rupiah.","nama":"BUKU KETIGA\nPELANGGARAN\n\nBAB VI\n\nPasal 534"},{"isi":"Barang siapa secara terang-terangan mempertunjukkan sesuatu sarana untuk menggugurkan kandungan, maupun secara terang-terangan atau tanpa diminta menawarkan, ataupun secara terang-terangan atau dengan menyiarkan tulisan tanpa diminta, menunjuk sebagai bisa didapat, sarana atau perantaraan yang demikian itu, diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.","nama":"BUKU KETIGA\nPELANGGARAN\n\nBAB VI\n\nPasal 535"},{"isi":"(1) Barang siapa terang dalam keadaan mabuk berada di jalan umum, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah.\n\n(2) Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama atau yang dirumuskan dalam Pasal 492, pidana denda dapat diganti dengan pidana kurungan paling lama tiga hari.\n\n(3) Jika terjadi pengulangan kedua dalam satu tahun setelah pemidanaan pertama berakhir dan menjadi tetap, dikenakan pidana kurungan paling lama dua minggu.\n\n(4) Pada pengulangan ketiga kalinya atau lebih dalam satu tahun, setelah pemidanaan yang kemudian sekali karena pengulangan kedua kalinya atau lebih menjadi tetap, dikenakan pidana kurungan paling lama tiga bulan.","nama":"BUKU KETIGA\nPELANGGARAN\n\nBAB VI\n\nPasal 536"},{"isi":"Barang siapa di luar kantin tentara menjual atau memberikan minuman keras atau arak kepada anggota Angkatan Bersenjata di bawah pangkat letnan atau kepada istrinya, anak atau pelayan, diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga minggu atau pidana denda paling tinggi seribu lima ratus rupiah.","nama":"BUKU KETIGA\nPELANGGARAN\n\nBAB VI\n\nPasal 537"},{"isi":"Penjual atau wakilnya yang menjual minuman keras yang dalam menjalankan pekerjaan memberikan atau menjual minuman keras atau arak kepada seorang anak di bawah umur enam belas tahun, diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga minggu atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.","nama":"BUKU KETIGA\nPELANGGARAN\n\nBAB VI\n\nPasal 538"},{"isi":"Barang siapa pada kesempatan diadakan pesta keramaian untuk umum atau pertunjukan rakyat atau diselenggarakan arak-arakan untuk umum, menyediakan secara cuma-cuma minuman keras atau arak dan atau menjanjikan sebagai hadiah, diancam dengan pidana kurungan paling lama dua belas hari atau pidana denda paling tinggi tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.","nama":"BUKU KETIGA\nPELANGGARAN\n\nBAB VI\n\nPasal 539"},{"isi":"1. Diancam dengan pidana kurungan paling lama delapan hari atau pidana denda paling banyak dua ribu dua ratus lima puluh rupiah:\nbarang siapa menggunakan hewan untuk pekerjaan yang terang melebihi kekuatannya;\nbarang siapa tanpa perlu menggunakan hewan untuk pekerjaan dengan cara yang menyakitkan atau yang merupakan siksaan bagi hewan tersebut;\nbarang siapa menggunakan hewan yang pincang atau yang mempunyai cacat lainnya, yang kudisan, luka-luka atau yang jelas sedang hamil maupun sedang menyusui untuk pekerjaan yang karena keadaannya itu tidak sesuai atau yang menyakitkan maupun yang merupakan siksaan bagi hewan tersebut;\nbarang siapa mengangkut atau menyuruh mengangkut hewan tanpa perlu dengan cara yang menyakitkan atau yang merupakan siksaan bagi hewan tersebut;\nbarang siapa mengangkut atau menyuruh mengangkut hewan tanpa diberi atau disuruh beri makan atau minum.\n2. Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun setelah ada pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama karena salah satu pelanggaran pada Pasal 541 atau karena kejahatan berdasarkan Pasal 302, dapat dikenakan pidana kurungan paling lama empat belas hari.","nama":"BUKU KETIGA\nPELANGGARAN\n\nBAB VI\n\nPasal 540"},{"isi":" Diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah:\nbarangsiapa menggunakan sebagai kuda muatan, tunggangan atau tarikan, padahal kuda tersebut belum tukar gigi atau kedua gigi dalamnya di rahang atas belum menganggit kedua gigi dalamnya di rahang bawah;\nbarangsiapa memasangkan pakaian kuda pada kuda tersebut dalam butir 1 atau mengikat maupun memasang kuda itu pada kendaraan atau kuda tarikan;\nbarangsiapa menggunakan sebagai kuda muatan, tunggangan atau tarikan seekor kuda induk, dengan membiarkan anaknya yang belum tumbuh keenam gigi mukanya, mengikutinya.\nJika ketika melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun setelah ada pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama atau yang berdasarkan Pasal 540, ataupun karena kejahatan berdasarkan Pasal 302, pidana denda dapat diganti dengan pidana kurungan paling lama tiga hari.","nama":"BUKU KETIGA\nPELANGGARAN\n\nBAB VI\n\nPasal 541"},{"isi":"Ditiadakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974.\n\n\nUNDANG-UNDANG TERKAIT\n\nUndang-undang Nomor 7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian \nPasal 2\n(2) Merubah ancaman hukuman dalam Pasal 542 ayat (1) Kitab Undang- undang Hukum Pidana, dari hukuman kurungan selama-lamanya satu bulan atau denda sebanyak-banyaknya empat ribu lima ratus rupiah, menjadi hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya sepuluh juta rupiah.\n(3) Merubah ancaman hukuman dalam Pasal 542 ayat (2) Kitab Undang- undang Hukum Pidana, dari hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya tujuh ribu lima ratus rupiah menjadi hukuman penjara selama-lamanya enam tahun atau denda sebanyak-banyaknya lima belas juta rupiah.\nPenjelasan Pasal 2\nCukup Jelas","nama":"BUKU KETIGA\nPELANGGARAN\n\nBAB VI\n\nPasal 542"},{"isi":"Ditiadakan berdasarkan S. 23-277, 352.","nama":"BUKU KETIGA\nPELANGGARAN\n\nBAB VI\n\nPasal 543"},{"isi":"(1) Barang siapa tanpa izin kepala polisi atau pejabat yang ditunjuk untuk itu mengadakan sabungan ayam atau jangkrik di jalan umum atau di pinggirnya, maupun di tempat yang dapat dimasuki oleh khalayak umum, diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari atau pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.\n\n(2) Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, pidananya dapat dilipatduakan.","nama":"BUKU KETIGA\nPELANGGARAN\n\nBAB VI\n\nPasal 544"},{"isi":"(1) Barang siapa menjadikan sebagai pencahariannya untuk menyatakan peruntungan seseorang, untuk mengadakan peramalan atau penafsiran impian, diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah.\n\n(2) Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, pidananya dapat dilipatduakan.","nama":"BUKU KETIGA\nPELANGGARAN\n\nBAB VI\n\nPasal 545"},{"isi":"Diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:\n1. barang siapa menjual, menawarkan, menyerahkan, membagikan atau mempunyai persediaan untuk dijual atau dibagikan jimat-jimat atau benda-benda yang dikatakan olehnya mempunyai kekuatan gaib;\n2. barang siapa mengajar ilmu-ilmu atau kesaktian-kesaktian yang bertujuan menimbulkan kepercayaan bahwa melakukan perbuatan pidana tanpa kemungkinan bahaya bagi diri sendiri.","nama":"BUKU KETIGA\nPELANGGARAN\n\nBAB VI\n\nPasal 546"},{"isi":"Seorang saksi, yang ketika diminta untuk memberi keterangan di bawah sumpah menurut ketentuan undang-undang, dalam sidang pengadilan memakai jimat-jimat atau benda-benda sakti, diancam dengan pidana kurungan paling lama sepuluh hari atau pidana denda paling banyak tujuh ratus lima puluh rupiah.","nama":"BUKU KETIGA\nPELANGGARAN\n\nBAB VI\n\nPasal 547"},{"isi":"Barang siapa tanpa wenang membiarkan unggas ternaknya berjalan di kebun, di tanah yang sudah ditaburi, ditugali atau ditanami, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah.","nama":"BUKU KETIGA\nPELANGGARAN\n\nBAB VII\n\nPasal 548"},{"isi":"(1) Barang siapa tanpa wenang membiarkan ternaknya berjalan di kebun, di padang rumput atau di ladang rumput atau di padang rumput kering, baik di tanah yang telah ditaburi, ditugali atau ditanami ataupun yang sudah sedia untuk ditaburi, ditugali atau ditanami atau yang hasilnya belum diambil, ataupun di tanah kepunyaan orang lain oleh yang berhak dilarang dimasuki dan sudah diberi tanda larangan yang nyata bagi pelanggar, diancam dengan pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.\n\n(2) Ternak yang menyebabkan pelanggaran, dapat dirampas.\n\n(3) Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, pidana denda dapat diganti dengan pidana kurungan paling lama empat belas hari.","nama":"BUKU KETIGA\nPELANGGARAN\n\nBAB VII\n\nPasal 549"},{"isi":"Barang siapa tanpa wenang berjalan atau berkendaraan di tanah yang sudah ditaburi, ditugali atau ditanami, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah.","nama":"BUKU KETIGA\nPELANGGARAN\n\nBAB VII\n\nPasal 550"},{"isi":"Barang siapa tanpa wenang, berjalan atau berkendaraan di atas tanah yang oleh pemiliknya dengan cara jelas dilarang memasukinya, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah.","nama":"BUKU KETIGA\nPELANGGARAN\n\nBAB VII\n\nPasal 551"},{"isi":"Seorang pejabat yang berwenang mengeluarkan salinan atau petikan putusan pengadilan, jika mengeluarkan salinan atau petikan demikian itu sebelum putusan ditandatangani sebagaimana mestinya, diancam dengan pidana denda paling banyak tujuh ratus lima puluh rupiah.","nama":"BUKU KETIGA\nPELANGGARAN\n\nBAB VIII\n\nPasal 552"},{"isi":"Ditiadakan berdasarkan S. 35-576; lihat Pasal 528.","nama":"BUKU KETIGA\nPELANGGARAN\n\nBAB VIII\n\nPasal 553"},{"isi":"Diancam dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, seorang bekas pejabat yang tanpa izin penguasa yang berwenang menahan surat-surat jabatan.","nama":"BUKU KETIGA\nPELANGGARAN\n\nBAB VIII\n\nPasal 554"},{"isi":"Diancam dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda paling banyak dua ribu dua ratus lima puluh rupiah kepala lembaga pemasyarakatan, orang tahanan sementara atau orang yang disandera, atau kepala rumah pendidikan negara atau rumah sakit jiwa, yang menerima atau menahan orang dalam tempat itu dengan tidak meminta diperlihatkan kepadanya lebih dahulu surat perintah penguasa yang berwenang, atau putusan pengadilan, atau yang alpa menuliskan menurut aturan dalam daftar hal penerimaan itu dan perintah atau keputusan yang menjadi alasan orang itu diterima.","nama":"BUKU KETIGA\nPELANGGARAN\n\nBAB VIII\n\nPasal 555"},{"isi":"Seorang pejabat catatan sipil yang sebelum melangsungkan perkawinan tidak minta diberikan padanya bukti-bukti atau keterangan-keterangan yang diharuskan menurut aturan-aturan umum, diancam dengan pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.","nama":"BUKU KETIGA\nPELANGGARAN\n\nBAB VIII\n\nPasal 556"},{"isi":"Diancam dengan pidana denda paling banyak seribu lima ratus rupiah:\n1. seorang pejabat catatan sipil yang bertindak berlawanan dengan ketentuan aturan-aturan umum mengenai register atau akta catatan sipil, mengenai tata cara sebelumnya perkawinan atau pelaksanaan perkawinan;\n2. setiap orang lain penyimpan register itu yang bertindak berlawanan dengan ketentuan aturan-aturan umum mengenai register dan akta catatan sipil.","nama":"BUKU KETIGA\nPELANGGARAN\n\nBAB VIII\n\nPasal 557"},{"isi":"Seorang perantara catatan sipil yang bertindak berlawanan dengan ketentuan reglemen pemeliharaan register catatan sipil orang-orang Cina diancam dengan denda paling banyak tujuh ratus lima puluh rupiah.","nama":"BUKU KETIGA\nPELANGGARAN\n\nBAB VIII\n\nPasal 557a"},{"isi":"Seorang pejabat catatan sipil yang tidak memasukkan suatu akta dalam register atau menuliskan suatu akta di atas kertas lepas, diancam dengan pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.","nama":"BUKU KETIGA\nPELANGGARAN\n\nBAB VIII\n\nPasal 558"},{"isi":"Diancam dengan pidana denda paling banyak seribu lima ratus rupiah:\n1. seorang pejabat catatan sipil yang tidak melaporkan kepada penguasa yang berwenang sebagaimana diharuskan oleh ketentuan undang-undang;\n2. seorang pejabat yang tidak melaporkan kepada pejabat catatan sipil, sebagaimana diharuskan oleh ketentuan undang-undang.","nama":"BUKU KETIGA\nPELANGGARAN\n\nBAB VIII\n\nPasal 559"},{"isi":"Seorang perantara catatan sipil yang tidak membikin akta daripada suatu pemberitahuan kepadanya menurut ketentuan tentang pemeliharaan register catatan sipil bagi orang-orang Cina, atau menuliskan suatu akta di atas kertas lepas, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ribu dua ratus lima puluh rupiah.","nama":"BUKU KETIGA\nPELANGGARAN\n\nBAB VIII\n\nPasal 558a"},{"isi":"Seorang nakhoda kapal Indonesia yang berangkat sebelum dibikin dan ditandatangani daftar anak buah yang diharuskan oleh ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana denda paling banyak seribu lima ratus rupiah.","nama":"BUKU KETIGA\nPELANGGARAN\n\nBAB IX\n\nPasal 560"},{"isi":"Seorang nakhoda kapal Indonesia yang tidak mempunyai di kapalnya kertas-kertas kapal, buku-buku dan surat-surat yang diharuskan oleh ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana denda paling banyak seribu lima ratus rupiah.","nama":"BUKU KETIGA\nPELANGGARAN\n\nBAB IX\n\nPasal 561"},{"isi":"Diancam dengan pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:\n1. seorang nakhoda kapal Indonesia yang tidak menjaga supaya buku-buku harian di kapal dipelihara menurut aturan-aturan umum, atau tidak memperlihatkan buku-buku harian itu di mana dan apabila menurut ketentuan undang-undang itu diharuskan padanya;\n2. seorang nakhoda kapal Indonesia yang tidak memelihara register pidana yang diharuskan oleh aturan-aturan umum menurut ketentuan undang-undang, atau tidak memperlihatkannya di mana dan apabila menurut ketentuan undang-undang itu diharuskan padanya;\n3. seorang nakhoda kapal Indonesia yang jika register pidana tidak ada, tidak memberi keterangan kepada hakim sebagaimana diharuskan menurut ketentuan undang-undang;\n4. seorang pengusaha pelayaran, pemegang buku atau nakhoda kapal Indonesia yang menolak permintaan untuk memperlihatkan kepada yang berkepentingan buku-buku harian yang dipelihara di kapalnya, atau menolak untuk memberi salinan dari buku-buku itu, dengan membayar biayanya.","nama":"BUKU KETIGA\nPELANGGARAN\n\nBAB IX\n\nPasal 562"},{"isi":"Seorang nakhoda kapal Indonesia yang tidak mencukupi kewajibannya menurut undang-undang mengenai pencatatan dan pemberitahuan kelahiran dan kematian selama perjalanannya, diancam dengan pidana denda paling banyak seribu lima ratus rupiah.","nama":"BUKU KETIGA\nPELANGGARAN\n\nBAB IX\n\nPasal 563"},{"isi":"Seorang nakhoda atau anak buah yang tidak memperhatikan ketentuan undang-undang untuk mencegah tabrakan disebabkan karena kapalnya melanggar atau terdampar, diancam dengan pidana empat ribu lima ratus rupiah.","nama":"BUKU KETIGA\nPELANGGARAN\n\nBAB IX\n\nPasal 564"},{"isi":"Barang siapa tanpa wenang menggunakan suatu tanda pengenal walaupun dengan sedikit perubahan, menurut ketentuan undang-undang yang hanya boleh dipakai oleh kapal-kapal rumah sakit,sekoci-sekoci kapal-kapal yang demikian, maupun perahu-perahu yang digunakan untuk pekerjaan merawat orang sakit, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.","nama":"BUKU KETIGA\nPELANGGARAN\n\nBAB IX\n\nPasal 565"},{"isi":"Seorang nakhoda kapal Indonesia yang tidak memenuhi kewajiban yang dibebankan padanya menurut Pasal 358a Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.","nama":"BUKU KETIGA\nPELANGGARAN\n\nBAB IX\n\nPasal 566"},{"isi":"Seorang penguasa pelabuhan atau nakhoda kapal Indonesia yang menggunakan untuk pekerjaan anak buah orang-orang yang tidak mengadakan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud Pasal 395 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang atau yang tidak menjalankan perusahaan di atas kapal atas biaya sendiri, ataupun menggunakan orang-orang yang namanya tidak ada dalam daftar anak buah, dalam hal ini diharuskan oleh aturan-aturan umum, diancam dengan pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah untuk tiap-tiap orang yang bekerja demikian.","nama":"BUKU KETIGA\nPELANGGARAN\n\nBAB IX\n\nPasal 567"},{"isi":"Seorang penguasa pelabuhan atau nakhoda kapal Indonesia yang menggunakan untuk pekerjaan anak buah orang-orang yang tidak mengadakan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud Pasal 395 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang atau yang tidak menjalankan perusahaan di atas kapal atas biaya sendiri, ataupun menggunakan orang-orang yang namanya tidak ada dalam daftar anak buah, dalam hal ini diharuskan oleh aturan-aturan umum, diancam dengan pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah untuk tiap-tiap orang yang bekerja demikian.","nama":"BUKU KETIGA\nPELANGGARAN\n\nBAB IX\n\nPasal 567"},{"isi":"Barang siapa menandatangani konosemen yang dikeluarkan dengan melanggar ketentuan Pasal 517b Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, begitu pula orang untuk siapa dibutuhkan tanda tangan sesuai dengan kewenangannya, diancam, jika konosemen lalu dikeluarkan, dengan pidana denda paling banyak tujuh puluh lima ribu rupiah.","nama":"BUKU KETIGA\nPELANGGARAN\n\nBAB IX\n\nPasal 568"},{"isi":"(1) Barang siapa menandatangani surat jalan yang dikeluarkan dengan melanggar ketentuan Pasal 533b Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, begitu pula orang untuk siapa dibutuhkan tanda tangan sesuai dengan kewenangannya, diancam, jika surat lalu dikeluarkan, dengan pidana denda paling banyak tujuh puluh lima ribu rupiah.\n\n(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa bertentangan dengan Pasal 533b Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, memberikan surat jalan yang tidak ditandatangani, begitu pula orang untuk siapa surat diberikan menurut kewenangannya.","nama":"BUKU KETIGA\nPELANGGARAN\n\nBAB IX\n\nPasal 569"}],"keterangan":"Kitab Undang-Undang Hukum Pidana"}